--> MAKALAH SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM | Fragmen Ilmiah

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Total Tayangan Halaman

11/11/19

MAKALAH SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM

| 11/11/19

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam Berkembang sangat pesat keseluruh penjuru dunia dengan kecepatan yang menabjukan, yang sangat menarik & perlu diketahui bahwa dinul islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah suatu agama yang sekaligus menjadi pandangan atau pedoman hidup. Banyak sumber sumber ajaran islam yang digunakan mulai zaman muncul pertama kalinya islam pada masa rasulullah sampai pada zaman modern sekarang ini.
Sumber-sumber yang berasal dari agama islam merupakan sumber ajaran yang sudah dibuktikan kebenaranya yaitu bertujuan untuk kemashatan umat manusia, sumber-sumber ajaran islam merupakan sumber ajaran yang sangat luas dalam mengatasi berbagai permasalahan seprti bidang akhidah, sosial, ekonomi, sains, teknologi dan sebagainya.
Islam sangat mendukung umatnya untuk mempelajari ilmu pengetahuan , terutama yang bersumber dari sumber ajaran islam yaitu Al-quran, Sunnah, Ijma, Qiyas dan juga Ijtihad. Begitu sempurna dan lengkapnya sumber-sumber ajaran islam guna mendukung umat islam untuk maju dalam bidang pengetahuan.
B. Rumusan Masalah
            a. Apa pengertian Al-quran
            b. Apa itu As-sunnah
            c. Apa Itu ijtihad
C. Tujuan Penulisan
            a. Dapat mengetahui pengertian Al-quran
            b. Dapat mengetahui pengertian AS-sunnah
            c. Dapat mengetahui Pengertian Ijtihad


BAB II
PEMBAHASAN
A. AL-QURAN
1. Pengertian Al-quran
            Menurut manna Khalil Al-qaththan, Al-quran secara etismologis berasal dari kata “qara’a, yaara-u, qira-atan, atau quranan” yang bearti mengumpulkan (al-jam’u) dang menghimpun (adh-dhommu) huruf serta kata-kata dari satu bagian lain secara teratur. Dikatakan Al-quran karena ia berisikan intisari semua kitabullah & intisari dari ilmu pengetahuan.[1]
            Dikalangan para ulama terdapat perbedaan disekita pengertian Al-Quran baik dari segi Bahasa maupun istilah.
a)      Asy-syafi’I (150-204 H) mengatakan bahwa al-quran bukaan berasal dari akar kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan memakai hamzah. Lafazh tersebut sudah lazim digunakan dalam pengertian kalamulah (firman Allah) yang diturukan kepada Nabi Muhammad Saw, sebagaimana kitab Injil dan Taurat dipakai khusus untuk kitab-kitab tuhan yang diberikan kepada Nabi Isa & Musa
b)       Al-Faraa, berpendapat bhawa lafazh Al-quran tidak memakai hamzah (Al-quran) dan diambil dari kata Qarain, jamak dari kata qarinah yang bearti indicator (petunjuk), karena  dilihat dari segi makna dan kandungannya, ayat-ayat Al-quran itu satu sama lain saling berkaitan.
c)      Subhi Ash-shalih menyamakan kata Al-quran dengan al-qiraah sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Qiyamah ayat 17-18[2]
Pengertian kebahasan yang berkaitan dengan Al-quran tersebut sungguhpun berbeda, masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik Al-quran itu sendiri yang ayat-ayatnya saling berkaitan satu dengan yang lainnya
Adapun pengertian Al-quran dari segi istilah adalah sebagai berikut:
a)      Manna Al-qathhan menyatakan bahwa Al-quran adalah firman allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dan bernilai ibadah yang membacanya[3]
b)      Az-zarqani menyatakan bahwa Al-quran adalah lafazh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, mulai awal surat Al-fatihah, sampai akhir surat An-nas[4]
Dari beberapa definisi diatas, kita dapat mengetahui bahwa al-quran adalah kitab suci yang isinya mengaandung firman Allah Swt. Turunya secara bertahap melalui malaikat Jibril, pembawanya Nabi Muhammad Saw. Susunannya dimulai dari surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat  An-nas, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara lain menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad Saw, keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik dan pemasyarakatannya dilakukan secara berantai dari satu generasi ke generasi lain dengan tulisan maupun lisan
Al-quran, selain menamai drinya dengan nama Al-quran, ia juga mempunyai nama-nama lainnya. Menurut Abu Hasan-Al-shalih, penyebut nama-nama Al-quran yang sekian banyak itu dianggap berlebih-lebihan. Sehingga mencampuradukan antara nama Al-quran dan Sifat-sifatnya. Diantara nama-nama Al-quran ialah Al-furqan, Al-kitab, Adz-dzikir, At-tanzil, Sifat-sifat nya adalah an-nur, hudan, syifa, rahma, mauidhah, Mubarak, mubin, aziz, majid, basyiran wa nadziran,[5]
2. Isi dan Pesan Pesan Al-Quran
Keseluruhan isi Al-quran itu pada dasarnya mengandung pesan-pesan berikut:
a)      Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, Malaikat,Kitab ,rasul, hari akhir, qadha dan qadhar, dan sebagainya
b)      Prinsip-prinsip syariat , tetntang ibadah khas (shalat, zakat, puasa, haji) dan ibadah yang umum (perekonomian, pernikahan, hukum, dan sebagainya)
c)      Masalah janji dan ancaman yaitu janji dengan balasan baik bagi mereka yang berbuat baik dan ancaman siksa bgai mereka yang berbuat jahat, janji akan memperoleh kebahagiaan dunia & akhirat, janji dan ancaman diakhirat berupa surge & neraka
d)      Riwayat Dan Cerita
e)      Jalan menuju kebahagiaan dunia akhirat
f)       Ilmu pengetahuan mengenai ilmu ketuhanan dan agama, hal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang berhubungan dengan alam.[6]
Selanjutnya, Abdul Wahab khalaf memerinci pokok-pokok kandungan(pesan-pesan) Al-quran ke dalam 3 kategori yaitu:
a)      Masalah kepercayaan (itiqadiyah) yang berhubungan dengan rukun iman(iman kepada Allah, malaikat, kitabullah, rasul-rasul, hari kebangkitan dan takdir)
b)      Masalah etika (khuliqiyah) berkaitan dengan hal-hal yang dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat keutamaan dan meninggalkan kehinaan .
c)      Masalah perbuatan dan ucapan (amaliyah) yang terbagi kedalam 2 macam yaitu:
1.      Masalah ibadah, yang berkaitan dengan rukun islam,nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah Swt
2.      Masalah muamalah, seperti akad,pembelanjaan,hukuman.jinayah,dan sebagainya yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, baik perseorangan maupun kelompok.
Masalah muamalah ini berkembang menjadi tujuh bagian yaitu:
a.       Masalah individu (ahwalusy syahsyah)
b.      Masalah perdata (madaniyyah)
c.       Masalah pidana (jianayah)
d.      Masalah perundang-undangan (dusturiyah)
e.       Masalah hukum acara (mu’rafaat)
f.       Masalah ketatanegaraan (duwaliyah)
g.       Masalah ekonomi & keuangan (iqtihadiyah dan Maliyah)
3. Fungsi Al-Quran
Al-quran sebagai kitab allah yang terakhir diturunkan laksana maka air yang tidak pernah kering. Semakin diganti, semakin memancarkan airnya. Para sahabat, tabiin, tab’I tabiin dan para salafussalih kita, laksana orang yang meminum air lautan. Semakin mereka dahaga.
Al-quran memiliki sekian banyak fungsi baik bagi Nabi Muhammad saw. Maupun bagi kehidupan manusia. Fungsi Al-quran adalah:
a.       Bukti kerasulan SAW dan kebenaran ajaranya. Bukti kebenaran tersebut dikemukakan dalam tantangan yang sifatnya bertahap . pertama menantang siapapun yang meragukannya untuk menyusun semacam al-quran secara keseluruhan (baca Q.s ath-thur[52]:34). Kedua menantang mereka untuk menyusun sepuluh surah semacam al-quran secara keseluruhan (baca Q.s Hud [11]:13). Seluruh Al-quran berisikan 114 surat. Ketiga menantang mereka untuk menyusun satu surah saja semacam al-quran (baca Q.S Yunus [10]:38). Keempat menantang mereka untuk menyusun sesuatu seperti atau lebih kurang sama dengan satu surah dari Al-quran(baca Q.s Al-Baqarah [2]23).
b.      Petunjuk (Al-huda) dalam Al-quran terdapat 3 kategori tentang posisi Al-quran sebagai petunjuk pertama petunjuk bagi manusia secara umum
Allah berfirman


Artinya:”Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkannya Al-quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-Penjelasan mengenai petunjuk itu”(Q.s. Albaqarah[2]:185).
Kedua, Al-quran adalah petunjuk bagi orang orang yang bertakwa Allah berfirman

           Artinya:”Kitab Al-quran ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertakwa”(Q.s Al-Baqarah[2]:2)
Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang beriman Allah Berfirman.

           Artinya”Katakanlah Al-quran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang orang yang beriman”(Q.s. Fushshilat[41]:44)
c.       Al-furan (pemisah). Karena Al-quran berfungsi sebagai petunjuk ia menjadi penjelas dari petunjuk-petunjuk tersebut sekaligus berfungsi sebagai al-furqan : pembeda dan bahkan pemisah antara yang hak yang batil, atau antara yang benar & yang salah.
Allah Berfirman.


Artinya:”Bukan Ramadhan adalah(bulan) yang didalamnya diturunkannya Al-quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang benar dan yang batil”(Q.s Al-Baqarah[2]:185)
d.      Asy-syifa obat Al-quran juga kaya dengan syifa (penawar) penyakit yang ada dalam dada, seperti dengki, iri hati, sombong, cinta dunia dan sebagainya tidak memiliki tempat dalam dada para ahli Al-quran. Allah Berfiman


Artinya”Wahai manusia! Sungguh telah dating kepadamu pelajaran (Al-quran dari tuhanmu penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada”(Q.s Yunus [10]:57)
e.       Al-mauizhah(nasihat) dalam al-quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasihat bagi orang-orang yang bertakwa. Allah berfirman.


Artinya:”Inilah (Al-quran) suatu keterangan yang jelas untuk semua manusia dan menjadi petunjuk serta pelajran bagi orang orang yang bertakwa (Q.s Ali-imran [3]:138)
Lebih dari itu fungsi Al-quran adalah sebagai hujjah umant manusia yang merupakan sumber nilai objektif, universal dan abadi karena ia diturunkan dari dzat yang maha tinggi. Kehujjahan Al-quran dapat dibenarkan karena ia merupakan sumber segala macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, Pendidikan, moral, dan sebagainya yang harus dijadikan pandangan hidup bagi seluruh umat islam dalam memecahkan setiap permasalahan. Demikian juga Al-quran berfungsi sebagai hakim yang memberikan keputusan terakhir mengenai persilisihan dikalangan umat beragama. Oleh karena itu Al-quran merupakan penguat bagi kebenaran kitab-kitab suci terdahulu yang dianggap positif dan memodifikasi ajran-ajaran yang using dengan ajaran-ajaran yang baru yang dianggap lebih positif. Fungsi itu berlaku karena isi kitab kitab suci terdahulu terdapat perubahan dan perombakan dari aslinya oleh pemeluknya. Disamping itu sebagia nisi nya dianggap kurang relavan dengan perubahan dan perkembangan zaman dan tempat[7]





B. AS-SUNNAH
a)      Pengertian sunnah 
Sunnah berasal dari bahasa arab yang secara etimologis berarti’ jalan yang biasa dilalui”atau“cara yang senantiasa dilakukan “atau“kebiasaan yang selalu dilaksanakan”, apakah kebiasaan atau cara itu sesuatu kebiasaan yang baik atau buruk. Secara terminologis(dalam istilah sari’ah),  sunnah bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu dari ilmu hadist, ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Sunnah menurut para ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun yang  sejenisnya (sifat keadaan atau himmah).
Sunnah menurut  ahli ushul fiqh adalah “ segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan , dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum”.
Sedangkan sunnah menurut para ahli fiqh , di samping pengertian yang dikemukakan para ulama’ ushul fiqh di atas, juga dimaksudkan sebagai salah satu hokum taqlifih, yang mengandung pengertian”perbuataan yang apabila dikerjakan mendapat pahaladan apabila ditinggalkan tidak medapat siksa (tidak berdosa)”[8]
b)      Fungi Assunnah
Sebagian besar ayat-ayathukum dalam Al-Qur’an masih bersifat global, yang masih memerlukan penjelasan dalam implementasiny. Fungsi sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan Al-qur’an, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
….dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka(QS. An-Nahl:44)
      Al-Qur’an disebut sebagai sumber hukum dan dalil hukum yang pertama, dan sunnah disebut sumber hukum dan dalil hukum kedua(bayan) setelah Al-Qur’an. Dalam kedudukan sebagai sumber dan dalil hukum kedua,
c)      Perbedaan Assunnah dengan hadits dan atsar
Ada beberapa istilah yang mengandung perbedaan makna dalam pembicaraan sunnah, istilah itu adalah Sunnah, Hadist dan Atsar. Istilah sunnah bisa disandarkan kepada Nabi, sahabat, dan umat manusia pada umumnya. Istilah Hadist biasanya digunakan hanya terbatas kepada terhadap apa yang datang dari Nabi Muhamad SAW. Istilah Atsar digunakan terhadap apa yang datang dari sahabat, tabi’in dan orang-orang sesudahnya[9]

C. Ijtihad
1.Pengertian ijtihad
Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh  Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad[10]
2. Fungsi Ijtihad
·         Terciptanya suatu keputusan bersama antara para ulama dan ahli agama (yang berwenang) untuk mencegah kemudharatan dalam penyelesaian suatu perkara yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al Qur’andanHadist.
·         Tersepakatinya suatu keputusan dari hasil ijtihad yang tidak bertentangan dengan All Qur’an dan Hadist
·         Dapat ditetapkannya hukum terhadap sesuatu persoalan Ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari’at berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam[11]
3. Macam macam ijtihad
·         Ijma
Ijma adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan
·         Qiyas
Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits)
·         Istihsan
Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham
·         Istishab
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar
·         Maslahah Murshalah
Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahah murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan berbuat baik penuh manfaat
·         Urf
Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: secara umum hukum islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, Artinya hukum islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin menjaga dan memelihara kehidupan & jiwa, memelihara kemurniaan akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk kemashalatan hidup umat islam
            Sumber hukum islam diambil dalam ayat Al-Quran & Sunnah yang memiliki dalil yang kuat, bukan dari dalil yang lemah. Al-Quran adalah sumber hukum yang utama , yang terdiri dari perintah dan larangan serta didalamnya terdapat nash.
            As-Sunnah merupakan perkataan maupun perbuatan atau taqrir dari rasullulah yang membentuk suatu hukum dengan sanad yang shahih. As-Sunnah sebagai urutan yang mengiringi Al-Quran dimana ketika seorang mujtahid menentukan subuah hukum akan merujuk kepada As-Sunnah ketika tidak terdapat di dalam Al-Quran
B. Saran
            Dalam penulisan makalah ini pastilah ada banyak kesalahan baik dari segi susunan kata maupun dari materi yang disampaikan di dalamnya maka kami pihak penyusun berharap agar ada bimbingan dari teman teman.












DAFTAR PUSTKA
Ø  Manna Khalil Al-qaththan , mabahits, fi, ulumul al-quran maktabah ma’arif riyadi 1981
Ø  Masfuf zuhdi pengantar ulumul al-quran. Bina ilmu Surabaya, 1987
Ø  Atang abd, Hakim,dan jaih mubarok 2000 metodologi studi islam
Ø  Suparman usman, hukum islam(Jakarta: gaya media pratama)
Ø  Abdulloah, Amin 1997, Falsafat kalam di Era Post Modernisme
Ø  Zakiyah dradjat dasar-dasar agama islam, materi pokok universitas terbuka 1999,
Ø  Az zarqani. Manahi Irfan fi ulumul quran isa al-bab mesir



[1]Manna Khalil Al-qaththan , mabahits, fi, ulumul al-quran maktabah ma’arif riyadi 1981 hlm 20
[2]Masfuf zuhdi pengantar ulumul al-quran. Bina ilmu Surabaya, 1987 hlm 2-3
[3]Manna al-qaththan mabahits fil ulumul al-quran  mansyurat ashr al-hadits mesir hlm 21
[4] Az zarqani. Manahi Irfan fi ulumul quran isa al-bab mesir hlm 21
[5] Muhaimin dkk dimensi-dimensi studi islam, karya abditama, Surabaya 1994 hlm 88
[6] Zakiyah dradjat dasar-dasar agama islam, materi pokok universitas terbuka 1999, hlm122
[7] Muhaimin .op.cit. hlm 91
[8] Suparman usman, hukum islam(Jakarta: gaya media pratama hlm 44-46
[9] Suparman usman hukum islam , Op Cipt hlm 45-46
[10] Atang abd, Hakim,dan jaih mubarok 2000 metodologi studi islam
[11] Abdulloah, Amin 1997, Falsafat kalam di Era Post Modernisme

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar