PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL
A.
Latar
Belakang
Cara-cara melakukan
penyelesaian akhir hutang piutang antar Negara, yaitu tidak lain adalah yang
dimaksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, ini merupakan hasil
evolusi yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Mengenai bagaimana
transaksi pembayaran antar Negara dapat dilaksanakan, peranan kebiasaan,
lembaga-lembaga financial yang tersedia, konvensi internasional, dan
peraturan-peraturan hukum yang berlaku dinegara bersangkutan sangat besar
peranannya.Sekalipun seperti disebutkan, bahwa peraturan hukum yang berlaku
disuatu Negara dapat mempengaruhi prosedur pembayaraan luar negeri yang harus
ditempuh oleh warganya, namun pengaruh tersebut tidak pernah mendasar. Oleh
karena itulah kiranya mudah dipahami dan lebih bermanfaat apabila perhatian
lebih ditunjukkan kepada uraian mendasar,daripada menekuni secara terperinci
peraturan-peraturan konkrit yang mengaturnya yang pada umumnya sering mengalami
perubahan-perubahan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Transaksi
pembayaran dan transaksi pembiayaan?
2.
Bagaimanakah
cara-cara pembayaran internasional?
C.
Tujuan
dan Manfaat
1.
Untuk mengetahui
Apa Transaksi pembayaran dan transaksi pembiayaan.
2.
Untuk mengetahui
Bagaimanakah cara-cara pembayaran internasional.
D.
TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN
TRANSAKSI PEMBIAYAAN
Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara transaksi pembayaran dengan
transaksi pembiayaan maka dalam literatura sering dikaburkan antara pengertin
pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar negeri.
Transaksi pembayaran yaitu transaksi yang terjadi apabila pembayaran dilakukan
pada saat penyerahan barang antara penjual dan pembeli. Sedangkan transaksi
pembiayaan yaitu transaksi yang timbul sebelum atau sesudah penyerahan barang
antara penjual dan pembeli. Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara
transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literature sering
dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar
negeri.[1]
Transaksi jual-beli barang dan jasa terjadi atas 3
unsur, yaitu :
1.
terjadi
perjanjian
2.
terjadi
penyerahan barang atau penunaian jasa
3.
terjadi
pembayaran
Apabila ketiga kejadian
tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka transaksi jual
beli belum dapat dikatakan berakhir. Transaksi pembayaran dapat dilaksanakan
sebelum, sesudah atau pada saat terjadinya penyerahan barang. Jika pelaksanaan
terjadi mendahului penyerahan barang, berarti pembeli yang membiayai transaksi,
apabila terjadinya sesudah penyerahan barang maka si penjual yang membiayai
transaksi. Apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, tidak lagi
ada masalah pembiayaan transaksi.
Dengan adanya
perdagangan luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu Negara
dengan mata uang Negara lainnya. Secara importir Indonesia membeli barang dari
seorang eksportir Amerika. Maka pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang
Amerika atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir
adalah Rupiah. Untuk seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus
membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang
berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.
Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya pembayaraan internasional diantaranya sebagai berikut :
1.
Pembeli
(Importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas Negara
2.
Adanya perbedaan
mata uang pada masing-masing Negara
3.
Komunikasi
antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun pengangkutan barang
terutama yang berbobot berat, tinggi dan berukuran besar masih menyita waktu. [2]
E.
CARA CARA PEMBAYARAN
INTERNATIONAL
Dalam melakukan
pembayaran transaksi ekonomi luar negeri, seorang pengusaha dapat menggunakan
beberapa cara. Cara-cara ini antara lain :
1.
Cash payment
Pembayaran
secara tunai (cash) biasanya dialukan oleh eksportir yang belum kenal dengan importir atau kurang percaya akan bonafiditas importer.
Pembayaran ini dilakukan secara tunai baik secara
keseluruhan (full fayment) atau sebagian (partial payment) kerena beberapa alasan
tertentu:
a. Permintaan atas
produk melebihi penawaran produk.
b. Penjual dan
pembeli belum saling mengenal dan kurang saling percaya.
c. Dalam situasi
darurat, misalnya peperangan.
d. Mata uang Negara
importer termasuk mata uang lemah (soft currency) yang berisiko tinggi.
Cara pembayaran
diantaranya dilaksanakan melalui:
1)
Wesel bank atas unjuk (bankers sight draft) yaitu
surat perintah yang dibuat oleh bank domestic yang ditunjukan kepada bank
korespondennya dinegara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
sipembawa surat wesel.
2)
Telegraphic transfer (t/t), yaitu perintah pembayaran
yang dikirimkan melalui telegram atau telex dari bank dalam negeri kebank
korespondennya diluar negeri.
2.
Open account
Cara ini
merupakan kebalikan dari pembayaran cash. Dengan cara open account, barang
telah dikirim kepada importer tanpa disertai surat pemerintah membayar serta
dokumen-dokumen.
Sistem
pembayaran ini dapat terjadi apabila:
1.
Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importer
2.
Barang-barang dan dokumen akan langsung di kirim
kepada pembeli.
3.
Eksportir kelebihan dana
4.
Eksportir yakin tidak ada peraturan di Negara importer
yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko
yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran
ini antara lain:
1.
Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importer
akan membayar.
2.
Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan
kesulitan dalam membuktikannya dipengadilan karena tidak ada bukti-bukti.
3.
Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi
eksportir.
Disamping
kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open
account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
1.
Prosedurnya
sangat sederhana,
2.
Karena prosedur
yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaanyapun akan rendah Biaya dengan
menggunakan cara semacam ini pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan bill of exchange atau dengan letter of credit.
Bagi
impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini
importer tidak perlu menyediakan modal.
3.
Letter of credit
Letter of credit
adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah
perusahaan penerima instrument tersebut menaik wesel atas bank yang
bersangkutan atau atas salah satu bank kerespondennya, berdasarkan
kondisi-kondisi yang tercantum pada instrument itu.
Metode ini
mempunyai beberapa kelebihan, antara lain sebagai berikut:
1.
Adanya jaminan pembayaran bagi eksportir/penjual
2.
Adanya jaminan penerimaan barang bagi importer melalui
perbankan yang akan menyerahkan pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam L/C.
3.
Adanya fasilitas hedging.
Beberapa hal
penting yang harus
diperhatiakn dalam L/C adalah:
1.
Sifat L/C, apakah revocable atau irrevocable.
2.
Tanggal expired L/C
3.
Tanggal pengapalan
4.
Syarat-syarat dalam L/C, misalnya apakah dapat
dilakukan transshipment atau partial shipment.
Tata cara
pembayaran dengan menggunakan L/C adalah sebagai berikut:
1.
Importer meminta kepada banknya (bank devisa) untuk
membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importer
bertindak sebagai opener.
2.
Eksportir menyerahkan barang ke carrier, sebagai
gantinya eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.
Eksportir menyerhkan bill of lading kepada bank untuk
mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang
setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir, bill of
lading tersebut kemudian diberikan kepada importer.
4.
Importer menyerahkan bill of lading kepada carrier
untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
4.
Commercial bills of exchange (Surat wesel dagang)
Adalah
surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk
membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa datang. Surat perintah
semacam itu disebut wesel.
Jenis/macam
dari pada drafts ini adalah:
1.
Cleans drafts yakni draft yang tidak disertai jaminan
dokumen barang.
2.
Documentary drafts yakni draft yang disertaijaminan
dokumen pengiriman serta asuransi barang.
Pihak dalam surat wesel pada pokoknya ada 3 pihak
dalam transaksi surat wesel yaitu:
1.
Drawer, yaitu
pihak penarik atau penulis wesel
2.
Drawee, yaitu
pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3.
Payee yang
sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus
dilakukan oleh drawee atas perintah drawer
Dalam transaksi surat wesel dimana
tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami
sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu
penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee
dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir.
5.
Private compensation
Adalah suatu metode pembayaran
internasionl yang dilakukan antara pembeli dan penjual dengan jalan melakukan
konfensasi penuh atau sebagian hutang piutang baik secara langsung maupun tidak
langsung (melalui pihak ketiga) sehingga mengurangi atau meniadakan transfer
valas keluar negeri.[3]
Dengan metode ini private
compensation ini maka:
Importir B di
Singapura tidak perlu melakukan transfer internasional untuk melakukan
pembayaran kepada ekspotir A di Jakarta dan ckup dengan melakukan transfer
domestic kepada importer D di Singapura.
F.
Kesimpulan
Transaksi
pembayaran yaitu transaksi yang terjadi apabila pembayaran dilakukan pada saat
penyerahan barang anatara penjual dan pembeli. Sedangkan transaksi pembiayaan
yaitu transaksi yang terjadi apabila pembayaran dilakukan sebelum atau sesudah
penyerahan barang antara penjual dan pembeli. Dalam melakukan pembayaran
transaksi ekonomi luar negeri,seorang pengusaha dapat menggunakan beberapa
cara. Caranya antara lain yaitu Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial
bills of exchange), Pembayaran tunai (Cash), Pembayaran dengan Letters of
Credit (L/C), dan Rekening Terbuka (Open Account).
Surat
wesel dagang merupakan cara yang paling umum dipakai, yaitu surat yang ditulis
oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada waktu tertentu dimasa mendatang. Pembayaran Tunai (cash Payment)
dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama
dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah
dikapalkan oleh eksportir.
Pembayaran dengan cara
letter of credit,wesel ditarik kepada bank bukan kepada importir, sehingga
transaksinya akan lebih terjamin. Letter of Credit atau Commercial of Credit
adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah
barang di mana bank sendiri yang mengekspotir (menyetujui) dan membayar surat
wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir).
Pembayaran
dengan cara Rekening Terbuka adalah cara yang membiayai transaksi perdagangan
internasional dimana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya
dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Cara ini merupakan kebalikan dari
cash. Sebab dengan cara open account barang telah dikirimkan kepada importir
tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran
dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijaksanaan importir.
DAFTAR
PUSTAKA
Setiawan, Romi Adetio. Ekonomi Internasional Edisi Revisi.
Bengkulu.2015
Http://Www.Academia.Edu/10720938/Prosedur_Dasar_Pembayaran_Internasional_Dan_Sistem
_Keuangan_Internationalx.
Http://Ekonomi-Holic.Blogspot.Com/2012/05/Neraca-Pembayaran.Html#Ixzz2irwriz58.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar