Peraturan peransuransian di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi Kerugian
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah
mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara
mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi
menurut beberapa sumber :
1. Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
2. Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tentu.
3. Menurut
ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, yaitu:
·
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak,
yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Rumusan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 ternyata lebih luas jika dibandingkan dengan rumusan Pasal 246
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang karena tidak hanya melingkupi asuransi
kerugian, tetapi juga asuransi jiwa. Untuk memahami lebih lanjut berikut
disajikan perbandingan antara rumusan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2014 dan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:
·
Definisi dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian
dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan penggantian kepada tertanggung atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan”. Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”. Bagian ini tidak
ada dalam definisi Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
·
Definisi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2014 secara eksplisit meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga.
Hal ini terdapat dalam bagian kalimat “tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti”. Bagian ini tidak terdapat dalam definisi Pasal 246
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
·
Definisi dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2014 meliputi objek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat atas
benda, sejumlah uang dan jiwa manusia. Objek asuransi berupa jiwa manusia tidak
terdapat dalam definisi Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
·
Definisi dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2014 meliputi evenemen berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian,
kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan pada benda objek asuransi
dan peristiwa meninggalnya seseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak
terdapat dalam definisi Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Menurut Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, kontrak asuransi digolongkankan ke dalam kategori kontrak
untung-untungan, yang berbunyi: “Suatu persetujuan untung-untungan (kans
overenkomst) adalah sutau perbuatan yang hasilnya, mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada
suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah: perjanjian pertanggungan(verzekering);
bunga cagak hidup (lijfrente); perjudian dan pertaruhan (spel
& weddenschap). Perjanjian yang pertama diatur di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.”
Menurut Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, maka suatu kontrak untung-untungan merupakan suatu perbuatan yang
hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi pihak
tertentu saja, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Oleh Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian asuransi dengan tegas digolongkan ke
dalam kontrak untung-untungan, yang selanjutnya diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Dikatakan untung-untungan karena pihak penanggung
akan diuntungkan (karena pembayaran premi) jika risiko yang diasuransikan
tersebut tidak terjadi. Sebaliknya, bagi pihak tertanggung akan diuntungkan
(dalam arti pembayaran kerugiannya) jika risiko yang diasuransikan tersebut
ternyata benar-benar terjadi. Itulah sebabnya, maka oleh Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata perjanjian asuransi dengan tegas digolongkan ke dalam kontrak
untung-untungan.
3. Menurut
Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan
karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk
membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi
dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau
proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang
ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious
event).
B. Tujuan
Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak,
S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala
resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi
kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang
terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang
menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada
satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari
nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu
perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr.
Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang
disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja
dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi
korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang
ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai
resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri
sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang
sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka
tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat
memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
C.
Penggolongan Asuransi
1. Asuransi Kerugian/ Umum
Asuransi keugian/umum(general Insurance) adalah
jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam
harta benda dan berbagai kepentingan.
2. Asuransi
jiwa
Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis
asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan
kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti
asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life
Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial
insurance).
3.Asuransi
social
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada
peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung
tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat
atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial.
D.
Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian
diantaranya :
ü Pada
prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari
risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
ü Asuransi
kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa
penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti
kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak
yang tertanggung.
ü Asuransi
kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang
menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena
bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu
berupa :
·
Kehilangan nilai pakai
·
Kekurangan nilainya
·
Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh
tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi
kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan
tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
E. Manfaat
Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya
adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan
kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil,
kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada
dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
·
Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung
akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured)
berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan
perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
·
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih
adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang
untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh
pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor
yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
·
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan
untuk memperoleh kredit.
·
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki
substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan
bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua
belah pihak).
·
Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh
tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi
tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
·
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor
dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab
(pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
F.
Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi
kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
1. Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
2. Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi
akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3. Asuransi
aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan
kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor,
asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
G.
Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko
dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian
finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis
risiko:
1. Risiko
murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi,
akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko
spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya
dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan
untuk mendapat kerugian.
3. Risiko
individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam
kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah
risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri
atau orang yang ia asuransikan.
b.
Risiko harta (property risk)
Adalah
risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau
dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan
ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko
tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita
sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan,
pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan
baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam
menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara
lain:
a. Menghindari
risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan
risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah
mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas
tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
b. Mengurangi
risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi
risiko yang mungkin terjadi.
c. Menahan
risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa
terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis
biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar
akan usaha menahan risiko ini.
d. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk
sama-sama menghadapi risiko.
e. Mentransfer risiko (risk
transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada
pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban
risiko.
H. Prinsip
Asuransi
a. Insurable
interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada
prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko
yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung
dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan
tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan
terjadinya.
b. Kewajaran.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang
memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko
yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi
yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan
mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk
memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan
dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau
sejenis.
1. Utmost
Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah
pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus
saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk
mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
2. Indemnity
Konsep indemnity adalah
mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan
ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau
anggota tubuh yang rusak atau cacat karenaindemnity berkaitan
dengan ganti rugi finansial.
3. Proximate
Cause
Adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
4. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang
telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
5. Contribution
Bahwa
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
1. Polis
Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat
perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan
adanya polis asuransi perjanjian antarakedua belah pihak mendapatkan kekuatan
secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor
polis
b. Nama dan
alamat tertanggung
c. Uraian
risiko
d. Jumlah
pertanggungan
e. Jangka
waktu pertanggungan
f. Besar
premi, bea materai, dan lain-lain
g. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
h. Khusus
untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi,
nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
j.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak
tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah
tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang
menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan.
Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah
dituangkan dalam polis asuransi.
K. Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang
digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian
di Indonesia saat ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang
usaha perasuransian
2. PP no.73 tahun 1002
tentang usaha perasuransian
a. Keputusan
menteri keuangan, antara lain:
a. Nomor
223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi
dan Reasuransi
b. No.224/KNE.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi
c. No.225/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan
Reasuransi
d. No.226/CMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
L. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi
perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua
tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk
melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang
perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya
satu tahun.
2.
Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan
usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan
setelah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut UU no.40 tahun 2014 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi
kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang
menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena
bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu
berupa :
- Kehilangan nilai pakai
-
Kekurangan nilainya
-
Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi
kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan
tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan
perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis
asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan
sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan
kegiatan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar