--> Fragmen Ilmiah : makalah | Deskripsi Singkat Blog di Sini

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

12/12/20

Makalah Ijma' dan Qiyas dalam Islam

Makalah Ijma' dan Qiyas dalam Islam

Makalah Ijma' dan Qiyas Dalam Islam

Ijma’ dan qiyas adalah salah satu sumber hukum islam yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi di bawah dalil-dalil Nash (Al-Qur’an dan Hadits)

Pengertian Ijma' dan Qiyas, Contoh hingga Macam-macamnya

Ijma’ dan qiyas adalah salah satu sumber hukum islam yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi di bawah dalil-dalil Nash (Al-Qur’an dan Hadits).

Ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum islam.

Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya ijma’ dan qiyas itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al Hadits.

Mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).


Ijma’ dan qiyas muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi. 

Khalifah Umar Ibnu Khattab RA. misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum.

Jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian ijma’ dan qiyas
2. Macam-macam ijma’ dan qiyas
3. Kedudukan ijma’ dan qiyas dalam agama Islam
4. Pentingnya ijma’ dan qiyas dalam agama Islam

C. Tujuan        
Dalam penulisan makalah ini penulis bertujuan agar kita para mahasiswa dapat mengetahui bagaimana cara untuk lebih memahami sumber hukum islam seperti ijma’ dan qiyas.


Yang telah disepakati oleh para mujtahid yang dijadikan sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur’an dan Hadits.

BAB II, Pembahasan 
A. Pengertian Ijma' dan Qiyas.

Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat. 

Sedangkan menurut istilah; kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. 

Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, kerena segala persoalan dikembalikan kepada beliau, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.

Pengertian qiyas. Secara Etimologi (bahasa) Qiyas menurut arti bahasa arab ialah penyamaan, membandingkan atau pengukuran, menyamakan sesuatu dengan yang lain.


Secara Terminologi (istilah) menurut ulama ushul Qiyas berarti menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.

Imam Syafi’i mendefinisikan qiyas sebagai upaya pencarian (ketetapanhukum) dengan berdasarkan dalil-dalil terhadap sesuatu yang pernah diinformasikan dalam al-Qur’an dan hadis.

Dalam kitab Ar-Risalah Imam Syafi’i juga berkata, “Qiyas adalah suatu yang dipecahkan berdasarkan dalil-dalil yang disesuaikan dengan informasi yang tersirat dalam al-Qur’an atau hadis, karena keduanya adalah kebenaran hakiki yang wajib dijadikan sumber

C. Macam-macam Ijma' dan Qiyas
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua:

Ijma’ Sharih Yaitu semua para mujtahid (pejuang islam) mengemukakan pendapat mereka masing-masing secara jelas dengan sistem fatwa atau qadha (memberi keputusan). 


Artinya setiap mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan yang mengungkapkan secara jelas tentang pendapatnya,dan kemudian menyepakati salah satunya.

Ijma’ Sukuti (diam). Yaitu pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati atau pun menolak pendapat tersebut secara jelas. 

Ijma’ sukuti dikatakan sah apabila telah memenuhi beberapa kriteria berikut :

Diamnya mujtahid itu betul-betul tidak menunjukan adanya kesepakatan atau penolakan. 

Bila terdapat tanda-tanda yang menunjukan adanya kesepakatan, yang dilakukan oleh sebagian mujtahid. Maka tidak dikatakan ijma’sukuti, melainkan ijma’ sharih. Begitu pula bila terdapat tanda-tanda penolakan yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid, itupun bukan ijma’sukuti.

Keadaan diamnya para mujtahid itu cukup lama, yang bisa dipakai untuk memikirkan permasalahannya, dan biasanya dipandang cukup untuk mengemukaka hasil pendapatnya.

Permasalahan yag difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil dzani (dugaan). 

Sedangkan permasalahan yang tidak boleh di-ijtihadi atau yang bersumber dari dalil-dalil tidak qath’I (pasti), jika seorang mujtahid mengeluarkan pendapat tanpa didasari dalil yang kuat, sedangkan yang lainnya diam. Hal itu tidak bisa disebut ijma’.

Contoh ijma’ sukuti. Diadakannya adzan dua kali dan iqomah untuk sholat jum’at, yang diprakarsai oleh sahabat Utsman bin Affan r.a. 

Pada masa kekhalifahan beliau. Para sahabat lainnya tidak ada yang memprotes atau menolak ijma’ Beliau tersebut dan diamnya para sahabat lainnya adalah tanda menerimanya mereka atas prakarsa tersebut.

Selain macam-macam ijma’ diatas, terdapat pula beberapa macam ijma’ yang dihubungkan dengan masa terjadinya, tempat terjadinya atau orang-orang yang melaksanakannya. Ijma’-ijma’ itu adalah :

Ijma’ sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW.

Contoh ijma’ sahabat Ijma’ sahabat tentang pemerintahan. Wajib hukumnya mengangkat seorang imam atau khalifah untuk menggantikan Rasulullah dalam menyangkut urusan agama dan dunia yang disepakati oleh para Sahabat Rasulullah.

Ijma’ khulafaur rasyidin, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bun Abi Thalib. 

Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa keempat orang itu hidup.

Contoh ijma’ fi’ly dari Khulafa’ Rosyidin Shalat tarawih adalah shalat dilakukan sesudah sholat isya’ sampai waktu fajar. 

Bilangan rakaatnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah 8 rakaat.

Umar bin Khattab mengerjakannya sampai 20 rakaat. Amalan Umar bi Khattab ini disepakati oleh ijma’. Ijma’ ini tergolong ijma’ fi’ly dari Khulafa’ Rosyidin.

Ijma’ syaikhan, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dab Umar bin Kattab.

Ijma’ ahli madinah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama madinah.

Madzhab Maliki menjadikan ijma’ ahli madinah ini sebagai salah satu sumber hukum islam. Menurut pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa ijma’ mujthahid Madinah saja sudah merupakan kesimpulan ijma’.

Ijma’ ulama kuffah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama kuffah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma’ ulama kuffah sebagai salah satu sumber hukum islam.

Ijma’ dipandang tidak sah, kecuali bila mempunyai sandaran, sebab ijma’ bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Selain itu fatwa dalam masalah agama tanpa sandaran adalah tidak sah.

Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma', dapat dibagi kepada:

ljma`qath`i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu adalah qath'i (pasti) diyakini benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain.

ljma`Zhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu Zhanni (dugaan), masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain.

Macam-macam Qiyas, Qiyas mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya illat yang ada pada asal dan furu’, adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi menjadi tiga yaitu :

Qiyas Awlawi, yaitu bahwa ‘illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih utama daripada ‘illat yang terdapat pada ashl (pokok). 

Misalnya mengqiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum haram mengatakan “ah” yang terdapat dalam surat al-Isra’ ayat 23.

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. 

Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. “(Q.S. Al Isra’ : 23).

Karena alasan (‘illat) sama-sama menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul dalam hal ini cabang (far’u) lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram mengatakan “ah” pada ashl.

Qiyas Musawi, yaitu qiyas di mana illat yang terdapat pada cabang (far’u) sama bobotnya dengan bobot ‘illat yang terdapat pada ashl (pokok). 

Contohnya keharaman memakan harta anak yatim berdasarkan firman Allah surah An-nisa’ : 10.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10)

Yang artinya : Sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). 

Dari ayat diatas kita dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah menejemen yang menyebabkan hilangnya harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim tersebut.

Qiyas al-Adna, yaitu qiyas di mana ‘illat yang terdapat pada furu’ (cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan ‘illat yang terdapat pada ashl (pokok).

Sebagai contoh, mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadhal (riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam tukar menukar antara dua bahan kebutuhan pokok atau makanan). 

Dalam masalah kasus ini, illah hukumnya adalah baik apel maupun gandum merupakan jenis makanan yang bisa dimakan dan ditakar. 

Namun ada segi yang lain dari illah gandum yang tidak terdapat pada apel, apa itu? Apel tidak makanan pokok. Oleh karenanya, illah yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan illah yang ada pada gandum yang menjadi makanan pokok.

Apabila dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya ‘illat yang menjadi landasan hukum, maka qiyas dapat dibagi menjadi dua macam :

Qiyas Jali, yaitu qiyas yang dinyatakan ‘illatnya secara tegas dalam Al Quran dan Sunnah atau tidak dinyatakan secara tegas dalam kedua sumber tersebut.

Tetapi berdasarkan penelitian kuat dugaan bahwa tidak ada perbedaan antara ashl dan cabang dari segi kesamaan ‘illatnya. 

Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan larangan mengucapkan “ah” sebagaimana dalam contoh qiyas awla di atas. Menurut Wahbah al-Zuhaili, qiyas jali ini meliputi apa yang disebut dengan qiyas awla dan qiyas musawi.

Qiyas Khafi, yaitu qiyas yang illatnya di istinbatkan atau ditarik dari hukum ashl. 

Misalnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tajam karena ada kesamaan ‘illat antara keduanya, yaitu kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan menggunakan benda tajam.

C. Kedudukan Ijma' dan Qiyas

Kebanyakan ulama’ mengetahui bahwa ijma’ merupakan sumber hukum yang kuat dalam menetapkan hukum islam dan menduduki tingkatan ketiga dalam sumber hukum islam. 

Kekuatan ijma’ sebagai sumber hukum islam ditunjukkan dalam nash Al-Qur’an dan Al-Hadist, diantaranya ialah: QS. An-Nisa: 59

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu”

Dengan demikian, pada dasarnya ijma’ dapat dijadikan alternative dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang di dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist tidak ada atau kurang jelas hukumnya.

Kedudukan Qiyas. Dalam peranannya pada agama islam, qiyas sebagai hujjah (sumber hukum) islam yang keempat setelah al-Qur’an, al-hadist, dan ijma’. 

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa qiyas merupakan salah satu proses ijtihad, maka Imam Syafi’i mengatakan bahwa ijtihad itu sesungguhnya adalah mengetahui jalan-jalan qiyas. 

Oleh sebab itu, mujtahid harus mengetahui tentang qiyas dengan benar serta memungkinkan mujtahid untuk memilih hukum asal yang lebih dekat dengan objek. Mereka berpendapat demikian dengan berpegang kepada

Firman Allah SWT:

فَـاعْــتَــبِــيْــرُوْا يَـآ اُوْ لىِ اْلاَ بــْـصَارِ

"Hendaklah kamu mengambil I’tibar (contoh / ibarat / pelajaran). Hai orang-orang yang berfikiran". (Q.S. Al-Hasyr : 2)

Karena i’itibar artinya adalah "Qiyash-Syai’i-bisy-Syai’ (Membanding sesuatu dengan sesuatu yang lain).

D. Pentingnya Ijma' dan Qiyas dalam Agama Islam

Apabila kita tidak mendapatkan hukum dalam al-Qur’an maupun dalam as-Sunnah, maka kita tinjau apakah para ulama’ kaum muslimin telah ijma’. Apabila ternyata demikian, maka ijma’ mereka kita ambil dan kita laksanakan.

Para ulama bersepakat bahwa yang dijadikan landasan oleh ijma’ hanyalah Al-Qur’an dan Sunnah. 

Sementara itu untuk qiyas masih terdapat perbedaan pendapat. Dalam hal ini para fuqaha terbagi menjadi tiga pendapat:

Qiyas tidak dapat dijadikan landasan bagi ijma’, karena qiyas mempunyai beberapa segi yang bermacam-macam. 

Di segi lain kehujjahan qiyas bukanlah sesuatu yang disepakati, sehingga tidak mungkin qiyas dapat dijadikan landasan bagi ijma’.

Qiyas dengan segala bentuknya dapat dijadikan sandaran ijma’, karena qiyas adalah hujjah syar’iyyah yang didasarkan pada dalil-dalil nash. 

Apabila illat suatu qiyas disebutkan dalam nash atau sudah jelas sehingga tidak memerlukan pembahasan yang mendalam yang dapat menimbulkan perbedaan persepsi, maka qiyas dapat dijadikan landasan oleh ijma’.

Sebaliknya jika illat suatu qiyas tidak jelas atau tidak disebutkan dalam nash, maka qiyas tersebut tidak dapat dijadikan landasan ijma

BAB III, Penutup
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ijma’ dan qiyas adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil-dalil setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’.

Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dan qiyas dalam menetapkan suatu hukum, karena segala permasalahan dikembalikan kepada beliau, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.

Adapun dari ijma’ dan qiyas itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, agar dalam kesepakatan para mujtahid dapat diterima dan dijadikan sebagai hujjah/ sumber hukum.

Serta dari ijma’ dan qiyas itu sendiri terdapat beberapa macam. Dari beberapa versi itu lahirlah perbedaan-perbedaan dalam pandangan ulama’ mengenai ijma’ dan qiyas itu sendiri.

B. Saran dan Kritikan

Jadikanlah makalah ini sebagai media untuk memahami diantara sumber-sumber Islam (ijma’ dan qiyas) demi terwujudnya dan terciptanya tatanan umat (masyarakat) adil dan makmur. Kami sadar, dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dan konstruktif demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.

Daftar Pusaka:
- M. Ali Hasan. Perbandingan Mazhab. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2007.
- Drs. Moh. Rifa’i. Usul Fiqih. Bandung: PT. Alma’arif 1973.
- Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf. Ilmu Usul Fiqih. Pustaka Amani, Jakarta 2003.
- Prof. Abdul Wahab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqih. Dina Utama, Semarang 1994m
- Prof. Dr. Rachmat Syafi’i. MA. Ilmu Usul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia 2007.
- Prof. Muhamad Abu Zahrah. Usul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, Cetakan Pertama 1994., Cetakan Kesembilan 2005.
- Drs. H. A. Syafi’i Karim. Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, Cetakan Pertama 1997., Cetakan Kedua 2001
- Drs. Chaerul Uman Dkk. Ushul Fiqih 1. Pustaka Setia, Bandung 1998.


08/05/20

Teori Investasi

Teori Investasi

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

            Pertumbuhan ekonomi saat ini bertumpu pada konsumsi karena peranan sektor investasi dan ekspor mendorong pertumbuhan ekonomi. Bertitik tolak pada latar belakang masalah yang dipaparkan sebelumnya, maka penyusun akan meneliti dan menganalisis faktor-faktor yang dapat mempengaruhi konsumsi masyarakat di Indonesia. Demikian latar belakang yang bisa kami sajikan selanjutnya kami akan membahas secara rinci dalam pembahasan.

            Keputusan investasi merupakan keputusan rasional karena keputusan berdasarkan pertimbangan rasional. Dalam praktik, digunakan beberapa kriteria- kriteria tertentu untuk memutuskan diterimanya atau ditolaknya rencana investasi.

            Hubungan bilateral antara investasi dan pertumbuhan ekonomi: investasi yang memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan, di sisi lain, “sehat” pertumbuhan ekonomi dapat memberikan sumber daya yang diperlukan untuk membiayai investasi program baru. hubungan antara investasi saat ini dan pertumbuhan ekonomi di masa depan adalah model ekonomi. Mereka dapat digunakan untuk menentukan pembangunan ekonomi untuk volume investasi tertentu dan sebaliknya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Invsetasi dalam Ekonomi Makro

2.      Apa saja Kriteria Investasi

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui pengertian Invsetasi dalam Ekonomi Makro

2.      Mengetahui Apa saja Kriteria Investasi

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

            Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro. Banyak alasan yang membuat teori makro-ekonomi atau ekonomi makro menjadi subyek penting karena ada beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.      Ekonomi makro merupakan pusat keberhasilan/ kegagalan suatu bangsa.

2.      Ekonomi makro menjadi topik utama karena suatu negara bisa menanggung akibat besar pada prestasi ekonomi yang dihasilkan dari berbagai kebijakan ekonominya.

A.    Definisi Ekonomi Makro[1]

            Ekonomi makro adalah suatu studi yang mempelajari perekonomian sebagai suatu kesatuan atau suatu studi tentang prilaku perekonomian secara keseluruhan. Dalam ekonomi makro juga merinci tentang analisis mengenai pengeluaran agregat kepada 4 komponen yaitu :

1.      Pengeluaran rumah tangga ( komsumsi rumah tangga )

2.      Pengeluaran pemerintah

3.      Pengeluaran perusahaan ( investasi )

4.      Ekspor dan impor

            Ada tiga kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi ekonomi makro yaitu kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan pertumbuhan ekonomi atau kebijakan sisi penawaran. Tiga keprihatian utama ekonomi makro yaitu inflasi, pertumbuhan output, dan pengangguran.


 

B.     Definisi Investasi[2]

            Berdasarkan wikipedia, investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

            Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman mo-dal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/ perbelanjaan berikut ini:

1.      Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.

2.      Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.

3.      Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.

            Jumlah dari ketiga-tiga jenis komponen investasi tersebut dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan. Apabila investasi bruto dikurangi oleh nilai apresiasi maka akan didapat investasi neto.

C.    Definisi Investasi Dalam Ekonomi Makro[3]

            Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).

Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB(Produk Domestik Bruto) dengan rumus:

PDB = C + I + G + (X-M)

Dimana:

C = Consume/ Konsumsi

I = Investasi

G = Goverment/ Pemerintah

X = Export = Ekspor

M = Import = Impor

            Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I = (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, di mana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

            Dalam teori ekonomi makro yang dibahas adalah investasi fisik. Dengan pembatasan tersebut maka definisi investasi dapat lebih dipertajam sebagai pengeluaran-pengeluaran yang meningkatkan stok barang modal. Stok barang modal adalah jumlah barang modal dalam suatu perekonomian pada saat tertentu.

1.      Investasi dalam Bentuk Barang Modal dan Bangunan

                  Yang tercakup dalam investasi barang modal dan bangunan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian pabrik, mesin, peralatan, gedung atau bangunan yang baru. Karena daya tahan madal dan bangunan umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment). Di Indonesia, istilah yang setara dengan fixed investment adalah Pembentukan Modal Tetap Domestic Bruto (PMTDB). Supaya lebih akurat, jumlah investasi yang perlu diperhatikan adalah investasi bersih yaitu PMTDB dikurangi penyusutan.

2.      Investasi Persediaan

                  Perusahaan seringkali memproduksi barang lebih banyak daripada target penjualan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan/ keuntungan. Persediaan barang tersebut dikatakan sebagai investasi yang direncanakan atau investasi yang diinginkan karena telah direncanakan. Selain barang jadi, investasi dapat juga dilakukuan dalam bentuk persediaan barang baku dan setengah jadi.

D.     Fungsi Investasi

            Kurva investasi adalah hubungan antara tingkat suku bunga dengan investasi. Untuk mempertimbangkan investasi, perusahaan membandingkan pendapatan tahunan investasi dengan biaya modal tahunan. Selisih antara biaya modal tahunan dengan pendapatan tahunan disebut laba, bila laba positif investasi menguntungkan. Sebaliknya bila laba negatif, investasi rugi. Kurva yang menunjukkan keterkaitan di antara tingkat investasi dan tingkat pendapatan nasional dinamakan fungsi investasi. Bentuk fungsi investasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu (i) ia sejajar dengan sumbu datar, atau (ii) bentuknya naik ke atas ke sebelah kanan (yang berarti makin tinggi pendapatan nasional, makin tinggi investasi). Fungsi atau kurva investasi yang sejajar dengan sumbu datar dinamakan investasi otonomi dan fungsi investasi yang semakin tinggi apabila pendapatan nasional meningkat dinamakan investasi terpengaruh. Dalam analisis makro-ekonomi biasanya dimisalkan bahwa investasi perusahaan bersifat investasi otonomi. Menurut Joseph Allois Schumpeter, investasi otonom (autonomous investment) dipengaruhi oleh perkembangan-perkembangan yang terjadi di dalam jangka panjang seperti :


 

Tingkat keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh.

Tingkat bunga.

Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan.

Kemajuan teknologi.

Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.

Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan.

E.     Kriteria Investasi[4]

            Kriteria untuk menentukan kelayakan suatu investasi adalah :

1.      Payback Period (PP)

      Adalah teknik penilaian terhadap jangka waktu (period) pengembalian investasi proyek atau usaha. Terdapat 2 Model perhitungan PP, yaitu:

F Apabila kas bersih setiap tahun sama

PP = Investasi X 12 bulan

Kas bersih / tahun

F Apabila kas bersih setiap tahun berbeda

PP = Sisa Investasi X 12 bulan

Kas bersih sesudahnya

      Untuk menilai usaha layak diterima atau tidak dari segi PP, maka hasil perhitungan tersebut harus sebagai berikut :

PP sekarang lebih kecil dari umur investasi

Dengan membandingkan rata rata industri unit usaha sejenis

Sesuai dengan target perusahaan


 

Kelemahan metode ini :

Mengabaikan time value of money

Tidak mempertimbangkan arus kas yang terjadi setelah masa pengembalian

2.      Average Rate of Return (ARR)

      Mengukur ratarata pengembalian bunga dengan cara memban-dingkan antara ratarata laba setelah pajak atau EAT dengan ratarata investasi. Rumus menghitung ARR adalah sebagai berikut:

ARR % = Rata-rata EAT

Rata rata investasi

Ratarata EAT = Total EAT

Umur ekonomis (n)

Rata-rata investasi = Investasi

2

3.      Net Present Value (NPV)

`     Nilai bersih sekarang merupakan perbandingan antara PV Kas Bersih (PV of proceed) denhgan PV investasi (capital outlays) selama investasi. Selisih antara kedua PV tersebutlah yang kita kenal Net Present Value (NPV). Rumus :

NPV = Kas bersih 1 + Kas bersih 2 +…+ Kas bersih N - Investasi

(1+r) (1+r) (1+r)

Setelah memperoleh hasilnya,jika :

NPV positif, maka investasi diterima

NPV negatif, sebaiknya investasi ditolak


 

 

4.      Internal Rate of Return (IRR)

      Alat untuk mengukur tingkat pengembalian hasil intern.

Rumus = P1 C1 X P2 P1

C2 C1

Dimana: P1 tingkat bunga 1

P2 tingkat bunga 2

C1 NPV1

C2 NPV2

Apabila IRR lebih besar dari bunga pinjaman maka diterima

Apabila IRR lebih kecil dari bunga pinjaman maka ditolak


 

 

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

            Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I = (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, di mana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Kriteria untuk menentukan kelayakan suatu investasi adalah :

1.      Payback Period (PP)

2.      Average Rate of Return (ARR)

3.      Net Present Value (NPV)

4.      Internal Rate of Return (IRR)


 

DAFTAR PUSAKA

            http://new-ekonomi-bisnis.blogspot.com/2016/09/teori-konsumsi-dan-investasi-teori.html

            http://ilmuekonomi123.blogspot.com/2017/05/investasi-dalam-konteks-ekonomi-makro.html

            https://athmospheresis.wordpress.com/2009/12/05/teori-investasi-makro-ekonomi/

            http://meyka.blogdetik.com/2013/06/02/investasi-dalam-konteks-ekonomi-makro

 



 




21/08/19

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

MAKALAH FILSAFAT UMUM PRA-SOCRATIC

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic

GUDANGMAKALAH165.BLOGSPOT.COM - BAB I, Pendahuluan. A. Latar Belakang.

Dalam menghadapi seluruh kenyataan dalam hidupnya, manusia senantiasa terkagum atas apa yang dilihatnya.

Manusia ragu-ragu apakah ia tidak ditipu oleh panca-indranya, dan mulai menyadari keterbatasannya. 

Dalam situasi itu banyak yang berpaling kepada agama atau kepercayaan ilahiah.

Tetapi sudah sejak awal sejarah, ternyata sikap iman penuh takwa itu tidak menahan manusia menggunakan akal budi dan pikirannya untuk mencari tahu apa sebenarnya yang ada dibalik segala kenyataan (realitas) itu. 

Proses mencari tahu itu menghasilkan kesadaran, yang disebut pencerahan. Jika proses itu memiliki ciri-ciri metodis, sistematis, dan koheren, dan cara mendapatkannya dapat dipertanggung jawabkannya, makalah lahirlah ilmu pengetahuan.

Jauh sebelum manusia menemukan dan menetapkan apa yang sekarang ini kita sebut sesuatu sebagai suatu disiplin ilmu sebagaimana kita mengenal ilmu kedokteran, fisika, matematika, dan lain sebagainya. 

Umat manusia lebih dulu memikirkan dengan bertanya berbagai hakikat apa yang mereka lihat. 

Dan jawaban mereka itulah yang nanti akan kita sebut sebagai sebuah jawaban filsafati.

Kegiatan manusia yang memiliki tingkat tertinggi adalah filsafat yang merupakan pengetahuan benar mengenai hakikat segala yang ada sejauh mungkin bagi manusia. 

Bagian filsafat yang paling mulia adalah filsafat pertama, yaitu pengetahuan kebenaran pertama yang merupakan sebab dari segala kebenaran.

Filsafat alam adalah istilah yang melekat pada pengkajian alam dan semesta fisika yang pernah dominan sebelum berkembangnya ilmu modern, alam adalah objek utama yang dikaji dalam ilmu ini,dan filsafat alam lebih dahulu ada sebelum adanya ilmu alam.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Filsafat Pra-Socratic (Filsafat Alam)?
2. Siapa sajakah Tokoh-tokoh Filsafat Alam?
3. Apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Socrates Gnoti Seauton dan Maie Technic?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk Mengetahui Apa Filsafat Pra-Socratic (Filsafat Alam)
2. Untuk Mengetahui Siapa sajakah Tokoh-tokoh Filsafat Alam
3. Untuk Mengetahui Apakah yang dimaksud dengan Kebijakan Socrates Gnoti Seauton dan Maie Technic

BAB II, Pembahasan
A. Filsafat Pra-Socratic

Filsafat alam adalah istilah yang melekat pada pengkajian alam dan semesta fisika yang pernah dominan sebelum berkembangnya ilmu modern, alam adalah objek utama yang dikaji dalam ilmu ini,dan filsafat alam lebih dahulu ada sebelum adanya ilmu alam.

B. Tokoh-Tokoh Filsafat Alam

1. Thales (625-545 Sm)
Thales disebut-sebut sebagai bapak filsafat Yunani, sebab dialah filosuf yang pertama. 

Namun ajaran filsafatnya tidak pernah ditulisnya sendiri, hanya disampaikan dari mulut-kemulut melalui murid-muridnya. 

Baru kemudian datang Aristoteles untuk menuliskannya. Menurut keteranagan Aristoteles, kesimpulan ajaran Thales ialah semuanya itu air. 

Air yang cair itu adalah pangkal, pokok dan dasar dari segala-galanya.

Thales tidak mempergunakan kepercayaan umum ketika menanyakan asal segala sesuatuitu, tetapi berdasarkan pengalaman ketika berkelana sampai ke Mesir dan melihat betapatergantungnya rakyat Mesir pada air sungai Nil.

Thales menyimpulkan segala sesuatu itu berasal dari air.

2. Anaximandros (610-547 Sm)
Berbeda dengan thales, menurut anaximandros alam ( arche ) bukan air tetapi apeiron. 

Apeiron adalah zat yang tak terhingga dan tak terbatas dan tidak dapat dirupakan, tak ada persamaanya dengan apapun, dan memiliki sifat keilahian dan abadi. 

Anaximandros berpendapat bahwa proses terjadinya alam dari yang tak terbatas (apeiron) melalui proses antagonis (pertentangan) diantara dua unsur yang berlawanan yaitu panas dan dingin.
 
Adapun proses terjadinya makhluk sama dengan gurunya Thales, anaximandros berpendapat bahwa semua makhluk yang hidup dari air.

3. Anaximenes (585-494 Sm)
Anaximenes adalah seorang murid anaximandros. Ia adalah filosuf alam terakhir dari kota miletos. Pandangan filsafat nya sama dengan pandangan gurunya. 

Menurut anaximenes, prinsip yang merupakan asal usul segala sesuatu adalah udara.

4. Demokritos
Pada zaman dahulu kala, ajaran demokritos banyak dilupakan orang, baru pada zaman modern pendapatnya dihidupkan kembali karena ternyata pendapatnya berdasar kepada ilmu pengetahuan.

Demokritos adalah murid leukipos, dan sama dengan pendapat gurunya bahwa ala mini terdiri dari atom-atom yang bergerak-gerak tanpa akhir,dan jumlahnya sangat banyak.

Demokritos sependapat dengan heraklitos, bahwa anasir yang pertama adalah api. Api terdiri dari atom yang sangat halus, licin dan bulat. 

Atom apilah yang menjadi dasar dalam segala yang hidup. Atop api adalah jiwa. Jiwa itu tersebar keseluruh badan kita, yang menyebabkan badan kita kita bergerak. 

Waktu menarik nafas, kita tolak ia keluar. Kita hidup hanya selama kita bernafas.

5. Pythagoras (580-500 SM)
Di kepulauan samos terdapat ahli pikir yang terkenal yaitu Pythagoras.

Hidup di dunia menurut faham Pythagoras adalah persediaan buat akhirat.

Berlagu dengan music adalah sebuah jalan untuk membersihkan ruh. Dalam kehidupan kaum Pythagoras music itu dimulianakan. 

Selain dari ahli mistik Pythagoras juga sebagai ahli pikir, terutama ilmu matamatik. Diantara pengikut pengikut Pythagoras berkembanglah dua aliran, yang pertama disebut akusmatikoi (akusm: apa yang telah didengar, peraturan), mereka mengindahkan penyucian dengan mentaati semua peraturan. 

Yang kedua disebut mathematikoi (mathesis: ilmu pengetahuan), mereka mengutamakan ilmu pengetahuan, khusus nya ilmu pasti.

6. Heraklitos (540-480 SM)
Ia lahir dikota ephesos diasia minor. Ia mengatakn bahwa asal segala sesuatu hanyalah satu anasir yakni api.

Segala kejadian didunia ini serupa dengan apim yang tidak putus nya dengan berganti ganti memakan dan menghidupi dirinya sendiri Menurut nya bahwa segala perubahan itu dikuasai oleh hukum dunia yang satu yaitu logos (pikiran). 

Pada masa purba heraklitos diberi nama julukan si gelap (ho skoteinos).

7. Empedokles
Filusuf ini lahir dikota akragas, kota kecil dipulau Sisilia, sekitar abad ke-5 SM. 

Selain filsuf empedokles juga seorang dokter,penyair, ahli pidato dan politikus,namun keahlian utamanya ialah filsuf sampai ia meninggal dalam usia 60 tahun.

Pemikiran terpentingnya adalah mengenai unsur-unsur alam. Berbeda dengan filsuf sebelumnya yang berpendapat bahwa alam memiliki satu unsure, maka empedokles mengatakan terdiri dari empat anasir yaitu api, udara, tanah dan air.

C. Kebijakan Socrates (Gnoti Seauto dan Meieutica-technic)
1. Gnoti Seauton
Menurut Socrates, manusia, dengan pikiran atau pengetahuannya, seolah melangkah maju dari upaya menyingkap misteri satu menuju misteri-misteri lain yang kian mekar, di dalam hidupnya. 

Manusia, dengan pikiran atau pengetahuannya, seolah bergerak dari satu ketidaktahuan menuju ketidaktahuan baru dalam hidupnya.

Kenyataan itulah yang membuat ilmu pengetahuan makin terus berkembang di dalam tatanan filosofi, agar mampu memburu dan membunuh naga-naga ketidaktahuan dan kejahatan baru (kejahatan profesional) yang bertumbuh berbarengan dengan perkembangan pikiran, pengetahuan, dan keilmuwan manusia.

Gnotie Seauton, dalam hal ini, menunjukkan sebuah kepentingan kemanusiaan yang bersifat fundamental dalam hal memahami dan mengerjakan pikiran, yang merupakan salah satu ciri keberadaan yang khas manusia itu. 

Intinya pada analisis diri dan pemahaman diri untuk mencapai pengetahuan dan tingkah laku yang lebih baik. Manusia, melalui pengetahuannya itu, memperoleh keuatan, tanggung jawab, kesadaran bati, kematangan, pemikiran atau intelektual dan rasa percaya diri untuk membangun dirinya sebagai makhluk beradab yang makin matang (dewasa), tahu diri, dan berendah hati.

Manusia, disamping membutuhkan kerendahan hati, juga membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan keteguhan batin untuk menegur dan mendididk diri.

Ia butuh kedisiplinan, tanggung jawab, dan optimis hidup didalam mengejar pengetahuan atau kearifan dimaksud. Filsafat, hendak menunjukkan manusia bukan hanya bertugas mengisi “ingin tahu-nya dengan pikiran dan keterampilan-keterampilan teknologis (praktis operasional yang sempit atau terbatas). 

Justru sebaliknya, filsafat ingin melampauinya dan menempatkkan perjuangan manusia yang berpengatahuan itu pada ini pergumulan dan tugas memanusiakan manusia sebagai manusia beradab dan berbudaya didalam keutuhan eksistensinya. 

Manusia, secara eksistensial “multidimensi”, dan karenanya, pengembangan pikiran dan pengetahuannya pun, hendaknya merupakan sebuah tugas eksistensial yang utuh dalam keberbagaian dimensinya itu.

2. Maieutica-technic
Pandangan Socrates yang terpenting adalah bahwa pada diri setiap manusia terpendam jawab mengenai berbagai persoalan dalam dunia nyata. 

Karena itu setiap orang sesungguhnya bisa menjawab semua persoalan yang dihadapinya. 

Masalahnya adalah pada orang-orang itu, kebanyakan mereka tidak menyadari bahwa dalam dirinya terpendam jawaban-jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapinya.

Karena itu menurut Socrates, perlu ada orang lain yang ikut mendorong mengeluarkan ide-ide atau jawaban yang masih terpendam. 

Dengan perkataan lain perlu semacam bidan untuk membantu kelahiran sang ide dari dalam kalbu manusia. 

Maka pekerjaan Socrates sehari-hari adalah berjalan-jalan di tengah kota, berkeliling di pasar-pasar untuk berbicara dengan semua orang yang dijumpai untuk menggali jawaban-jawaban terpendam mengenai berbagai persoalan. 

Dengan metode tanya jawab yang disebut metode Socrates ini akan timbul pengertian yang disebut “maieutics” (menarik keluar seperti yang dilakukan bidan). 

Pengertian tetang diri sendiri ini menurut Socrates sangat penting buat tiap-tiap manusia Adalah kewajiban setiap orang untuk mengetahui dirinya sendiri terlebih dahulu kalau ia ingin mengerti tentang hal-hal lain diluar dirinya. 

Ia mempunyai semboyan “belajar yang sesungguhnya pada manusia adalah belajar tentang manusia”.

BAB III, Penutupan 
A. Kesimpulan
Socrates adalah sorang filsuf Yunani yang hidup pada tahun 469-399 sebelum Masehi. 

Ia memiliki pendapat bahwa membangkitkan dalam diri manusia rasa cinta akan kebenaran dan kebaikan (Philosophia) yang membantu manusia berpikir dan hidup lurus. 

Socrates memiliki dua kebijakan, yaitu Gnotie-Seauton atau kenalilah dirimu dan Maieutica-Technic atau seni kebidanan.

Gnotie-Seauton, dalam hal ini, menunjukkan sebuah kepentingan kemanusiaan yang bersifat fundamental dalam hal memahami dan mengerjakan pikiran, yang merupakan salah satu ciri keberadaan yang khas manusia itu. Intinya pada analisis diri dan pemahaman diri untuk mencapai pengetahuan dan tingkah laku yang lebih baik.

Maieutica-Technic, dalam pemikiran Socrates adalah bahwa pada diri setiap manusia terpendam jawab mengenai berbagai persoalan dalam dunia nyata. Karena itu setiap orang sesungguhnya bisa menjawab semua persoalan yang dihadapinya. 

Masalahnya adalah pada orang-orang itu, kebanyakan mereka tidak menyadari bahwa dalam dirinya terpendam jawaban-jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapinya. Karena itu menurut Socrates, perlu ada orang lain yang ikut mendorong mengeluarkan ide-ide atau jawaban yang masih terpendam. dengan perkataan lain perlu semacam “bidan” untuk membantu kelahiran sang ide dari dalam kalbu manusia.