--> PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL | Fragmen Ilmiah

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

04/11/18

PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

| 04/11/18

PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL



A.           Latar Belakang
Cara-cara melakukan penyelesaian akhir hutang piutang antar Negara, yaitu tidak lain adalah yang dimaksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, ini merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Mengenai bagaimana transaksi pembayaran antar Negara dapat dilaksanakan, peranan kebiasaan, lembaga-lembaga financial yang tersedia, konvensi internasional, dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku dinegara bersangkutan sangat besar peranannya.Sekalipun seperti disebutkan, bahwa peraturan hukum yang berlaku disuatu Negara dapat mempengaruhi prosedur pembayaraan luar negeri yang harus ditempuh oleh warganya, namun pengaruh tersebut tidak pernah mendasar. Oleh karena itulah kiranya mudah dipahami dan lebih bermanfaat apabila perhatian lebih ditunjukkan kepada uraian mendasar,daripada menekuni secara terperinci peraturan-peraturan konkrit yang mengaturnya yang pada umumnya sering mengalami perubahan-perubahan.

B.            Rumusan Masalah
1.             Apa Transaksi pembayaran dan transaksi pembiayaan?
2.             Bagaimanakah cara-cara pembayaran internasional?

C.           Tujuan dan Manfaat
1.             Untuk mengetahui Apa Transaksi pembayaran dan transaksi pembiayaan.
2.             Untuk mengetahui Bagaimanakah cara-cara pembayaran internasional.








D.           TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN TRANSAKSI PEMBIAYAAN
Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatura sering dikaburkan antara pengertin pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar negeri. Transaksi pembayaran yaitu transaksi yang terjadi apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang antara penjual dan pembeli. Sedangkan transaksi pembiayaan yaitu transaksi yang timbul sebelum atau sesudah penyerahan barang antara penjual dan pembeli. Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literature sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar negeri.[1]
Transaksi jual-beli barang dan jasa terjadi atas 3 unsur, yaitu :
1.        terjadi perjanjian           
2.        terjadi penyerahan barang atau penunaian jasa
3.        terjadi pembayaran       
Apabila ketiga kejadian tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir. Transaksi pembayaran dapat dilaksanakan sebelum, sesudah atau pada saat terjadinya penyerahan barang. Jika pelaksanaan terjadi mendahului penyerahan barang, berarti pembeli yang membiayai transaksi, apabila terjadinya sesudah penyerahan barang maka si penjual yang membiayai transaksi. Apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, tidak lagi ada masalah pembiayaan transaksi.
Dengan adanya perdagangan luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara lainnya. Secara importir Indonesia membeli barang dari seorang eksportir Amerika. Maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang Amerika atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir adalah Rupiah. Untuk seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika. 
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaraan internasional diantaranya sebagai berikut :
1.        Pembeli (Importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas Negara
2.        Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing Negara
3.        Komunikasi antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi dan berukuran besar masih menyita waktu. [2]

E.            CARA CARA PEMBAYARAN INTERNATIONAL
Dalam melakukan pembayaran transaksi ekonomi luar negeri, seorang pengusaha dapat menggunakan beberapa cara. Cara-cara ini antara lain :
1.             Cash payment
Pembayaran secara tunai (cash) biasanya dialukan oleh eksportir yang belum kenal dengan importir atau kurang percaya akan bonafiditas importer.
Pembayaran ini dilakukan secara tunai baik secara keseluruhan (full fayment) atau sebagian (partial payment) kerena beberapa alasan tertentu:
a.    Permintaan atas produk melebihi penawaran produk.
b.    Penjual dan pembeli belum saling mengenal dan kurang saling percaya.
c.    Dalam situasi darurat, misalnya peperangan.
d.   Mata uang Negara importer termasuk mata uang lemah (soft currency) yang berisiko tinggi.
Cara pembayaran diantaranya dilaksanakan melalui:
1)        Wesel bank atas unjuk (bankers sight draft) yaitu surat perintah yang dibuat oleh bank domestic yang ditunjukan kepada bank korespondennya dinegara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada sipembawa surat wesel.
2)        Telegraphic transfer (t/t), yaitu perintah pembayaran yang dikirimkan melalui telegram atau telex dari bank dalam negeri kebank korespondennya diluar negeri.

2.             Open account
Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran cash. Dengan cara open account, barang telah dikirim kepada importer tanpa disertai surat pemerintah membayar serta dokumen-dokumen.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila:
1.        Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importer
2.        Barang-barang dan dokumen akan langsung di kirim kepada pembeli.
3.        Eksportir kelebihan dana
4.        Eksportir yakin tidak ada peraturan di Negara importer yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain:
1.        Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importer akan membayar.
2.        Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya dipengadilan karena tidak ada bukti-bukti.
3.        Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
1.        Prosedurnya sangat sederhana,
2.        Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaanyapun akan rendah Biaya dengan menggunakan cara semacam ini pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan bill of exchange atau dengan letter of credit.
Bagi impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importer tidak perlu menyediakan modal.


3.             Letter of credit
Letter of credit adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrument tersebut menaik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank kerespondennya, berdasarkan kondisi-kondisi yang tercantum pada instrument itu.
Metode ini mempunyai beberapa kelebihan, antara lain sebagai berikut:
1.        Adanya jaminan pembayaran bagi eksportir/penjual
2.        Adanya jaminan penerimaan barang bagi importer melalui perbankan yang akan menyerahkan pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C.
3.        Adanya fasilitas hedging.
Beberapa hal penting yang harus diperhatiakn dalam L/C adalah:
1.        Sifat L/C, apakah revocable atau irrevocable.
2.        Tanggal expired L/C
3.        Tanggal pengapalan
4.        Syarat-syarat dalam L/C, misalnya apakah dapat dilakukan transshipment atau partial shipment.
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C adalah sebagai berikut:
1.        Importer meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importer bertindak sebagai opener.
2.        Eksportir menyerahkan barang ke carrier, sebagai gantinya eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.        Eksportir menyerhkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir, bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada importer.
4.        Importer menyerahkan bill of lading kepada carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

4.             Commercial bills of exchange (Surat wesel dagang)
Adalah surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa datang. Surat perintah semacam itu disebut wesel.
Jenis/macam dari pada drafts ini adalah:
1.        Cleans drafts yakni draft yang tidak disertai jaminan dokumen barang.
2.        Documentary drafts yakni draft yang disertaijaminan dokumen pengiriman serta asuransi barang.
Pihak dalam surat wesel pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1.        Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel    
2.        Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3.        Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer         
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir.          

5.      Private compensation
            Adalah suatu metode pembayaran internasionl yang dilakukan antara pembeli dan penjual dengan jalan melakukan konfensasi penuh atau sebagian hutang piutang baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pihak ketiga) sehingga mengurangi atau meniadakan transfer valas keluar negeri.[3]
            Dengan metode ini private compensation ini maka:
Importir B di Singapura tidak perlu melakukan transfer internasional untuk melakukan pembayaran kepada ekspotir A di Jakarta dan ckup dengan melakukan transfer domestic kepada importer D di Singapura.
F.            Kesimpulan
            Transaksi pembayaran yaitu transaksi yang terjadi apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang anatara penjual dan pembeli. Sedangkan transaksi pembiayaan yaitu transaksi yang terjadi apabila pembayaran dilakukan sebelum atau sesudah penyerahan barang antara penjual dan pembeli. Dalam melakukan pembayaran transaksi ekonomi luar negeri,seorang pengusaha dapat menggunakan beberapa cara. Caranya antara lain yaitu Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial bills of exchange), Pembayaran tunai (Cash), Pembayaran dengan Letters of Credit (L/C), dan Rekening Terbuka (Open Account).
            Surat wesel dagang merupakan cara yang paling umum dipakai, yaitu surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu dimasa mendatang. Pembayaran Tunai (cash Payment) dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dikapalkan oleh eksportir.
Pembayaran dengan cara letter of credit,wesel ditarik kepada bank bukan kepada importir, sehingga transaksinya akan lebih terjamin. Letter of Credit atau Commercial of Credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengekspotir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir).
Pembayaran dengan cara Rekening Terbuka adalah cara yang membiayai transaksi perdagangan internasional dimana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Cara ini merupakan kebalikan dari cash. Sebab dengan cara open account barang telah dikirimkan kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijaksanaan importir.



DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, Romi Adetio. Ekonomi Internasional Edisi Revisi. Bengkulu.2015
Http://Www.Academia.Edu/10720938/Prosedur_Dasar_Pembayaran_Internasional_Dan_Sistem _Keuangan_Internationalx.
Http://Ekonomi-Holic.Blogspot.Com/2012/05/Neraca-Pembayaran.Html#Ixzz2irwriz58.


[1] http://ekonomi-holic.blogspot.com/2012/05/neraca-pembayaran.html#ixzz2IrwRIz58 .
[3] Romi Adetio Setiawan, Ekonomi Internasional Edisi Revisi, (Bengkulu,2015),h.34-38

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar