TEORI KEBIJAKAN DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A.
Latar
Belakang
Ketika
perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal
antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan
teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi
langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional. Ketika terjadi perdagangan
internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk
memindahkan temoat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besaryang
ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan
memunculkan untuk memproduksi barang tersebut dinegara importir. Jika biaya
produksi dinegara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya
produksi dinegara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya
dinegara importir.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah
perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi
mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth,Salvatore,
2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka
salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor
penggerak bagi pertumbuhan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kebijakan ekonomi internasional?
2. Bagaimana
kebijakan ekspor dan impor?
3. Bagaimana
kebijakan Kebijakan Tarif Barrier (TB) dan Non Tarif Barrier (NTB)?
C.
Kebijakan
Ekonomi Internasional
Kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan atau
kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan
pembayaran internasional. Dalam arti luas, kebijakan ekonomi
internasionaladalah tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah, yang secara
langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari
perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijakan ini tidak hanya berupa
tarif, kuota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijakan pemerintah didalam
negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan serta
pembayaran internasional. Seperti misalnya kebijakan moneter dan fiskal.
Sedangkan arti yang lebih sempit kebijakan ekonomi onternasional adalah
tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi
perdagangan dan pembayaran internasional.
Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi [1]:
1. Kebijakan
perdagangan internasional mencakup tindakan/kebijakan pemerintah terhadap
perdagangan luar negerinya, khususnya mengenai ekspor dan impor barang/jasa,
misalnya pengenaan tarif terhadap barang impor, bilateral, trade agreement,
pengenaan kuota impor dan ekspor dan lain-lain.
2. Kebijakan
pembayaran internasional adalah mencakup tindakan pemerintah terhadap
pembayaran internasional, misalnya pengawasan terhadap lalu lintas devisa,
pengaturan lalu lintas modal jangka panjang.
3. Kebijakan
bantuan luar negeri adalah tindakan pemerintah yang berhubngan dengan bantuan
gratis,pinjaman/hutang (loans), bantuan untuk rehabilitasi dan pembangunan, dan
lain-lain.
Tujuan
kebijakan ekonomi internasional
1. Autarki
: tujusn ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip ekonomi internasional.
Tujuan aurarki bermaksud untuk menghindarkan dari pengaruh-pengaruh negara lain
baik pengaruh ekonomi, politik, atau militer.
2. Kesejahteraan
(welfare) : tujuan ini bertentangan dengan tujuan autarki. Dengan mengadakan
ekonomi internasional suatu negara akan memperoleh keuntungan dari adanya
spesialisasi dan kesejahteraan meningkat. Maka untuk mendorong perdagangan
internasional, hambatan/restriksi dalam perdagangan internasional seperti
tarif, kuota, dsb akan dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini berarti
mengarah keperdagangan bebas.
3. Proteksi
: tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang
impor. Kebijakan dapat berupa tarif atau kuota impor.
4. Keseimbangan
neraca pembayaran : terutama bagi negara yang mengalami defisit dalam neraca
pembayarannya, posisi cadangan valuta asingnya lemah. Maka diperlukan ebijakan
ekonomi internasional guna menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya.
Kebijakan ini umumnya berbentuk pengawasan devisa (exchange control).
Pengawasan devisa tidak hanya mengatur/mengawasi lalu lintas tapi juga modal.
5. Pembangunan
ekonomi: untuk menunjang pembangunan ekonomi suatu negara pemerintah dapat
mengarahkan perdagangan internasionalnya dengan kebijakan seperti:
a. Perlindungan
terhadap industri dalm negeri yang baru tumbuh
b. Mengurangi
impor barang-barang yang nonessensial dan mendorong impor barang-barang yang
esensial.
c. Mendorong
ekspor
Kebijakan perdagangan internasional
setiap negara berbeda dengan negara lain. Ada negara yang memilih menjalankan
kebijakan perdagangan bebas (free trade), ada yang memilih menajalankan
kebijakan perdagangan proteksionis, dan ada pula yang memilih gabungan
keduanya.
D.
Kebijakan
Ekspor dan Impor
a. Kebijakan
ekspor
Menurut
UU No.32/1964 pasal 1 ayat 9 Bab 1, ekspor adalah pengiriman komoditi keluar
wilayah Indonesia dari peredaran. Berdasarkan ketentuan diatas, ekspor adalah suatu
kegiatan atau usaha mengrimkanbarang-barang keluar dari suatu negara atau
wilayah kenegara-negara atau wilayah-wilayah yang lain dalam suatu rangkaian
perdagangan normal maupun sebagai suatu tindakan pribadi.
Kebijakan
perdagangan internasional dibidang ekspor diartikan sebagai berbagai tindakan
dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi danarah transaksi serta
kelancaran usaha untuk peningkatandevisa ekspor suatu negara.
Kebijakan
perdagangan internasional dibidang ekspor dikelompokkan menjadi 2 macam
kebijakn, diantaranya:
a. Kebijakan
ekspor didalam negeri
-
Kebijakan
perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak ataupun
pengenaan pajak ekspor/PET untuk barang-barang ekspor tertentu. Contoh : pajak
ekspor atau CPO.
-
Fasilitas kredit
perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu.
-
Penetapan
prosedur/ tata laksana ekspor yang relatif murah.
-
Pemberian
subsudi ekspor seperti pemberian sertifikat ekpspor.
-
Pembentukan
kelembagaan seperti bounded warehouse (Kawasan
berikat Nusantara), bounded island Batam,
eksport processing zone, dan
lain-lain.
-
Larangan atau
pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh Memperindag
b. Kebijakan
ekspor diluar negeri
-
Pembentukan
internasioanl trade promotion centre (ITPC)
diberbagai negara, seperti Jepang (Tokyo), Eropa, AS dan lain-lain
-
Pembentukan
general system of preferency (GSP),
yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri
untuk barang manufaktur yang berasal dari negara yang sedang berkembang seperti
indonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (united
nation conference on trade and defelopment).
-
Menjadi anggota
commoditi association of producer, seperti OPEC dan lain-lain
-
Menjadi anggota
commoditi agreement betwen producer and consumer, seperti ICO (Internasional
Coffee Organiation), MMF (Multifibre Agreement) dan lain-lain.
b. Kebijakan
impor
Menurut UU No 32/1964 pasal 1 ayat
1 Bab 1, impor adalah pemasukan komoditi dari luar wilayah indonesia kedalam
peredaran. Untuk melaksanakan pemasukan komoditi dari luar indonesia dalam
peredaran harus dilakukan menurut prosedur yang digariskan oleh pemerintah
melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkannya. Sedangkan untuk membiayai
impor diperlukan devisa atau valuta asing yang disediakan importir. Jika
importir tidak memiliki sebagian atau seluruh devisa yang diperlukan membiayai
impor, ia dapat membeli devisa dari Bank Indonesia melalui bank devisa atas kurs
yang terjadi di bursa valuta asing.
Kebijakan perdagangan internasional
dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang
dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorng
pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.
E. Kebijakan Tarif
Barrier (TB) dan Non Tarif Barrier (NTB)
a. Definisi
tariff
Tariff dapat didefinisikan sebagai pajak atau cukai
yang dikenakan pada suatu komoditi yang diperdagangkan dalam hal ini yang di
impor dan di ekspor. Kebijakan hambatan tariff (tariff barrier) adalah suatu
kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari
ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang di Impor dari luar negeri,
dengan cara menarik/mengenakan bea masuk kepada setiap barng impor yang masuk
untuk dipakai/dikonsumsi habis didalam negeri.
b. Alasan-alasan
pembebanan tariff
Beberapa alasan yang dikemukakan mengenai pembebanan
tariff ini untuk:
1. Melindungi
tenaga kerja dan produsen dalam negeri
2. Stabilisasi
harga barang
3. Mengurangi
pengangguran dalam negeri
4. Menghilangkan
devisit neraca pembayaran nasional
5. Memperbaiki
kesejahteraan nasional
6. Mendorong
sektor industri dalam negeri untuk bersaing dengan produsen luar negeri
7. Melindungi
industri penting nasional
c. Kebijakan
teriff barrier ( TB )[2]
Kebijakan tariff barrier dalam bentuk bea masuk
adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan
bea masuk atau tariff rendah adalah antara 0% s.d 5% dikenakan untuk beban
kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin vital, alat-alat
militer/pertahanan/keamanan dan lain-lain.
2. Tariff
sedang antara>5% s.d 20% dikenakan untuk barang setengah jadi dan
barang-barang lain yang belum cukup diproduksi didalam negri.
3. Tariff
tinggi diatas 20% dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain
yang sudah cukup diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Ø Penggolongan
tariff
Penggolongan tariff digolongkan menjadi 2 kategori
1. Menurut
aspek komoditi dibagi atas :
a. Bea
ekspor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara
lain
b. Bea
transito, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah
suatu negara dengan tujuan lain.
c. Bea
impor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kedalam
suatu negara, dimana negara tersebut adalah negara aslinya
2. Menurut
mekanisme perhitungannya, dibagi atas:
a. Ad valorem
duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan dalam
presentasi dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
b. Specific duties,
yakni
yang tingginya dinyatakan untuk setiap ukuran fisik dari berang yang dikenakan
ukuran tersebut.
c. Compound duties,
yakni
biaya pabean yang tingginya adalah hasil.
d. Kombinasi
dari ad valorem dan specific duties.
Ø Sistem
tariff
Ada beberapa sistem tariff:
1. Single-column
tariffs, sistem dimana unuk masing-masing barang hanya mempunyai 1 macam tariff
atau sifatnya autonomous tariffs.
2. Double-column
tariffs, sistem dimana untuk masing-masing barang mempunyai 2 tariff. Kedua
tariff ini ditentukan sendiri oleh UU namanya bentuk maksimum dan minimum.
3. Triple-column
tariffs, sistem ini digunakan oleh negara yang menjajah negara lain. Sistem ini
merupakan perluasandari sistem double-column tariffs. Disini ditambah dengan
satu macam tariff preference.
Ø Efek
teriff
Pembebanan tariff atas suatu barang dapat mempunyai
efek terhadap perekonomian suatu negara. Khususnya didalam pasar barang
tersebut. Beberapa efek yang terjadi karena diberlakukannya tariff dalam
perdagangan.
a. Efek
terhadap harga, dapat menyebabkan naik turunnya harga suatu barang didalm
negeri.
b. Efek
terhadap konsumsi, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah konsumsi atas suatu
barang didalm negeri.
c. Efek
terhadap produk, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah produksi dalam negeri.
d. Efek
terhadap distribusi pendapatan, dapat menyebabkan perubaghan pola dalam
pendapatan masyarakat didalam negeri.
3. Kebijakan
Non tariff Barrier ( NTB )
Kebijakan non tariff barrier adalah
berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi,
sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
Secara garis besar kebijakan
hambatan non tariff barrier dapat dikelompokkan
1. Pembatasan
Spesifik
a. Larangan
import secara mutlak
b. Pembatasan
import
c. Peraturan
atau ketentuan teknis untuk import produk tertentu
d. Peraturan
kesehatan atau karantina
e. Peraturan
keamanan dan pertahanan negara
f. Peraturan
kebudayaan
g. Perizinan
import
h. Embargo
i.
Hambatan
pemasaran atau marketing
2. Peratutan
Bea Cukai ( customs administration rules
)
a. Tata
laksan import tertentu
b. Penatapan
harga pabean
c. Penatapan
kurs valas dan pengawasan devisa
d. Consulat
formalities
e. Packaging/labelling
regulations
f. Documentation
needed
g. Quality
and testing standard
h. Pungutan
administrasi ( fees )
i.
Tariff
classification
3. Partisipasi
Pemerintah
a. Kebijakan
pengadaan pemerintah
b. Subsidi
dan insentif ekspor
c. Countervaling
duties
d. Domestic
assistance programs
e. Trade-diverting
4. Import
charges
a. Import
deposits
b. Supplementary
duties
c. Variable
levies
F.
Kesimpulan
Kebijakan perdagangan internasional mencakup
tindakan/kebijakan pemerintah terhadap perdagangan luar negerinya, khususnya
mengenai ekspor dan impor barang/jasa, misalnya pengenaan tarif terhadap barang
impor, bilateral, trade agreement, pengenaan kuota impor dan ekspor dan lain-lain.
Kebijakan perdagangan inteernasional dibidang ekspor
diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah,
baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur,
komposisi danarah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatandevisa
ekspor suatu negara.
Kebijakan perdagangan internasional dibidang impor
diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah,
baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur,
komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorng pertumbuhan industri
dalam negeri dan penghematan devisa.
Daftar
Pustaka
Setiawan, Romi Adetio. Ekonomi Internasional. Bengkulu. 2015
Sattar. Buku
Ajar Ekonomi Internasional. https://books.google.co.id/books?id=n0E9DwAAQBAJ&pg=PA100&dq=kebijakan+dan+perdagangan+internasional&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj3mYP0tL7aAhUEVrwKHXVqAOMQ6AEIKDAH#v=openage&q=kebijakan%20dan%20perdagangan%20internasional&f=fals.
Diakses pada 26 Maret 2017 pukul 20.33
[1]
Romi Adetio Setiawan, Ekonomi
Internasiona,. Bengkulu, 2015, hal 62.
[2]
Sattar,
Buku Ajar Ekonomi Internasional, https://books.google.co.id/books?id=n0E9DwAAQBAJ&pg=PA100&dq=kebijakan+dan+perdagangan+internasional&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj3mYP0tL7aAhUEVrwKHXVqAOMQ6AEIKDAH#v=openage&q=kebijakan%20dan%20perdagangan%20internasional&f=fals.
Diakses pada 26 Maret 2017 pukul 20.33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar