--> Apa itu Syari’ah, Fiqih dan Hukum Islam? | Fragmen Ilmiah

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Total Tayangan Halaman

04/07/18

Apa itu Syari’ah, Fiqih dan Hukum Islam?

| 04/07/18

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Syari’ah, fiqih dan hukum islam adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali tentang apa itu syari;ah, fiqih, dan hukum islam. Maka dari itu, kami selaku penulis memncoba untuk menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan syari’at, fiqih dan hukum islam.
Pemahaman suatu sumber hukum sendiri tidak semena-mena dengan akal dan pendapat pribadi. Namun telah ditentukan standart tertentu dalam penggunaannya. Dengan menguasai syari’ah, fiqih, dan hukum islam kita akan mengetahui seberapa banyakkah kita sudah melakukan tentanga apa yang telah dijelaskan dalam pengertian syariah, fiqih, dan hukum islam. Selain itu kita juga akan lebih leluasa di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah mencari solusi terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang di dalam masyarakat.
Rumusan Masalah
Apa itu pengertian syari’ah, fiqih, dan hukum islam?
Bagaimana hubungan dari syari’ah, fiqih, dan hukum islam?

Tujuan Penulisan
Mahasiswa mampu menjelaskan apa itu pengertian syari’ah, fiqih, dan hukum islam
Mahasiswa mampu membedakan syari’ah, fiqih, dan hukum islam ditinjau dari contoh dalam kehidupan sehari-hari

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Syari’ah
Secara Terminologi Syariah berarti undang-undang, syariah juga disebut Qanun Islam yang artinya kode moral dan hukum islam. Atau syariah bisa juga di artikan sebagai jalan menuju tempat keluarnya air untuk minum. Syariah juga berasal dari bahasa arab yang artinya jalan yang harus diikuti.
Sedangkan menurut istilah ialah : hukum-hukum dan aturan yang Allah syariatkan buat hamba-Nya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia. ada pula yang menyebutkan bahwa syariah adalah aturan yang disyariatkan oleh Allah atau dasar peraturan yang disyariatkan oleh Allah agar manusia mengambil dengannya didalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan dengan sesama muslim, berhubungan dengan sesama manusia, berhubungan dengan keadaan dan juga kehidupan. Selain itu syariah juga dapat didefinisikan sebagai suatu perkara yang dijelaskan melalui lisannya Nabi dari beberapa Nabi dan perkara yang diturunkan oleh Allah dari beberapa hukum.
Pengertian syariah menurut Muhammad Salam Maskur dalam kitabnya al-fiqh al-islamy, salah satu makna syariah adalah jalan yang lurus. Dengan demikian, syariah adalah berhubungan dan juga berbeda dengan Fiqih, yang disebut sebagai interpretasi hukum oleh manusia. wahbah al-zuhaili (1985,I:18) mendifiniskan syariah sebagai setiap hukum yang disyariatkan oleh allah kepada hamba-Nya baik melalui Al-Qur’an maupun Sunnah, baik yang terikat dengan masalah akidah yang secara khusus menjadi kajian ilmu kalam, mauun masalah amaliah yang menjadi kajian ilmu fikih. Muhammad Yusuf Musa (1988:131) mengartikan syariah sebagai semua  peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik yang ditetapkan dengan Al-Qur’an maupun dengan sunnah rasul.
Syariah ditandai sebagai pemahaman tentang agama (tafaqqub fi al-din) perihal tugas-tugas muslim, didasarkan pada kedua pendapat dari masyarakat dan literatur yang luas. Hunt Janin dan Andre Kahlmeyer menyimpulkan bahwa syariah adalah ‘lama beragam dan rumit’. Ada dua sumber Syariah (dipahami sebagai Hukum Ilahi); Al-Qur’an dan As-sunnah. Menurut Muslim, Al-Qur’an adalah firman Allah yang tidak dapat diubah, sebagian besar aturan-aturan nilai-nilai moral dalam Al-Qur’an yang mengharuskan umat islam untuk mengikuti adalah masih Iijmali, hanya 80 ayat Al-Qur’an mengandung konsep hukum. As-Sunnah adalah kehidupan dan contoh dari Nabi Muhammad (saw),  pentingnya as-sunnah merupakan sumber syariah, seperti ditegaskan oleh beberapa ayat dari al-qur’an surat ke-33 ayat 21 yang artinya : sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
As-sunnah terutama terkandung dalam hadits atau periwayatan berisi sabda Nabi Muhammad (saw), tindakan diam-diamnya sebagai sikap persetujuannya. Proses menafsirkan dua sumber utama syariah disebut fiqh (secara harfiah berarti kecerdasan) atau hukum islam. Syariah mencakup ajaran-ajaran pokok agama (ushul al-din), yakni ajaran-ajaran yang berkaitana dengan Allah dan Sifat-sifatNYa, akhirat, dan yang berkaitan dengan pembahasan-pembahasan ilmu tauhid yang lain. Syariah mencakup pula etika, yaitu cara seseorang mendidik dirinya sendiri dan keluarganya, dasar-dasar hubungan kemasyarakatan, dan cita-cita tertinggi yang harus diusahakan untuk dicapai atau didekati serta jalan untuk mencapai cita-cita atau tujuan hidup itu. Disamping itu, syariah juga mencakup hukum-hukum Allah bagi tiap-tiap perbuatan manusia halal, haram, makruh, dan mubah.
Ciri-ciri syariat berpusat pada asas-asas berikut: ketuhanan (Rabbaniyyah), universal (Alamiyah), menyeluruh (syumul), asli dan abadi, mudah serta menghilangkan kesusahan, memelihara maslahat manusia, keseimbangan (tawazum), hubungan erat (talazum) antara akidah dan kehidupan.
Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa berati paham, seperti dalam friman Allah “maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An-Nisa : 78). Dan sabda Rasulullah “sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (muslim no. 1437 Ahmad no. 17598, Daarimi n o. 1511)
Fiqih secara istilah memiliki 2 arti :
Pengetahuan tengtang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al-qur’an dan as-sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum syariat itu sendiri.
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut hanya bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syariat itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkdandung dalam salat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunah-sunahnhya).
Menurut Hatib Rachmawan, secara bahsa fiqih dapat diartikan al-ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam. Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menernagkan tentang hukum-hukum syari’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Fiqh adalah hukum islam, dan fiqh merupakan perluasan dari kode etik (syariah) diuraikan dalam al-Qur’an, dilengkapi oleh as-sunnah dan dilaksanakan oleh aturan dan interpretasi dari para Fuqaha islam. Fiqh berkaitan dengan ketaan beribadah, moral dan aturan sosial dalam islam. Ibn khaldun mendifiniskan fiqh sebagai; pengetahuan tentang aturan Allah menyangkut tindakan orang-orang yang memiliki dirinya terikat untuk mematuhi hukum, dan menghormati apa yang diharuskan (wajib), dilarang (haram), diperbolehkan (mandub), ditolak (makrub) atau netral (mubab).
Ruang lingkup Fiqih = Yurisprodensi Islam. Fiqih meliputi dua bidang utama: yaitiu aturan kaitannya dengan tindakan, dan aturan kaitannya dengan perbuatan sekitarnya.
Fiqh juga dapat dikelompokkan sebagai:
Ibadah (ubudiab)
Hubungan dan transaksi pengelolaan aset ekonomi (mua’malat)
Aturan dalam kaitannya dengan tindakan (‘amaliyyab) terdiri dari:
Kewajiban (fard)
Dianjurkan (mustahab)
Kebolehan (mubab)
Dihindarkan (makruh)
Larangan (haram)
Aturan dalam kaitannya dengan situasi (wad’iyyah) terdiri dari:
Pra-kondisi (syarf)
Penyebab (sabab)
Pencegahan -  larangan (mani’)
Dispensasi, pasti (rukhsah, azimah)
Legalitas = pengesahan – gugur – tidak valid (shahih, fasid, batil)
Ketentuan waktu – penundaan – pengulangan (ada,qada, i’adah)
Bidang Yurisprudensi Islam terdiri:
Yurisprudensi Islam tentang ekonomi (fiqh mu’amalah)
Yurisprudensi Islam tentang politik (fiqh asysah)
Yurisprudensi Islam tentang perkawinan
Yurisprudensi Islam tentang pidana (fiqh ‘uquwbat)
Yurisprudensi Islam tentang etika-peradaban (al-adab)
Yurisprudensi Islam tentang teologis
Yurisprudensi Islam tentang kesehatan dan kebersihan
Yurisprudensi Islam tentang militer (al-jihad).
Adapun yang menjadi objek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan orang mukallaf. Atau dengan kata lain, sasaran ilmu fikih adalah manusia serta dinamika dan perkembangannya yang semuanya merupakan gambaran nyata dari perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang ingin dipolakan dalam tata nilai yang me njamin tegaknya suatu kehidupan beragam dan bermasyarakat yang baik. Dan pola umum dari fikih adalah kemaslahatan (i’tibar al-mashalih).
Hukum Islam
Hukum dalam konsep ilmu ushul fiqh, dibagi dua macam, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i. Secara terminologi, hukum adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk al-iqtida, at-takhyir dan al-wad’i. Hukum islam adalah hukum dan berada dalam konteks agama, merupakan salah satu wilayah yang paling menarik dari kajian islam. Hukum islam telah berkembang selama berabad-abad menjadi usaha hukum, realitas kompleks yang tidak terlihat, dan sangat maju.
Isitlah hukum islam berasal dari dua kata dasar, yaitu  hukum dan islam. Dalam KBBI kata hukum diartikan dengan: 1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat; 2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa tertentu; dan 4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) atau vonis. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peratauran atau norma – norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Kata hukum sebenarnya berasal dari b.arab al-hukm yang merupakan isim mashdar dari fi’il (kata kerja) hakama-yahkumu yang berarti memimpin, memerintah, memutuskan, menetapkan atau mengadili, sehingga kata al-hukm berarti putusan, ketetapan, kekuasaan, atau pemerintah. Adapun yang kedua itu kata Islam yang berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw lalu disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik didunia maupun diakhirat kelak.
Dari gabungan kedua kata ini, muncul istilah hukum islam. Yang merupakan terjemahan dari istilah barat yaitu islamic law. Dalam literatur laqin menyebutnya sebagai islamic jurisprudence.
Hubungan antara Hukum Islam, Syariah, dan Fikih
Istilah hukum islam tidak ditemukan dalam al-qur’an, sunnah, maupun literatur islam. Ada dua istilah yang dapat dipadankan dengan istilah hukum islam, yaitu syariah dan fikih. Dua isitilah ini berbeda tapi tidak dapat dipisahkan, karena keduanya sangat terkait erat. Dengan memahami dua isitilah ini maka dapat dikatakan hukum islam itu tidak sama persis dengan syariah dan sekaligus tidak sama persis dengan fiqih. Tetapi juga tidak berarti bahwa hukum islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fikih., karena hukum islam yang dipahami di indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah terkadang dalam bentuk fikih.
Hubungan antara syariah dan fikih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah merupakan sumber dan landasan fikih. Sementara fikih  merupakan pemahaman terhadap syariah. Perbedaan antara syariah dan fikih adalah:
Syariah berasal dari Allah dan Rasul-Nya, sedang fikih berasal dari pemikiran manusia
Syariah terdapat dalam al-qur’an dan kitab-kitab hadis, sedang fikih terapat dalam kitab-kitab fikih
Syariah bersifat fundamental dan mempunyai cakupan yang lebih luas, sedang fikih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia
Syariah mempunyai kebenaran yang mutlak (Absolut) dan berlaku abadi, sedang fikih mempunyai kebenaran yang relatif dan bersifat dinamis
Syariah hanya satu, sedang fikih lebih dari satu seperti terlihat dalam mazhab-mazhab fikih
Syariah menunjukan kesatuan dalam islam, sedang fikih menunjukan keragaman dalam islam





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
syariah adalah berhubungan dan juga berbeda dengan Fiqih, yang disebut sebagai interpretasi hukum oleh manusia
Fiqih secara istilah memiliki 2 arti :
Pengetahuan tengtang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al-qur’an dan as-sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum syariat itu sendiri.
Isitlah hukum islam berasal dari dua kata dasar, yaitu  hukum dan islam
Hubungan antara syariah, fikih, dan hukum islam sangat erat keterkaitannya dan tidak dapat dipisahkan.





Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar