--> TEORI KEBIJAKAN DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL | Fragmen Ilmiah

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Total Tayangan Halaman

04/11/18

TEORI KEBIJAKAN DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

| 04/11/18

TEORI KEBIJAKAN DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A.    Latar Belakang
Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional. Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan temoat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besaryang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan untuk memproduksi barang tersebut dinegara importir. Jika biaya produksi dinegara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi dinegara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya dinegara importir.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth,Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kebijakan ekonomi internasional?
2.      Bagaimana kebijakan ekspor dan impor?
3.      Bagaimana kebijakan Kebijakan Tarif Barrier (TB) dan Non Tarif Barrier (NTB)?

C.    Kebijakan Ekonomi Internasional
Kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional. Dalam arti luas, kebijakan ekonomi internasionaladalah tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijakan ini tidak hanya berupa tarif, kuota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijakan pemerintah didalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan serta pembayaran internasional. Seperti misalnya kebijakan moneter dan fiskal. Sedangkan arti yang lebih sempit kebijakan ekonomi onternasional adalah tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.
Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi [1]:
1.      Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan/kebijakan pemerintah terhadap perdagangan luar negerinya, khususnya mengenai ekspor dan impor barang/jasa, misalnya pengenaan tarif terhadap barang impor, bilateral, trade agreement, pengenaan kuota impor dan ekspor dan lain-lain.
2.      Kebijakan pembayaran internasional adalah mencakup tindakan pemerintah terhadap pembayaran internasional, misalnya pengawasan terhadap lalu lintas devisa, pengaturan lalu lintas modal jangka panjang.
3.      Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan pemerintah yang berhubngan dengan bantuan gratis,pinjaman/hutang (loans), bantuan untuk rehabilitasi dan pembangunan, dan lain-lain.
Tujuan kebijakan ekonomi internasional
1.      Autarki : tujusn ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip ekonomi internasional. Tujuan aurarki bermaksud untuk menghindarkan dari pengaruh-pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi, politik, atau militer.
2.      Kesejahteraan (welfare) : tujuan ini bertentangan dengan tujuan autarki. Dengan mengadakan ekonomi internasional suatu negara akan memperoleh keuntungan dari adanya spesialisasi dan kesejahteraan meningkat. Maka untuk mendorong perdagangan internasional, hambatan/restriksi dalam perdagangan internasional seperti tarif, kuota, dsb akan dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini berarti mengarah keperdagangan bebas.
3.      Proteksi : tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Kebijakan dapat berupa tarif atau kuota impor.
4.      Keseimbangan neraca pembayaran : terutama bagi negara yang mengalami defisit dalam neraca pembayarannya, posisi cadangan valuta asingnya lemah. Maka diperlukan ebijakan ekonomi internasional guna menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya. Kebijakan ini umumnya berbentuk pengawasan devisa (exchange control). Pengawasan devisa tidak hanya mengatur/mengawasi lalu lintas tapi juga modal.
5.      Pembangunan ekonomi: untuk menunjang pembangunan ekonomi suatu negara pemerintah dapat mengarahkan perdagangan internasionalnya dengan kebijakan seperti:
a.       Perlindungan terhadap industri dalm negeri yang baru tumbuh
b.      Mengurangi impor barang-barang yang nonessensial dan mendorong impor barang-barang yang esensial.
c.       Mendorong ekspor
Kebijakan perdagangan internasional setiap negara berbeda dengan negara lain. Ada negara yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan bebas (free trade), ada yang memilih menajalankan kebijakan perdagangan proteksionis, dan ada pula yang memilih gabungan keduanya.


D.    Kebijakan Ekspor dan Impor
a.       Kebijakan ekspor
Menurut UU No.32/1964 pasal 1 ayat 9 Bab 1, ekspor adalah pengiriman komoditi keluar wilayah Indonesia dari peredaran. Berdasarkan ketentuan diatas, ekspor adalah suatu kegiatan atau usaha mengrimkanbarang-barang keluar dari suatu negara atau wilayah kenegara-negara atau wilayah-wilayah yang lain dalam suatu rangkaian perdagangan normal maupun sebagai suatu tindakan pribadi.
Kebijakan perdagangan internasional dibidang ekspor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi danarah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatandevisa ekspor suatu negara.
Kebijakan perdagangan internasional dibidang ekspor dikelompokkan menjadi 2 macam kebijakn, diantaranya:
a.       Kebijakan ekspor didalam negeri
-          Kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak ataupun pengenaan pajak ekspor/PET untuk barang-barang ekspor tertentu. Contoh : pajak ekspor atau CPO.
-          Fasilitas kredit perbankan yang murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu.
-          Penetapan prosedur/ tata laksana ekspor yang relatif murah.
-          Pemberian subsudi ekspor seperti pemberian sertifikat ekpspor.
-          Pembentukan kelembagaan seperti bounded warehouse (Kawasan berikat Nusantara), bounded island Batam, eksport processing zone, dan lain-lain.
-          Larangan atau pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh Memperindag

b.      Kebijakan ekspor diluar negeri
-          Pembentukan internasioanl trade promotion centre (ITPC) diberbagai negara, seperti Jepang (Tokyo), Eropa, AS dan lain-lain
-          Pembentukan general system of preferency (GSP), yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufaktur yang berasal dari negara yang sedang berkembang seperti indonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (united nation conference on trade and defelopment).
-          Menjadi anggota commoditi association of producer, seperti OPEC dan lain-lain
-          Menjadi anggota commoditi agreement betwen producer and consumer, seperti ICO (Internasional Coffee Organiation), MMF (Multifibre Agreement) dan lain-lain.
b.      Kebijakan impor
Menurut UU No 32/1964 pasal 1 ayat 1 Bab 1, impor adalah pemasukan komoditi dari luar wilayah indonesia kedalam peredaran. Untuk melaksanakan pemasukan komoditi dari luar indonesia dalam peredaran harus dilakukan menurut prosedur yang digariskan oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkannya. Sedangkan untuk membiayai impor diperlukan devisa atau valuta asing yang disediakan importir. Jika importir tidak memiliki sebagian atau seluruh devisa yang diperlukan membiayai impor, ia dapat membeli devisa dari Bank Indonesia melalui bank devisa atas kurs yang terjadi di bursa valuta asing.
Kebijakan perdagangan internasional dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorng pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.
E.     Kebijakan Tarif Barrier (TB) dan Non Tarif Barrier (NTB)
a.       Definisi tariff
Tariff dapat didefinisikan sebagai pajak atau cukai yang dikenakan pada suatu komoditi yang diperdagangkan dalam hal ini yang di impor dan di ekspor. Kebijakan hambatan tariff (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang di Impor dari luar negeri, dengan cara menarik/mengenakan bea masuk kepada setiap barng impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi habis didalam negeri.
b.      Alasan-alasan pembebanan tariff
Beberapa alasan yang dikemukakan mengenai pembebanan tariff ini untuk:
1.      Melindungi tenaga kerja dan produsen dalam negeri
2.      Stabilisasi harga barang
3.      Mengurangi pengangguran dalam negeri
4.      Menghilangkan devisit neraca pembayaran nasional
5.      Memperbaiki kesejahteraan nasional
6.      Mendorong sektor industri dalam negeri untuk bersaing dengan produsen luar negeri
7.      Melindungi industri penting nasional
c.       Kebijakan teriff barrier ( TB )[2]
Kebijakan tariff barrier dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut:
1.      Pembebasan bea masuk atau tariff rendah adalah antara 0% s.d 5% dikenakan untuk beban kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin vital, alat-alat militer/pertahanan/keamanan dan lain-lain.
2.      Tariff sedang antara>5% s.d 20% dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi didalam negri.
3.      Tariff tinggi diatas 20% dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi didalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Ø  Penggolongan tariff
Penggolongan tariff digolongkan menjadi 2 kategori
1.      Menurut aspek komoditi dibagi atas :
a.       Bea ekspor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain
b.      Bea transito, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan tujuan lain.
c.       Bea impor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kedalam suatu negara, dimana negara tersebut adalah negara aslinya
2.      Menurut mekanisme perhitungannya, dibagi atas:
a.       Ad valorem duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentasi dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
b.      Specific duties, yakni yang tingginya dinyatakan untuk setiap ukuran fisik dari berang yang dikenakan ukuran tersebut.
c.       Compound duties, yakni biaya pabean yang tingginya adalah hasil.
d.      Kombinasi dari ad valorem dan specific duties.

Ø  Sistem tariff
Ada beberapa sistem tariff:
1.      Single-column tariffs, sistem dimana unuk masing-masing barang hanya mempunyai 1 macam tariff atau sifatnya autonomous tariffs.
2.      Double-column tariffs, sistem dimana untuk masing-masing barang mempunyai 2 tariff. Kedua tariff ini ditentukan sendiri oleh UU namanya bentuk maksimum dan minimum.
3.      Triple-column tariffs, sistem ini digunakan oleh negara yang menjajah negara lain. Sistem ini merupakan perluasandari sistem double-column tariffs. Disini ditambah dengan satu macam tariff preference.
Ø  Efek teriff
Pembebanan tariff atas suatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara. Khususnya didalam pasar barang tersebut. Beberapa efek yang terjadi karena diberlakukannya tariff dalam perdagangan.
a.       Efek terhadap harga, dapat menyebabkan naik turunnya harga suatu barang didalm negeri.
b.      Efek terhadap konsumsi, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah konsumsi atas suatu barang didalm negeri.
c.       Efek terhadap produk, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah produksi dalam negeri.
d.      Efek terhadap distribusi pendapatan, dapat menyebabkan perubaghan pola dalam pendapatan masyarakat didalam negeri.
3.    Kebijakan Non tariff Barrier ( NTB )
Kebijakan non tariff barrier adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
Secara garis besar kebijakan hambatan non tariff barrier dapat dikelompokkan
1.      Pembatasan Spesifik
a.       Larangan import secara mutlak
b.      Pembatasan import
c.       Peraturan atau ketentuan teknis untuk import produk tertentu
d.      Peraturan kesehatan atau karantina
e.       Peraturan keamanan dan pertahanan negara
f.       Peraturan kebudayaan
g.      Perizinan import
h.      Embargo
i.        Hambatan pemasaran atau marketing
2.      Peratutan Bea Cukai ( customs administration rules )
a.       Tata laksan import tertentu
b.      Penatapan harga pabean
c.       Penatapan kurs valas dan pengawasan devisa
d.      Consulat formalities
e.       Packaging/labelling regulations
f.       Documentation needed
g.      Quality and testing standard
h.      Pungutan administrasi ( fees )
i.        Tariff classification
3.      Partisipasi Pemerintah
a.       Kebijakan pengadaan pemerintah
b.      Subsidi dan insentif ekspor
c.       Countervaling duties
d.      Domestic assistance programs
e.       Trade-diverting
4.      Import charges
a.       Import deposits
b.      Supplementary duties
c.       Variable levies

F.     Kesimpulan
Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan/kebijakan pemerintah terhadap perdagangan luar negerinya, khususnya mengenai ekspor dan impor barang/jasa, misalnya pengenaan tarif terhadap barang impor, bilateral, trade agreement, pengenaan kuota impor dan ekspor dan lain-lain.
Kebijakan perdagangan inteernasional dibidang ekspor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi danarah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatandevisa ekspor suatu negara.
Kebijakan perdagangan internasional dibidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorng pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa.
















Daftar Pustaka
Setiawan, Romi Adetio. Ekonomi Internasional. Bengkulu. 2015



[1] Romi Adetio Setiawan, Ekonomi Internasiona,. Bengkulu, 2015, hal 62.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar