--> Fragmen Ilmiah : makalah | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

21/08/19

Kaidah Pokok Keempat Qawaid Fiqhyiah, Adh-dhararu Yudzalu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kaidah Pokok Keempat Qawaid Fiqhyiah, Adh-dhararu Yudzalu, Ini Penjelasan Lengkapnya

MAKALAH QAWAID FIQHYIAH

Dari beberapa ijtihad yang dilakukan para ulama dapat diambil suatu kaidah-kaidah demi menyelesaikan masalah yang dihadapi, yang mana salah satu dari kaidahnya yaitu kaidah Adh-dharuriyah


Kaidah Pokok Keempat Qawaid Fiqhyiah, Adh-dhararu Yudzalu, Ini Penjelasan Lengkapnya


GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - BAB I, Pendahuluan. A. Latar Belakang.

Sebagai manusia khususnya umat muslim yang hidup bermasyarakat tentunya sangat banyak permasalahan baru yang timbul didalam kehidupan bahkan cara penyelesaiannya pun tidak terdapat didalam Al-Qur’an dan Hadits.

Sehingga membuat para ulama merasa terusik dan berijtihad untuk mencari solusinya.

Meskipun demikian, mereka berijtihad bukan hanya untuk mencari solusi tetapi mereka juga berpegang teguh pada dasar-dasar umum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Sehinggga ijtihad yang mereka hasilnya tidak menyimpang dari ajaran yang diturunkan oleh Allah SWT melalui nabi Muhamad SAW.

Dari beberapa ijtihad yang dilakukan para ulama dapat diambil suatu kaidah-kaidah demi menyelesaikan masalah yang dihadapi, yang mana salah satu dari kaidahnya yaitu kaidah Adh-dharuriyah atau Adh-dhararu yudzalu.

Kaidah Adh-dharuriyah ini meruapakan kaidah asasiyyah yang mana membahas tentang kemudharatan yang harus dihilangkan akan tetapi jika seseorang itu didalam keadaan darurat maka yang haram pun diperbolehkan.

Akan tetapi, keadaan darurat dalam hal ini yang benar-benar berakibat fatal jika tidak diatasi dengan cara-cara yang membawa kemudharatan.

Oleh karena itu, dalam islam memperbolehkan untuk meninggalkan hal-hal yang wajib jika dalam keadaan yang sangat darurat.

Maka disini kami sebagai penulis mencoba untuk mengkaji tentang kaidah Adh-Dharuriyah beserta keturunannya.

Apa pengertiannya, dasar hukum yang melandasinya dan juga turunan-turunan yang terkait dengan kaidah Adh-dhararu yudzalu (Kemudharatn Dihilangkan).

B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Kaidah Adh-dhararu yudzalu?
2. Apa Saja Macam-macam Kemudharatan?
3. Apa Landasan Kaidah Adh-dhararu yudzalu?
4. Bagaimana Penerapan Kaidah Adh-dhararu yudzalu?
5. Apa Kaidah Cabang Adh-dhararu yudzalu?

C. Tujuan Makalah
1. Untuk Mengetahui Apa Pengertian Kaidah Adh-dhararu yudzalu?
2. Untuk Mengetahui Apa Saja Macam-macam Kemudharatan?
3. Untuk Mengetahui Apa Landasan Kaidah Adh-dhararu yudzalu?
4. Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Kaidah Adh-dhararu yudzalu?
5. Untuk Mengetahui Apa Kaidah Cabang Adh-dhararu yudzalu?

BAB II, Pembahasan. A. Pengertian Kaidah (Kemudharatn Dihilangkan). Mudharat secara etimologi adalah berasal dari kalimat "al-Dharar" yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya.

Al-dharar adalah membahayakan orang lain secara mutlak, sedangkan al-dhirar adalah membahayakan orang lain dengan cara yang tidak disyariatkan.

Sedangkan Dharar secara terminologi menurut para ulama ada beberapa pengertian diantaranya adalah:

1. Dharar ialah posisi seseorang pada suatu batas dimana kalau tidak mau melanggar sesuatu yang dilarang maka bisa mati atau nyaris mati.
2. Abu Bakar Al Jashas, mengatakan “Makna Dharar disini adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian anggota badannya karena ia tidak makan”.
3. Menurut Ad Dardiri, “Dharar ialah menjaga diri dari kematian atau dari kesusahan yang teramat sangat”.
4. Menurut sebagian ulama dari Madzhab Maliki, “Dharar ialah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau hanya sekedar dugaan”.
5. Menurut Asy Suyuti, “Dharar adalah posisi seseorang pada sebuah batas dimana kalau ia tidak mengkonsumsi sesuatu yang dilarang maka ia akan binasa atau nyaris binasa.

Batasan Kemudharatan adalah suatu hal yang mengancam eksistensi manusia, yang terkait dengan panca tujuan, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara kehormatan atau harta benda. 

Dengan demikian darurat itu terkait dengan Dharuriah, bukan hajiah dan tahsaniah. Sedangkan hajat (kebutuhan) terkait dengan hajiah dan tahsaniah.

Hal tersebut memungkinkan bahwa tidak semua keterpaksaan itu membolehkan yang haram, namun keterpaksaan itu dibatasi dengan keterpaksaan yang benar-benar tiada jalan lain kecuali hanya melakukan itu, dalam kondisi ini maka semua yang haram dapat diperbolehkan memakainya. 

Misalkan seorang di hutan tiada makanan sama sekali kecuali ada babi hutan dan bila ia tidak makan menjadi mati, maka babi hutan itu boleh dimakan sebatas keperluannya.

Berdasarkan pendapat para ulama di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Dharar adalah kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia.

B. Macam-macam Kemudharatan

Menurut Abdul Qodir Audah, seorang hakim dan pengacara terkenal dari Ikhwan al-Muslimin Mesir berpendapat, bahwa syarat-syarat keadaan darurat yang membolehkan orang melakukan perbuatan yang dilarang (haram) ada empat, ialah.

1. Dirinya atau orang lain dalam keadaan gawat yang dikhawatirkan dapat membahayakan nyawanya atau anggota-anggota tubuhnya;
2. Keadaan yang sudah serius, sehingga tidak bisa ditunda-tunda penangannya.  

Misalnya orang kelaparan belum boleh makan bangkai, kecuali ia telah berada dalam keadaan bahaya lapar yang gawat akibatnya;

3. Untuk mengatasi darurat itu tidak ada jalan keluar kecuali melakukan perbuatan pelanggaran/kejahatan. Jika masih bisa diatasi darurat itu dengan menempuh perbuatan yang mubah. 

Misalnya orang yang kelaparan yang masih bisa membeli makanan yang halal, maka tidak benarkan makan makanan yang tidak halal (haram) tersebut, karena hasil curian;
4. Keadaan darurat itu hanya boleh diatasi dengan mengambil seperlunya saja (seminimal mungkin untuk sekedar mempertahankan hidupnya).

Kebolehan berbuat atau meninggalkan sesuatu karena darurat adalah untuk memenuhi penolakan terhadap bahaya, bukan selain ini. 

Sedangkan unsur-unsur darurat meliputi empat hal pula, yaitu kondisi darurat yang dihadapi; perbuatan yang dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat; objek darurat, dan orang yang berada dalam kondisi darurat.

Dalam kaitan ini DR. Wahbah az-Zuhaili membagi kepentingan manusia akan sesuatu dengan lima klasifikasi, yaitu :
1. Darurat, yaitu kepentingan manusia yang diperbolehkan menggunakan sesuatu yang dilarang, karena kepentingan itu menempati puncak kepentingan kehidupan manusia, bila tidak dilaksanakan maka mendatangkan kerusakan. 

Kondisi semacam ini memperbolehkan segala yang diharamkan atau dilarang, seprti memakai sutra bagi laki-laki yang telanjang, dan sebagainya;

2. Hajiah, yaitu kepentingan manusia akan sesuatu yang bila tidak dipenuhi mendatangkan kesulitan atau mendekati kerusakan. 

Kondisi semacam ini tidak menghalalkan yang haram. Misalnya, seseorang yang tidak mampu berpuasa maka diperbolehkan berbuka dengan makanan halal, bukan makanan haram; Manfaat, yaitu kepentingan manusia untuk menciptakan kehidupan yang layak.

Maka hukum diterapkan menurut apa adanya karena sesungguhnya hukum itu mendatangkan manfaat. 

Misalnya, makan makanan pokok seprti beras, ikan, sayur- mayur, lauk pauk, dan sebagainya;

3. Fudu, yaitu kepentingan manusia hanya sekedar untuk berlebih- lebihan, yang memungkinkan mendatangkan kemaksiatan atau keharaman. 
4. Kondisi semacam ini dikenakan hukum Saddud Dzariah, yakni menutup segala kemungkinan yang mendatangkan kerusakan. 
Contoh kaidah diatas adalah bahwa darah para pejuang Islam ketika perang dianggap suci untuk dipakai shalat, tetapi bila mengenai orang lain dianggap najis, dan sebagainya.

C. Landasan Kaidah (Kemudharatn Dihilangkan) Kaidah Fiqh “Adh-Dhararu Yuzalu” menunjukkan bahwa kemadharatan itu telah terjadi atau akan terjadi, dengan demikian setiap kemadharatan memang harus dihilangkan. 

Dasar dari kaidah ini adalah firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 56:

Artinya: dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). 

Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S al-a’raf : 56) dan Surat al-Qashash ayat 77:

Artinya: dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. 

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Q.S al-Qashash : 77)

Islam tidak menghendaki adanya kemudaratan bagi pemeluknya, maka harus dihilangkan jika ada. 

Kaedah ini sering diungkapakan melalui adits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas::

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang memudharatkan, dan tidak boleh membalas kemudharatan dengan cara yang salah” ( H.R. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Para ulama berbeda pendapat tentang perkataan dharar dan dhirar yaitu:
1. Al-Husaini mengartikan al-dharar dengan “bagimu ada manfaat tapi bagi tetanggamu ada mudarat”. Sedangkan al-dhirar diartikan dengan “bagimu tidak ada manfaatnya dan bagi orang lain memudaratkan”.
2. Ulama lain mengartikan al-dharar dengan “ membuat kemudaratan” dan al-dhirar diartikan membawa kemudaratan diluar ketentuan syari’ah.
D. Penerapan Kaidah (Kemudharatn Dihilangkan).
Beberapa contoh mengenai kaidah ad-dhararu yuzalu antara lain:
1. Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemudaratan bagi rakyat.
2. Larangan menghancurkan pohon-pohon, membunuh anak kecil, orang tua, wanita, dan orang-orang yang tidak terlibat peperangan dan pendeta agama lain adalah untuk menghilangkan kemudaratan.
3. Jika seseorang membuat pekerjaan yang menyebabkan kerusakan dinding rumah tetangganya, maka pekerjaan ini tidak diperbolehkan mengingat bahaya yang begitu jelas di dalamnya.
4. Jika seseorang membangun rumah disamping pabrik telah berdiri sebelumnya, maka ia tidak berhak menuntut penutupan pabrik karena ada efek negatif yang diterima dirinya. Hal itu dikarenakan ia sendiri yang memasuki wilayah bahaya dengan keinginan dan pilihannya sendiri.

Kaidah Hukum Hajr, Khiyar Aib, Khiyar Ghabn, Tas’ir, Dharibah, dan Syuf’ah
Penerapan Kaidah “Adh-Dhararu Yuzalu” dalam beberapa hukum antara lain:
1.nHukum pencegahan (Hajr)
Hukum Islam telah membuat batasan-batasan terhadap akad dari suatu pihak yang memiliki karakter membahayakan orang lain dan transaksi yang kemungkinkan besar membahayakan orang lain. 

Tindakan mencegah seseorang dari transaksi tersebut termasuk mencegah dari menyia-nyiakan hartanya disebut hajr. Alasan-alasan penting dari pencegahan tersebut adalah : 
- Safah atau pemborosan. Hal ini merujuk pada penyalahgunaan harta yang berlawanan dengan akal dan syariah dengan cara menghabiskannya tanpa tujuan yang benar atau menggunakan harta secara berlebihan di luar kebutuhan.
- Orang yang memiliki penyakit yang mematikan dilarang melakukan transaksi atas seluruh harta yang dimilikinya karena dia harus memikirkan kepentingan ahli warisnya. Sebagai contoh transaksi searah yang dilakukannya adalah memberikan donasi, waqaf, infaq dan sedekah yang hanya dibatasi pada sepertiga dari hartanya.
- Orang yang telah dinyatakan bangkrut oleh pengadilan maka terlarang baginya untuk mempergunakan hartanya karena hartanya itu adalah untuk melindungi hak kreditor (pemberi piutang) dan mencegah membuat transaksi yang membahayakan kreditor.
2. Melanjutkan kontrak bagi hasil sampai masa panen tiba Kontrak tersebut tetap berlanjut walau salah satu atau kedua belah pihak meninggal dunia. Hal ini untuk mencegah terjadi kemudaratan.

Untuk mencegah atau menghilangkan kemudharatan ada beberapa ketentuan yaitu :
- Khiyar al-‘ayb (hak untuk membatalkan kontrak karena barangnya cacat)
- Khiyar al-gabn (hak untuk membatalkan kontrak karena penipuan).

Penghentian kontrak karena beberapa keadaan.
Kebijakan penetapan harga (Tas’ir)
Tas’ir menurut bahasa adalah kesepakatan atas suatu harga. 
Adapun menurut pengertian syariah adalah perintah penguasa atau para wakilnya atau siapa saja yang mengatur urusan kaum muslimin kepada pelaku pasar agar mereka tidak menjual barang dagangan mereka kecuali dengan harga tertentu, dan mereka dilarang menambah atas harga itu agar mereka tidak melonjakkan harga, atau mengurangi dari harga itu agar mereka tidak merugikan lainnya. 

Artinya, mereka dilarang menambah atau mengurangi dari harga itu demi kemaslahatan masyakarat (Imam Taqiyuddin An-Nabhani).
4. Dharibah (Pajak)
Dharibah atau pajak adalah harta yang diwajibkan Allah atas kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka serta pihak-pihak yang diwajibkan atas mereka, namun Baitul mal tidak dapat memenuhi hal tersebut.

Kebutuhan-kebutuhan tersebut antara lain untuk:
- Pembiayaan untuk jihad
- Pembiayaan orang-orang fakir, miskin, dan ibnu sabil.
- Pembiayaan untuk kemaslahatan kaum muslimin, memberikan layanan umum, serta hal-hal yang sangat vital bagi kaum muslimin.

Diwajibkan dharibah atas seorang muslimin yang telah mampu memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya, sesuai standar kebutuhan pada saat itu. 

Dharibah diwajibkan atas kelebihan harta tersebut, namun sebatas terpenuhinya kebutuhan Baitul mal untuk mampu memenuhi kebutuhan seperti yang dijelaskan di atas.

Negara tidak boleh mewajibkan pajak tidak langsung, pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli (muamalat) dan sebagainya sebagaimana diterapkan dalam sistem kapitalis.

5. Syuf’ah (Penggabungan)
Menurut bahasa, Syuf’ah berarti “penggabungan”, yakni penggabungan secara paksa atas suatu hak yang sudah dijual ke pihak lain supaya dijual kembali kepada pihak yang lebih berhak, yakni anggota perserikatan (syarikah). 

Dalam kerangka inilah, syuf’ah berarti pemilikan barang yang diperkongsikan (al masyfu’) oleh pihak yang bergabung pada suatu persekutuan milik secara paksa dari pihak yang membeli dengan cara mengganti nilai harga jual yang sudah dilakukan. 

Dengan istilah lain dapat pula dikatakan bahwa syuf’ah adalah pemilikan harta perserikatan yang telah dijual oleh salah satu pihak ke pihak lain yang tidak termasuk dalam persekutuan itu serta tidak pula seizin anggota persekutuan dengan cara mengganti uang penjual ke pihak pembeli. 

Ilustrasi: A dan B meiliki sebuah rumah secara bersama. Tanpa sepengetahuan dan seizin A, B menjual haknya kepada C. Dalam keadaan demikian, A mempunyai hak syuf’ah dengan secara paksa mengambil rumah itu dari C melalui cara ganti rugi sebesar penjualan yang dilakukan B kepada C. 

Jadi pengambilan harta secara paksa atas harta perkongsian yang telah dijual kepada pihak luar tanpa kerelaan atau persetujuan pihak pihak yang berserikat dengan cara menebus harga jual, itulah yang dimaksud syuf’ah.

E. Kaidah Cabang
Terdapat beberapa kaidah penting, 2 diantaranya adalah:
1. Menghilangkan mudharat yang berat dengan mudharat yang ringan
  اذا تعارض مفسدتان روعى اعظمهما ضررا بارتكاب اخفِّهما
“Apabila dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar madharatnya dengan memilih yang lebih ringan madharatnya” (Abdul Hamid Hakim, 1956:82).

Diambil mudarat yang lebih ringan diantara dua mudarat artinya, apabila suatu perkara atau tindakan menyebabkan suatu bahaya yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan satu tindakan bahaya lainnya yang salah satu dari kedua bahaya tersebut lebih besar dari pada yang lainnya, maka bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan yang lebih kecil. 

Namun, apabila tindakan tersebut mendatangkan akibat yang lebih besar, maka tidak boleh dilakukan. Misalnya penggusuran tenda pemprotes/pengungsi di jalan umum/jalan tol.
2. Menahan mudahrat yang khusus dari mudharat yang umum
الحاجة العا مة اوالخاصة تنزل منزلة الضرورة
“Kebutuhan umum atau khusus dapat menduduki tempat Dharar” (Wahbah az-Zuhaili, 1982:261).

Kaidah diatas menunjukkkan bahwa keringanan itu tidak hanya berlaku bagi kemadharatan, baik kebutuhan umum maupun khusus, sehingga dapat dikatakan bahwa keringanan itu diperbolehkan karena kebutuhan sebagaimana kebolehan keringanan atas kemadharatan, karena itu hajat itu hampir sama kedudukannya dengan mudharat.

Misalnya, pada dasarnya transaksi jual beli diharuskan terpenuhi semua rukun dan syaratnya, namun untuk mempermudah transaksi tersebut maka diperbolehkan akad salam (pesanan) walaupun pada dasarnya hal itu tidak mengikuti hukum asal.

BAB III, Penutup. A. Kesimpulan
Arti dari kaidah “ laa dharaara wa laa dhiraara “ adalah Tidak boleh ada penderitaan dari penindasan, baik oleh dirinya maupun orang lain. 

Kalimat " Dharar" yang berarti mendatangkan kesulitan dan kerusakan kepada pihak lain segala hal yang mengakibatkan kemudharatan, penderitaan, kesulitan itu tidak boleh ada. 

Maka upayanya bagaimana untuk mencegah kemunculannya, ketika kenyataannya telah muncul maka hal tersebut harus dihilangkan. 

Dan setelahnya harus dihindari keberulangannya. Dan dasar hukum yang melandasi kaidah ini yang terdapat dalam firman Allah surat Al-Qashash ayat 77 dan menurut hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah ra ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas yang berbunyi “Tidak boleh membuat kemudharatan dan membalas kemudharatan”.

Dan turunan yang dapat diambil dari kaidah ini adalah Kemudharatan yang terjadi tidak dapat dianggap sesuatu yang telah lama adanya, Kemudharatan itu harus dihindarkan sedapat mungkin, Kemudharatan yang lebih berat dapat dihilangkan dengan mengerjakan kemudharatan yang lebih ringan, Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding, Kerusakan tidak dihilangkan dengan yang merusak, Keterpaksaan dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang, dan Menolak bahaya didahulukan dari pada menarik keuntungan.

06/02/19

Komik Sebagai Media Pembelajaran, Ini Penjelasan Lengkap Seni Budaya Komik

Komik Sebagai Media Pembelajaran, Ini Penjelasan Lengkap Seni Budaya Komik

Seni Budaya Komik

Ilustrasi Bing Image Creator: Komik adalah sebuah media yang menyampaikan cerita dengan visualisasi atau ilustrasi gambar.

Komik Sebagai Media Pembelajaran, Ini Penjelasan Lengkap Seni Budaya Komik

GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - Komik adalah sebuah media yang menyampaikan cerita dengan visualisasi atau ilustrasi gambar.

Dengan kata lain komik adalah cerita bergambar, dimana gambar berfungsi untuk pendeskripsian cerita agar si pembaca mudah memahami cerita yang disampaikan oleh si pengarang.

Biasanya komik sangat digemari oleh orang-orang yang mempunyai tipe belajar visual karena dalam komik suatu cerita disampaikan dengan dominasi gambar yang sangat menonjol. 

Kadang komik bersifat menghibur sehingga kalangan penggemar komik adalah anak-anak dan remaja.


Komik yang sering kita temukan adalah komik-komik yang bercerita superhero, cerita kartun dan legenda.

BACA JUGA: Hakikat Manusia dalam World View, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA: Mutasi Buatan yang Menguntungkan Pada Pemuliaan Tanaman, Berikut Penjelasannya


Akan tetapi komik pun dapat dirancang dengan gagasan yang berisi materi atau nilai-nilai yang positif yaitu berisi tentang nilai-nliai sosial, budaya, agama dan ekonomi.


Komik mempunyai unsur dasar visual yaitu komik dapat dipakai sebagai alat penyampai pesan yang berisi arti dan makna sehingga terjadi komunikasi visual antara pesan yang disampaikan oleh komik tersebut dengan si pembaca melalui daya imajinasinya.

Ciri–ciri komik sebagai berikut:

- Bersifat proposional

Dengan membaca komik sanggup membawa pembacanya untuk terlibat secara emosional dengan pelaku utama dalam cerita komik itu.

- Humor yang kasar

Penggunaan bahasa lisan dan mudah dimengerti oleh orang awam

- Bahasa percakapan

Dengan digunakannya bahasa sehari – hari akan lebih mengena bagi pembaca

- Penyederhanaan perilaku yang menggambarkan moral atau jiwa pelaku

Pola perilaku dalam cerita komik cenderung untuk disederhanakan dan mudah diterka.

BACA JUGA: Makalah Ijma' dan Qiyas dalam Islam

BACA JUGA: Pengertian, Objek Kajian, Ruang Lingkup Filsafat Hukum Islam

- Bersifat kepahlawanan

Isi komik cenderung membawa pembaca untuk memuja pahlawannya.

Tujuan dibuatnya komik antara lain sebagai berikut:

- Sarana memberikan imformasi dan edukasi

- Menghibur pembaca

- Pengungkapan ekspresi atau pesan kepada khalayak

- Memudahkan memahami sesuatu keterangan pada tulisan

- Sebagai nilai keindahan dalam perwajahan

- Menarik perhatian orang

- Memberi gambaran singkat pada tulisan atau cerita yang disampaikan

Sementara jenis Komik antara lain:

1. Komik karikatur


Komik karikatur biasanya hanya berupa satu tampilan saja, dimana di dalamnya bisa terdapat beberapa gambar yang dipadu dengan tulisan-tulisan.

 Biasanya komik tipe kartun/karikatur ini berjenis humor (banyolan) dan editorial (kritikan) atau politik (sindiran) dapat menimbulkan sebuah arti sehingga si pembaca dapat memahami maksud dan tujuannya.

Bisa dilihat pada surat kabar maupun majalah yang menampilkan gambar kartun/karikatur dari sosok tokoh tertentu.

2. Komik Strip

Komik Strip (Strip comics) adalah sebuah gambar atau rangkaian gambar yang berisi cerita.

Komik Strip ditulis dan digambar oleh seorang kartunis, dan diterbitkan secara teratur (biasanya harian atau mingguan) di surat kabar dan di internet.

Biasanya terdiri dari 3 hingga 6 panel atau sekitarnya.
Penyajian isi cerita juga dapat berupa humor/banyolan atau cerita yang serius dan menarik untuk disimak setiap periodenya hingga tamat.

3. Buku Komik

Rangkaian gambar-gambar, tulisan dan cerita dikemas dalam bentuk sebuah buku (terdapat sampul dan isi).

Buku Komik (Comic Book) ini sering disebut sebagai komik cerita pendek, yang biasanya dalam Buku Komik berisikan 32 halaman, biasanya pada umumnya ada juga yang 48 halaman dan 64 halaman, dimana didalamnya berisikan isi cerita, iklan, dan lain-lain.

BACA JUGA: 7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

BACA JUGA: Kaidah Pokok Keempat Qawaid Fiqhyiah, Adh-dhararu Yudzalu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Untuk oembagian Buku Komik, yakni:

- Komik Kertas Tipis (Trade Paperback)

Buku komik ini berukuran seperti buku biasa, tidak terlalu lebar dan besar. 

Walau berkesan tipis namun bisa juga dikemas dengan menggunakan kualitas kertas yang baik/bagus sehingga penampilan/penyajian buku ini terlihat menarik.
Apalagi dengan gambar dan warna yang cantik, membuat buku komik ini sangat digemari.

- Komik Majalah (Comic Magazine)

Buku komik berukuran seperti majalah (ukuran besar), biasanya menggunakan tipe kertas yang tebal dan keras untuk sampulnya.

Dengan ukuran yang besar tersebut tentunya dengan 64 halaman misalnya, bisa menampung banyak gambar dan isi cerita. Contoh : komik Tintin, Asterix dan Obelix.

- Komik Novel Grafis (Graphic Novel)

Biasanya isi ceritanya lebih panjang dan komplikasi serta membutuhkan tingkat berpikir yang lebih dewasa untuk pembacanya.


Isi buku bisa lebih dari 100 halaman. Bisa juga dalam bentuk seri atau cerita putus.

- Komik Tahunan (Comic Annual)

Bila pembuat komik sudah dalam skup penerbit yang serius, si penerbit akan secara teratur/berskala (misalkan setiap tahun atau setiap beberapa bulan sekali) akan menerbitkan buku-buku komik baik itu cerita putus maupun serial.

Contoh: Dalam negeri : M&C Gramedia, PMK, Mizan, Terant, BumiLangit, Jagoan Comic, dan sebagainya. Luar negeri : Marvel Comics, DC Comics, etc.

- Album Komik (Comic Album)

Para penggemar bacaan komik baik itu komik karikatur maupun komik strip dapat mengkoleksi (hasil guntingan dari berbagai sumber media bacaan), dimana hasil koleksiannya dikumpulkan dan disusun rapih (pengkripingan) menjadi sebuah bundelan/album bacaan.

- Komik Online (Webcomic)

Selain media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid dan buletin, media Internet juga dapat dijadikan sarana dalam mempublikasikan komik-komik.
Dengan menyediakan situs web maka para pengunjung/pembaca dapat menyimak komik. 

Dengan menggunakan media Internet jangkauan pembacanya bisa lebih luas (diseluruh dunia yang memiliki koneksi internet dapat mengaksesnya) dari pada media cetak. 

Komik Online bisa dijadikan langkah awal untuk mempublikasikan komik-komik dengan biaya yang relatif lebih murah dibanding media cetak.

- Buku Instruksi dalam format Komik (Instructional Comics) Tidak sedikit sebuah panduan atau instruksi sesuatu dikemas dalam format Komik, bisa dalam bentuk Buku Komik, Poster Komik, atau tampilan lainnya. 

Pengguna/Pembaca akan lebih mudah cepat mengerti bila melihat alunan gambar dari pada harus membaca prosedur-prosedur dalam bentuk tulisan.

Selain itu dapat menjadi lebih menarik dan menyenangkan.

- Rangkaian Ilustrasi (Storyboard)

Biasanya didalam dunia perfilman maupun periklanan, sebelum melangkah dalam pembuatan film/iklan akan lebih mudah bekerjanya bila dibuatkan rangkaian ilustrasinya terlebih dahulu.

Biasanya rangkaian ilustrasi ini dibuat dalam bentuk gambar, dan sudah tentu rangkaian ilustrasi gambar tersebut disusun menjadi sebuah rangkaian yang bisa disebut komik. 

Namun tidak usah jauh-jauh kedalam dunia perfilman/iklan, sebelum para komikus membuat komik sudah pasti terlebih dahulu membuat sebuah rangkaian ilustrasi (Storyboard) nya, setelah itu baru diproses penggambaran, penintaan, pewarnaan dan penataan tampilan (layout).

- Komik Ringan (Comic Simple)

Biasanya jenis komik ini terbuat dari hasil cetakan kopian dan steples (buatan tangan).

Hal ini dimana pemilik dan pembuat komik dengan biaya yang rendah turut dapat menciptakan komik-komik dan berkarya, cara ini digunakan sebagai alternatif cara untuk turut berkarya kecil-kecilan, bisa dijadikan langkah awal bagi para komikus.

- Kelebihan media Metode  mengajar seorang pendidik dalam menyampaikan pesan pembelajaran sangatlah terbatas dan sangat monoton.

Hanya sebatas ceramah, tanya jawab, diskusi dan simulasi sehingga pengalaman belajar yang didapatkan peserta didik sangat tidak variatif dan merasa belum memahami pesan yang disampaikan oleh pendidik.

Bukan hanya itu, komik pun dapat menarik semangat siswa untuk belajar dan mengajari siswa untuk menerjamahkan cerita ke dalam gambar bahkan seolah-seolah siswa dihadapkan pada konteks yang nyata sehingga muncul efek yang membekas pada siswa dan dapat mengingat sesuatu lebih lama.


Materi yang terdapat di dalam komik dapat dijelaskan secara sungguh-sungguh, yang artinya bahwa materi yang berbentuk gambar dapat menjelaskan keseluruhan cerita atau materi yang dibarengi oleh ilustrasi gambar untuk  mempermudah siswa dengan mengetahui bentuk atau contoh kongkret apa maksud dari materi tersebut.

Hutchinson (1949) menemukan bahwa 74% guru yang disurvei menganggap bahwa komik "membantu memotivasi", sedangkan 79% mengatakan komik "meningkatkan partisipasi individu".

Satu guru bahkan mengatakan bahwa komik membuat pembelajaran menjadi "pembelajaran yang sangat mudah" (Hutchinson, 1949). 

DC Comics, Thorndike, dan Downes juga menemukan bahwa komik juga mampu memotivasi siswa ketika mereka memperkenalkan buku latihan bahasa Superman ke kelasnya.

Mereka menemukan bahwa siswa memiliki “ketertarikan yang tak biasa” dan, sebagaimana ditulis’ “mampu membuat siswa menyelesaikan tugas yang seharusnya diselesaikan dalam satu minggu menjadi satu hari saja” (Sones, 1944).

Sones’ (1944) yang berkesimpulan bahwa kualitas gambar komik dapat meningkatkan kualitas pembelajaran: Sones membagi empat ratus siswa kelas enam sampai kelas Sembilan kedalam dua kelompok.
Masing – masing kelompok seimbang dalam pembagian kelas dan kecakapannya. 

Kelompok pertama disuguhi pembelajaran cerita dengan menggunakan komik dan yang kedua hanya menggunakan teks saja.

Setelah itu, mereka dites untuk mengetahui isi dari pembelajaran cerita itu. Setelah seminggu, prosesnya diubah, kelompok pertama disuguhi teks saja sedang yang kedua diberikan komik. Kemudian kedua grup dites lagi.

Akhirnya, Sones (1944) berkesimpulan bahwa "pengaruh gambar terlihat dalam hasil tes". Tes pertama menunujukkan bahwa kelompok pertama mendapatkan nilai jauh lebih tinggi daripada kelompok kedua.

Di tes kedua kelompok kedua mendapatkan nilai jauh lebih tinggi daripada kelompok pertama. 
Kelebihan komik masih banyak lagi antara lain Anda tentu tahu poster alfabet yang dilengkapi dengan gambar-gambar.

Itu merupakan salah satu contoh pemanfaatan gambar untuk memperkenalkan suatu konsep tertentu, dalam hal ini alfabet.

Masih ingat komik Doraemon? Karakter karya Fujiko F. Fujio ini termasuk paling dicintai anak-anak.
Beberapa tahun yang lalu, komik Doraemon edisi belajar berhitung juga diterbitkan.

Komik-komik seperti ini tentu sangat bermanfaat dan menolong karena menghadirkan nuansa belajar yang menyenangkan bersama tokoh kesayangan.
Komik yang memperkenalkan lingkungan dan alam sekitar juga sangat bermanfaat bagi anak-anak.

Anda tidak mungkin membawa anak-anak ke masa dinosaurus untuk memperkenalkan mereka kepada Tyranosaurus, misalnya.
Anak-anak pun bisa diperkenalkan pada berbagai jenis tumbuhan dan hewan melalui komik. 

Komik pun dapat di gunakan sebagai sarana memperkenalkan firman Tuhan, Dulu ada enam seri komik Alkitab Bergambar untuk Semua Umur, terbitan Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF.

Buah karya Iva Hoth dan Andre Le Blanc ini merupakan salah satu komik yang bermanfaat untuk memperkenalkan isi Alkitab dan tokoh-tokohnya kepada anak-anak.

Komik juga membantu untuk membangkitkan minat baca anak-anak. Jaya Suprana (dalam Sofwan 2007) mengaku kalau minat bacanya tumbuh akibat membaca komik Mahabharata semasa kecilnya.

Sejumlah komik menghadirkan nilai-nilai moral yang penting dikenal oleh siapa saja.
Sebut saja nilai persahabatan, kerja keras, kebersamaan, kegigihan dan semangat pantang menyerah.
 

Perhatikanlah komik-komik Jepang -- saya sengaja mengangkat komik Jepang karena komik inilah yang saat ini merajai pasar -- banyak mengangkat nilai-nilai tersebut.

Komik olah raga umumnya mengajarkan nilai kerja keras, kegigihan, dan semangat pantang menyerah.
Pesan umum yang disampaikan biasanya "semakin gigih kamu berusaha, semakin dekat pula dirimu pada keberhasilan". 

Prinsip alkitabiah seperti "kasihilah musuhmu" juga bisa ditemukan. Nilai-nilai ini bisa dilihat dari komik, seperti "Shoot!", "Kungfu Boy", "Harlem Beat", dan lain-lain.

Sementara itu, kekurangan Komik sebagai Media Pembelajaran. Salah satu kelemahan komik adalah tidak semua orang bisa belajar efektif dengan gaya visual, karena setiap orang mempunyai gaya belajar masing-masing.

Oleh karena itu komik tidak dapat selalu dijadikan media pembelajaran. Dengan kata lain media belajar harus menyesuaikan dengan gaya belajar masing-masing siswa.

Komik juga dapat membuat orang menjadi malas karena orang cenderung hanya ingin melihat gambar yang menarik menurut mereka saja, tidak memahami materi secara utuh.

Bahkan enggan untuk membaca keseluruhan cerita sehingga daya serap siswa terhadap materi rendah.
Terkadang komik yang terjual di pasaran atau di toko-toko buku terdapat gaya bahasa yang kotor dan terlalu khayal sehingga pesan atau materi yang disampaikan tidak mengenai target sasaran dan terjadi kesalahan presepsi.

Banyak aksi-aksi yang menonjolkan kekerasan atau tingkah laku yang sinting dan sulit diterima oleh akal sehat atau kurang logis, sehingga siswa hanya hanyut dengan cerita khayal yang terdapat dalam komik tanpa ada kesan materi atau pesan yang disampaikan tidak dapat dicerna oleh siswa.

Yang sering juga kita temui adalah banyak komik yang hanya terdapat cerita-cerita cinta yang tidak bemanfaat untuk kemajuan intelektualitas siswa.

Banyak orang yang mengatakan bahwa komik telah berperan dalam menciptakan kenakalan remaja.
Yang lain percaya bahwa komik meracuni minat baca, imajinasi, dan menyebabkan iritasi mata (Dorrell, Curtis, & Rampal, 1995).

Adapun kekurangan komik yang lainnya antara lain adalah Terlalu banyak mengonsumsi komik pada bisa menumpulkan imajinasi pembaca. 

Perhatikanlah prosa, seperti novel atau cerpen yang banyak menggambarkan wajah tokoh tertentu dengan kata-kata daripada gambar.

Pembaca diajak untuk membayangkan seperti apa wajah tokoh tersebut. Atau ketika penulis menggambarkan latar tempat. 

Aspek-aspek inilah yang dalam komik diterjemahkan dalam gambar dan membuat pembaca langsung menikmatinya, tanpa harus membayangkan penggambaran tersebut lewat pikirannya.

Mula-mula, imajinasi hanya terbatas pada apa yang digambarkan. Namun akhirnya, imajinasi bisa tumpul. Misalnya, hanya bisa membayangkan latar tempat sebagaimana digambarkan pada komik atau hanya bisa menggambar tokoh-tokoh seperti yang digambarkan komikus terkait.

Efek adiktif yang timbul bisa berupa keinginan untuk segera menikmati seri sambungan (umumnya karena penasaran) atau sekedar membaca lebih banyak komik lainnya. 

Efeknya, selain menghabiskan banyak dana untuk menyewa atau membeli edisi demi edisi, rasa penasaran juga bisa mendorong kita untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama komik.

Sementara untuk perancangan Komik Sebagai Media Pembelajaran. Dalam kawasan desain, komik sebagai media pembelajaran termasuk ke dalam sub kawasan Desain Pesan, yang meliputi proses perencanaan untuk merekayasa bentuk fisik dari pesan. 

Pesan atau materi ajar yang hendak disampaikan direkayasa sehingga dapat dirancang dalam bentuk komik pembelajaran.

Sedangkan dalam kawasan pengembangan, komik sebagai media pembelajaran termasuk ke dalam sub kawasan pengembangan teknologi cetak.

Dalam kawasan ini hasil desain pesan diterjemahkan ke dalam bentuk fisik, yaitu dalam bentuk teks dan visual, melalui teknologi cetak sebagai buku komik pembelajaran.

Komik pembelajaran merupakan contoh dari penerapan TP, sebab dengan adanya media komik sebagai sumber untuk belajar akan mempermudah pebelajar dalam proses pembelajaran, khususnya dalam merealisasi konsep-konsep pelajaran yang bersifat abstrak apabila disajikan dalam bentuk teori saja dan perlu adanya penyajian konkrit, seperti konsep-konsep pada ilmu sains.

Dalam hal inilah komik pembelajaran berperan besar dalam menyajikan konsep-konsep abstrak tersebut ke dalam contoh yang konkrit dalam ke hidupan sehari-hari.
Itulah yang menjadi inti penerapan dari teknologi pendidikan, yaitu  untuk memecahkan permasalahan dalam proses belajar, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan efektif, efisien, dan menarik.

Dalam mendesain dan mengembangkan komik pembelajaran, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, sehingga penerapan tersebut dapat dikatakan sesuai dengan prinsip penerapan teknologi pendidikan.

Hal-hal yang menjadi prinsip dalam sub kawasan desain pesan, yaitu perhatian, persepsi, dan daya serap pebelajar, yang mengatur penjabaran bentuk fisik dari pesan agar terjadi komunikasi antara pengirim (pembuat komik pembelajaran) dan penerima (pebelajar yang membaca komik pembelajaran). 

Sehingga pesan yang hendak disampaikan dapat diterima dengan baik oleh penerima pesan tersebut, serta mempertimbangkan persepsi-persepsi yang mungkin timbul dalam benak penerima pesan.

Pada dasarnya kawasan pengembangan dapat dijelaskan dengan adanya:

- Pesan yang didorong oleh isi

Artinya isi dari komik pembelajaran yang dikembangkan harus sesuai dengan pesan (informasi) yang hendak disampaikan.
Sehingga dengan pengembangan media belajar berupa komik pembelajaran dapat mempermudah peserta didik dalam mencapai tujuan belajar atau kompetensi tertentu.

- Strategi pembelajaran yang didorong oleh teori

Pengembangan komik pembelajaran dalam bentuk bahan teks verbal dan visual sangat bergantung pada teori persepsi visual, teori membaca, dan teori belajar.

- Manifestasi fisik dari teknologi – perangkat keras, perangkat lunak dan bahan pembelajaran

Komik pembelajaran merupakan contoh dari spsesifikasi desain pesan yang diterjemahkan  dan diproduksi dalam bentuk buku (bahan visual) melalui teknologi cetak.

Pengkombinasian antara bahan visual dan bahan teks dalam pengembangan komik pembelajaran sangat membantu dalam menciptakan kegiatan belajar yang diinginkan, yaitu belajar efektif.

Secara khusus komik sebagai penerapan dari teknologi cetak mempunyai karakteristik sebagai berikut:

- Teks dibaca secara linier, sedangkan visual direkam menurut ruang.

- Memberikan komunikasi satu arah yang bersifat pasif.

- Berbentuk visual yang statis.

- Pengembangannya bergantung pada prinsip-prinsip linguistik dan persepsi visual.

- Berpusat pada pebelajar.

- Informasi dapat diorganisasikan dan distruktur kembali oleh pemakai.

Dalam perancangan sebuah komik yang akan digunakan sebagai media pembelajaran, adapun tahap-tahap yang harus kita tempuh dalam proses pembuatan antara lain:

- Tahap Pengidentifikasian Target

Dalam pembuatan komik, kita harus dapat mengidentifikasikan siapa yang akan menjadi target kita.
Dalam hal ini, target  adalah si pembaca, kita harus dapat mengerti selera si pembaca berdasarkan umur yaitu kalangan anak pra sekolah (3-5 Tahun).

Pada usia ini biasanya anak lebih menyukai komik dengan tokoh hewan, misalnya miki tikus,donal bebek dan doraemon, yang berpakaian dan berbicara seperti manusia.

Tetapi anak-anak di usia pra sekolah tidak menyukai komik yang berunsur teror.
Anak pada usia sekolah (6-12 Tahun) biasanya mereka menyukai komik yang mengandung cerita petualangan,misteri dan ketegangan.

Karena pada usia ini anak lebih cenderung menyukai hal-hal yang berbau petualangan seiring dengan perkembangan sosialnya dalam bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Pada usia remaja (15-20 Tahun) mereka telah mengalami perkembangan yang ketat, baik dari segi sosial,berfikir,berimajinasi dan menanggapi rangsangan dari luar.

Oleh karena itu, sebaiknya komik yang akan disajikan untuk kalangan anak remaja yaitu hal-hal yang berhubungan dengan roman dan percintaan.

Karena pada usia ini anak mulai memperhatikan lawan jenisnya dan saling tertarik antara satu dengan yang lain.
Pada saat anak beranjak dewasa (20-25 Tahun) terkadang selera mereka berubah, mereka cenderung  menyukai hal-hal yang berhubungan dengan humor,kejahatan dan masalah-masalah sosial, budaya, ekonomi dan politik yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. 

Karena pada usia inilah anak sudah mulai berfikir luas seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan intelektualitasnya.

- Tahap Pengidentifikasian warna

Warna yang akan dipilih oleh si pembuat komik haruslah menyesuaikan dengan selera si pembaca.
Dalam mengklasifikasikan selera si pembaca yaitu dengan mengklasifikasikan umur si pembaca tersebut.

Pada usia pra sekolah (3-5 Tahun) mereka biasanya menyukai hal yang bercorak warna-warni, karena pada usia anak mulai dikenalkan berbagai jenis warna dan pada usia inilah daya fantasi anak sangat tinggi.

Di usia sekolah (6-12 Tahun) mereka masih cenderung menyukai berbagai jenis warna.
Akan tetapi di usia 12 tahun mereka hanya menyukai beberapa warna saja. 

Oleh karena itu kontras warna yang akan dipilih sedikit sederhana.
Pada usia remaja dan dewasa mereka biasanya tidak menyukai banyak warna, mereka sudah mempunyai selera warna tersendiri

Oleh karena itu pembuatan komik untuk kalangan remaja dan dewasa janganlah didominasi corak berbagai warna.

- Tahap Pembuatan Skenario

Skenario merupakan jantung proses pembuatan komik karena skenario yang memberikan arah pembuatan cerita komik. 

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan skenario komik antara lain :

Tema, Alur, Setting dalam komik, Jendela, Halaman, Karakter Tokoh (Emosi)

Keenam hal tersebut sangat berperan penting dalam proses pembuatan skenario komik karena diantara satu dengan yang lain mempunyai ketergantungan dalam kesempurnaan pesan yang akan disampaikan.

Dan dalam proses pembuatan skenario juga harus memperhatikan selera dan minat si pembaca. Dalam hal menentukan skenario haruslah menyesuaikan materi yang akan disampaikan.

- Tahap Pemilihan Gaya Bahasa

Dalam pemilihan gaya bahasa yang akan digunakan dalam pembuatan komik harus disesuaikan dengan umur si pembaca karena setiap pembaca mempunyai daya serap dan intelektualitas yang berbeda-beda.

Untuk gaya bahasa dalam komik yang akan dibuat untuk kalangan anak pra sekolah sebaiknya tidak terelalu sulit dan rumit akan tetapi penuh dengan fantasi atau sesuatu yang menyenangkan.

Pada usia sekolah biasanya anak cenderung menyukai bahasa-bahasa yang penuh motivasi dan memacu andrenalin. 

Di usia ini pun anak belum menguasai istilah-istilah bahasa yang sulit dan rumit sehingga penggunaan gaya bahasa sedikit dipermudah.

Pada usia remaja dan dewasa, gaya bahasa sedikit ada istilah-istilah bahasa yang bermutu bahkan menggunakan istilah asing karena harus menyesuaikan perkembangan-perkembangan yang ada di masyarakat. Dan juga gaya bahasa digunakan untuk menambah pengetahuan.

- Tahap Pengaturan Unsur Visual

Huruf, dalam hal pemilihan huruf, haruslah memperhatikan warna pada latar belakang komik tersebut.

Karena jika tidak menyesuaikan dengan warna latar maka bisa menyebabkan efek negatif bagi si pembaca yaitu iritasi mata. Huruf yang digunakan harus mudah dibaca dan jelas.

Sebaiknya tidak menggunakan huruf yang berbentuk latin yang rumit.

Bentuk dan Garis. Buatlah gambar yang sederhana tetapi jelas.

Artinya dalam bentuk tidak perlu bersifat naturalis. Hindari garis dan bentuk yang ruwet.
Keseimbangan. 

Dalam penggunaan bentuk,garis,warna dan huruf harus disusun secara seimbang, misalnya huruf yang ingin disusun secara simetris/asimetris maka haruslah seimbang sehingga kesan yang disampaikan dapat dterima dengan baik.

Kesatuan. Kesatuan antara unsur yang satu dengan unsur yang lain harus diperhatikan.
Hendaknya kesatuan unsur tersebut terlihat jelas, misalnya judul harus dibuat senyawa dengan apa yang akan dijelaskan dalam komik.

Penekanan. Dalam menyajikan pesan atau materi pembelajaran dalam bentuk komik, maka diperlukan adanya penekanan pada unsur-unsur pokok pesan yang akan disampaikan.

Misalnya jika si pengarang akan menjelaskan makanan 4 sehat 5 sempurna, maka dalam menjelaskan susu sebaiknya tampilkan gambar susu di tengah-tengah makanan lainnya karena warna susu itu lemah (putih) bila dibandingkan dengan warna makanan lainnya.

Layout (susunan,tata letak)
Unsur-unsur visual seperti gambar, kata-kata, bentuk simbol dan lainnya harus terlebih dahulu direncanakan bagaimana susunannya dalam medan visual yang akan disajikan.

Susunan harus dapat menempatkan semua  unsur secara harmonis

Dalam proses pembuatan komik harus memperhatikan tahap-tahap tersebut karana kesalahan atau kekurangan dari salah satu unsur dapat mempengaruhi unsur-unsur yang lain sehingga pesan yang akan disampaikan tidak menarik perhatian si pembaca.


10/12/18

STATUS DAN PERANAN SOSIAL

STATUS DAN PERANAN SOSIAL


STATUS DAN PERANAN SOSIAL




BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Suatu struktur merujuk pada pola interaksi tertentu yang kurang lebih mantap dan tetap, yang terdiri atas jaringan relasi-relasi kelas sosial hierarkis dan pembagian kerja tertentu, serta ditopang oleh kaidah-kaidah, peraturan-peraturan, dan nilai-nilai budaya.
Dalam kehidupan bermasyarakat struktur sosial merupakan unsur utama. Dalam struktur sosial terdapat, dua konsep penting yang membedakan masyarakat berdasarkan hak dan kewajibannya. Dua konsep tersebut adalah status dan peran.
Kedua konsep ini merupakan hal yang akan dibahas dalam makalah ini, seperti apa status dan peranan sosial.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas didapat beberapa rumusan masalah, sebagi berikut:
a.       Apa pengertian status dan peranan sosial itu?
b.      Apa saja macam-macam dari status dan peranan?
c.       Bagaimana status dan peranan dalam masyarakat?
C.     Tujuan
Dari rumusan masalah di atas didapat beberapa tujuan, sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui apa pengertian status dan peranan sosial itu,
b.      Untuk mengetahui apa saja macam-macam dari status dan peranan,
c.       Untuk mengetahui bagaimana status dan peranan dalam masyarakat.


BAB II PEMBAHASAN
PENGERTIAN STATUS, RAGAM STATUS, DAN MACAM-MACAM PERAN SOSIAL

Di dalam sosial terdapat lapisan-lapisan sosial atau yang biasa disebut stratifikasi sosial adalah gambaran tentang penggolongan masyarakat ke dalalm suatu lapisan tertentu atau kelas sosial tertentu secara vertikal (dari bawah ke atas) menurut hierarki kekuasaan dan prestise, yang mengatur masyarakat baik disukai oleh masyarakat itu sendiri maupun tidak.  Masyarakat di bagi kepada beberapa ukuran.
1.      Ukuran kekayaan
2.      Ukuran kekuasaan
3.      Ukuran kehormatan
4.      Ukuran ilmu pengetahuan
Hal yang mewujudkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat adalah kedudukan atau status dan peran atau role. Kedudukan dan peranan merupakan unsur penting dalam sistem lapisan masyarakat.

A.    Pengertian Status (kedudukan)
Pengertian kedudukan (status) seringkali diartikan menjadi dua pengertian, pengertian kedudukan (status) dan pengertian kedudukan sosial (social status).  Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu sistem kelompok sosial. Kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya berhubungan dengan orang lain, berarti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajibannya.
Menurut Ralph Linton status sosial adalah posisi di dalam suatu pola tertentu  masyarakat.[1] Max Weber mengaitkan status dengan kelas sosial, dia menyimpulkan bahwa kelas sosial adalah kumpulan orang-orang yang secara langsung mempunyai status yang sama.[2]
Secara abstrak, kedudukan memiliki arti tempat seseorang dalam suatu pola tertentu. Seseorang dikatakan memiliki kedudukan karena orang itu biasanya ikut serta dalam pola kehidupan. Pengertian tersebut menunjukkan hubungan secara menyeluruh. Misalnya, kedudukan Tuan A sebagai masyarakat merupakan kombinasi dari segenap kedudukannya sebagai guru, kepala sekolah, ketua rukun tetangga, suami, nyonya B, ayah, anak-anak, dan seterusnya.
Menurut Ralph Linton, status berarti kumpulan hak dan kewajiban. Apabila dipisahkan dari individu yang memilkinya, kedudukan hanya merupakan kumpulan hak-hak dan kewajiban, karena keduanya hanya dapat terlaksana melalui perantaraan individu.
Status sosial adalah kedudukan seseorang dalam suatu kelompok sosial. Konsekuensi seseorang yang memiliki status, maka akan terjadinya konflik status.[3]

B.     Konflik Status
Perbedaan-perbedaan yang terjadi dalam kelompok, atau antar kelompok dalam masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi konflik sosial, bahkan konflik sosial dengan tindak kekerasan (violent social conflict).[4] Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang status menjadi penyebab terjadinya konflik yang tidak berkepanjangan. Konflik ini biasanya terjadi karena berbagai macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Bersifat individual
Misalnya, seorang ayah yang terpaksa menuntut anaknya sendiri karena tindakan kejahatan.
2.      Bersifat antarkeluarga
Misalnya, seorang ayah yang memarahi atau menghukum anaknya karena melanggar tetapi ibunya malah melindunginya.
3.      Bersifat antarkelompok
Misalnya, kegiatan suatu kelompok tertentu yang merugikan atau mengganggu kepentingan kelompok lainnya.
Konflik sosial juga dapat terjadi karena hal-hal berikut:
1.      Kurangnya, atau hilangnya kesempatan yang sama untuk bergerak atau berusaha secara wajar.[5]
2.      Pembagian yang kurang adil dari hasil pembangunan berupa kekayaan atau kesejahteraan materiil, spiritual dan sosial (equity).
3.      Pengangguran, kemelaratan kronis, dan perasaan putus asa
4.      Hilangnya keadilan, kejujuran, perasaan terancam, takut tertekan, dn banyaknya perasaan yang tidak dapat dikendalikan.
5.      Tersumbatnya jalur-jalur kebebasan politik, ekonomi, dan sosial, termasuk kebebasan pengamalan agama atau kepercayaan.
6.      Kurang berfungsinya lembaga pemerintahan
7.      Sikap tau budaya malas lebih banyak berkembang di masyarakat.
8.      Kesalahan persepsi dalam masyarakat.
9.      Kurangnya interaksi, dan merosotnya wibawa pemerintah di mata masyarakat.
C.     Simbol Status
Simbol status merupakan status yang dimiliki oleh seseorang karena kepemilikan barang-barang yang bersifat materi dan antara lain dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa ciri tertentu sebagai simbol status seseorang, di antaranya adalah sebagai berikut:[6]
a.       Cara berpakaian dan makanannya
b.      Harta kekayaannya
c.       Cara bergaul
d.      Cara mengisi waktu luang
e.       Bentuk rumah dan perabotannya
f.       Cara mengembangkan hobi dan bakatnya
g.      Gaji yang diperoleh
h.      Dll.
Setiap individu dalam masyarakat pada umumnya dapat menduduki status sosial tertentu melalui dua macam cara, yaitu sebagai berikut:
D.    Ragam Status
a.       Ascribed Status
Kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan, misalnya kedudukan seorang anak bangsawan adalah bangsawa pula. Ascribed Status artinya adalah status sosial yang diperoleh secara otomatis atau alamiah.
Ascribed Status, walaupun tidak diperoleh atas dasar kelahiran, umunya sang ayah atau suami adalah kepala keluarga. Untuk menjadi kepala keluarga tidak dibutuhkan darah bangsawan. Walupun akhir-akhir ini telah terjadi emansipasi wanita akan tetapi wanita tetaplah ibu rumah tangga, jika di rumah tersebut terdapat suami.
b.      Achieved Status
Status sosial seseorang yang didapat melalui usaha-usaha yang disengaja. Kedudukan ini tidak diperoleh atas dasar kelahiran. Akan tetapi, bersifat terbuka bagi siapa pun, tergantung kemampuan masing-masing. Misanya seorang guru, jika memenuhi syaratnya maka ia bisa mendapatkan kedudukan sebagai seorang guru, bagaimana yang bersangkutan menanggapinya, apakah ia mau atau tidak.
Ada juga yang membagi status menjadi 3, yaitu assigned status, yaitu kedudukan yang diberikan. Assigned status mempunyai hubungan yang erat dengan achived-status. Artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa, yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.[7]
Akan tetapi, kadang-kandang kedudukan tersebut diberikan karena seseorang telah lama menduduki suatu kepangkatan tertentu, misalnya seorang pegawai negeri seharusnya naik pangkat secara teratur setelah menduduki  kepangkatann yang lama, selama jangka waktu yang tertentu.
E.     Peranan Sosial (role social)
Menurut Abu Ahmadi (1982) peran adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu yang berdasarkan status dan fungsi sosialnya.
Pengertian peran menurut Soerjono Soekanto (2002:243), yaitu peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. Dari hal diatas lebih lanjut kita lihat pendapat lain tentang peran yang telah ditetapkan sebelumnya disebut sebagai peranan normatif. Sebagai peran normatif dalam hubungannya dengan tugas dan kewajiban dinas perhubungan dalam penegakan hukum mempunyai arti penegakan hukum secara total enforcement, yaitu penegakan hukum secara penuh, (Soerjono Soekanto 1987: 220)[8]
Peran adalah pelaksana hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan status sosialnya. Jadi, telah melaksanakan kewajiban dan meminta hak-haknya dengan status sosial yang disandangnya, maka dia telah menjalankan suatu peran yang tepat.
Jadi, peranan sosial ditentukan oleh kedudukan atau seseorang dalam masyarakat. Misalnya, kedudukan sebagai siswa, maka ia harus berperilaku sebagai seorang siswa, yakni belajar dan mentaati tata tertib sekolah secara bersungguh-sungguh. Dalam masyarakat, terdapat banyak individu dengan peran yang beraneka ragam. Beragamnya peran sosial tersebut membawa akibat dinamis berupa konflik, ketegangan, kegagalan dan kesengajaan.
Peran juga merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena saling bergantung. Peranan tidak akan ada tanpa kedudukan begitu pula sebaliknya. Setiap orang memilikki peranan yang berasal dari pola hidupnya. Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku. Misalnya, norma kesopanan menghendaki agar laki-laki bila berjalan bersama wanita, harus berada di sebelah luar.
Kedudukan sebagai unsur sistem sosial tidak dipengaruhi, atau tidak bergantung kepada para pelakunya, sedangkan perananan merupakan pelaksana tugas dari status yang dipengaruhi oleh norma-norma sosial (terintegrasi membentuk suatu peranan-peranan tertentu).
Sebagai unsur pembentuk struktur sosial, maka peranan sosial sangat menentukan perubahan kehidupan dalam masyaraakat. Misalnya, besarnya pengaruh orang tua dalam mendidik anaknya, pengaruh guru, tokoh masyarakat, polisi, jaksa da lain-lainnya.
Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat (yaitu social position) unnsur statis yang menunjukkan tempat individu pada organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjukkan fungsi, penyesuaian diri, dan suatu proses.
a.       Cakupan dalam Peranan Sosial
Peranan mencakup tiga hal yaitu:
a)      Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Berarti merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
b)      Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
c)      Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
b.      Fungsi peran sosial
a)      Mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat
b)      Untuk membantu mereka yang tidak mampu di dalam masyarakat
c)      Merupakan sarana aktualisasi[9] diri
c.       Wujud peran sosial
Wujud peran sosial meliputi:
a)      Penampilan peran, artinya dalam berinteraksi seseorang harus menujukkan penampilan sesuai peran masing-masing,
b)      Konflik peran. Konflik peran terjadi apabila seseorang harus memilih dua atau lebih status yang dimilikinya. Umumnya konflik ini terjadi apabila seseorang merasa tertekan atau tidak mampu menjalankan tugas dan peranan statusnya.
c)      Ketegangan peran, keadaan yang memperlihatkan ketidak sanggupan individu dalam menjalankan perannya karena dianggap tidak sesuai dengan keberadaanya.[10]
d.      Macam-macam Peran Sosial
Peran sosial dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain sebagai berikut:
a)    Cara mendapatkan
Berdasarkan cara mendapatkannya, peran sosial dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Peran bawaan
Peran bawaan adalah peran yang didapatkan secaraotomatis dan bukan karena usaha atau prestasi yang dilakukannya. Jadi, peran bawaan adalah peran yangmelekat pada dirinya.
Contohnya peran sebagai orangtua, peran sebagai bapak atau ibu, peran sebagai anak,dan sebagainya. Peran ini ada dengan sendirinya dantidak dapat dihindari karena merupakan dampak daristatus bawaannya.
2.      Peran pilihan
Peran pilihan adalah peran dari seseorang yang diperoleh melalui suatu usaha, sehingga setiap orang bebas menentukan perannya sendiri sesuai denganyang diharapkan.
Contohnya peran sebagai dokter,guru, tentara, atau petani. Peran pilihan ini harus disesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan keterampilan yang dimilikinya.
b)      Cara pelaksanaan
Dilihat dari cara pelaksanaannya, peran sosial dapatdibedakan menjadi berikut ini:
1.    Peran yang diharapkan
Peran ini merupakan peran yang diharapkan oleh masyarakat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan lengkap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contohnya peran seorang polisi, hakim, jaksa, danpengacara. Peran-peran tersebut harus dilaksanakandengan baik dan tidak boleh ditawar-tawar karena terkait dengan hak asasi seseorang.
2.    Peran yang disesuaikan
Peran yang disesuaikan adalah suatu peran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu. Peran ini terjadi bukan karena faktor manusia atau pelakunya saja, tetapi karena adanya kondisi dan situasi yang menyebabkan seseorang melakukan suatu peran.
Contohnya peran seorang pelawak yang memerankan tugasnya sebagai pelawak sewaktu di panggung, tetapi saat berkumpul dengan keluarga tidak akan menyampaikan pesan dengan lawakan.
c)      Prioritas pelaksanaan
Berdasarkan prioritas pelaksanaannya, peran sosial dibedakan sebagai berikut:
1.       Peran kunci
Peran kunci adalah peran pokok atau inti dari beberapa peran yang dimilikinya. Misalnya Pak Budi selain sebagai kepala keluarga juga menjadi dokter,ketua RT, pengurus masjid, dan ketua koperasi. Daribeberapa peran tersebut peran kunci Pak Budi adalahseorang dokter.
2.       Peran tambahan
Peran tambahan adalah peran yang dilakukanseseorang setelah melakukan peran utamanya atauperan kunci. Misalnya Pak Budi yang mendapat perantambahan selain menjadi dokter.Beberapa ciri pokok yang dimiliki peran tambahan antara lain tidak dilakukan berdasarkan ijazah dan keahlian tertentu, bukan sebagai sumber penghasilan utama, dan dalam melakukannya tidak mencemarkan peran kunci.[11]
e.       Konflik Peran
Konflik peran (role conflict) timbul apabila keadaan diri seseorang berada dalam tekanan, dalam arti ada pemisahan antara satu peran dengan peran yang lainnya pada waktu bersamaan. Semakin banyak kedudukan yang dimiliki, maka akan semakin beragam peran yang harus dimainkannya.
Apabila peran yang dimainkannya terlalu banyak,maka akan menimbulkan konflik peran. Contohnya, guru pembimbing konseling mengajar sejarah, dan seorang polisi yang harus menangkap pengguna narkoba yang sebenarnya anaknya sendiri yang harus diajaga dan lindunginya.
Konflik peranan ini jika dibiarkan akan menyebabkan terjadinya kekacauan dalam masyarakat, atau terjadinya konflik sosial.[12]
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Pengertian kedudukan (status) seringkali diartikan menjadi dua pengertian, pengertian kedudukan (status) dan pengertian kedudukan sosial (social status).  Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu sistem kelompok sosial. Kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya berhubungan dengan orang lain, berarti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajibannya.
Menurut Abu Ahmadi (1982) peran adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu yang berdasarkan status dan fungsi sosialnya.
Pengertian peran menurut Soerjono Soekanto (2002:243), yaitu peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan.
B.     Saran
Dalam suatu masyarakat status dan peranan pastilah ada. Peranan ini pasti merupakan hal yang penting dan tidak dapat dilepaskan dalam masyarakat. Karena itulah status dapat menjadi konflik. Konflik ini haruslah dikurangi.
DAFTAR PUSTAKA

Antonius Simanjuntak, Bungaran.2009. Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba Bagian
Sejarah Batak.Ed.Revisi..Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Anwar, Mohamad.1996. Sosiologi.Ctk 2. Bandung:Armico.
Hamijoyo, Santoso.2001. Konflik Sosial dengan Tindak Kekerasan dan Peranan Komunikasi.Vol.2.
Paul B. Horton dan Chester L. Hunt.1984. Sosiologi.Jilid 2.Ed.Ke-6.Jakarta:Erlagga.
Moeis, Syarif.2008. Jurnal STRUKTUR SOSIAL : STRATIFIKASI SOSIALBandung.
Jurnal unila. http://digilib.unila.ac.id/85/8/BAB%20II.pdf.diakses tgl.09-12-2018.21:32
Satu, Vincentius .2009. Seri Panduan belajar dan evaluasi sosiology smp/mts kelas
vii.Jakarta:Grasindo.


[1] Antonius Simanjuntak, Bungaran.2009. Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba Bagian Sejarah Batak.Ed.Revisi..Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.hlm.21.
[2] Antonius Simanjuntak, Bungaran.2009. Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba Bagian Sejarah Batak.Ed.Revisi..Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia.hlm.22.
[3] Anwar, Mohamad.1996. Sosiologi.Ctk 2. Bandung:Armico.hlm 121.
[4][4] Hamijoyo, Santoso.2001. Konflik Sosial dengan Tindak Kekerasan dan Peranan Komunikasi.Vol.2. file:///F:/App/696-1312-1-PB.pdf.Bengkulu.tgl:09-12-2018. 13:25.hlm.24.
[5] Hamijoyo, Santoso.2001. Konflik Sosial dengan Tindak Kekerasan dan Peranan Komunikasi.Vol.2. file:///F:/App/696-1312-1-PB.pdf.Bengkulu.tgl:09-12-2018. 13:25.hlm.24.
[6] Paul B. Horton dan Chester L. Hunt.1984. Sosiologi.Jilid 2.Ed.Ke-6.Jakarta:Erlagga.hlm:13.
[7] Moeis, Syarif.2008. Jurnal STRUKTUR SOSIAL : STRATIFIKASI SOSIALBandung. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._SEJARAH/195903051989011-SYARIF_MOEIS/BAHAN__KULIAH__2.pdf. Bengkulu.Diakses tgl 09-12-2018.15:02.hlm.12.
[9] Aktualisasi diri adalah Keinginan seseorang untuk menggunakan semua kemampuan dirinya untuk mencapai apapun yang mereka mau dan bisa dilakukan. (Disadur dan diterjemahkan dari: dictionary.cambridge.org).

[10] Satu, Vincentius .2009. Seri Panduan belajar dan evaluasi sosiology smp/mts kelas vii.Jakarta:Grasindo.hlm.71.

[12] Anwar, Mohamad.1996. Sosiologi.Ctk 2. Bandung:Armico.hlm 123.