--> Fragmen Ilmiah : Tokoh | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan

21/08/19

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

MAKALAH FILSAFAT UMUM PRA-SOCRATIC

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - BAB I, Pendahuluan. A. Latar Belakang.

Dalam menghadapi seluruh kenyataan dalam hidupnya, manusia senantiasa terkagum atas apa yang dilihatnya.

Manusia ragu-ragu apakah ia tidak ditipu oleh panca-indranya, dan mulai menyadari keterbatasannya. 

Dalam situasi itu banyak yang berpaling kepada agama atau kepercayaan ilahiah.

Tetapi sudah sejak awal sejarah, ternyata sikap iman penuh takwa itu tidak menahan manusia menggunakan akal budi dan pikirannya untuk mencari tahu apa sebenarnya yang ada dibalik segala kenyataan (realitas) itu. 

Proses mencari tahu itu menghasilkan kesadaran, yang disebut pencerahan. Jika proses itu memiliki ciri-ciri metodis, sistematis, dan koheren, dan cara mendapatkannya dapat dipertanggung jawabkannya, makalah lahirlah ilmu pengetahuan.

Jauh sebelum manusia menemukan dan menetapkan apa yang sekarang ini kita sebut sesuatu sebagai suatu disiplin ilmu sebagaimana kita mengenal ilmu kedokteran, fisika, matematika, dan lain sebagainya. 

Umat manusia lebih dulu memikirkan dengan bertanya berbagai hakikat apa yang mereka lihat. 

Dan jawaban mereka itulah yang nanti akan kita sebut sebagai sebuah jawaban filsafati.

Kegiatan manusia yang memiliki tingkat tertinggi adalah filsafat yang merupakan pengetahuan benar mengenai hakikat segala yang ada sejauh mungkin bagi manusia. 

Bagian filsafat yang paling mulia adalah filsafat pertama, yaitu pengetahuan kebenaran pertama yang merupakan sebab dari segala kebenaran.

Filsafat alam adalah istilah yang melekat pada pengkajian alam dan semesta fisika yang pernah dominan sebelum berkembangnya ilmu modern, alam adalah objek utama yang dikaji dalam ilmu ini,dan filsafat alam lebih dahulu ada sebelum adanya ilmu alam.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Filsafat Pra-Socratic (Filsafat Alam)?
2. Siapa sajakah Tokoh-tokoh Filsafat Alam?
3. Apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Socrates Gnoti Seauton dan Maie Technic?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk Mengetahui Apa Filsafat Pra-Socratic (Filsafat Alam)
2. Untuk Mengetahui Siapa sajakah Tokoh-tokoh Filsafat Alam
3. Untuk Mengetahui Apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Socrates Gnoti Seauton dan Maie Technic

BAB II, Pembahasan
A. Filsafat Pra-Socratic

Filsafat alam adalah istilah yang melekat pada pengkajian alam dan semesta fisika yang pernah dominan sebelum berkembangnya ilmu modern, alam adalah objek utama yang dikaji dalam ilmu ini,dan filsafat alam lebih dahulu ada sebelum adanya ilmu alam.

B. Tokoh-Tokoh Filsafat Alam

1. Thales (625-545 Sm)
Thales disebut-sebut sebagai bapak filsafat Yunani, sebab dialah filosuf yang pertama. 

Namun ajaran filsafatnya tidak pernah ditulisnya sendiri, hanya disampaikan dari mulut-kemulut melalui murid-muridnya. 

Baru kemudian datang Aristoteles untuk menuliskannya. Menurut keteranagan Aristoteles, kesimpulan ajaran Thales ialah semuanya itu air. 

Air yang cair itu adalah pangkal, pokok dan dasar dari segala-galanya.

Thales tidak mempergunakan kepercayaan umum ketika menanyakan asal segala sesuatuitu, tetapi berdasarkan pengalaman ketika berkelana sampai ke Mesir dan melihat betapatergantungnya rakyat Mesir pada air sungai Nil.

Thales menyimpulkan segala sesuatu itu berasal dari air.

2. Anaximandros (610-547 Sm)
Berbeda dengan thales, menurut anaximandros alam ( arche ) bukan air tetapi apeiron. 

Apeiron adalah zat yang tak terhingga dan tak terbatas dan tidak dapat dirupakan, tak ada persamaanya dengan apapun, dan memiliki sifat keilahian dan abadi. 

Anaximandros berpendapat bahwa proses terjadinya alam dari yang tak terbatas (apeiron) melalui proses antagonis (pertentangan) diantara dua unsur yang berlawanan yaitu panas dan dingin.
 
Adapun proses terjadinya makhluk sama dengan gurunya Thales, anaximandros berpendapat bahwa semua makhluk yang hidup dari air.

3. Anaximenes (585-494 Sm)
Anaximenes adalah seorang murid anaximandros. Ia adalah filosuf alam terakhir dari kota miletos. Pandangan filsafat nya sama dengan pandangan gurunya. 

Menurut anaximenes, prinsip yang merupakan asal usul segala sesuatu adalah udara.

4. Demokritos
Pada zaman dahulu kala, ajaran demokritos banyak dilupakan orang, baru pada zaman modern pendapatnya dihidupkan kembali karena ternyata pendapatnya berdasar kepada ilmu pengetahuan.

Demokritos adalah murid leukipos, dan sama dengan pendapat gurunya bahwa ala mini terdiri dari atom-atom yang bergerak-gerak tanpa akhir,dan jumlahnya sangat banyak.

Demokritos sependapat dengan heraklitos, bahwa anasir yang pertama adalah api. Api terdiri dari atom yang sangat halus, licin dan bulat. 

Atom apilah yang menjadi dasar dalam segala yang hidup. Atop api adalah jiwa. Jiwa itu tersebar keseluruh badan kita, yang menyebabkan badan kita kita bergerak. 

Waktu menarik nafas, kita tolak ia keluar. Kita hidup hanya selama kita bernafas.

5. Pythagoras (580-500 SM)
Di kepulauan samos terdapat ahli pikir yang terkenal yaitu Pythagoras.

Hidup di dunia menurut faham Pythagoras adalah persediaan buat akhirat.

Berlagu dengan music adalah sebuah jalan untuk membersihkan ruh. Dalam kehidupan kaum Pythagoras music itu dimulianakan. 

Selain dari ahli mistik Pythagoras juga sebagai ahli pikir, terutama ilmu matamatik. Diantara pengikut pengikut Pythagoras berkembanglah dua aliran, yang pertama disebut akusmatikoi (akusm: apa yang telah didengar, peraturan), mereka mengindahkan penyucian dengan mentaati semua peraturan. 

Yang kedua disebut mathematikoi (mathesis: ilmu pengetahuan), mereka mengutamakan ilmu pengetahuan, khusus nya ilmu pasti.

6. Heraklitos (540-480 SM)
Ia lahir dikota ephesos diasia minor. Ia mengatakn bahwa asal segala sesuatu hanyalah satu anasir yakni api.

Segala kejadian didunia ini serupa dengan apim yang tidak putus nya dengan berganti ganti memakan dan menghidupi dirinya sendiri Menurut nya bahwa segala perubahan itu dikuasai oleh hukum dunia yang satu yaitu logos (pikiran). 

Pada masa purba heraklitos diberi nama julukan si gelap (ho skoteinos).

7. Empedokles
Filusuf ini lahir dikota akragas, kota kecil dipulau Sisilia, sekitar abad ke-5 SM. 

Selain filsuf empedokles juga seorang dokter,penyair, ahli pidato dan politikus,namun keahlian utamanya ialah filsuf sampai ia meninggal dalam usia 60 tahun.

Pemikiran terpentingnya adalah mengenai unsur-unsur alam. Berbeda dengan filsuf sebelumnya yang berpendapat bahwa alam memiliki satu unsure, maka empedokles mengatakan terdiri dari empat anasir yaitu api, udara, tanah dan air.

C. Kebijakan Socrates (Gnoti Seauto dan Meieutica-technic)
1. Gnoti Seauton
Menurut Socrates, manusia, dengan pikiran atau pengetahuannya, seolah melangkah maju dari upaya menyingkap misteri satu menuju misteri-misteri lain yang kian mekar, di dalam hidupnya. 

Manusia, dengan pikiran atau pengetahuannya, seolah bergerak dari satu ketidaktahuan menuju ketidaktahuan baru dalam hidupnya.

Kenyataan itulah yang membuat ilmu pengetahuan makin terus berkembang di dalam tatanan filosofi, agar mampu memburu dan membunuh naga-naga ketidaktahuan dan kejahatan baru (kejahatan profesional) yang bertumbuh berbarengan dengan perkembangan pikiran, pengetahuan, dan keilmuwan manusia.

Gnotie Seauton, dalam hal ini, menunjukkan sebuah kepentingan kemanusiaan yang bersifat fundamental dalam hal memahami dan mengerjakan pikiran, yang merupakan salah satu ciri keberadaan yang khas manusia itu. 

Intinya pada analisis diri dan pemahaman diri untuk mencapai pengetahuan dan tingkah laku yang lebih baik. Manusia, melalui pengetahuannya itu, memperoleh keuatan, tanggung jawab, kesadaran bati, kematangan, pemikiran atau intelektual dan rasa percaya diri untuk membangun dirinya sebagai makhluk beradab yang makin matang (dewasa), tahu diri, dan berendah hati.

Manusia, disamping membutuhkan kerendahan hati, juga membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan keteguhan batin untuk menegur dan mendididk diri.

Ia butuh kedisiplinan, tanggung jawab, dan optimis hidup didalam mengejar pengetahuan atau kearifan dimaksud. Filsafat, hendak menunjukkan manusia bukan hanya bertugas mengisi “ingin tahu-nya dengan pikiran dan keterampilan-keterampilan teknologis (praktis operasional yang sempit atau terbatas). 

Justru sebaliknya, filsafat ingin melampauinya dan menempatkkan perjuangan manusia yang berpengatahuan itu pada ini pergumulan dan tugas memanusiakan manusia sebagai manusia beradab dan berbudaya didalam keutuhan eksistensinya. 

Manusia, secara eksistensial “multidimensi”, dan karenanya, pengembangan pikiran dan pengetahuannya pun, hendaknya merupakan sebuah tugas eksistensial yang utuh dalam keberbagaian dimensinya itu.

2. Maieutica-technic
Pandangan Socrates yang terpenting adalah bahwa pada diri setiap manusia terpendam jawab mengenai berbagai persoalan dalam dunia nyata. 

Karena itu setiap orang sesungguhnya bisa menjawab semua persoalan yang dihadapinya. 

Masalahnya adalah pada orang-orang itu, kebanyakan mereka tidak menyadari bahwa dalam dirinya terpendam jawaban-jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapinya.

Karena itu menurut Socrates, perlu ada orang lain yang ikut mendorong mengeluarkan ide-ide atau jawaban yang masih terpendam. 

Dengan perkataan lain perlu semacam bidan untuk membantu kelahiran sang ide dari dalam kalbu manusia. 

Maka pekerjaan Socrates sehari-hari adalah berjalan-jalan di tengah kota, berkeliling di pasar-pasar untuk berbicara dengan semua orang yang dijumpai untuk menggali jawaban-jawaban terpendam mengenai berbagai persoalan. 

Dengan metode tanya jawab yang disebut metode Socrates ini akan timbul pengertian yang disebut “maieutics” (menarik keluar seperti yang dilakukan bidan). 

Pengertian tetang diri sendiri ini menurut Socrates sangat penting buat tiap-tiap manusia Adalah kewajiban setiap orang untuk mengetahui dirinya sendiri terlebih dahulu kalau ia ingin mengerti tentang hal-hal lain diluar dirinya. 

Ia mempunyai semboyan “belajar yang sesungguhnya pada manusia adalah belajar tentang manusia”.

BAB III, Penutupan 
A. Kesimpulan
Socrates adalah sorang filsuf Yunani yang hidup pada tahun 469-399 sebelum Masehi. 

Ia memiliki pendapat bahwa membangkitkan dalam diri manusia rasa cinta akan kebenaran dan kebaikan (Philosophia) yang membantu manusia berpikir dan hidup lurus. 

Socrates memiliki dua kebijakan, yaitu Gnotie-Seauton atau kenalilah dirimu dan Maieutica-Technic atau seni kebidanan.

Gnotie-Seauton, dalam hal ini, menunjukkan sebuah kepentingan kemanusiaan yang bersifat fundamental dalam hal memahami dan mengerjakan pikiran, yang merupakan salah satu ciri keberadaan yang khas manusia itu. Intinya pada analisis diri dan pemahaman diri untuk mencapai pengetahuan dan tingkah laku yang lebih baik.

Maieutica-Technic, dalam pemikiran Socrates adalah bahwa pada diri setiap manusia terpendam jawab mengenai berbagai persoalan dalam dunia nyata. Karena itu setiap orang sesungguhnya bisa menjawab semua persoalan yang dihadapinya. 

Masalahnya adalah pada orang-orang itu, kebanyakan mereka tidak menyadari bahwa dalam dirinya terpendam jawaban-jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapinya. Karena itu menurut Socrates, perlu ada orang lain yang ikut mendorong mengeluarkan ide-ide atau jawaban yang masih terpendam. dengan perkataan lain perlu semacam “bidan” untuk membantu kelahiran sang ide dari dalam kalbu manusia.

04/07/18

5 Objek Kajian Filsafat Hukum Islam, Ini Penjelasan Lengkap Filsafat Hukum Islam serta Ruang Lingkupnya

5 Objek Kajian Filsafat Hukum Islam, Ini Penjelasan Lengkap Filsafat Hukum Islam serta Ruang Lingkupnya

Filsafat Hukum Islam 

Ilustrasi Bing Image Creator: Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam.


5 Objek Kajian Filsafat Hukum Islam, Ini Penjelasan Lengkap Filsafat Hukum Islam serta Ruang Lingkupnya


GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - Dalam kehidupan ini manusia tidak terlepas dari yang namanya sejarah, begitu pun dengan perkembangan islam yang pesat saat ini tentu tidak terlepas dari sejarah.

Hukum islam merupakan adalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi.

Baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam.



Maka, filsafat hukum Islam adalah filsafat yang meng analisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Menurut Azhar baasyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, filsafat hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.

Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya.

Atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, meguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. 



Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.

Rumusan Masalah
Apa pengertian dari filsafat hukum Islam?
Apa objek kajian filsaafat hukum Islam?
Apa ruang lingkup dari filsafat hukum Islam?

Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum Islam. 
Selain itu, penulis juga berharap setelah membaca makalah ini pembaca mengerti dan paham tentang filsafat hukum Islam, baik dari pengertian, objek kajian dan ruang lingkupnya.

Pengertian Filsafat Hukum Islam
Filsafat Hukum Islam terdiri dari tiga kata, yaitu filsafat, hukum, dan Islam.

Ketiga kata itu memilliki definisinya masing-masing. 
Filsafat secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Philosophia, philos artinya suka, cinta atau kecenderungan pada sesuatu, sedangkan shopia artinya kebijaksanaan. 

Dengan sederhana filsafat dapat diartikan cinta atau kecenderungan pada kebijaksanaan.(Mustansyir dan Munir, 2006).

Pythagoras (479-572 SM) adalah filsuf Yunani yang pertama kali menggunakan kata filsafat. 



Ia menyebutkan dirinya philosophos, pencinta pengetahuan, pecinta kearifan. Kata ini digunakan sebagai reaksi terhadap orang yang menyebut dirinya ahli pengetahuan. 

Menurutnya, manusia tidak akan mampu mencapai pengetahuan secara keseluruhan walau menghabiskan seluruh umurnya untuk itu. 

Oleh sebab itu, katanya, julukan yang pantas bagi manusia adalah pecinta pengetahuan (filsuf), dan bukan ahli ilmu (Koto,2012).

Tidak ada pengertian yang sempurna mengenai hukum. Namun para pakar berusaha memberikan jawaban yang mendekati kebenarannya.

Ada yang menyebut hukum adalah peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku manusia didalam lalu lintas hidup.

Islam secara etimologi berarti tunduk, patuh, atau berserah diri.

Adapun menurut terminology, apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian:     
Pertama, apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu (cabang), juga seluruh masalah aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan.

Kedua, apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan harta-nya, baik dia meyakini Islam atau tidak. 

Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati.
Hukum Islam adalah hukum yang diturunkan Allah SWT kepada manusia untuk menjamin terwujudnya kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, baik didunia maupun diakhirat kelak.

Semakin mendalam pengetahuan seseorang akan hakikat hukum Islam yang dianutnya, maka akan semakin besar pulalah nilai kebaikan dan kemaslahatan yang akan didapatnya.

Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.

Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Menurut Azhar Basyir, Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, Filsafat Hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.

Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. 

Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam(salihun likulli zaman wa makan).

Objek Kajian Filsafat Hukum Islam
Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Tujuan dari hukum islam tersebut merupakan manifestasi dari sifa rahman dan rahim (maha pengasih dan maha penyayang) allah kepada semua makhluk-nya. 

Rahmatan lil-alamin adalah inti syariah atau hukum islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan perdamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang.

Menurut Juhaya S. Praja dalam bukunya mengatakan bahwa objek filsafat hukum islam meliputi objek teoritis dan objek praktis. 
Objek teoritis filsafat hukum islam adalah objek kajian yang merupakan teori-teori hukum islam yang meliputi:

Prinsip-prinsip hukum islam
Dasar-dasar dan sumber-sumber hukum islam, Tujuan hukum islam
Asas-asas hukum islam
Kaidah-kaidah hukum islam
Objek filsafat hukum islam teoritis ini seringkali disebut objek falsafat al-tasyri. 

Sementara objek praktis filsafat hukum islam atau objek falsafat al-syariah atau asrar al-syariah meliputi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, seperti:

Mengapa manusia melakukan muamalah, dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum islam?
Mengapa manusia harus melakukan ibadah, seperti shalat?

Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji, dan sebagainya

Objek kajian filsafat hukum Islam ada 5, yaitu:
1. Tentang pembuat hukum islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para Nabi dan Rasul terutama Nabi Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa sumber ajaran Islam yang tertuang didalam kitab suci Al-Quran.

2. Tentang sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan Kalamullah yang tertulis atau Quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua karya cipta-Nya atau ayat-ayat Kauniyah.

3. Tentang orang yang menjadi subjek dan objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih.

4. Tentang tujuan hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah.

5. Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni Al-Quran dan Al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengalaman.

Ruang Lingkup Filsafat Hukum Islam
Hukum Islam dapat dibedakan menjadi dua bagian jika mengikuti sistematika hukum Barat yakni Hukum Privat (Perdata) dan Hukum Publik. 
Hukum Perdata Islam, meliputi:

Munakahat yaitu hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinanan, perceraian, dan segala akibatnya. 

Hukum Perdata bidang munakahat sering disebut dengan hukum keluarga dalam Islam.

Wiratsah yaitu hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. 
Hukum kewarisan Islam disebut juga dengan Faraidl.

Muamalat yaitu hukum Islam dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, hukum bisnis Islam dan sebagainya.

Hukum Publik Islam, meliputi:
Jinayat yaitu hukum Islam yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah tazir. 

Yang dimaksud jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Quran dan As-Sunnah. (Hudud jamak dari hadd= Batas). 

Sedangkan jarimah tazir adalah perbuatan pidana yang bentk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. (Tazir= ajaran atau pengajaran).

Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yaitu hukum Islam yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya.
Siyar yaitu hukum Islam yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan pemeluk agama dan negara lain.

Mukhashamat yaitu mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.
Sedangkan Zainuddin Ali membagi ruang lingkup hukum Islam menjadi enam ruang lingkup hukum Islam, yaitu:

Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah swt. (ritual) yang terdiri dari:

Rukun Islam, yaitu: mengucapkan syahadatain, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bila memiliki kemampuan (mampu fisik dan non fisik). Ibadah yang berhubungan dengan rukun Islam dan ibadah lainnya, yaitu:

Badani (bersifat fisik), yaitu: bersuci: wudhu, mandi, tayamum, peraturan untuk menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain-lain, adzan, qamat, itikaf, doa, shalawat, umrah, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan jenazah, dan lain-lain.
Mali (bersifat harta): qurban, aqiqah, fidyah, dan lain-lain.

Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang uang atau barang, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, pesanan, dan lain-lain.

Jinayah, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, di antaranya qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khianat dalam berjuang, kesaksian, dan lain-lain.

Siyasah, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya: persaudaraan, musyawarah, keadilan, tolong-menolong, kebebasan, toleransi, tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan, dan lain-lain.

Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, di antaranya: syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakkal, konsekuen, berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu, dan lain-lain.

Peraturan-peraturan lainnya di antaranya: makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pengentasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dawah, perang dan lain-lain.

Dari Uraian di atas, dapat di ambil titik temu, bahwasanya ruang lingkup dari hukum islam itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik. 

Meski dari keduanya terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat Zainuddin Ali telah tercakup dalam pendapat pertama.

Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Objek kajian filsafat hukum Islam ada 5, yaitu: tentang pembuat hukum islam (al-Hakim) yakni Allah SWT., tentang sumber ajaran hukum Islam, tentang orang yang menjadi subjek dan objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih.

Tentang tujuan hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah, dan tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni Al-Quran dan Al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengalaman.

Ruang lingkup dari hukum islam itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik. Meski dari keduanya terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat Zainuddin Ali telah tercakup dalam pendapat pertama.