--> Fragmen Ilmiah : Tokoh | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan

21/08/19

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

MAKALAH FILSAFAT UMUM PRA-SOCRATIC

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - BAB I, Pendahuluan. A. Latar Belakang.

Dalam menghadapi seluruh kenyataan dalam hidupnya, manusia senantiasa terkagum atas apa yang dilihatnya.

Manusia ragu-ragu apakah ia tidak ditipu oleh panca-indranya, dan mulai menyadari keterbatasannya. 

Dalam situasi itu banyak yang berpaling kepada agama atau kepercayaan ilahiah.

Tetapi sudah sejak awal sejarah, ternyata sikap iman penuh takwa itu tidak menahan manusia menggunakan akal budi dan pikirannya untuk mencari tahu apa sebenarnya yang ada dibalik segala kenyataan (realitas) itu. 

Proses mencari tahu itu menghasilkan kesadaran, yang disebut pencerahan. Jika proses itu memiliki ciri-ciri metodis, sistematis, dan koheren, dan cara mendapatkannya dapat dipertanggung jawabkannya, makalah lahirlah ilmu pengetahuan.

Jauh sebelum manusia menemukan dan menetapkan apa yang sekarang ini kita sebut sesuatu sebagai suatu disiplin ilmu sebagaimana kita mengenal ilmu kedokteran, fisika, matematika, dan lain sebagainya. 

Umat manusia lebih dulu memikirkan dengan bertanya berbagai hakikat apa yang mereka lihat. 

Dan jawaban mereka itulah yang nanti akan kita sebut sebagai sebuah jawaban filsafati.

Kegiatan manusia yang memiliki tingkat tertinggi adalah filsafat yang merupakan pengetahuan benar mengenai hakikat segala yang ada sejauh mungkin bagi manusia. 

Bagian filsafat yang paling mulia adalah filsafat pertama, yaitu pengetahuan kebenaran pertama yang merupakan sebab dari segala kebenaran.

Filsafat alam adalah istilah yang melekat pada pengkajian alam dan semesta fisika yang pernah dominan sebelum berkembangnya ilmu modern, alam adalah objek utama yang dikaji dalam ilmu ini,dan filsafat alam lebih dahulu ada sebelum adanya ilmu alam.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Filsafat Pra-Socratic (Filsafat Alam)?
2. Siapa sajakah Tokoh-tokoh Filsafat Alam?
3. Apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Socrates Gnoti Seauton dan Maie Technic?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk Mengetahui Apa Filsafat Pra-Socratic (Filsafat Alam)
2. Untuk Mengetahui Siapa sajakah Tokoh-tokoh Filsafat Alam
3. Untuk Mengetahui Apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Socrates Gnoti Seauton dan Maie Technic

BAB II, Pembahasan
A. Filsafat Pra-Socratic

Filsafat alam adalah istilah yang melekat pada pengkajian alam dan semesta fisika yang pernah dominan sebelum berkembangnya ilmu modern, alam adalah objek utama yang dikaji dalam ilmu ini,dan filsafat alam lebih dahulu ada sebelum adanya ilmu alam.

B. Tokoh-Tokoh Filsafat Alam

1. Thales (625-545 Sm)
Thales disebut-sebut sebagai bapak filsafat Yunani, sebab dialah filosuf yang pertama. 

Namun ajaran filsafatnya tidak pernah ditulisnya sendiri, hanya disampaikan dari mulut-kemulut melalui murid-muridnya. 

Baru kemudian datang Aristoteles untuk menuliskannya. Menurut keteranagan Aristoteles, kesimpulan ajaran Thales ialah semuanya itu air. 

Air yang cair itu adalah pangkal, pokok dan dasar dari segala-galanya.

Thales tidak mempergunakan kepercayaan umum ketika menanyakan asal segala sesuatuitu, tetapi berdasarkan pengalaman ketika berkelana sampai ke Mesir dan melihat betapatergantungnya rakyat Mesir pada air sungai Nil.

Thales menyimpulkan segala sesuatu itu berasal dari air.

2. Anaximandros (610-547 Sm)
Berbeda dengan thales, menurut anaximandros alam ( arche ) bukan air tetapi apeiron. 

Apeiron adalah zat yang tak terhingga dan tak terbatas dan tidak dapat dirupakan, tak ada persamaanya dengan apapun, dan memiliki sifat keilahian dan abadi. 

Anaximandros berpendapat bahwa proses terjadinya alam dari yang tak terbatas (apeiron) melalui proses antagonis (pertentangan) diantara dua unsur yang berlawanan yaitu panas dan dingin.
 
Adapun proses terjadinya makhluk sama dengan gurunya Thales, anaximandros berpendapat bahwa semua makhluk yang hidup dari air.

3. Anaximenes (585-494 Sm)
Anaximenes adalah seorang murid anaximandros. Ia adalah filosuf alam terakhir dari kota miletos. Pandangan filsafat nya sama dengan pandangan gurunya. 

Menurut anaximenes, prinsip yang merupakan asal usul segala sesuatu adalah udara.

4. Demokritos
Pada zaman dahulu kala, ajaran demokritos banyak dilupakan orang, baru pada zaman modern pendapatnya dihidupkan kembali karena ternyata pendapatnya berdasar kepada ilmu pengetahuan.

Demokritos adalah murid leukipos, dan sama dengan pendapat gurunya bahwa ala mini terdiri dari atom-atom yang bergerak-gerak tanpa akhir,dan jumlahnya sangat banyak.

Demokritos sependapat dengan heraklitos, bahwa anasir yang pertama adalah api. Api terdiri dari atom yang sangat halus, licin dan bulat. 

Atom apilah yang menjadi dasar dalam segala yang hidup. Atop api adalah jiwa. Jiwa itu tersebar keseluruh badan kita, yang menyebabkan badan kita kita bergerak. 

Waktu menarik nafas, kita tolak ia keluar. Kita hidup hanya selama kita bernafas.

5. Pythagoras (580-500 SM)
Di kepulauan samos terdapat ahli pikir yang terkenal yaitu Pythagoras.

Hidup di dunia menurut faham Pythagoras adalah persediaan buat akhirat.

Berlagu dengan music adalah sebuah jalan untuk membersihkan ruh. Dalam kehidupan kaum Pythagoras music itu dimulianakan. 

Selain dari ahli mistik Pythagoras juga sebagai ahli pikir, terutama ilmu matamatik. Diantara pengikut pengikut Pythagoras berkembanglah dua aliran, yang pertama disebut akusmatikoi (akusm: apa yang telah didengar, peraturan), mereka mengindahkan penyucian dengan mentaati semua peraturan. 

Yang kedua disebut mathematikoi (mathesis: ilmu pengetahuan), mereka mengutamakan ilmu pengetahuan, khusus nya ilmu pasti.

6. Heraklitos (540-480 SM)
Ia lahir dikota ephesos diasia minor. Ia mengatakn bahwa asal segala sesuatu hanyalah satu anasir yakni api.

Segala kejadian didunia ini serupa dengan apim yang tidak putus nya dengan berganti ganti memakan dan menghidupi dirinya sendiri Menurut nya bahwa segala perubahan itu dikuasai oleh hukum dunia yang satu yaitu logos (pikiran). 

Pada masa purba heraklitos diberi nama julukan si gelap (ho skoteinos).

7. Empedokles
Filusuf ini lahir dikota akragas, kota kecil dipulau Sisilia, sekitar abad ke-5 SM. 

Selain filsuf empedokles juga seorang dokter,penyair, ahli pidato dan politikus,namun keahlian utamanya ialah filsuf sampai ia meninggal dalam usia 60 tahun.

Pemikiran terpentingnya adalah mengenai unsur-unsur alam. Berbeda dengan filsuf sebelumnya yang berpendapat bahwa alam memiliki satu unsure, maka empedokles mengatakan terdiri dari empat anasir yaitu api, udara, tanah dan air.

C. Kebijakan Socrates (Gnoti Seauto dan Meieutica-technic)
1. Gnoti Seauton
Menurut Socrates, manusia, dengan pikiran atau pengetahuannya, seolah melangkah maju dari upaya menyingkap misteri satu menuju misteri-misteri lain yang kian mekar, di dalam hidupnya. 

Manusia, dengan pikiran atau pengetahuannya, seolah bergerak dari satu ketidaktahuan menuju ketidaktahuan baru dalam hidupnya.

Kenyataan itulah yang membuat ilmu pengetahuan makin terus berkembang di dalam tatanan filosofi, agar mampu memburu dan membunuh naga-naga ketidaktahuan dan kejahatan baru (kejahatan profesional) yang bertumbuh berbarengan dengan perkembangan pikiran, pengetahuan, dan keilmuwan manusia.

Gnotie Seauton, dalam hal ini, menunjukkan sebuah kepentingan kemanusiaan yang bersifat fundamental dalam hal memahami dan mengerjakan pikiran, yang merupakan salah satu ciri keberadaan yang khas manusia itu. 

Intinya pada analisis diri dan pemahaman diri untuk mencapai pengetahuan dan tingkah laku yang lebih baik. Manusia, melalui pengetahuannya itu, memperoleh keuatan, tanggung jawab, kesadaran bati, kematangan, pemikiran atau intelektual dan rasa percaya diri untuk membangun dirinya sebagai makhluk beradab yang makin matang (dewasa), tahu diri, dan berendah hati.

Manusia, disamping membutuhkan kerendahan hati, juga membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan keteguhan batin untuk menegur dan mendididk diri.

Ia butuh kedisiplinan, tanggung jawab, dan optimis hidup didalam mengejar pengetahuan atau kearifan dimaksud. Filsafat, hendak menunjukkan manusia bukan hanya bertugas mengisi “ingin tahu-nya dengan pikiran dan keterampilan-keterampilan teknologis (praktis operasional yang sempit atau terbatas). 

Justru sebaliknya, filsafat ingin melampauinya dan menempatkkan perjuangan manusia yang berpengatahuan itu pada ini pergumulan dan tugas memanusiakan manusia sebagai manusia beradab dan berbudaya didalam keutuhan eksistensinya. 

Manusia, secara eksistensial “multidimensi”, dan karenanya, pengembangan pikiran dan pengetahuannya pun, hendaknya merupakan sebuah tugas eksistensial yang utuh dalam keberbagaian dimensinya itu.

2. Maieutica-technic
Pandangan Socrates yang terpenting adalah bahwa pada diri setiap manusia terpendam jawab mengenai berbagai persoalan dalam dunia nyata. 

Karena itu setiap orang sesungguhnya bisa menjawab semua persoalan yang dihadapinya. 

Masalahnya adalah pada orang-orang itu, kebanyakan mereka tidak menyadari bahwa dalam dirinya terpendam jawaban-jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapinya.

Karena itu menurut Socrates, perlu ada orang lain yang ikut mendorong mengeluarkan ide-ide atau jawaban yang masih terpendam. 

Dengan perkataan lain perlu semacam bidan untuk membantu kelahiran sang ide dari dalam kalbu manusia. 

Maka pekerjaan Socrates sehari-hari adalah berjalan-jalan di tengah kota, berkeliling di pasar-pasar untuk berbicara dengan semua orang yang dijumpai untuk menggali jawaban-jawaban terpendam mengenai berbagai persoalan. 

Dengan metode tanya jawab yang disebut metode Socrates ini akan timbul pengertian yang disebut “maieutics” (menarik keluar seperti yang dilakukan bidan). 

Pengertian tetang diri sendiri ini menurut Socrates sangat penting buat tiap-tiap manusia Adalah kewajiban setiap orang untuk mengetahui dirinya sendiri terlebih dahulu kalau ia ingin mengerti tentang hal-hal lain diluar dirinya. 

Ia mempunyai semboyan “belajar yang sesungguhnya pada manusia adalah belajar tentang manusia”.

BAB III, Penutupan 
A. Kesimpulan
Socrates adalah sorang filsuf Yunani yang hidup pada tahun 469-399 sebelum Masehi. 

Ia memiliki pendapat bahwa membangkitkan dalam diri manusia rasa cinta akan kebenaran dan kebaikan (Philosophia) yang membantu manusia berpikir dan hidup lurus. 

Socrates memiliki dua kebijakan, yaitu Gnotie-Seauton atau kenalilah dirimu dan Maieutica-Technic atau seni kebidanan.

Gnotie-Seauton, dalam hal ini, menunjukkan sebuah kepentingan kemanusiaan yang bersifat fundamental dalam hal memahami dan mengerjakan pikiran, yang merupakan salah satu ciri keberadaan yang khas manusia itu. Intinya pada analisis diri dan pemahaman diri untuk mencapai pengetahuan dan tingkah laku yang lebih baik.

Maieutica-Technic, dalam pemikiran Socrates adalah bahwa pada diri setiap manusia terpendam jawab mengenai berbagai persoalan dalam dunia nyata. Karena itu setiap orang sesungguhnya bisa menjawab semua persoalan yang dihadapinya. 

Masalahnya adalah pada orang-orang itu, kebanyakan mereka tidak menyadari bahwa dalam dirinya terpendam jawaban-jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapinya. Karena itu menurut Socrates, perlu ada orang lain yang ikut mendorong mengeluarkan ide-ide atau jawaban yang masih terpendam. dengan perkataan lain perlu semacam “bidan” untuk membantu kelahiran sang ide dari dalam kalbu manusia.

10/12/18

Sejarah Sastra Arab Sejak dari Zaman Jahiliyyah hingga Zaman Bani Umayyah, Serta Tokoh-tokohnya

Sejarah Sastra Arab Sejak dari Zaman Jahiliyyah hingga Zaman Bani Umayyah, Serta Tokoh-tokohnya

Sejarah Sastra Arab

SASTRA ARAB: Dalam kaitannya disini kami akan mengkaji bahasa asing dalam lingkup bahasa dan sastra arab.


Sejarah Sastra Arab Sejak dari Zaman Jahiliyyah hingga Zaman Bani Umayyah, Serta Tokoh-tokohnya

GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - Dewasa ini kita ketahui ranah kebahasaan semakin meluas di dunia Internasional.

BAB I, PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kita dituntut tidak hanya sebatas mempelajari bahasa dalam negeri saja.

Oleh sebab itu berbagai pengembangan bahasa asingpun banyak bermunculan di tengah-tengah kita.

Sebagai wujud dari antusias pemerintah dan masyarakat, kemudian banyak inovasi yang diwujudkan pemerintah yakni berupa muatan lokal bahasa asing dalam lingkup lembaga pendidikan maupun yang lainnya.

BACA JUGA: 5 Objek Kajian Filsafat Hukum Islam, Ini Penjelasan Lengkap Filsafat Hukum Islam serta Ruang Lingkupnya

BACA JUGA: Kesetaraan Manusia Sebagai Makhluk Multikultural dalam Pendidikan Islam

Tak lepas dari lembaga kependidikan, Universitas mempunyai andil yang cukup besar dalam pengembangan bahasa asing. 

Seperti halnya dengan adanya berbagai jurusan yang berkaitan dengan bahasa asing, baik itu berupa ilmu murni ataupun ilmu kependidikan tentang bahasa asing.

Dalam kaitannya disini kami akan mengkaji bahasa asing dalam lingkup bahasa dan sastra arab.

Sebelum menjuru terhadap sastra arab, kita cerna lebih dulu apa kaitannya bahasa dengan sastra sendiri?

BACA JUGA: Mutasi Buatan yang Menguntungkan Pada Pemuliaan Tanaman, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA: Modernisasi, Ciri-ciri, dampaknya pada teknologi modernisasi

Seperti yang kita ketahui sastra merupakan suatu karya indah yang dapat diungkapkan melalui bahasa. 

Di sini kita sebagai mahasiswa bahasa dan sastra arab menyadari bahwa dalam mempelajari  bahasa dan sastra asing, yang dalam lingkup ini di khususkan pada bahasa arab kita perlu mengkaji sejarah perkembangan bahasa dan sastra arab itu sendiri.

Mengapa demikian??? Karna bahasa merupakan suatu corak atau kebudayaan dari suatu bangsa atau negara yang strukturnya atau jenisnya berubah dari zaman ke zaman.

Dan untuk itu kami menganggap sangat penting untuk mengetahui perkembangan tersebut dengan mengkaji sejarah perkembangan bahasa dan sastra arab dalam makalah ini.

BACA JUGA: Makalah Ijma' dan Qiyas dalam Islam

BACA JUGA: 7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

BAB II, PEMBAHASAN

A.  Pengertian sejarah sastra arab

1. Sejarah

Peristiwa masa lampau yang murujuk pada sebuah perubahan besar yang memiliki pengaruh yang besar pula.

2. Sastra

Pertama : Sastra adalah segala sesuatu yang tertulis atau tercetak.

Kedua : Sastra dibatasi hanya pada “mahakarya”(great books), yaitu buku-buku yang di anggap menonjol karena bentuk dan ekspresi sastranya.

Ketiga : Sastra diterapkan pada seni sastra, yaitu dipandang sebagai karya imajinatif.

Keempat : Sastra adalah sebuah nama dengan alasan tertentu diberikan sejumlah hasil tertentu dalam suatu lingkungan kebudayaan.

3. Arab

Arab merupakan nama dari suatu bangsa atau negara, yang bahasanya merupakan cabang dari bahasa semit, yaitu bahasa arab purba yang terkenal dan mendiami jazirah arab sendiri.

Dari ketiga definisi di atas dapat disimpulkan pengertian dari “Sejarah Sastra Arab” yaitu suatu ilmu yang membahas tentang keadaan-keadaan bahasa arab serta puisi atau prosa indah yang diciptakan oleh anak-anak pengguna bahasa arab dalam berbagai masa.

Dan sebab-sebab kemajuan dan kemunduran dan kehancuran yang mengancam kedua produk sastra itu, serta mengalihkan perhatiannya terhadap para tokoh trkemuka dari kalangan para penulis dan ahli bahasa.

B. Pembabakan Sastra Arab
Terdapat lima pembabakan dalam sastra arab yaitu:

1. Periode Jahiliyyah

Masa ini terjadi pada 2 periode yakni masa sebelum abad ke-5, dan masa sesudah abad ke-5 sampai dengan Hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah (1 H/622 M).

Periode jahiliyyah ini dimulai pada sekitar satu setengah abad sebelum kedatangan islam dan berakhir sampai datangnya islam.

2. Periode Islam

Perkembangan kesusastraan Arab  ini berlangsung sejak tahun 1 H/622 M hinggga 132 H/750 M, yang meliputi: masa Nabi Muhammad SAW dan Khalifah ar-Rasyidin (1-40 H/662-661 M) dan masa Bani Umayyah (41-132 H/661-750 M). 

Periode ini juga dapat disebut dengan periode permulan islam (shadrul Islam).

Dimulai sejak datangnya islam dan berakhir ketika runtuhnya bani Umayyah pada tahun 132 H.

3. Periode Abbasiyah

Terjadi pada tahun 132 H/750 M sampai 656 H/1258 M. pada masa ini dibagi menjadi dua bagian yaitu :
Abbasiyah 1, dimulai sejak berdirinya Daulah Abbasiyah tahun 132 H dan berakhir sampai  berdirinya negara-negara bagian pada tahun 334 H.

Abbasiyah 2, dimulai sejak berdirinya Negara-negara bagian  dalam pemerintahan Abbasiyah dan berakhir dengan jatuhnya Baghdad di tangan bangsa Tartar atau Mongol pada tahun 656 H.

4. Periode Kemunduran Kesusastraan Arab

Pada tahun (656-1213 H/1258-1798 M), periode ini di mulai sejak Baghdad jatuh ke tangan Hulagu Khan, pemimpin bangsa Mongol, pada tahun 1258 M, sampai Mesir dikuasai oleh Muhammad Ali Pasya (1220 H/1805 M).

5. Periode Kebangkitan Kembali Kesusastraan Arab (Modern)

Periode kebangkitan ini dimulai dari masa pemerintahan Ali Pasya (1220 H/1805 M) hingga masa sekarang.

Dimulai sejak terjadinya perkembangan modern sampai saat ini.

6. Perkembangan Sastra Arab Jahili sampai Modern

Perkembangan pada periode jahiliyah
Pada abad ini merupakan awal pembentukan dasar-dasar bahasa arab. 

Terdapat banyak kegiatan pada masa ini yang dapat berpengaruh pada perkembangan bahasa arab.

Seperti halnya kegiatan di suq Ukas, Zu al-Majaz dan Majannah, merupakan festival dan berbagai lomba bahasa Arab yang diadakan di Mekkah dan yang mengikutinya adalah berbagai kalangan masyarakat antara suku Quraiys dan suku-suku lainnya.

Bahasa arab yang kita kenal sehari-sehari merupakan pencapuran antara bahasa arab dari suku yang berbeda-beda.

Hal ini terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:

- Hijrahnya bani Khathan ke semenanjung arab, percampuran mereka dengan arab Baidah di Yaman lalu kemudian berpencar ke seluruh penjuru jazirah akibat pecahnya bendungan ma’rib.

- Hijrahnya Isma’il ke jazirah arab dengan percampuran keturunannya dengan Qahthan dengan adanya perkawinan, peperangan dan perdagangan.

7. Periode Bani Umayyah

Periode ini ditandai dengan intensifikasi percampuran oran-orang arab islam dengan penduduk asli pada masa pemerintahan pada bani umayyah. 

Orang arab merupakan kelompok orang yang mempunyai dorongan yang sangat besar untuk mengembangkan kebudayaan mereka dengan cara menjadikan bahasa arab sebagai bahasa negara. 

Oleh karena itu penduduk asli pada masa itu mencoba untuk mempelajari bahasa arab sebagai bahasa pergaulan atau bahasa komunikasi sehari-hari dan bahasa agama. 

Sejak sepertiga akhir abad pertama Hijriah bahasa Arab telah mencapai kedudukan tertinggi,dan terhormat dalam islam.

Periode umayyah merupakan periode gencar dengan sastranya. 

Pada masa ini terdapat banyak golongan yang bermunculan dalam islam diantaranya Syiah dan Khowarij dan lain-lain.

Keadaan seperti ini menyebabkan posisi syair justru sebagai penyambung lidah atau alat untuk komunikasi sesuai dengan misi dari tiap-tiap golongan islam tersebut.

Dan pada zaman bani Umayyah ini penyair diberi kebebasan untuk mengekspresikan karyanya.
Fasilitas yang diberikan kepada penyair pada masa ini sangat memadai demi untuk memperkuat politik mereka. 

Para khalifah pada masa itu sengaja memecah belah antara penyair dengan memberikan iming-iming tertentu antara yang satu dengan yang lainnya bagi mereka yang pro kontra terhadap pemerintahan.

Jenis sya’ir pada masa bani umayah :

- Puisi Politik (Syiir al-Siyasi)

Seiring dengan munculnya golongan atau partai politik, maka munculah para penyair yang mendukung golongan atau partai politik tersebut.

Sehingga melahirkan puisi yang bernuansa politik seperti: Kasidah al-Kumait yang mendukung ahlu bait, Al-Qithry ibn Al-Fajaah pendukung Khawarij dan Al-Akhthal pendukung bani umayah.

- Puisi Polemik (Syiir al-Naqoid)

Puisi Al-Naqoid yakni  jenis puisi yang menggabungkan antara kebanggaan (fakhr), pujian(madh) dan satire (haja’).

- Puisi cinta (Syiir al-Ghazal)

Merupakan puisi yang  berkembang menjadi seni bebas/independent yang mengkhususkan pada kasidah-kasidah.

Tujuan sya’ir pada masa bani umayah:

- Al-Hija’ (celaan atau ejekan) adalah sya’ir yang bertujuan untuk mencela penya’ir lainnya.

Sehingga pada saat itu sering terjadi perang sya’ir antara satu penya’ir dngan penya’ir yang lainnya. 

Salah satu contoh dibawah ini adalah sya’ir hija’ yang dilontarkan oleh al-Farazdaq kepada Jarir:

ولو ترمى بلؤم بنى كليب
لدنّس لؤمهم وضح النهار
ليطلب حاجة إلا بحار         نجوم الليل وما وضحت لسار
ولو يرمى بلؤمهم نهار
وما يغو عزيز بنى كليب
“Walaupun gemintang malam dilempar dengan kehinaan bani kulaib, tidaklah bintang itu menjadi gelap sementara kehinaan mereka tetap berlalu. 

Walaupun siang dilempar dengan kehinaan mereka, siang tetaplah terang sedang kehinaan mereka semakin terjadi. Dan tidaklah ketua bani Kulaib bepergian kecuali untuk meminta kebutuhannya pada tetangga.”

Al-Madah (pujian)
Para penyair arab dimasa bani Umayyah sering menggunakan syair Al-Madah sebagai alat untuk mendapatkan uang dari penguasa, sehingga memuji penguasa menjadi sebuah pekerjaan bagi seorang penyair. 

Akan tetapi tidak semua penyair memuji tujuannya hanya untuk  mendapatkan uang akan tetapi ada juga yang hanya sebatas membanggakan kelompoknya. 

Berikut adalah contoh sya’ir madah :

لله دار عصابة نادمتهم
يمشون فيالحلل المضاف سجها          يوما بجلق فى الزمان الأوّل
مشى الجمال إلى الجمال البزل
          
“Allah adalah rumah setiap golongan yang menemani mereka Selama satu hari di dzillaq (tempat dekat damaskus) pada permulaan zaman. 

Mereka berjalan-jalan disela-sela kebingungan yang memintal seperti unta yang memasuki umur unta bujjal (unta umur delapan tahun yang menginjak umur Sembilan/ unta dewasa)”       

- Al-Fakhru (membangga-banggakan)

Dalam syair fakhru, penyair arab sering membangga-banggakan dirinya atau kelompoknya  lewat syair-syairnya. 

Adapun yang mereka banggakan adalah seperti bangga dengan kekayaan, kedudukan dan istri yang cantik.

لنا حاضر فعم، وباد كأنّه
لنا الجننات الغرّ يلمعن بالضحى         شماريع رضوى عزّة وتكرّما
وأسيافنا يقطر من نجدة دمأ

“Kita adalah orang yang ada di fa’mun (puncak), dengan menikung bagai batang yang dijalari keagungan dan kemulyaan. 

Kita adalah pembela kebenaran tyang bersinar terang di waktu dluha (pagi menjelang siang).

Dan pedang-pedang kita siap mengucurkan darah

Periode Zaman Modern
Pada akhir abad XVIII pada saat bangsa Arab dibawah kepemerintahan Daulah Usmaniyah keaadaannya sangat lemah. 

Bangsa Eropa yang telah melihat keadaan ini akhirnya kembali mengulangi ekspansi ke timur tengah. 

Mereka datang tidak dengan menggunakan cara kekerasan, melainkan mereka datang dengan dalih untuk menyebarkan ilmu pengetahuan serta memperluas roda perdagangan.

Pemerintahan berikutnya yang jatuh kepada Muhammad ali yang diangkat oleh Sultan Usmani menjadi gubernur mesir.

Beliau berusaha untuk menerima kebudayaan barat dan hasil ilmu pengetahuan.

Ali tidak lagi mementingkan pemerintah dan pembangunan, dan semenjak itu perkembangan dibidang sastra berkurang lalu dua abad kemudian munculah lagi karya sastra arab yang baru, dan para penyair menyesuaikan diri dengan zaman modern, lalu mereka mulai melepaskan diri dari cirri klasik, namun keterikatannya masih ada.

 
Keistimewaan syair modern ini lebih mementingkan isi dari sampiran, dan bahasanya mudah serta sesuai dengan keadaan.

 
Kemudian munculah penulisan prosa berupa cerita pendek modern dalam bahasa arab.

 
Seperti halnya dengan novel dan drama, yang baru dimulai pada akhir abad lalu.

 
Dan pada abad ini bentuk puisi juga mengalami perubahan yang cukup besar. 

Dan banyak puisi-puisi arab modern yang sudah tidak terikat lagi pada gaya lama yang biasa dikenal ‘’ilm al-Arud”.
Meskipun demikian sebagai penyair
Meskipun sebagian penyair dewasa ini senang juga menciptakan puisi bebas, tetapi masih banyak juga yang bertahan dengan gaya lama kendati tidak lagi terikat pada persyaratan tertentu, seperti penyair Mahmud Ali Taha (w.1949).  

Puisi-puisinya sangat halus, romantis, tetapi sangat religius.

Beberapa pengamat menganggapnya banyak terpengaruh oleh romantisme Perancis abad ke-19, terutama Lamartine. 

Mungkin sudah terdapat jarak antara penyair ini dan penyair-penyair modern semi-klasik sebelumnya, seperti Ahmad Syauqi atau Hafidz Ibrahim (1872-1932) yang dipandang sebagai penyair-penyair besar.

Dalam sastra arab modern, mesir merupakan pembuka jalan meskipun para sastrawan itu banyak yang dari Libanon dan Suriah. 

Mereka pindah ke mesir untuk menyalurkan bakatnya.

Dan terlebih lagi di Mesir mempunyai Universitas yang terkenal yakni Universitas Al-Azhar Cairo yang dibangun pada masa Dinasti Fatimiyah.  

Beberapa Penyair pada masa itu umumnya berimigrasi ke Amerika Selatan. 

Perkembangan bahasa dan sastra pun mengalami perubahan dari gaya tradisional, kalimat yang panjang, dan berlebihan akibat pengaruh pleonasme dan penggunaan kosa kata klasik berganti dengan gaya yang sejalan dengan waktu, serba singkat.

Ciri khas perkembangan bahasa dalam sastra arab modern ini ialah menggunakan bahasa percakapan dalam dialog.

Sebagian kalangan cenderung ingin merubahhuruf arab sedemikian rupa supaya dapat dibaca dalam huruf latin, bahkan di Libanon ada sekelompok sastrawan yang mencoba mengganti huruf arab dengan huruf latin. 

Novel pun sekarang terbitdalam bahasa arab kini menggunakan huruf latin.

Faktor Penyebab Berkembangnya Sastra Arab
Kebangkitan Sastra di Mesir pada abad modern diawali dengan berkembangnya aliran sastra yang kemudian dikenal dengan aliran konservatif (Tayyaral Muhafidzin) yaitu aliran yang merekonstruksi ruang lingkup sastra dengan tetap merevivalisasi sastra klasik serta mengembangkan tema sastra sesuai dengan kondisi kekinian. 

Pelopor aliran ini adalah Mahmud Samial-Barudi(1838-1904).

Pembaharuan yang dilakukan Barudi bukan melakukan sweeping atau menyapu bersih kaidah-kaidah sastraklasik, seperti qowafi (rhyme) dan wazan(ritme).

Oleh karena itu aliran ini disebut muhafidziin karena mereka tetap menjaga parameter sastra yang diwariskan secara turun-temurun dari sastrawan-sastrawan klasik.

Namun demikian, pembaharuan Barudi hanya sebatas pembaharuan pada diksi tema yang dikaitkan dengan kondisi pada zamannya atau hasil dari interaksi langsung dengan sosial budaya masyarakat pada waktu itu.

Terlepas dari Barudi, kebangkitan sastra arab diawali dengan beberapa faktor.

Berikut ini kami akan sampaikan secara singkat faktor-faktor yang menyebabkan bangkitnya kembali kesusastraan arab:

Bersatunya antara kebudayaan barat dengan kebudayaan timur. 

Pada awal kurun yang lampau yang diusung pertama kali oleh Napoleon Bonaparte dan pengambilan kekuasaan dari tangan para komunis, dan lain dari pada itu negara bagian timur menjadi tempat bekerja bagi mereka, dan mereka menjadikan bahasa arab sebagai bahasa yang resmi untuk menyebar luaskan beberapa ajaran dan sastra.

Adapun beberapa pekerjaan mereka yang ada di Suriah tidak terlepas dari beberapa peninggalan yang ada di Mesir, maka dibangunlah beberapa sekolah dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang Syam Nasrani, maka keluarlah beberapa kelompok dari mereka yang mempunyai kelebihan berbahasa Arab dan kemudian mengembangkan keilmuwan dan kesusastraan arab.

Bertambahnya jumlah orientalis di Eropa bagian timur dan usaha mereka terus berlanjut hingga mendapatkan beberapa publikasi Arab dan dicetaklah beberapa buku berbahasa Arab, dan beberapa tulisan perserikatan Asuyah yang membahas tentang berbagai ilmu dan masalah-masalah ketimuran, sehingga bertambahlah tempat mutiara-mutiara ilmu dan sastra.

Dibangunnya sekolah yang bermacam-macam yang didirikan Muhammad Ali Basya dengan bantuan para pengajar dari Eropa dan beberapa ulama Mesir.

Dan dibangun pula -sekolah yang didirikan oleh Khudhowi Ismail, yang merupakan sekolah bahasa Arab yang sangat besar, sedangkan sekolah sastra yaitu sekolah Darul Ulum.

Maka tercetaklah dari sekolah-sekolah ini ratusan guru, hakim, dan para penulis kitab.

Adanya utusan kaderisasi ilmu pengetahuan, yaitu Muhammad Ali Basya dan Ismail Basya kepada sejumlah kerajaan yang ada di Eropa untuk menyampaikan bermacam-macam ilmu pengetahuan dan pengutusan tersebut berjalan selama 12 tahun.

Adanya propaganda dalam pembelajaran bahasa asing, sehingga sistem pengajaran pada saat itu dengan cara paksa seperti yang ada di Mesir dan Syam dan sekolah-sekolah negeri, perguruan tinggi dan sekolah-sekolah pusat da’wah.

Dari sanalah banyak di nukil kalimat-kalimat yang berbahasa Perancis kedalam bahasa Arab.

Maka dengan adanya Atsar dari bahasa tersebut, beberapa hasil pemikiran orang-orang pada waktu itu dapat terbukukan dan menyebar luas hingga mereka mampu menerjemahkan ribuan kitab dan riwayat, makalah-makalah politik ilmiah kedalam bahasa Arab. 

Maka hal tersebut juga dimanfaatkan bagi orang yang tidak paham dengan bahasa asing sehingga menjadi tahu dengan jelas sastra yang yang mendalam.

Didirikannya percetakan berbahasa Arab di Mesir, Syam dan konstantinopel. kemudian dicetaklah beberapa mushaf-mushaf dan beberapa kitab ilmu sastra.

Dan diantara kitab-kitab yang terpenting yang tercetak untuk menghidupkan kembali bahasa Arab dan kesusastraanya, yaitu kitab-kitab yang berbentuk kamus seperti kamus istilah dan beberapa penjelasan, Lisanul Arab yang sifat khusus membahas tentang kalamul Arab, dan beberapa kitab sastra seperti: kitab Al-Aghani Wal Aqdul Farid karangan Al Hariri, Al-Badi’, Amalil Qali dan Shahi A’syaa.

Dan beberapa kitab-kitab syair yang sangat banyak jumlahnya. Adapun kitab-kitab sejarah seperti: karangan At-thabari dan Ibnul Atsir, kitab Muqoddimah karangan Ibnu Khaldun, dan beberapa kitab-kitab modern yang lainnya yang tersebar di Eropa.

Diterbitkannya surat kabar Arab yang ada di Mesir Syam dan Konstantinopel. Dan koran pertama di Arab yaitu Al-Waqoi’Al-Misriyah yang terbit pada tahun 1828. 

Awalnya sebagian teks berbahasa Turki, yang kemudian dirancang kembali oleh Syek Hasan Al-Ithari dan Syek Syihabuddin, sehingga kemudian terpisah antara yang berbahasa Arab dan Berbahasa Turki dan kemudian pada akhirnya hanya berbahasa Arab saja kemudian dicetak dengan tulisan Arab Nashi dan Arab Farisi dan terbit selama tiga kali dalam satu minggu hingga sekarang.

Sedangkan koran yang berbahasa Arab pertama kali terbit di Suriah yaitu Hadiqatul Akbar yang terbit pada tahun 1808, sedangkan di Konstantinopel pada tahun 1860, yang mana redakturnya adalah Ahmad Faris. 

Kemudian terbit juga setelah itu koran Suriah resmi pada tahun 1865. Adapun koran yang pertama kali terbit di Mesir setelah Al-Waqai’adalah Wadi Annaily (koran lama) dan terbit pula koran-koran yang lain seperti Al-Iskandariyah, Azzaman, Al-Ibtidal, Al-Fallak Wal Ahram, Al-Muqtim, Wal Muayyad, Wal-Lukluk, Wal-Ilmu, Wal Jaridah dan Syuad.

- Adanya kelompok-kelompok ilmuwan dan sastrawan, dan yang paling terkenal pada saat itu Syek Jamaluddin Al-Afghari.

- Adanya kreasi seni berbahasa Arab, pertama kemunculannya di Syam kemudian menyebar ke Mesir, yang bertujuan untuk memberantas budaya buta seni, dan kelemahan dalam berbahasa Arab yang pasih dan lancar.

- Adanya peraturan baru di Al-Azhar dan sekolah-sekolah dasar, yang memasukkan materi-materi baru dari berbagai macam ilmu, atas ide Syekh Muhammad Abduh.

04/07/18

5 Objek Kajian Filsafat Hukum Islam, Ini Penjelasan Lengkap Filsafat Hukum Islam serta Ruang Lingkupnya

5 Objek Kajian Filsafat Hukum Islam, Ini Penjelasan Lengkap Filsafat Hukum Islam serta Ruang Lingkupnya

Filsafat Hukum Islam 

Ilustrasi Bing Image Creator: Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam.


5 Objek Kajian Filsafat Hukum Islam, Ini Penjelasan Lengkap Filsafat Hukum Islam serta Ruang Lingkupnya


GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - Dalam kehidupan ini manusia tidak terlepas dari yang namanya sejarah, begitu pun dengan perkembangan islam yang pesat saat ini tentu tidak terlepas dari sejarah.

Hukum islam merupakan adalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi.

Baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam.



Maka, filsafat hukum Islam adalah filsafat yang meng analisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Menurut Azhar baasyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, filsafat hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.

Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya.

Atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. 



Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.

Rumusan Masalah
Apa pengertian dari filsafat hukum Islam?
Apa objek kajian filsaafat hukum Islam?
Apa ruang lingkup dari filsafat hukum Islam?

Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum Islam. 
Selain itu, penulis juga berharap setelah membaca makalah ini pembaca mengerti dan paham tentang filsafat hukum Islam, baik dari pengertian, objek kajian dan ruang lingkupnya.

Pengertian Filsafat Hukum Islam
Filsafat Hukum Islam terdiri dari tiga kata, yaitu filsafat, hukum, dan Islam.

Ketiga kata itu memilliki definisinya masing-masing. 
Filsafat secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Philosophia, philos artinya suka, cinta atau kecenderungan pada sesuatu, sedangkan shopia artinya kebijaksanaan. 

Dengan sederhana filsafat dapat diartikan cinta atau kecenderungan pada kebijaksanaan.(Mustansyir dan Munir, 2006).

Pythagoras (479-572 SM) adalah filsuf Yunani yang pertama kali menggunakan kata filsafat. 



Ia menyebutkan dirinya philosophos, pencinta pengetahuan, pecinta kearifan. Kata ini digunakan sebagai reaksi terhadap orang yang menyebut dirinya ahli pengetahuan. 

Menurutnya, manusia tidak akan mampu mencapai pengetahuan secara keseluruhan walau menghabiskan seluruh umurnya untuk itu. 

Oleh sebab itu, katanya, julukan yang pantas bagi manusia adalah pecinta pengetahuan (filsuf), dan bukan ahli ilmu (Koto,2012).

Tidak ada pengertian yang sempurna mengenai hukum. Namun para pakar berusaha memberikan jawaban yang mendekati kebenarannya.

Ada yang menyebut hukum adalah peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku manusia didalam lalu lintas hidup.

Islam secara etimologi berarti tunduk, patuh, atau berserah diri.

Adapun menurut terminology, apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian:     
Pertama, apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu (cabang), juga seluruh masalah aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan.

Kedua, apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan harta-nya, baik dia meyakini Islam atau tidak. 

Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati.
Hukum Islam adalah hukum yang diturunkan Allah SWT kepada manusia untuk menjamin terwujudnya kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, baik didunia maupun diakhirat kelak.

Semakin mendalam pengetahuan seseorang akan hakikat hukum Islam yang dianutnya, maka akan semakin besar pulalah nilai kebaikan dan kemaslahatan yang akan didapatnya.

Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.

Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Menurut Azhar Basyir, Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, Filsafat Hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.

Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. 

Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam(salihun likulli zaman wa makan).

Objek Kajian Filsafat Hukum Islam
Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Tujuan dari hukum islam tersebut merupakan manifestasi dari sifa rahman dan rahim (maha pengasih dan maha penyayang) allah kepada semua makhluk-nya. 

Rahmatan lil-alamin adalah inti syariah atau hukum islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan perdamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang.

Menurut Juhaya S. Praja dalam bukunya mengatakan bahwa objek filsafat hukum islam meliputi objek teoritis dan objek praktis. 
Objek teoritis filsafat hukum islam adalah objek kajian yang merupakan teori-teori hukum islam yang meliputi:

Prinsip-prinsip hukum islam
Dasar-dasar dan sumber-sumber hukum islam, Tujuan hukum islam
Asas-asas hukum islam
Kaidah-kaidah hukum islam
Objek filsafat hukum islam teoritis ini seringkali disebut objek falsafat al-tasyri. 

Sementara objek praktis filsafat hukum islam atau objek falsafat al-syariah atau asrar al-syariah meliputi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, seperti:

Mengapa manusia melakukan muamalah, dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum islam?
Mengapa manusia harus melakukan ibadah, seperti shalat?

Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji, dan sebagainya

Objek kajian filsafat hukum Islam ada 5, yaitu:
1. Tentang pembuat hukum islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para Nabi dan Rasul terutama Nabi Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa sumber ajaran Islam yang tertuang didalam kitab suci Al-Quran.

2. Tentang sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan Kalamullah yang tertulis atau Quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua karya cipta-Nya atau ayat-ayat Kauniyah.

3. Tentang orang yang menjadi subjek dan objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih.

4. Tentang tujuan hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah.

5. Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni Al-Quran dan Al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengalaman.

Ruang Lingkup Filsafat Hukum Islam
Hukum Islam dapat dibedakan menjadi dua bagian jika mengikuti sistematika hukum Barat yakni Hukum Privat (Perdata) dan Hukum Publik. 
Hukum Perdata Islam, meliputi:

Munakahat yaitu hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinanan, perceraian, dan segala akibatnya. 

Hukum Perdata bidang munakahat sering disebut dengan hukum keluarga dalam Islam.

Wiratsah yaitu hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. 
Hukum kewarisan Islam disebut juga dengan Faraidl.

Muamalat yaitu hukum Islam dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, hukum bisnis Islam dan sebagainya.

Hukum Publik Islam, meliputi:
Jinayat yaitu hukum Islam yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah tazir. 

Yang dimaksud jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Quran dan As-Sunnah. (Hudud jamak dari hadd= Batas). 

Sedangkan jarimah tazir adalah perbuatan pidana yang bentk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. (Tazir= ajaran atau pengajaran).

Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yaitu hukum Islam yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya.
Siyar yaitu hukum Islam yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan pemeluk agama dan negara lain.

Mukhashamat yaitu mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.
Sedangkan Zainuddin Ali membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi enam ruang lingkup hukum Islam, yaitu:

Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah swt. (ritual) yang terdiri dari:

Rukun Islam, yaitu: mengucapkan syahadatain, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bila memiliki kemampuan (mampu fisik dan non fisik). Ibadah yang berhubungan dengan rukun Islam dan ibadah lainnya, yaitu:

Badani (bersifat fisik), yaitu: bersuci: wudhu, mandi, tayamum, peraturan untuk menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain-lain, adzan, qamat, itikaf, doa, shalawat, umrah, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan jenazah, dan lain-lain.
Mali (bersifat harta): qurban, aqiqah, fidyah, dan lain-lain.

Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang uang atau barang, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, pesanan, dan lain-lain.

Jinayah, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, di antaranya qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khianat dalam berjuang, kesaksian, dan lain-lain.

Siyasah, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya: persaudaraan, musyawarah, keadilan, tolong-menolong, kebebasan, toleransi, tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan, dan lain-lain.

Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, di antaranya: syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakkal, konsekuen, berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu, dan lain-lain.

Peraturan-peraturan lainnya di antaranya: makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pengentasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dawah, perang dan lain-lain.

Dari Uraian di atas, dapat di ambil titik temu, bahwasanya ruang lingkup dari hukum islam itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik. 

Meski dari keduanya terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat Zainuddin Ali telah tercakup dalam pendapat pertama.

Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Objek kajian filsafat hukum Islam ada 5, yaitu: tentang pembuat hukum islam (al-Hakim) yakni Allah SWT., tentang sumber ajaran hukum Islam, tentang orang yang menjadi subjek dan objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih.

Tentang tujuan hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah, dan tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni Al-Quran dan Al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengalaman.

Ruang lingkup dari hukum islam itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik. Meski dari keduanya terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat Zainuddin Ali telah tercakup dalam pendapat pertama.