--> Nasakh dan Mansukh | Fragmen Ilmiah

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Total Tayangan Halaman

05/12/18

Nasakh dan Mansukh

| 05/12/18

Nasakh dan Mansukh


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara umum Maqashid Al-Tasyri’ adalah untuk kemaslahatan manusia. Maka dalam  pembentukan kemaslahatan manusia tidak dapat dielakkan adanya nasakh mansukh terhadap beberapa hukum terdahulu dan diganti dengan hukum yang sesuai dengtan tuntunan realitas zaman, waktu, dan kemaslahatan manusia. Proses serupa ini disebut dengan masakh mansukh.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa nasikh mansukh terjadi karena Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa yang mengiringinya. Oleh karena itu untuk mengetahui Al-Qur’an dengan baik, kita harus mengetahui ilmu nasikh mansukh dalam Al- Qur’an.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Nasakh dan Mansukh?
2.      Bagaimana cara mengetahui Nasakh dan Mansukh?
3.      Apa pendapat Ulama’ tentang Nasakh dan Mansukh?
4.      Apa pembagian Nasakh dan Mansukh?
5.      Apa saja macam – macam Nasakh dan Mansukh?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara menghadapi ayat-ayat yang sepintas menunjukan adanya gejala kontradiksi. Dari situlah muncul pembahasan tentang nasakh mansukh dalam AL-Qur’an.
Nasakh mansukh dalam AL-Qur’an diungkapkan sebanyak empat kali :
1.      Al – Baqarah ayat 106
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?
2.      Al – A’raf ayat 154
وَفِي نُسْخَتِهَا هُدًى وَرَحْمَةٌ لِلَّذِينَ هُمْ لِرَبِّهِمْ يَرْهَبُونَ
Dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya.
3.      Al – Hajj ayat 52
 فَيَنْسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4.      Al – Jatsiah ayat 29
هَٰذَا كِتَابُنَا يَنْطِقُ عَلَيْكُمْ بِالْحَقِّ ۚ إِنَّا كُنَّا نَسْتَنْسِخُ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
(Allah berfirman): "Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan".
B.     Nasakh Mansukh secara Etimologi dan Terminologi
1.      Secara Etimologi`
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna nasakh secara Etimologi. Karena memang kata tersebut memiliki makna yang lebih dari satu. Nasakh dapat berarti ( (العزلة yang berarti menghilangkan atau meniadakan. Dalam Al – Quer’an dinyatakan :
فَيَنْسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. Al Hajj : 52)
2.      Secara Terminologi (Istilah)
Nasakh secara Terminologi
Secara terminologi nasakh dapat dikategorikan pada dua kategori, yaitu kategori menurut ulama Mutaqaddimin dan ulama Mutaakhirin.
a.       Mutaqaddimin
 Menurut ulama mutaqaddimin, nasakh adalah

Mengangkat hukum syar‘i (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (kitab) syara ‘ yang lain. Misalnya, dikeluarkannya hukum syar’i dengan berdasarkan kitab syara’dari seseorang karena dia mati atau gila. Contoh tentang waris, di mana hukum waris dinasakhkan oleh hukum wasiat ibu bapak dan karib kerabat. Ayat tersebut dinasakhkan oleh Surah Al Baqarah ayat 180 yang berbunyi:


Contoh lain, menurut ulama’ mutaqaddimin, adalah terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

ayat tersebut dinasakh oleh Surah Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:


Ayat-ayat seperti tersebut di atas kadang-kadang oleh ulama mutaqaddimin disebutjuga dengan takhsis.

Dengan demikian tampak dengan gamblang bahwa ulama mutaqaddimin memberikan batasan pengertian bahwa nasakh adalah sebagai dalil syar’ i yang ditetapkan kemudian. Jadi tidak hanya bagi ketentuan hukum yang mencabut dan membatalkan ketentuan (hukum) yang sudah berlaku sebelumnya atau merubah ketentuan hukum yang sudah dinyatakan pertama berakhir masa berlakunya.

b.      Mutaakhirin
Pengertian yang begitu luas kemudian dipersempit oleh ulama yang datang kemudian. Pengertian nasakh menurut utma mutaakhirin di antaranya adalah sebagaimana diungkapkan Quraish Shihab: “Nasakh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnya pemberlakuan hukum yang terdahulu, hingga ketentuan hukum yang ada yang ditetapkan terakhir”.
Syarat-syarat Nasakh  sebagai berikut.
    Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
    Dalil penghapusan hukum tersebut adalah kitab syar’ i yang tentang lebih kemudian dari kitab yang hukumnya mansukh.
    Kitab yang mansukh hukumnya tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Adapun manfa’ at nasakh mansukh adalah agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur.

C.    Cara Mengetahui Nasakh dan Mansukh
Cara untuk mengetahui nasakh dan mansukh dapat dilihat dengan cara-cara sebagai berikut. Keterangan tegas dan nabi atau sahabat, Kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat mi nasakh dan ayat itu mansukh. Mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian tununnya dalam perspektif sejarah.
Nasikh dapat diketahui melalui beberapa hal berikut :
1. Ditetapkan dengan tegas oleh Rasulullah SAW, seperti hadits ;
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فُزُوْرَهَا                                                                                         “Semula aku melarangmu untuk berziarah ke kubur, tetapi (sekarang) berziarahlah“.
2. Melalui pemberitahuan seorang sahabat, seperti hadits Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata :
كَانَ اخِرَ الامْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ ص.م. تَرْكَ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النّأر                                ُ
“dua perintah terakhir Rasulullah SAW adalah tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang tersentuh api”. (HR.Abu Dawud dan al Nasa’i )
3. Melalui fakta sejarah, seperti hadits Syidad bin ‘Aus dan lainnya yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوم                                                                                      ُ  
orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam batal puasanya”.

Dan hadits Ibnu Abbas r.a. ia berkata :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِم                                                                 ٌ
“sesungguhnya Rasulullah SAW berbekam, padahal beliau sedang berpuasa“.

           Dengan demikian, jelas bahwa hadits yang pertama (hadits Syidad) itu      terjadi pada masa-masa penaklukan kota Makkah, yaitu pada tahun 8 Hijriyah dan hadits kedua (hadits Ibnu Abbas ) terjadi pada waktu Haji Wada’, yaitu pada tahun 10 Hijriyah. Jadi, hadits yang kedua merupakan Nasikh bagi hadits yang pertama.    
D.    Pendapat Ulama tentang Nasakh dan Mansukh
Ada tidaknya nasakh mansukh dalam Al-quran sejak dahulu diperdebatkan para ulama. Adapun sumber perbedaan pendapat tersebut adalah berawal dan pemahaman mereka tentang ayat: Seandainya Aiquran mi datangnya bukan dan Allah, niscaya mereka akan menemukan kontradiksi yang sangat banyak. (QS. An-Nisaa’ 82).
Kesimpulan dan ayat di atas mengandung prinsip yang diyakini kebenarannya oleh setiap muslim namun mereka berbeda pendapat dalam menghadapi ayat-ayat Al-quran yang secara zahir menunjukkan kontradiksi. Ada dua pendapat ulama  tentang Nasakh dan mansukh yaitu :
Nasakh secara Logika
Nasakh Secara Logika dan Syara’





E.     Pembagian Nasakh
Nasakh ada empat bagian:
Nasakh Al-quran dengan Al-quran.
Nasakh Al-quran dengan sunnah. Ini  terbagi dua:
a)      Nasakh Aiquran dengan hadis Ahad.
b)      Nasakh Aiquran dengan hadis Mutawatir.
Nasakh Sunnah dengan Al-quran.
Nasakh Sunnah dengan Sunnah.
.
F. Macam-Macam Nasakh dalam Al-quran
1.      Naskh tanpa badal ( pengganti ), contoh, penghapusan besedekah sebelum berbicara kepada rasulullah, sebagaimana diperintahkannya dalam surat Al-Mujadilah : 12.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ (المجادلة: 12)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Mujadilah /58:12)
Ayat diatas, dinaskh dengan ayat al-Mujadilah : 13.

ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (المجادلة : 13)
Artinya : Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 58:13)

2.      Naskh dengan badal akhaf ( lebih ringan ), contohnya puasa masa dahulu, dalam Surat Al-Baqarah : 183 ( ayat Puasa ). Dinaskh dengan ayat Al-Baqarah : 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ( البقرة : 187)
Artinya : Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu ( Al-Baqarah / 2 : 187 )

3.      Naskh dengan badal mumatsil ( sebanding ), Contohnya, tahwil kiblat, menghapus menghadap bait al-maqdis dengan menghadap kiblat ke ka’bah. Dengan firman Allah surat Al-Baqarah : 144
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَآءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ( البقرة : 144)
Artinya : Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. ( Al-Baqarah / 2 : 144 )
4.      Naskh dengan badal astqal ( lebih berat ), contohnya, menghapus hukuman penahanan di rumah pada awal islam, dalam ayat an Nisa’ : 15-16,
َمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ ناَرًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابُُ مُّهِينُُ (14) وَالاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً (15)
Dinaskh dengan An Nur : 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ (2)
Atau dengan didera 100 kali dan diasingkan bagi yang belum menikah ( gadis ), dan di dera 100 kali dan dirajam, bagi yang telah menikah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT :
"orang tua laki-laki dan perempuan apabila berzina, maka rajamlah keduanya dengan pasti.”




BAB III
KESIMPULAN
Nasakh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapuskan atau memindahkan.
Mansukh adalah yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan
Para ulama sepakat adanya nasikh berdasarkan nash Al Qur’an dan sunnah
Syari’at selalu memelihara kemaslahatan ummat, oleh karena itu nasikh itu mesti ada dan terjadi pada sebagian hokum – hokum.
Nasikh itu terjadi pada berita – berita, tetapi terjadi pada hukum – hukum yang berhubungan dengan halal dan haram
Hukum – hokum itu bersumber dari Allah yang disyari’atkan demi kemaslahatan dan kebahagiaan manusia’
Menyimpang dari jalan yang lurus dan mengikuti jejak orang – orang yang sesat akan menjadi penyebab kesengsaraan.





DARTAR PUSTAKA


-   ULUMUL QUR’AN, Drs.Abu Anwar , M.Ag.
-   AL QUR’AN DAN ULUMUL QUR’AN, Drs.Muhammad Chirzin , M.Ag




Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar