BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
Berkembang sangat pesat keseluruh penjuru dunia dengan kecepatan yang
menabjukan, yang sangat menarik & perlu diketahui bahwa dinul islam yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah suatu agama yang sekaligus menjadi
pandangan atau pedoman hidup. Banyak sumber sumber ajaran islam yang digunakan mulai
zaman muncul pertama kalinya islam pada masa rasulullah sampai pada zaman
modern sekarang ini.
Sumber-sumber
yang berasal dari agama islam merupakan sumber ajaran yang sudah dibuktikan
kebenaranya yaitu bertujuan untuk kemashatan umat manusia, sumber-sumber ajaran
islam merupakan sumber ajaran yang sangat luas dalam mengatasi berbagai
permasalahan seprti bidang akhidah, sosial, ekonomi, sains, teknologi dan
sebagainya.
Islam
sangat mendukung umatnya untuk mempelajari ilmu pengetahuan , terutama yang
bersumber dari sumber ajaran islam yaitu Al-quran, Sunnah, Ijma, Qiyas dan juga
Ijtihad. Begitu sempurna dan lengkapnya sumber-sumber ajaran islam guna
mendukung umat islam untuk maju dalam bidang pengetahuan.
B. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian Al-quran
b. Apa itu As-sunnah
c. Apa Itu ijtihad
C. Tujuan Penulisan
a. Dapat mengetahui pengertian
Al-quran
b. Dapat mengetahui pengertian
AS-sunnah
c. Dapat mengetahui Pengertian
Ijtihad
BAB II
PEMBAHASAN
A.
AL-QURAN
1. Pengertian Al-quran
Menurut
manna Khalil Al-qaththan, Al-quran secara etismologis berasal dari kata
“qara’a, yaara-u, qira-atan, atau quranan” yang bearti mengumpulkan (al-jam’u)
dang menghimpun (adh-dhommu) huruf serta kata-kata dari satu bagian lain secara
teratur. Dikatakan Al-quran karena ia berisikan intisari semua kitabullah &
intisari dari ilmu pengetahuan.[1]
Dikalangan para ulama terdapat
perbedaan disekita pengertian Al-Quran baik dari segi Bahasa maupun istilah.
a)
Asy-syafi’I (150-204 H)
mengatakan bahwa al-quran bukaan berasal dari akar kata apa pun, dan bukan pula
ditulis dengan memakai hamzah. Lafazh tersebut sudah lazim digunakan dalam
pengertian kalamulah (firman Allah) yang diturukan kepada Nabi Muhammad Saw,
sebagaimana kitab Injil dan Taurat dipakai khusus untuk kitab-kitab tuhan yang
diberikan kepada Nabi Isa & Musa
b)
Al-Faraa, berpendapat bhawa lafazh Al-quran
tidak memakai hamzah (Al-quran) dan diambil dari kata Qarain, jamak dari kata
qarinah yang bearti indicator (petunjuk), karena dilihat dari segi makna dan kandungannya,
ayat-ayat Al-quran itu satu sama lain saling berkaitan.
c)
Subhi Ash-shalih menyamakan kata
Al-quran dengan al-qiraah sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Qiyamah ayat
17-18[2]
Pengertian
kebahasan yang berkaitan dengan Al-quran tersebut sungguhpun berbeda, masih
dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik Al-quran itu sendiri yang
ayat-ayatnya saling berkaitan satu dengan yang lainnya
Adapun
pengertian Al-quran dari segi istilah adalah sebagai berikut:
a)
Manna Al-qathhan menyatakan bahwa
Al-quran adalah firman allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dan
bernilai ibadah yang membacanya[3]
b)
Az-zarqani menyatakan bahwa
Al-quran adalah lafazh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, mulai awal
surat Al-fatihah, sampai akhir surat An-nas[4]
Dari
beberapa definisi diatas, kita dapat mengetahui bahwa al-quran adalah kitab
suci yang isinya mengaandung firman Allah Swt. Turunya secara bertahap melalui
malaikat Jibril, pembawanya Nabi Muhammad Saw. Susunannya dimulai dari surat
Al-fatihah dan diakhiri dengan surat
An-nas, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara lain
menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad Saw,
keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik dan
pemasyarakatannya dilakukan secara berantai dari satu generasi ke generasi lain
dengan tulisan maupun lisan
Al-quran,
selain menamai drinya dengan nama Al-quran, ia juga mempunyai nama-nama
lainnya. Menurut Abu Hasan-Al-shalih, penyebut nama-nama Al-quran yang sekian
banyak itu dianggap berlebih-lebihan. Sehingga mencampuradukan antara nama
Al-quran dan Sifat-sifatnya. Diantara nama-nama Al-quran ialah Al-furqan,
Al-kitab, Adz-dzikir, At-tanzil, Sifat-sifat nya adalah an-nur, hudan, syifa,
rahma, mauidhah, Mubarak, mubin, aziz, majid, basyiran wa nadziran,[5]
2. Isi dan Pesan Pesan
Al-Quran
Keseluruhan
isi Al-quran itu pada dasarnya mengandung pesan-pesan berikut:
a)
Prinsip-prinsip keimanan kepada
Allah, Malaikat,Kitab ,rasul, hari akhir, qadha dan qadhar, dan sebagainya
b)
Prinsip-prinsip syariat ,
tetntang ibadah khas (shalat, zakat, puasa, haji) dan ibadah yang umum
(perekonomian, pernikahan, hukum, dan sebagainya)
c)
Masalah janji dan ancaman yaitu
janji dengan balasan baik bagi mereka yang berbuat baik dan ancaman siksa bgai
mereka yang berbuat jahat, janji akan memperoleh kebahagiaan dunia &
akhirat, janji dan ancaman diakhirat berupa surge & neraka
d)
Riwayat Dan Cerita
e)
Jalan menuju kebahagiaan dunia
akhirat
f)
Ilmu pengetahuan mengenai ilmu
ketuhanan dan agama, hal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang
berhubungan dengan alam.[6]
Selanjutnya, Abdul
Wahab khalaf memerinci pokok-pokok kandungan(pesan-pesan) Al-quran ke dalam 3
kategori yaitu:
a)
Masalah kepercayaan (itiqadiyah)
yang berhubungan dengan rukun iman(iman kepada Allah, malaikat, kitabullah,
rasul-rasul, hari kebangkitan dan takdir)
b)
Masalah etika (khuliqiyah)
berkaitan dengan hal-hal yang dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat
keutamaan dan meninggalkan kehinaan .
c)
Masalah perbuatan dan ucapan
(amaliyah) yang terbagi kedalam 2 macam yaitu:
1.
Masalah ibadah, yang berkaitan
dengan rukun islam,nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan
antara manusia dan Allah Swt
2.
Masalah muamalah, seperti akad,pembelanjaan,hukuman.jinayah,dan
sebagainya yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, baik
perseorangan maupun kelompok.
Masalah muamalah ini berkembang menjadi tujuh bagian
yaitu:
a.
Masalah individu (ahwalusy
syahsyah)
b.
Masalah perdata (madaniyyah)
c.
Masalah pidana (jianayah)
d.
Masalah perundang-undangan
(dusturiyah)
e.
Masalah hukum acara (mu’rafaat)
f.
Masalah ketatanegaraan
(duwaliyah)
g.
Masalah ekonomi & keuangan
(iqtihadiyah dan Maliyah)
3. Fungsi Al-Quran
Al-quran sebagai kitab
allah yang terakhir diturunkan laksana maka air yang tidak pernah kering.
Semakin diganti, semakin memancarkan airnya. Para sahabat, tabiin, tab’I tabiin
dan para salafussalih kita, laksana orang yang meminum air lautan. Semakin
mereka dahaga.
Al-quran memiliki
sekian banyak fungsi baik bagi Nabi Muhammad saw. Maupun bagi kehidupan
manusia. Fungsi Al-quran adalah:
a.
Bukti kerasulan SAW dan kebenaran
ajaranya. Bukti kebenaran tersebut dikemukakan dalam tantangan yang sifatnya
bertahap . pertama menantang siapapun yang meragukannya untuk menyusun semacam
al-quran secara keseluruhan (baca Q.s ath-thur[52]:34). Kedua menantang mereka
untuk menyusun sepuluh surah semacam al-quran secara keseluruhan (baca Q.s Hud
[11]:13). Seluruh Al-quran berisikan 114 surat. Ketiga menantang mereka untuk
menyusun satu surah saja semacam al-quran (baca Q.S Yunus [10]:38). Keempat
menantang mereka untuk menyusun sesuatu seperti atau lebih kurang sama dengan
satu surah dari Al-quran(baca Q.s Al-Baqarah [2]23).
b.
Petunjuk (Al-huda) dalam Al-quran
terdapat 3 kategori tentang posisi Al-quran sebagai petunjuk pertama petunjuk
bagi manusia secara umum
Allah berfirman
Artinya:”Bulan Ramadhan adalah
(bulan) yang di dalamnya diturunkannya Al-quran sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-Penjelasan mengenai petunjuk itu”(Q.s. Albaqarah[2]:185).
Kedua, Al-quran adalah petunjuk bagi orang orang
yang bertakwa Allah berfirman
Artinya:”Kitab
Al-quran ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertakwa”(Q.s
Al-Baqarah[2]:2)
Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang beriman Allah
Berfirman.
Artinya”Katakanlah
Al-quran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang orang yang beriman”(Q.s.
Fushshilat[41]:44)
c.
Al-furan (pemisah). Karena
Al-quran berfungsi sebagai petunjuk ia menjadi penjelas dari petunjuk-petunjuk
tersebut sekaligus berfungsi sebagai al-furqan : pembeda dan bahkan pemisah
antara yang hak yang batil, atau antara yang benar & yang salah.
Allah Berfirman.
Artinya:”Bukan Ramadhan
adalah(bulan) yang didalamnya diturunkannya Al-quran sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang benar dan
yang batil”(Q.s Al-Baqarah[2]:185)
d.
Asy-syifa obat Al-quran juga kaya
dengan syifa (penawar) penyakit yang ada dalam dada, seperti dengki, iri hati,
sombong, cinta dunia dan sebagainya tidak memiliki tempat dalam dada para ahli
Al-quran. Allah Berfiman
Artinya”Wahai manusia! Sungguh telah dating kepadamu
pelajaran (Al-quran dari tuhanmu penyembuh bagi penyakit yang ada dalam
dada”(Q.s Yunus [10]:57)
e.
Al-mauizhah(nasihat) dalam
al-quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasihat bagi orang-orang yang
bertakwa. Allah berfirman.
Artinya:”Inilah (Al-quran) suatu keterangan yang
jelas untuk semua manusia dan menjadi petunjuk serta pelajran bagi orang orang
yang bertakwa (Q.s Ali-imran [3]:138)
Lebih dari
itu fungsi Al-quran adalah sebagai hujjah umant manusia yang merupakan sumber
nilai objektif, universal dan abadi karena ia diturunkan dari dzat yang maha
tinggi. Kehujjahan Al-quran dapat dibenarkan karena ia merupakan sumber segala
macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, Pendidikan, moral, dan
sebagainya yang harus dijadikan pandangan hidup bagi seluruh umat islam dalam
memecahkan setiap permasalahan. Demikian juga Al-quran berfungsi sebagai hakim
yang memberikan keputusan terakhir mengenai persilisihan dikalangan umat
beragama. Oleh karena itu Al-quran merupakan penguat bagi kebenaran kitab-kitab
suci terdahulu yang dianggap positif dan memodifikasi ajran-ajaran yang using
dengan ajaran-ajaran yang baru yang dianggap lebih positif. Fungsi itu berlaku
karena isi kitab kitab suci terdahulu terdapat perubahan dan perombakan dari
aslinya oleh pemeluknya. Disamping itu sebagia nisi nya dianggap kurang relavan
dengan perubahan dan perkembangan zaman dan tempat[7]
B. AS-SUNNAH
a)
Pengertian
sunnah
Sunnah
berasal dari bahasa arab yang secara etimologis berarti’ jalan yang biasa
dilalui”atau“cara yang senantiasa dilakukan “atau“kebiasaan yang selalu
dilaksanakan”, apakah kebiasaan atau cara itu sesuatu kebiasaan yang baik atau
buruk. Secara terminologis(dalam istilah sari’ah), sunnah bisa dilihat
dari tiga bidang ilmu, yaitu dari ilmu hadist, ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Sunnah
menurut para ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun
yang sejenisnya (sifat keadaan atau himmah).
Sunnah
menurut ahli ushul fiqh adalah “ segala yang diriwayatkan dari Nabi
Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan , dan ketetapan yang berkaitan dengan
hukum”.
Sedangkan
sunnah menurut para ahli fiqh , di samping pengertian yang dikemukakan para
ulama’ ushul fiqh di atas, juga dimaksudkan sebagai salah satu hokum taqlifih,
yang mengandung pengertian”perbuataan yang apabila dikerjakan mendapat
pahaladan apabila ditinggalkan tidak medapat siksa (tidak berdosa)”[8]
b)
Fungi Assunnah
Sebagian besar ayat-ayathukum dalam Al-Qur’an masih bersifat global, yang
masih memerlukan penjelasan dalam implementasiny. Fungsi sunnah yang utama
adalah untuk menjelaskan Al-qur’an, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
SWT:
….dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu
menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka…(QS. An-Nahl:44)
Al-Qur’an
disebut sebagai sumber hukum dan dalil hukum yang pertama, dan sunnah disebut
sumber hukum dan dalil hukum kedua(bayan) setelah Al-Qur’an. Dalam kedudukan
sebagai sumber dan dalil hukum kedua,
c)
Perbedaan Assunnah
dengan hadits dan atsar
Ada beberapa istilah yang mengandung perbedaan makna dalam pembicaraan
sunnah, istilah itu adalah Sunnah, Hadist dan Atsar. Istilah sunnah bisa
disandarkan kepada Nabi, sahabat, dan umat manusia pada umumnya. Istilah Hadist
biasanya digunakan hanya terbatas kepada terhadap apa yang datang dari Nabi
Muhamad SAW. Istilah Atsar digunakan terhadap apa yang datang dari sahabat,
tabi’in dan orang-orang sesudahnya[9]
C. Ijtihad
1.Pengertian ijtihad
Ijtihad adalah berpikir keras untuk
menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas
disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Menurut bahasa, ijtihad artinya
bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah,
ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara
bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh Secara
terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari
syariat melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam
yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi
penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh
hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad
disebut mujtahid. ijtihad tidak bisa dilakukan oleh
setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad[10]
2. Fungsi Ijtihad
·
Terciptanya suatu keputusan bersama antara para ulama dan
ahli agama (yang berwenang) untuk mencegah kemudharatan dalam penyelesaian
suatu perkara yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al Qur’andanHadist.
·
Tersepakatinya suatu keputusan dari hasil ijtihad yang tidak
bertentangan dengan All Qur’an dan Hadist
·
Dapat ditetapkannya hukum terhadap sesuatu persoalan
Ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan
tujuan syari’at berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam[11]
3. Macam macam ijtihad
·
Ijma
Ijma adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan
Ijma adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan
·
Qiyas
Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits)
Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits)
·
Istihsan
Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham
Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham
·
Istishab
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar
·
Maslahah Murshalah
Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahah murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara
memutuskan permasalahan melalui berbagai
pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan berbuat baik penuh
manfaat
·
Urf
Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita
Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: secara
umum hukum islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta, Artinya hukum islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin
menjaga dan memelihara kehidupan & jiwa, memelihara kemurniaan akal sehat
dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan
untuk kemashalatan hidup umat islam
Sumber
hukum islam diambil dalam ayat Al-Quran & Sunnah yang memiliki dalil yang
kuat, bukan dari dalil yang lemah. Al-Quran adalah sumber hukum yang utama ,
yang terdiri dari perintah dan larangan serta didalamnya terdapat nash.
As-Sunnah
merupakan perkataan maupun perbuatan atau taqrir dari rasullulah yang membentuk
suatu hukum dengan sanad yang shahih. As-Sunnah sebagai urutan yang mengiringi
Al-Quran dimana ketika seorang mujtahid menentukan subuah hukum akan merujuk
kepada As-Sunnah ketika tidak terdapat di dalam Al-Quran
B. Saran
Dalam
penulisan makalah ini pastilah ada banyak kesalahan baik dari segi susunan kata
maupun dari materi yang disampaikan di dalamnya maka kami pihak penyusun
berharap agar ada bimbingan dari teman teman.
DAFTAR PUSTKA
Ø Manna Khalil Al-qaththan , mabahits, fi, ulumul
al-quran maktabah ma’arif riyadi 1981
Ø Masfuf zuhdi pengantar ulumul al-quran. Bina
ilmu Surabaya, 1987
Ø Atang abd, Hakim,dan jaih mubarok 2000
metodologi studi islam
Ø
Suparman usman, hukum
islam(Jakarta: gaya media pratama)
Ø
Abdulloah, Amin 1997, Falsafat
kalam di Era Post Modernisme
Ø
Zakiyah dradjat dasar-dasar agama
islam, materi pokok universitas terbuka 1999,
Ø
Az zarqani. Manahi Irfan fi
ulumul quran isa al-bab mesir
[1]Manna Khalil Al-qaththan , mabahits, fi, ulumul al-quran maktabah
ma’arif riyadi 1981 hlm 20
[2]Masfuf zuhdi pengantar ulumul al-quran. Bina ilmu Surabaya, 1987 hlm
2-3
[3]Manna al-qaththan mabahits fil ulumul al-quran mansyurat ashr al-hadits mesir hlm 21
[5] Muhaimin dkk
dimensi-dimensi studi islam, karya abditama, Surabaya 1994 hlm 88
[9] Suparman usman hukum
islam , Op Cipt hlm 45-46
[11] Abdulloah, Amin 1997,
Falsafat kalam di Era Post Modernisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar