--> Ijtihad, Fungsi Peran, Contoh Produk | Fragmen Ilmiah

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Total Tayangan Halaman

04/07/18

Ijtihad, Fungsi Peran, Contoh Produk

| 04/07/18
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Quran dan Al-Hadits dengan jalan istimbat. Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqh yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudqah lama terjadi di zaman Rasulullah maupun yang baru terjadi.

Rumusan Masalah
Apa itu Ijtihad?
Apa peran dan fungsi Ijtihad dalam kehidupan sehari-hari?
Sebutkan macam-macam Ijtihad?
Sebutkan contoh-contoh produk Ijtihad?

Tujuan Masalah
Untuk mengetahui apa itu Ijtihad.
Untuk mengetahui peran dan fungsi Ijtihad dalam kehidupan sehari-hari.Untuk mengetahui macam-macam Ijtihad.
Untuk mengetahui contoh-contoh produk Ijtihad.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari perkataan ijtihada  yang bermasksud bersungguh-sungguh, rajin dan giat. Ijtihad dari segi bahasa membawa maksud usaha yang bersungguh-sungguh seseorang individu dalam melakukan sesuatu perkara. Allah SWT. Telah berfirman didalam Al-Quran yang membawa maksud:
“  Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan ) selain kesanggupan. ( At-Taubah: 79)
Ayat diatas membawa maksud, jika kita melakukan sesuatu perkara, kita hendaklah melakukannya dengan ikhlas dan niat karena Allah SWT.
Ijtihad dari segi istilah pula membawa maksud usaha yang bersungguh-sungguh para mujtahid dalam menuntut ilmu yang melibatkan hukum-hukum syarak secara istinbat  hukum.
Menurut Abu Zahra, ijtihad dari segi istilah juga membawa maksud kemampuan seorang ahli fiqh (mujtahid) dalam keupayaan beliau menemukan hukum-hukum yang berkaitan dengan amalan-amalan daripada dalil-dalil yang jelas.

Fungsi dan Peran Ijtihad dalam Kehidupan Sehari-hari
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari. Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-quran maupun hadits. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
Memiliki pemhaman mendalam tentang bahasa Arab, Ilmu Tafsir, Ushul Fiqh, dan Tarikh (sejarah)
Mengenal cara meng-istinbath-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas
Memiliki Aklhaqul Qarimah

Macam-macam Ijtihad
Qiyas
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Menurut bahasa adalah mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah adalah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan oleh adanya persamaan diantara keduanya.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi qiyâs (analogi):
Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadist
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.                                                                    
Ijma
Menurut bahasa adalah sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat atau kesepakatan semua ahli ijtihad umat setelah wafatnya nabi Saw.  Biasanya dilakukan dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul  suatu kesepakatan. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Contoh: Mengangkat Abu Bakar as-Siddiq sebagai khalifah pertama, Fatwa Majelis Ulama Indonesia, pada 7 maret 1981 mengharamkan mengikuti natal bersama bagi umat islam.

Istihsan
Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham.
Contohnya menurut Qiyas, Haid=junub sama dengan haram membaca Al-Qur’an. Sedangkan menurut istihsan, untuk kepentingan wanita, karena haid waktunya lama maka boleh baca al-Qur’an.

Maslahatul Mursalah
Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahatul murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan berbuat baik penuh manfaat.
Contoh:menulis al-Qur’an dan membukukannya, Tanah di Irak ketika islam masuk tetap milik penduduk tetapi harus bayar pajak, adanya surat nikah, peringatan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, 1 Muharam, membangun rumah tahanan.

Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.



Urf
Urf adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.

Istishab
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar.
Contohnya apabila ada pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? maka dalam hal ini yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah(lagi) kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.
Contoh lainnya yaitu seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.



Contoh-Contoh Produk Ijtihad
Istilah produk mengandung arti barang atau jasa yang dibuat dan ditambah gunanya atau nilainya dalam proses produksi dan menjadi hasil akhir dari proses produksi itu. Produk bisa pula berarti benda atau yang bersifat kebendaan. Selanjutnya produk juga mengandung arti, hasil kerja. Arti yang terakhir ini sangat relevan bila dikaitkan dengan istilah produk hukum Islam,yakni hasil kerja para ulama, atau hasil pemikiran ahli fikih / pakar hukum Islam tentang hukum Islam itu sendiri.
Berikut ini salah satu contoh yang sering dilakukan pada zaman sekarang ialah penentuan tarikh 1 Syawal .Para ulama berkumpul untuk berbincang dan mengeluarkan pendapat masing-masing untuk menentukan tarikh 1 Syawal dan 1 Ramadhan. Setiap para ulama memiliki dasar hukum dan cara dalm perhitungannya. Apabila satu kesepakatan telah berlaku, maka mereka akan menetapkan tarikh bagi 1 Syawal.
Selain itu, contoh tentang anak tabung uji. Konsep anak tabung uji ini tidak ada pada zaman Rasulullah S.A.W..Pada zaman teknologi sekarang, anak tabung uji ini telah dijadikan salah satu penyelesaian kepada masalah sukar untuk mendapat zuriat. Jadi dengan cara ni, mereka berharap dapat menemukan jalan penyelesaian dalam mendapatkan keturunan.
Para ulama telah merujuk kepada hadis-hadis agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini. Menurut MUI, anak tabung uji yang dihasilkan dengan sperma dan ovum suami isteri adalah sah dan hukumnya harus. Hal ini merupakan ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdoa. Para ulama melarang penggunaan teknologi anak tabung uji daripada suami isteri yang menitipkan ke rahim perempuan lain. Jika ada yang demikian maka, hukumnya haram.Hal ini keranaakan menimbulkan masalah yang rumit dikemudian hari terutama soal warisan. Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung, Jika hal ini berlaku, bagaimana status hubungan anak dari hasil titipan tersebut? Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekedar pinjam tempatnya saja, tentu hal ini menjadi rumit.




















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada  yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah, pengertian ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
Ijtihad memiliki fungsi untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun Hadits.
Ijtihad terbagi menjadi beberapa macam, yaitu: qiyas, ijma, istihsan, maslahatul mursalah, sududz dzariah, urf, istishab.
Salah satu contoh yang sering dilakukan pada zaman sekarang ialah penentuan tarikh 1 Syawal .Para ulama berkumpul untuk berbincang dan mengeluarkan pendapat masing-masing untuk menentukan tarikh 1 Syawal dan 1 Ramadhan.

Saran
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Namun besar harapan penulis agar makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu tugas perkuliahan, yaitu mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi. Apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kata-kata yang kurang berkenan bagi pembaca, ataupun kekurangan pada penjelasan terhadap permasalahan, penulisan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud Ali.1998.Hukum Islam.Jakarta:Raja Grafindo Persada
Anwar, Rosihan.dkk..2009.Pengantar Studi Islam.Bandung: Pustaka Setia
Supriadi dan Abdullah Sathory.2015.Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi.Bandung:Maulana Media Grafika
http://sihono.staff.uii.ac.id/2013/01/22/macam-macam-ijtihad/ di akses tanggal 22
November 2017 pukul 13.45 WIB

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar