MINAT MAHASISWA MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perbankan
adalah segala sesuatu hal yang menyangkut dengan bank mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses menjalankanya. Perbankan di Indonesia
berasarkan prinsiptransaksinya terbagi atas dua antara bank konvesional dan ban
syariah.
Perbankan
Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi
ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. PerbankanSyariah bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.[1]
Melalui berbagai kegiatan, bank
berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat (deficit unit) untuk kelancaran
usahanya melalui kucuran dana kredit atau pembiayaan. Demikian pula dalam
kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat (surplus unit) bank
menawarkan cara yang lebih aman bagi penyimpanan dana masyarakat melalui jasa
yang bervariasi.penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu
pembiayaanproduktif (pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
produksi dalam arti luas, seperti untuk peningkatan usaha, baik usaha
produksi,perdagangan maupun investasi) dan pembiayaan konsumtif (pembiayaan
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan
untuk memenuhi kebutuhan)[2].
Gadai adalah menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang
dijaminkan atau ditahan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis. Atau dengan
bahasa sederhana dapat dijelaskan bahwa gadai adalah jaminan atas hutang.
Pendapat yang disampaikan oleh Sri Nurhayati, akad gadai sebagai perjanjia
dengan jaminan atau melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas harta yang dipinjamnya[3]
Pegadaian syari’ah adalah unit usaha
dari PT pegadaian, salah satu lembaga keuangan milik pemerintah. Unit bisnis
ini tidak hanya menyediakan produk berbasis gadai, melainkan memberikan layanan
pembiayaan lain dengan prinsip syariah.
Praktik gadai emas pada dasarnya
dinilai tidak melanggar hukum atau peraturan nasional. Bank Indonesia telah mengeluarkan
peraturan mengenai produk - produk yang akan ditawarkan oleh Bank Syariah
kepada nasabahnnya, yaitu melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008
tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Rahn atau gadai tidak
didefinisikan dalam undang - undang Perbankan Syariah, namun demikian
Undang-undang Perbankan Syariah memberikan ruang gerak yang luas bagi kegiatan
usaha Bank Umum Syariah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
ketentuan perundang undangan yang berlaku. Landasan hukum bagi perbankan
syariah untuk mengeluarkan produk layanan atau kegiatan usaha yang berdasarkan
prinsip syariah adalah menggunakan Fatwa DSN MUI. Gadai emas yang ditawarkan
oleh perbankan syariah didasarkan pada Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN MUI/III/2002
tanggal 26 Juni 2002 tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor
26/DSN MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, yang menyatakan bahwa rahnemas
dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.
Gadai emas syariah tidak menganut
sistem bunga, namun lebih menggunakan biaya jasa, sebagai penerimaan dan
labanya. Dengan pengenaan biaya jasa itu paling tidak dapat menutupi seluruh
biaya yang dikeluarkan dalam operasionalnya. Oleh karena itu, untuk menghindari
adanya unsur riba‟ dalam gadai emas syariah dalam usahanya menghasilkan
laba, maka produk gadai emas menggunakan
mekanisme yang sesuaiprinsip-prinsip syariah seperti melalui akad qard}dalam
rangka rahndan akad ijarah.[4]
Transaksi gadai emas syariah
merupakan kombinasi atau penggabungan dari beberapa akad yang merupakan satu
rangkaian yang tidak terpisahkan. Pemberian pinjaman dengan menggunakan akad
qard dalam rangka penitipan barang jaminan berdasarkan akad rahn, serta
penetapan sewa jasa atau tempat khasanah (tempat penyimpanan barang) atas
penitipan tersebut di atas melalui akad ijarah.Seiring berkembangnya
zaman yang semakin modern, beberapa lembaga keuangan, baik lembaga keuangan
bank ataupun non bank, seperti Pegadaian Syariah dan beberapa Bank Syariah membuat
suatu inovasi didalam produk investasi menggunakan emas sebagai instrumennya.
Inovasi yang berbentuk investasi emas ini tentunya mempunyai keunggulan
masing-masing yang diperuntukan bagi masyarakat atau nasabah yang ingin
berinvestasi dengan emas yang tentunya sangat menguntungkan.
Pelaksanaan gadai emas pada
Penggadaian Syariah Cabang Bengkulu merupakan suatu sistem gadai yang
berdasarkan syariat Islam. Penggunaan sistem gadai emas syariah merupakan upaya
untuk mengembangkan berbagai konsep berbasis Islam. Pemberian gadai emas
syariah yaitu sumber yang tebebas dari unsur riba, peroses gadai berlandaskan
prinsip syariah, serta didukung oleh petugas-petugas dan outlet dengan nuansa
Islam,
Untuk dapat memperoleh tabungan emas secara gratis dari Penggadain Syariah
Cabang Bengkulu, mahasiswa yang mata kuliah BMT dan Koprasi Syariah melalui beberapa proses yaitu :
1.
Mahasiswa memberikan foto copy kartu tanda
penduduk (KTP) kepada dosen BMT dan Koprasi syariah
2.
Kemudian mahasiswa mengisi formulir untuk
pembukaan tabungan emas
3.
Setelah seminggu dosen tersebut
menyerahkan buku tabungan yang berisi saldo sebesar Rp 50.000 kepada mahasiswa.
Untuk objek penelitian ini sendiri
yaitu mahasiswa perbankan syariah yang telah mendapatkan tabungan emas secara
gratis. Setelah peneliti melakukan observasi awal kepada 11 orang mahasiswa
pebankan angkaan 2015 lokal G, keseluruan dari 11 orang mahasiswa tersebut
tidak melanjutkan menabug emas di pegadaian sariah. Mereka memilh tidak
melanjutkan menabung di pegadaaian syariah yang telah memberikan saldo awal
sebesar Rp 50.000 itu dengan berbagai alasan. Diantaranya belum memikikan untuk
menabung emas, tidak memiliki uang yang lebih untuk menabung emas, masih banyak
keperluan yang lebih penting lagi daripada menaung emas, dan masih sibuk dengan
urusan kuiah jadi belum memikiran untuk melanjtkan menabung emas.
Dari pernyataan diatas, sungguh
sangat disayangkan semua mahasiswa dari observasi awal tidak melanjutkan menabung
emas di pegadaian syariah. Padahal itu bisa dijadikan tabungan yang sangat
bagus bagi mahasiswa melihat harga emas saat ini yang relatif setabil.
Dengan demikian penulis tertarik
melakukan penelitian yang berjudul “MINAT MAHASISWA MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN
SYARIAH CABANG BUMI AYU KOTA BENGKULU (Studi Pada Mahasiswa Perbankan
Syariah Penerima Tabungan Emas Secara
Gratis)”.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagimana
sistem menabung emas di pegadaian syariah cabang Bumi Ayu kota Bengkulu ?
2. Bagaimana
minat mahasiswa menabung emas di pegadaiann syariah cabang Bumi Ayu kota
Bengkulu?
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui bagaimana sistem menabung emas di pegadaian syariah cabang Bumi Ayu
kota Bengkulu.
2. Untuk
mengetahui minat mahasiswa perbankan syariah menabung emas di pegadaian syariah
cabang Bumi Ayu kota Bengkulu.
D. Kegunaan
Penelitian
Adapun hasil yang
diharapkan dari penelitian ini baik dari segi teoritis dan segi praktis adalah
sebagi berikut :
1. Dari
segi Teoritis
a. Bagi
mahasiswa sebagai bahan untuk melakukan penelitian khususnya yang memiliki
relevansi dengan peneliti ini juga memperkaya ilmu pengetahuan tentang
penggadaian emas di penggadaian syariah di bengkulu
b. Bagi
penulis sebagai pengalaman langsung dalam melakukan penelitian terhadap
pengadaian emas di pengadaian syariah, sehingga menambah ilmu pengetahuan
tentang bagaimana praktik dalam pengadaian syariah.
2. Dari
segi Praktis
Bagi pihak pengadaian sebagai bahan informasi dan
bahan evaluasi pihak pengadaian dalam meningkatkan mempertahankan tingkat
pelayanan yang menguntungkan pada saat ini dan masa depan.
E. Penelitian
Terdahulu
Pertama,
Laily Nurhayati dan Radjab Djamali (2016) jurnal dengan judul “Pembiayaan Gadai Emas
Konvensional dan Syari’ah”. Hasil dari analisis mennunjukan bahwa pegadaian
konvensional memungut bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda, lain
halnya dengan biaya dipegadaian syari’ah yang tidak berbentuk bunga tetapi
biaya penitipan, penjagaan, dan penaksiran.[5]
Persamaanya
yaitu sama-sama membahas tentang pegadaian syari’ah, di penelitian terdahulu
membahas tentang perbedan antara pegadaian syari’ah dan konvensional dalam
pembiayaan gadai emas, sedangkan penulis membahas tentang manfaat pemberian
tabungan emas secara geratis terhadap minat mahasiswa perbankan menabung emas
di peadaian syariah.
Kedua,
Dila Larantika (2010) melakukan penelitian dengan judul “Minat Masyarakat
Terhadap Jual-Beli Emas di Pegadaian Syariah”. Analsis dari penelitian ini
menunjukan masyarakat telah banyak menggunakan emas, mereka menganggap
Investasi dalam bentuk emas adalah penting dan juga bermanfaat untuk
kepentingan dimasa depan nanti. Mengenai minat nasabah sendiri mengenai
investasi dalam bentuk emas, mengangap emas merupakan investasi yang aman[6].
Ketiga,
Anggia Jancynthia Nurizki Wardani dan Sunan Fanani (2015) dalam jurnalnya yang berjudul ”Kesesuaian
Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) di Bank Mandiri Syariah Surabaya”. Menyimpulkan bahwa nasabah
yang ingin melakukan pembayaan di BSM harus memenuhi peryaratan dan prosedur
yang telah tetapkan oleh BSM contohnya harus memiliki rekening bank syri’ah
mandiri dan membawa kartu identitas[7].
Persamaanya
yaitu sama-sama meneliti tentang gadai emas. Sedangkan perbedaanya adalah dipeneltian
terdahul membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kesesuaian gadai emas
dengan fatwa DSN-MUI di bank mandiri syari’ah surabaya, sedangkan penulis
meneliti tentang manfaat pemberian tabungan emas secara geratis terhadap minat
mahasiswa perbankan menabung emas dipegadaian syariah bengkulu.
Keempat,
Sisi Maiziani (2018) dalam penelitianya yang berjudul “Pemahaman Masyarakat
Kelurahan Pagar Dewa Terhadap Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah Mandiri Cabang
Bengkulu”. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masih banyaknya masyarakat
yang belum mengetahui terhadap produk gadai emas[8].
Persamaanya
yaitu sama-sama meneliti tentang pemahaman dan minat nasabah tehadap produk
gadai emas. Sedagkan perbedaanya adalah dipenelitian terdahlu membahas tentang
pemahaan masyarakat Pagar Dewa terhadap
produk gadai emas di bank syari’ah Mandiri cabang Bengkulu, sedangkan yang penulis
teliti adalah tentang minat mahasiswa perbankan menabung emas di pegadaian
syariah cabang Bengklu.
Kelima,
Atika Jamila (2018) dalam penelitianya yang brjudul “Penerapan Experiental
Marketing Dalam Menarik Minat Nasabah Pada Produk Tabngan Impian di PT BRI
Syari’ah Cabang Bengkulu. Menyimpulkan dalam menarik minat nasabah pada
produk tabungan impian dilakukan dengan melaui usaha memperlihatkan keunggulan
produk, reputasi pelayanan yang diberikan, penciptaan pengalaman melalui
fasilitas produk, dan pengalaman menjalin komunikasi yang baik dengan nasabah[9].
Persamaanya
adalah sama-sama membahas tetang minat nasabah terhadap produk tabungan.
Sedangkan perbedaanya adalah dipenelitian terdahulu membahas tentang minat
nasabah tehadap produk tabungan impian. Sedangkan penelti membahas tentang minat
nasabah yang khususnya mahasiswa perbankan syari’ah IAIN Bengkulu menabung emas
dipegadaian syari’ah cabang bengkulu.
F. Metode
Penelitian
1.
Jenis
dan Pendekatan Penelitian
a.
Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (FieldReseach)
yaitu penelitian yang mencari data secara langsung ke lapangan, dalam hal ini
terhadap mahasiswa perbankan syariah yang mendapatkan tabungan emas secara
gratis. Penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan data dan
informasi di lapangan berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan secara
mendalam.[10]
b.
Pendekatan
Penelitian
Penelitian
kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan penelitiuntuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah. Sehingga hasil data tidak
diolah secara angka
melainkan diolah secara deskriptif Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
empiris, yaitu subjek kajian dengan melakukan pengamatan langsungkelapangan.[11] Peneliti melakkan obervasi awal dengan
mahasiswa perbankan yang mendapatkan tabugan emas secara gratis sebanayak sebelas orang mahasiswa perbankan syariah.
2.
Waktu
dan Lokasi Penelitian
a.
Waktu Penelitian
Penenelitian ini dilakukan
dari bulan Mei 2019 sampai dengan selesai.
b. Lokasi penelitian ini adalah kampus IAIN Bengulu,
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Lokasi penelitian dilakukan dikampus IAIN
Bengkulu karena objek dari penelitian ini adalah mahasiswa IAIN jurusan
Perbankan Syari’ah yang telah mendapatkan tabungan emas secara gratis dari
Pegadaian Syari’ah cabang Bengkulu.
3. Informan Penelitian
Keberadaan informan dalam suatu
peneltian tentu menjadi elemen yang sangat penting dalam pengumpulan data dan menjadi salah satu kunci
utama dalam penlisan skripsi ini. Dalam pemilihan informan/narasumber ini
peneliti menetapkan kriteria dengan menggunakan teknik purvoise Sampling yaitu teknk penentua sampel non random
sampling dimana peneliti menentukan pengambilan sampel dengan cara
menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai denan tujan penelitian sehingga
diharapkan informandapat enjawab ermasalahan peneliian. Dalam penelitian ini
yang menjadi informan itu sendiri adalah mahasiswa IAIN Bengkulu Prodi
Perbankan Syariah yang menerima tabungan emas scara gratis. Kriteria informan
pada peneltian ini diantaranaya adalah sebagai berikut:
1.
Perempuan dan laki-laki
2.
Mahasiswa aktif IAIN Bengkulu prodi
perbankan syariah.
3.
Mendapatkan tabunganemas gratis dari
pegadaian syariah
Tabel 1.1
Informan
penelitian
No |
Nama Informan |
Jenis Kelamin |
Semester |
1.
|
Ela Emilia |
Perempan |
XI |
2.
|
Rifki Kuntara |
Laki-laki |
XI |
3.
|
Deko Handika |
Laki-laki |
XI |
4.
|
Alan Andrian |
Laki-laki |
XI |
5.
|
Winda Elza Putri |
Perempuan |
XI |
Penulis mengambil sampel pada mahasiswa prodi perbankan syariah
penerima tabungan emas secara gratis sebnyak 5 responden. Dari hasil wawancara
yang dilakuan dengan mahasiswa perbankan syariah penerima tabungan emas gratis,
4. Sumber dan Teknik Pengumpulan data
a.
Sumber data
1.
Data primer, yaitu data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri melalui
proses wawancara.
2.
Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh
dari jurnal maupun buku yang berhubungan dengan penelitian
b.
Teknik Pengumpulan data
1.
Observasi, yaitu pengumpulan data dengan
mengadakan pengamatan secara langsung kepada objek yang akan diteliti. Hal ini
bertujuan untuk mendapatkan gambaran atau informasi secara langsung dari
mahasiswa tersebut.
2.
Wawancara, Yaitu teknik pengumpulandata
secara langsung kepada narasumber guna untuk memperoleh informasi agar dapat
melengkapi data yang diperlukan.
3.
Dokumentasi,
yaitu data yang diambil oleh penelti dari hasil penelitian yang didapatkan.
Kegiatan dokumentasi juga dilakukan untuk mendapatkan gambar atau foto paa saat
melakukan penelitian.
5. Teknik Analisis Data
a.
Pengumpulan data baik melalui observasi
maupun wawancara terhadap informasi yang dibutuhkan terhadap penelitian guna
memperoleh data agar menunjang penelitian yang dilakukan agar memperoleh data
yang diharapkan.
b.
Reduksi data adalah proses pemilihan,
pemusatan perhatian pada penyederhanaan dari catatan yang diperoleh dari
pengumpulan data.
Penyajian data adalah kegiatan mengumpulkan informasi
dalam bentuk teks atau grafik guna memperjelas memahaman terhadap informasi
yang telah dilakukan.
G.
KAJIAN
TEORI
A.
Minat
1. Pengertian
Minat
Pengertian minat dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah memilikiarti kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu
yang ditimbulkan, baik dari gairah, keinginan. Jadi arus ada sesuatu yang
ditimbulkan, baik dari dalam dirinya maupun dari luar untuk menyukai sesuatu.
Minat adalah keinginan untuk
melakukan atau memperhatikan sesuatu[12]
.minat berhubunan dengan aspek kognaif, afrktif, dan motork yang meruakan
sumber motivasi untk melakukan apa yang diinginkan. Minat berhubngan dengan
sesuatu yan menguntungan dan dapat menimblkan kepuasan bagi dirinya. Kesenangan
merpakan minat yang sfatnya sementara atupun minat bersifat tetap (persistent)
dan ada unsur memenuhi kebutuhan danmemberikan kepusan[13].
Minat “interest” telah
diterangkan sebagai sesuatu dengan apa yang mengidentifkasikan keberaan
pribadinya. Minat merupakan sumber motivasi yang medorong orang untuk mlakukan
apa yang mereka inginkan. Bila mereka melihahat bahwa sesuatu akan
menguntungkan, maka merasa berinat. Ini kemudian mendatangkan kepuasan. Bila
kepuasan berkurang, minat pun berkurang. Minat lebih tetap (persistent)
karena minat memuaskan kebutuhan yang peting dalam kehidupan seseorang.[14]
Menurut Prof. Dr. Iskandarwasid Dr. H
Dadang Sunendar, minat adalah perpaduan antara keinginan dan kemauan yang dapat
berkembang.[15]
Terdapat tiga batasan minat yakni pertama, suatu sikap yang dapat mengikat
perhatian seseorang kearah objek tertentu secara selektif. Kedua, suatu
perasaan bahwa suatu aktivitas atau kegemaran terhadap objek tertentu sangat
berharga bagi individu. Ketiga, sebagai bagian dari motivasi atau kesiapan yang
membawa suatu tingkah laku ke suatu arah atau tujuan tertentu. Sedangkan
menurut Hilgad, minat adalah kecenderun dengan yang tetap untuk memperhatikan
dan mengenang beberapa kegiatan.
Berdasarkan definisi tersebut maka minat merupakan keadaan dimana seseorang
menunjukan keinginan ataupun kebutuhan yang ada dalam dirinya terhadap suatu
kegiatan.[16]
Indikator yang dijadikan acuan
tebentuknya minat nasabahyaitu sebagai berikut:
a.
Kognisi (pengenalan) adala kgiatan atau
proses memperoleh pengetauan atau saha mengenali suatu melalui pengalaman
sendiri.gejala penenalan dalam garis besarnya dibagi menjadi dua, yaitu melalui indra dan akal.
b.
Emosi (perasaan) adalah kecenderungan
untuk memiliki peasaan yang khas bila berhadapan dengan objek tentu dalam
lingkunganya. Emosi dapat diartikan perasaan yang muncul akibat rangsanagan
dariluar maupun dari dalam
c.
Konasi (kemauan) merupakan salahsatu
fungsi hidup kejiwaan manusia, dapat diartkan sebagai aktifitas psikis yang
mengandung usaha aktif dan berhubungan pelaksanaan satu tujuan. Tujuan adalah
titik akhir dari gerakan menuju satu arah[17].
Dengan demikian minat dapat dilihat
dari aspek perhatian, kesenangan, kegemaran, dan kepuasan sebagai stimulasi
bagi tindakan dan perbuatan seseorang terhadap sesuatu. Minat juga dipengaruhi
dari diri sendiri dan juga dari luar (lingkungan). Dan kenyataanya faktor yang
paling dominan berpangaruh pada mahasiswa adalah faktor lingkungan. Dalam hal
ini dipertegas dengan pendapat Bloom mengatakan bahwa minat seseorang dapat
dipengaruhi oleh lingkungan. Dalam pendapatnya Bloom mengatakan bahwa
faktor-faktor yang mempengaruhi minat diantaranya pekerjaan, sosial ekonomi,
bakat, jenis kelamin, pengalaman, kepribadian,dan faktor-faktor lingkungan.[18]
Faktor-faktor ini yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi dengan
pengaruh yang tidak sama.
2. Faktor
yang mempengaruhi minat
Minat beli dapat ditingkatkan dengan
memperhatikan beberapa faktor, antara lain:
1. Faktor
psikis yang merupakan faktor pendorong dari dalam diri konsumen, yaitu
motivasi, persepsi, pengetahuan, keyakinan dan sikap
2. Selain
itu faktor sosial yang merupakan proses dimana perilaku seseorang dipengaruhi
oleh keluarga, status sosial dan kelompok acuan, kemudian pemberdayaan bauran
pemasaran yang terdiri dari produk, harga, promosi dan juga distribusi
Perilaku konsumen pasca pembelian sangat
penting bagi perusahaan. Perilaku konsumen dapat mempengaruhi ucapan-ucapan mereka
kepada pihak lain tentang produk perusahaan. Bagi semua perusahaan baik yang
menjual produk maupun jasa, perilaku konsumen pasca pembelian akan mempengaruhi
minat konsumen untuk membeli lagi produk atau jasa perusahaan tersebut. Ada
kemungkinan konsumen tidak akan membeli produk atau jasa perusahaan lagi
setelah merasakan ketidaksesuaian kualitas produk atau jasa yang didapatkan
dengan keinginan atau apa yang digambarkan sebelumnya.[19]
3. Pembagian
Minat
Berdasarkan orang dan pilihan kerjanya, minat dapat
dibagi kedalam enam jenis, yaitu:
a.
Realistis
Orang yang realistis umumnya mapan, kasar,
praktis, berfisik kuat, dan sering sangat atletis, memiliki koordinasi otot
yang baik dan terampil. Akan tetapi ia kurang mampu menggunakan medium
komunikasi verbal dan kurang memiliki keterampilan berkomunikasi dengan orang
lain. Oleh karena itu pada umumnya mereka kurang menyenangi hubungan sosial,
cenderung mengatakan bahwa mereka senang pekerjaan tukang, memiliki sifat
langsung, stabil, normal, dan kukuh, menyukai masalah konkrit dibanding abstrak,
menduga diri sendiri sebagai agresif, jarang melakukan kegiatan kreatif dalam
bidang seni dan ilmu pengetahuan, tetapi suka membuat sesuatu dengan bantuan
alat. Orang relistis menyukai pekerjaan montir, insinyur, ahli listrik,
ikan dan kehidupan satwa liar, operator alat berat, dan perencana alat.
b.
Investigatif
Orang yang investigatif termasuk orang yang berorientasi
keilmuan. Mereka pada umumnya berorientasikan pada tugas, introspektif,
dan asocial, lebih menyukai memikirkan pada sesuatu dari pada
melaksanakannya, memiliki dorongan kuat untuk memahami alam, menyukai
tugas-tugas yang tidak pasti (ambiguous), suka bekerja sendirian, kurang
pemahaman dalam kepemimpinan akademik dan intelektualnya, menyatakan diri sendiri
sebagai analis, selalu ingin tahu, bebas, dan bersyarat, dan kurang menyukai
pekerjaan yang berulang. Kecendrungan pekerjaan yang disukai termasuk ahli
perbintangan, biologi, binatang, kimia, penulis, dan ahli jiwa.
c.
Aristik
Orang yang aristik menyukai hal-hal yang tidak terstruktur,
bebas, memiliki kesempatan bereaksi, sangat membutuhkan suasana yang dapat
mengekspresikan sesuatu secara individual, sangat kreatif dalam bidang seni dan
musik, kecendrungan pekerjaan yang disenangi adalah pengarang, musisi, piñata
pentas, konduktor, konser, dll.
d.
Social
Tipe ini dapat bergaul, bertanggung jawab, berkemanusiaan, dan
sering alim, suka bekerja dalam kelompok, senang menjadi pusat perhatian dalam
kelompok, memiliki kemampuan verbal, terampil, bergaul, menghindari pemecahan
masalah secara intelektual, suka memecahkan masalah yang ada kaitannya
dengan perasaan; menyukai kegiatan menginformasikan, melatih, dan mengajar.
Pekerjaan yang disukai menjadi pekerjaan social, pendeta, ulama, guru.
e.
Enterprising
Tipe ini cenderung menguasai atau memimpin orang lain,
memiliki kemampuan verbal untuk berdagang, mempunyai kemampuan untuk mencapai
tujuan organisasi, agresif, percaya diri, dan umumnya sangat aktif. Pekerjaan
yang disukai termasuk pimpinan perusahaan, pedagang, dll.
f.
Konvensional
Orang yang konvensional menyukai lingkungan yang sangat
tertib, menyukai komunikasi verbal, senang kegiatan yang berhubungan dengan
angka, sangat efektif menyelesaikan tugas yang berstruktur tetapi menghindari
situasi yang tidak menentu, menyatakan diri orang yang setia, patuh, praktis,
tenang, tertib, efesien; mereka mengidentifikasi diri dengan kekuasaan dan
materi. Pekerjaan yang disukai antara lain sebagai akuntan, ahli tata buku,
ahli pemeriksa barang, dan pimpinan armada Angkutan[20].
4.
Karakteristik Minat
Ada beberapa macam karakteristik minat, antara lain:
a.
Minat menimbulkan sikap posesif tehadap
suatu objek
b.
Adanya sesuatu yang menyegarkan yang
timbul dari suatu objek
c.
Mengandung suatu penghargaan menimbukan
keinginan atau gairah untuk mendapatkan suatu yang menjadi minatnya.
5. Cara
Pembentukan Minat
Minat pada dasarnya dapat dibentuk
dalam hubunganya dengan objek. Yang berperan dalam pembentukan minat yaitu
dapat berasal dari orang lain, meskipun minat daat timbul dari dalam dirinya
sendiri. Adapun pembentukan minat dapat dilakukan dengan cara-cara sebaga
berikut:
a. Memberikan
informasi yang seluas-luasnya, baik keuntungan maupun kerugian yang ditimbulkan
oleh obyek yang dimaksud. Informasi yang diberikan dapat berasal dari
pengalaman, media cetak, dan media elektronik.
b. Memberikan
rangsangan, dengan cara memberian hadiah berupa sanjungan yang dilakukan
individu yang berkaita dengan obyek.
c. Mendekatkan
individu terhadap obyek, dengan cara membawa individu kepada obyek yang mereka
senangi atau sebaliknya mengikuti individu-individu pada kegiatan-kegiaan yang
diselenggarakan oleh obyek yang dimaksud.
d. Belajar
dari pengalaman.
B. Tabungan
Emas
1. Tabungan
a.
Pengertian Tabungan
Tabungan
merupakan dana yang brasal dari phak ketiga yang diletakkan disebuah perbankan
yang mana dana tersebut bisa ditarik kapan saja termasuk bisa menggunakan ATM (
Automatick Teller Mechine).[21]
Menurut
Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan. Tabungan adalah simpanan yang
penarikan hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
Sedangkan tabungan emas adalah laanan pembelian dan penjualan emas dengan
fasilitas titipan yang harganya terjangkau.
Sedangkan
dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam surat Al-Isra’ tentang anjuran menabung yaitu:
وَءَاتِ
ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ
تَبۡذِيرًا ٢٦
Yang artinya: “ 26. Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros.27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
b.
Jenis-jenis Tabungan
1.
Tabungan Konvensional
Tabungan konvensional adalah
tabungan yang paling umum dan banyak dimiliki setiap orang. Seperti yang sudah
kita bahas sedikit di atas, bahwa nasabah dari tabungan yang satu ini biasanya
diberikan fasilitas buku tabungan, kartu debit dan
layanan banking baik itu sms banking, mobile banking atau
intrnet banking .
2.
Tabungan Berjangka
Berbeda dengan tabungan
konvensional, tabungan yang satu ini cocok untuk orang yang memiliki tujuan
untuk menyimpan uang dan beberapa tujuan lainnya. Seperti untuk liburan atau
tujuan lainnya. Bunga dari tabungan berjangka ini relatif lebih baik
dibandingkan tabungan konvensional dengan bunga tabungan 3% hingga 7% per
tahun. Tabungan berjangka hanya dapat diambil sesuai dengan yang telah
disepakati. Jika kita melanggar yang telah disepakati, maka kamu dapat terkena
denda atau penalti.
3.
Tabungan Anak
Tabungan anak ini ditujukan untuk
mereka yang ingin mengajarkan anak-anaknya untuk menabung sejak dini. Dari
fasilitasnya tidak jauh berbeda dengan tabungan konvensional. Mereka akan
diberikan buku tabungan atau beberapa juga kartu debit tergantung kebijakan
dari Bank. namun, tentunya tidak terdapat fasilitas banking.
4.
Tabungan Mata Uang Asing
Tabungan yang satu ini sering
disebut valas (valuta asing), tabungan ini biasanya sering ditemui di
perbankan. Mata uang yang sering digunakan dalam tabungan ini
seperti dollar, euro, poundsterling dan beberapa mata uang asing
lainnya. Namun, untuk kamu yang hanya memiliki rupiah tetap dapat melakukan
investasi dengan menukarkan rupiah milikmu dan dikonversikan ke dalam mata uang
asing.
5.
Tabungan Haji
Tabungan ini sering sekali digunakan
untuk mereka yang memiliki rencana untuk berhaji dalam beberapa tahun kedepan.
Tabungan ini tidak jauh berbeda dengan tabungan berjangka, jika nominal yang
dibutuhkan sudah tercapai maka dana dapat dicairkan dan digunakan untuk biaya
keberangkatan haji.
6.
Tabungan Giro
Yang terakhir adalah tabungan Giro.
Tabungan ini seringkali disebut sebagai tabungan bisnis, karena memang
fasilitas dari tabungan ini ditujukan untuk kebutuhan bisnis seperti transfer
ke beberapa rekening dan transaksinya dapat menggunakan cek dan bilyet[22].
c.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Menabung
Menurut
Crow dan berpendapat ada tiga faktor
yang mempengaruhi timbulnya minat, yaitu:
1.
Faktor dorongan dari dalam, artinya
mengarah pada kebutuhan-kebuutuhan yang muncul dari dalam individu, merupakan
faktor yang berhubungan dengan dorongan fisik, motif, mempertahankan diri dari
rasa lapar, rasa takut, rasa sakit, juga dorongan ingin tahu membangkitkan
minat untuk mengadakan penelitian dan sebagainya.
2. Faktor motif sosial artinya mengarah pada penyesuaian diri
dengan lingkungan agar dapat diterima dan diakui oleh lingkungannya atau
aktivitas untuk memenuhi kebutuhan sosial, seperti bekerja, mendapatkan status,
mendapatkan perhatian dan penghargaan.
3. Faktor emosional atau perasaan, artinya minat yang erat hubungannya
dengan perasaan atau emosi, keberhasilan dalam beraktivitas yang didorong oleh
minat akan membawa rasa senang dan memperkuat minat yang sudah ada, sebaliknya
kegagalan akan mengurangi minat individu tersebut[23].
d.
Kualitas Produk Tabungan
1. Produk , menurut Molan dalam produk adalah segala sesuatu yang dapat
ditawarkan ke pasar untuk memuaskan atau kebutuhan. Produk-produk yang
dipasarkan meliputi barang fisik, jasa pengalaman, acara-acara, orang, tempat,
properti, organisasi, dan gagasan. [24]
2.
Kualitas Produk, Menurut
Kotler and Armstrong dalam arti dari kualitas produk adalah “the ability of a
product to perform its function, it includes the product‟s overall durability,
reability, precision, ease of operation and repair, and other valued attrubutes”
yang artinya kemampuan
sebuah produk dalam memperagakan fungsinya, hal itu termasuk keseluruhan
durabilitas, reliablitas, ketepatan, kemudahan pengoperasian dan reparasi
produk juga atribut produk lainnya. Dalam mengevaluasi kepuasan terhadap
produk, jasa, atau perusahaan tertentu, konsumen umumnya mengacu pada berbagai
faktor atau dimensi. Berikut ini delapan dimensi kualitas produk yang
diungkapkan oleh antara lain:[25]
a. Performance (kinerja), hal ini berkaitan
dengan aspek fungsional suatu
barang dan merupakan karakteristik utama yang dipertimbangkan pelanggan dalam
membeli barang tersebut.
b. Features (fitur), yaitu aspek formasi yang
berguna untuk menambah fungsi dasar, berkaitan dengan pilihan-pilihan produk
dan gambarannya.
c. Reliability (reliabilitas), hal yang
berkaitan dengan probabilitas atau kemungkinan suatu barang berhasil
menjalankan fungsinya setiap kali digunakan dalam periode waktu tertentu dan
dalam kondisi tertentu pula.
d. Conformance to specification (kesesuaian
dengan spesifikasi), hal ini berkaitan dengan tingkat kesesuaian terhadap
spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan keinginan pelanggan.
e. Durability (Daya tahan), yaitu suatu
refleksi umur ekonomis berupa ukuran daya tahan atau masa pakai barang.
f. Serviceability (kemampuan), yaitu karakteristik
yang berkaitan dengan kecepatan, kompetensi, kemudahan, dan akurasi dalam
memberikan layanan untuk perbaikan barang.
g. Aesthetics (estetika), merupakan
karakteristik yang bersifat subyektif
mengenai nilai-nilai estetika yang berkaitan dengan pertimbangan pribadi dan
refleksi dari preferensi individual
h. Perceived quality (kesan kualitas), konsumen
tidak selalu memiliki informasi
yang lengkap menngenai atribut-atribut produk. Namun demikian, biasanya
konsumen memiliki informasi tentanng produk secara tidak lanngsung.
Suatu produk dapat dikatakan memiliki kualitas yang baik bila di
dalam produk tersebut tercakup dimensi tersebut.
Dengan adanya dimensi tersebut dalam suatu produk, maka diharapkan agar produk
tersebut memiliki nilai lebih dibanding produk - produk pesaing. Membangun mutu
produk merupakan lanngkah strategis yang harus ditempuh perusahaan. Hal ini
disebabkkan bahwa mutu produk merupakan nilai lebih dimata para pelanggan.
Pencapaian nilai mutu diwujudkan dengan membangun suatu proses yang lebih baik
dan sistem produk yang mampu menekan biaya relatif lebih murah. Oleh karena itu
mutu produk merupakan alat kompetitif yag efektif dalam mencapai keunggulan
bersaing.
Peningkatan
kualitas produk merupakan suatu yang sangat penting, dengan demikian produk perusahaan
semakin lama semakin tinggi kualitasnya. Apabila peningkatan kualitas produk
dilaksanakan oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut akan dapat tetap
memuaskan para konsumen dan dapat menambah jumlah konsumen. Dalam perkembnagn
suatu perusahaan, persoalan kualitas produk akan ikut menentukan pesat tidaknya
perkembngan perusahaan tersebut.
2. Pengertian
Emas
Emas adalah logam
mulia yang sejak zaman dahulu kala sudah digunakan umat manusia sebaga simbol
kemakmuran dan kekuasan. Para penguasa zaman dahulu, seperti para raja dan
ratu, Fir’aun, Kaisar, Khalifa, dan pemimpin masyarakat lainya,menggunakan
massebagai aset yang paling berharga.[26]
Emas memiliki
nilai tinggi dengan nilai relatif stabil sangat menjanjikan keuntungan jika
digunakan seagai alat investasi. Emas juga dapat digunakan sebagai jaminan
hutang guna mendapatkan dana secara cepat.[27]
Pada umumnya emas
dibagi dua jenis yaitu untuk perhiasan yang digunakan dan emas untuk investasi.
Jika emas untuk perhiasan biasanya harganya lebih mahal karena adanya biaya
jasa pembuatan perhiasan tersebut, sedangkan emas untuk investasi biasanya emas
batangan yang bentuknya seperti balok yang dicetak dalam ukuran gram hingga
kilogram. Dalam jual beli emas investor harus memperhatikan nilai tambah dan
nilai kuci dari emas tersebut, seperti nilai karat.[28]
Untuk mengenal
emas, kita juga telebih dulu mengenal istilah kadar dalam emas. Kadar merupakan
tingkat keasian emas atau jumlah kandungan kemurnian emas. Kadar emas
dinyatakan dalam karat. Kemurnian emas
diukur berdasarkan jumlah persentase emas murn dalam suatu lgam. Adapun
pembagian karat emas adalah sebagai beikut:
1. Emas
24 karat merupaka emas yang paling murni. Emas ini sangat lunak shingga tidak
langsung dapat digunakan sebagai perhiasan sehari-hari. Emas ini mudah tergores
atau dibengkokkan. Warnanya juga enderung kuning pekat.
2. Emas
22 karat biasanya berupa koin emas. Contoh emas ini adalah kon dinar emas yang
setara dengan 4,25 gram emas 22 karat.
3. Emas
21 karat merupakan emas berkualitas paling tinggi yang digunakan dalam
pembuatan perhiasan, jika campuanya adalah 50/50 perak dan tembaga, emas tersebut ukup stabil
dijadikan perhiasan.
4. Emas
18 karat termasuk emas dengan kadar kemurnian cukup tinggi. Bahka dinegara
barat emas ini digunakan untuk perhiasan dipasar tngkat tinggi. Emas putih
biasanya memiliki kemurnian maksimal 18 karat. Untuk perhiasan yang merangkap
alat investasi, disarankan membeli emas dengan kadar kemurnian minmal 18 karat.
5. Emas
14 karat adalah emas yang kurang disarankan untuk dibeli sebab campuran logam
non emas yang cukup tinggi dapat menyebapkan reaksi alergi pada kulit, dinegara
barat emas dengan tingkat kemurnan ini dianggap paling umum. Akan tetapi di
Asia, emas 14 karat dianggap sebagai emas kualitas rendah. Kelebihanya emas ini
bersifat keras dan tahan lama, sehingga cocok digunakan sehari-hari.
6. Emas
10 karat merupakan emas tingkat rendah yang banyk digunakan dinegara
barat. Bisanya emas ini digunakan seagai
bahan membuat perhiasan emas puti
7. Emas
6 karat kebawah biasanya disebut susah.[29]
Jadi dapat disimpulkan tabungan emas adalah simpanan
berupa yang dari perseorangan kepada pihak PT. Pegadaian (Persero) yang
transaksinya dilakukan perusahaan tersebut yang kemudian di proses dalam bentuk
berupa gram emas[30].
Menabung emas adalah cara membeli emas yang unik
karena seperti menabung di bank. Menabung emas di pegadaian bisa menjadi
pilihan karena dapat berkomitmen membeli emas berapapun uang yang dimiliki
sampai memiliki emas yang diinginkan dikemudian hari. Menabung emas menjadi
cara baru dan memudahkan berinvestasi emas.
Berikut merupakan beberapa keuntungan menabung emas,
yaitu:
a. Bagi
yang tidak memiliki pendapatan tetap bisa menabung berapapun jumlahnya ke
tabungan.
b. Nilai
emas cenderung naik akan dirasakan manfaat investasi dimasa yang akan datang.
c. Fisik
emas yang ada di pegadaian membuat nasabah tidak perlu khawatir akan resiko
kehilangan
d. Saldo
dapat diambil dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk emas. Saldo minimal yang harus
disetor pada saat pertama kali adalah senilai 0,01 gram emas saat itu[31].
3. Akad-akad
pada Tabungan Emas
a. Murabahah
Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati dalam akad ini, penjual harus memberi tahu hrga produk yang ia beli
dan menentukan satu tingkat keuntungan sebagai tambahannya[32].
Secara umum Murabahah diartikan sebagai akad jual beli baran dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan
atau margin yang disepakati oleh pembeli[33]
b. Wadi’ah
Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan dari satu
pihak ke pihak lain, baik maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja penyimpan menghendakinya.
c. Istishna
Istishna
adalah memesan kepada perusahaan untuk meproduksi barang atau komoditas
tertentu untuk pembeli atau pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual
beli dengan pesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli
forward kedua yang dibolehkan oleh syariah[34].
C. Tentang Pegadaian Syariah
1.
Pengertian Gadai
Gadai menurut kamus
istilah fiqih adalah suatu akad (perjanjian) utang piutang (uang) dengan
jaminan suatu barang sebagai penguat (jaminan) kepercayaan utang piutang
tersebut. Nilai barang yang digadaikan lebih rendah dari yang semestinya,
sehingga apabila hutamg itu tidak terbayar, maka barangnya bisa dijadikan
sebagai tebusannya.[35]
Gadai dalam bahasa arab
disebut Ar-rahn. Secara etimologi, Ar-rahn adalah tetap dan lestari,
seperti juga dinamai Al-Habsu,
artinya: Penahanan. Seperti juga dikatakan Ni’matun
Rahinah, artinya: karunia yang tetap dan lestari.
Secara etimologi, kata al-rahn berarti tetap, kekal, dan
jaminan.Akad al-rahn dalam istilah
hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan.[36]
Ulama mandefinisikannya
dengan: Harta yang dijadikan pemiliknya
sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat. Adapun yang dijadikan barang
agunan bukan saja bersifat materi, tetapi juga yang bersifat manfaat. Benda
yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak harus diserahkan secara aktual,
tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum.
Ada beberapa definisi Al-Rahn yang dikemukakan para ulama fiqh
sebagai berikut:
Ulama Hanafiyah mendefinisikannya
dengan: menjadikan sesuatu (barang)sebagai
jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak
(piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagian.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan
Hanabilah mendefinisikan ar-rahn dengan: menjadikan
materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang
apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utang itu.
Definisi ini mengandung
pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanya
yang bersifat materi, tidak termasuk manfaat yang sebagaimana dikemukakan ulama
malikiyah. Barang jaminan itu boleh dijual apabila dalam waktu yang disepakati
kedua belah pihak, utang tidak dilunasi. Oleh sebab itu, hak pemberi piutang
hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu
melunasi utangnya.
Para ulama fiqh
mengemukakan bahwa akad Al-Rahn dibolehkan
dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunah rasul. Dalam surat Al-Baqarah,
2:283 Mereka sepakat menyatakan bahwa al-rahn
boleh dilakukan dalam perjalanan ataupun tidak, asalkan barang jaminan itu bisa langsung dikuasai (al-qabdh) secara hukum oleh pemberi
piutang. Ar-rahn dibolehkan, karena
banyak kemaslahatan yang terkandung didalamnya dalam rangka hubungan antar
sesama manusia.
2.
Sejarah Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1
April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal
yang perlu dicermati bahwa PP/10 menegaskan misi yang harus diemban oleh
Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya
PP/103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian
sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra
Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003
tentang Bunga Bank, telah sesuai
dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa
aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui
kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai
Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan
usaha syariah.[37]
Konsep operasi Pegadaian
syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas,
efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi
Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian
Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di
bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit
bisnis mandiri yang secara struktural
terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah
pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS)
Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian
ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang
sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang
Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.[38]
3.
Produk-Produk Pegadaian Syariah
a.
Arum haji
Produk yang satu
ini bermanfaat untuk siapa saja yang berencana pergi haji ke Tanah Suci tapi kekurangan
biaya.Arrum Haji dapat memberikan pinjaman kepada nasabah sebesar Rp 25
juta.Caranya cukup mudah.Nasabah hanya menjaminkan emas senilai Rp 7 juta atau
logam mulia seberat 15 gram.Syaratnya, nasabah menyerahkan fotokopi KTP dan
memenuhi syarat sebagai pendaftar haji.Keunggulan produk ini adalah nasabah
bisa memperoleh tabungan haji yang langsung dapat digunakan untuk memperoleh
nomor porsi haji.
b.
Arrum
BPKB
modal
untuk pengembangan usaha mikro kini semakin mudah. Salah satunya kita bisa menggunakan
layanan Arrum (Ar Rahn untuk Usaha Mikro). Produk satu ini memudahkan nasabah
mendapatkan pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan.Syaratnya, kamu harus
sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun. Sertakan juga fotokopi
KTP, kartu keluarga (KK), dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) asli.
Banyak keunggulan yang bisa didapat apabila meminjam modal usaha di Pegadaian
Syariah. Kamu bisa pilih jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24, sampai 26
bulan. Selain itu, kamu bisa mendapatkan layanan ini di lebih dari 600 outlet
Pegadaian Syariah.
c.
Amanah
Layanan Amanah ini
tersedia hampir di seluruh outlet Pegadaian di seluruh Indonesia. Untuk uang
muka pembelian sepeda motor, nasabah harus membayar mulai 20 persen dari harga.
Sementara, untuk pembelian mobil 25 persen dari harga. Jangka waktu cicilan
bisa dipilih mulai dari 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan. Proses transaksi
layanan Amanah ini berprinsip syariah yang adil sesuai fatwa Dewan Syariah
Nasional No 92/DSN-MUI/IV/2014.
d.
Rahn (Gadai Syariah)
Butuh pinjaman
cepat cair ke Pegadaian Syariah aja Butuh pinjaman uang cepat cair? Produk Rahn
atau gadai syariah adalah solusinya. Produk ini memberikan pinjaman hanya
dengan waktu sekitar 15 hari. Pinjaman bisa didapat mulai dari Rp 50.000 hingga
Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal empat bulan. Buat yang ingin
pinjam duit dengan produk layanan ini, kamu hanya perlu membawah bangunan
berupa perhiasan emas, BPKB, dan barang berharga lainnya. Untuk meminjam uang
dengan cara ini, nasabah hanya perlu membawa fotokopi KTP dan menyerahkan
jaminan. Layanan ini bisa dilakukan di seluruh outlet Pegadaian Syariah.
e.
Multi Pembayaran Online
Bayar tagihan
listrik, air, telepon, hingga pembelian tiket kereta api kini bisa didilakukan
lewat produk Multi Pembayaran Online (MPO). Fasilitas ini tersedia di outlet
Pegadaian Syariah seluruh Indonesia.
f.
Konsinyasi Emas
Produk ini
memberikan layanan jual-titip emas batangan. Nasabah bisa membeli emas
sekaligus menitipkannya untuk dikonsinyasikan di Pegadaian Syariah. Nasabah
akan mendapat bagian dari hasil penjualan kalau emas yang dikonsinyasikan
tersebut terjual. Dengan demikian, emas yang kita titipkan akan lebih produktif
dan bisa ngasih untung daripada hanya disimpan aja. Kalau kamu tertarik
melakukan konsinyasi emas ini, kamu cukup menyerahkan fotokopi identitas diri,
seperti KTP, SIM, atau paspor. Kamu juga perlu mengisi dokumen pengajuan
konsinyasi dan memperlihatkan bukti pembelian emas
g.
Tabungan Emas
Pengin memulai
investasi emas? Pas banget nih kalau kamu memilih produk ini. Dengan membeli
emas mulai dari Rp 6.000-an atau setara 0,01 gram, kamu udah bisa berinvestasi
emas. Kalau tertarik nabung emas di Pegadaian, kamu tinggal buka rekening
tabungan emas di outlet terdekat.Jangan lupa isi formulir pembukaan rekening
dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan
selama 12 bulan sebesar Rp 30.000.Lampirkan juga identitas diri seperti KTP,
SIM atau paspor.
h.
Mulia
Beli emas di Pegadaian Syariah bisa dengan
cara dicicil atau tunai juga lho Produk Mulia Pegadaian Syariah melayani
penjualan emas batangan kepada masyarakat. Produk ini bisa digunakan sebagai
alternatif pilihan investasi buat masa depan. Kamu bisa menggunakan hasil
investasi ini untuk membeli rumah, kendaraan, atau ibadah haji. Emas batangan
pada produk Mulia ini bisa dibeli mulai dari 5 gram hingga 1 kilogram. Selain
bisa dibeli tunai, emas batangan juga bisa di beli secara angsuran.
Untuk pembelian
dengan cara angsuran, Pegadaian ngasih pilihan uang muka pembelian mulai dari
10 persen hingga 90 persen dari nilai emas. Sementara jangka waktu cicilan
mulai dari 3 bulan hingga 36 bulan. Nah, itulah delapan jenis produk yang
dikeluarkan Pegadaian Syariah. Beberapa produk di atas memang ada yang
dikeluarkan juga oleh Pegadaian konvensional.
4.
Barang Jaminan
Bagi
nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dan Perum Pegadaian, maka hal
yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan
jaminan.Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis
barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut
nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah dikeahui berapa nilai
taksiran dari barang yang digadaikan. Besamya jaminan diperoleh dari 80 hingga
90 persen dari nilai taksiran.Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin
besar pula pinjaman yang ada diperoleh.[39]
Jenis-jenis
barang berharga yang dapat diterima dan dapat didikan jaminan oleh Perum
Pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain:
1. Emas
2. Perak
3. Intan
4. Berlian
5. Mutiara
6. Platina[40]
b.
Barang-barang berupa kendaraan
seperti:
1. Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
2. Sepeda-Sepeda biasa (termasuk becak)
3. Motor
c. Barang-barang elektronik antara lain:
1.
Televisi
2.
Radio
3.
Radio tape
4.
Video
5.
Komputer
6.
Kulkas
7.
Tustel
8.
Mesin tik
d. Mesin-mesin seperti:
1. Mesin jahit
2. Mesin kapal motor.
e. Barang-barang keperluan rumah tangga seperti:
1. Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
2. Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang
yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan
atau bernilai.Hal ini bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang
jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.[41]
5. Dasar Hukum
Pegadaian Syariah
Sebagaimana halnya
instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga
mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW.
Adapun landasan yang dipakai adalah :
a.
Al-Quran Surat Al
Baqarah : 283
۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ
تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا
فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا
تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ
وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣
Artinya:” jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
b.
Hadist
Al-Bukhari no 2326:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ وَالْقَبِيلَ فِي السَّلَفِ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَ
Artinya:
” Telah
menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul
Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; kami
menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda
dalam jual beli. Maka Ibrahim berkata; telah menceritakan kepada
kami Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan
pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan
(menjaminkan) baju besi Beliau."
Dari hadist diatas dapat
dipahami bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan orang
non-muslimdalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar
utangnya sekalipun kepada non-muslim.[42]
Landasan ini kemudian
diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26
Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai
jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan
Umum :
1.
Murtahin
(penerima
barang) mempunya hak untuk menahan Marhun
(barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.
Marhun
dan
manfaatnya tetap menjadi milik Rahin.
Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti
biaya pemeliharaan perawatannya.
3.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban
rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin,
sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.
Besar biaya administrasi dan penyimpanan
marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.
Penjualan marhun, yaitu:
a.
Apabila jatuh tempo, murtahin harus
memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b.
Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c.
Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi
kewajiban rahin.
- Ketentuan Penutup[43]
1.
Jika salah satu pihak tidak dapat
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah
pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan
disempurnakan sebagai mana mestinya.
4.
Mekanisme
Pegadaian Syariah
Implementasi operasi
Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti
halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai
syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan
barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi
pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn
saja dengan waktu proses yang juga singkat.20 Di
samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari teknik
transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang
implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh
tentang aspek tersebut, akan dipaparkan dalam uraian berikut:[44]
a.
Teknik Transaksi
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di
atas dua akad transaksi Syariah yaitu:[45]
1.
Akad
Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.
Akad
Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini
dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak
milik nasabah yang telah melakukan akad.
Pegadaian Syariah akan
memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan
berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga
di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat
konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang
menyertai akad tersebut meliputi:
1.
Akad.
Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan
dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.
Marhun
Bih (Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib
dikembalikan kepada murtahin dan bisa
dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.
Marhun
(barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya
seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari
rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi
maupun manfaatnya.
4.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.
Rahin
dibebani
jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya
keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh
layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta
geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai
dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai
taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan
perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang
dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan
harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman
yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.[46]
Setelah melalui tahapan
ini, Pegadaian syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1.
Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2.
Nasabah bersedia membayar jasa simpan
sebesar Rp.90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp.10.000,- per
10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.
Membayar biaya administrasi yang besarnya
ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah
dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk:[47]
1.
melakukan penebusan barang/pelunasan
pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat
bulan,
2.
mengangsur
uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah
bea administrasi,
3.
atau hanya membayar jasa simpannya saja
terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi
pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak
mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah
melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai
penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan
yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk
mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak
mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan
kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
b.
Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya
menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi
nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba.
Dalam hal ini seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian
disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak
ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaaian telah melakukan
kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.[48]
Dari uraian diatas dapat
dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi pegadaian syariah
dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
1.
Di Pegadaian konvensional, tambahan yang
harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman
2.
Pegadaian konvensional hanya melakukan
satu akad perjanjian: hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika
ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai
bersifat acessoir, sehingga pegadaian
konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia.
Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan
barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
5.
Manfaat Gadai
Para ulama fiqh sepakat
mengatakan bahwa barang yang dijadikan barang jaminan tidak boleh dibiarkan
begitu saja, tanpa menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu termasuk
tindakan yang menyia-nyiakan harta yang dilarang Rasulullah saw. Akan tetapi,
bolehkah pihak pemegang barang jaminan memanfaatkan barang jaminan itu,
sekalipun mendapat izin dari pemilik barang jaminan? Dalam hal ini terjadi
perbedaan pemdapat para ulama.
GAMBARAN
UMUM OBJEK PENELITIAN
A.
Sejarah Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam
Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam (FEBI) merupakan salah satu Fakultas di IAIN Bengkulu
berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA, RI) No. 30 tahun
2015. IAIN Bengkulu meresmikan fakultas baru dengan jurusan Ekonomi Islam
Akreditasi B pada sabtu 16 januari 2015. Fakultas tersebut diberi nama Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bengkulu, yang diresmikan secara langsung oleh
Direktorat Jendral Pendidikan Kementrian Agama RI Prof. Kamarudin Amin dan
didampingi Rektor IAIN Bengkulu Prof. Dr. H. Sirajuddin, M. M.Ag, MA. Di
fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang saat diresmikan memiliki 24 ruangan baru
dan 13 ruangan lama. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam juga suadah mendapatkan
akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT).
Saat ini Ekonomi
dan Bisnis Islam (FEBI) memiliki dua jurusan yaitu Ekonomi Islam dan Manajemen
Syariah dengan empat program studi, yaitu:
a. Program
Studi Ekonomi Syariah
b. Program
Studi Perbankan Syariah
c. Program
Studi Manajemen Zakat dan Wakaf
d. Program
Studi Manajeman Haji dan Umroh
Perkembangan Lembaga Ekonomi Syariah
baik perbankan maupun Non Perbankan yang begitu pesat mendorong IAIN Bengkulu
mendirikan Fakultas tersendiri yang khusus menyelenggarakan pendidikan Ekonomi
dan Bisnis Islam [49].
B. Visi,
Misi dan Tujuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
a. VISI
Unggul dalam kajian dan pengembangan Ilmu Ekonomi dan
Bisnis Islam yang memadukan sains dan berjiwa kewirausahaan di Asia Tenggara
tahun 2037.
b. MISI
1. Menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran yang efektif,dinamis, dan profesional dalam Ekonomi
dan Bisnis Islam.
2. Melaksanakan
penelitian dlam bidang ekonomi dan bisnis islam.
3. Melaksanakan
pengabdian masyarakat di bidang ekonomi dan bisnis islam yang berbasis pada
pemberdayaan.
4. Menjalin
kerjasama secara produktif dengan lembaga keuangan, pemerintah dan swasta
tingkat lokal, nasional, dan internasional.
c. TUJUAN:
1.
2. Menyelenggarakan
pendidikan berlandaskan prinsip-prinsip tata klola organisasi yang baik dan
sehat.
3. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dosen untuk menghadapi persaingan global.
4. Meningkatkan
kualitas penelitian dalam bidang ekonomi dan manajemen syariah yang diorientasikan
pada keunggulan global.
5. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam bidang ekonomi dan manajemen syariah.
6. Memperluas
kerjasama strategis dengan pemerintah, dunia industri dan lembaga-lembaga
pendidikan.
C. Visi
dan Misi Program Studi Perbankan Syariah IAIN Bengkulu
a.
VISI :
Unggul dalam memadukan ilmu perbankan syariah, sains,
dan kwirausahaan tahun 2027 di Indonesia bagian Barat.
b. MISI
:
1. Melaksanakan
Pendidikan dan pengajaran yang efektif, dinamis, dan profesional dalam bidang
Perbankan Syariah,sains, dan kewirausahaan.
2. Melakukan
penelitian dalam bidang Perbankan Syariah, sains, dan kewirausahaan.
3. Melakukan
pengabdian masyarakat di bidang Perbankan Syariah, sains, dan kewirausahaan
4. Menjalin
kerjasama secara produktif dengan lembaga keuangan, pemerintah, dan swasta
ditingkat lokal, nasional, dan internasional.[50]
D. Data
Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah IAIN Bengkulu
Prodi Perbankan Syariah memiliki mahasiswa aktif pada
tahun ajaran 20119 berjumlah 863 orang mahasiswa, dengan jumlah mahasiswa
program studi perbankan syaraiah angkatan 2015 berjumlah 233 mahasiswa yang
terdiri dari 7 kelas. Kelas A dengan jumlah mahasiswa 35 orang, kelas B
berjumlah 35 orang mahasiswa, kelas Cberjumlah 30 orang, kelas D berjumlah 30
orang kelas E berjumlah 35 orang, kelas F berjumlah 33 orang, dan kelas G
brjumlah 35 orang.
Tabel 3.1
Rincian Jumlah Mahasiswa Aktif Perbankan
Syariah
Tahun 2019
No |
Tahun Angkatan |
Mahasiswa |
1 |
Angkatan 2015 |
233 |
2 |
Angkatan 2016 |
189 |
3 |
Angkatan 2017 |
188 |
4 |
Angkatan 2018 |
253 |
Jumlah
|
863 |
Sumber
: Data Akademik Rektorat IAIN Bengkulu
Januari 2019
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Sistem Menabung Emas di Pegadaian Syariah
setiap lembaga
ataupun intasi pasti memiliki sistem dalam menjalakan kegiatanya. Begitupla
dengan pegadaian syariah, terutama dalam menabung emas. Untuk menabung emas yang
diperlukan hanyalah fotocopy KTP dan uang sebesar 60 ribu rupiah. Uang 60 ribu
rupiah tersebut, 40 ribu digunakanuntuk biaya cetak sedangkan sisanya masuk ke
saldo tabungan kita. Selain menabung emas di pegadaian syariah juga bis untuk
membeli emas secara kredit. Besaran yang dapat dibeli antara 2 gram sampai
1kilogram emas dengan durasi angsuran selama 3 bulan paling cepat dan
palinglama 3 tahun dan untuk pembelian emas secara cash hanya bisa dilakukan jika
sedang ada pelelangan saja.
Sedangkan
produk-produk yang ditawarkan dipegadaian syariah terdiri dari 8 (delapan)
yaitu Arrum haji, Arrum BPKB, Amanah, Rahn (Gadai Syariah), Multi pembayaran
online, Konsiyani Emas, Tabungan Emas, dan Mulia.dari ke-8 roduk
yang dtawarkan, peneliti hanya berfokus pada satu produk yaitu tabungan emas,
khususnya tabungan emas yang diberikan kepada mahasiswa prbankan syariah scara
gratis sekaligus mempromosikan produk tabungan emas tersebut. Karena dalam
proses investasinya, nasabah mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan
dan dapat terhindar dari resiko fluktuasi harga dalam melakukan investasi emas.
B. Minat
Mahasiswa Menabung Emas Di Pengadaian Syariah
Setelah Mendapat Tabungan Emas Secara Gratis
Mekanisme
operasional pegadaian Islam dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad
rahn, nasabah menyerahkan barang dan kemudian pegadaian menyimpan dan
merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul
dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan seluruh proses kegiatan.
Atas dasar ini diberikan oleh pegadaian mengenakan biaya sewah kepada nasabah
sesuai jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Minat adalah
dimana keadaan seseorang menunjukkan keinginan ataupun kebutuhan yang ada dalam
dirinya terhadap suatu kegiatan, hal tersebut dapat terlihat dari ciri-ciri
yang nampak pada diri mereka dan ciri tersebut memunculkan arti yang terkandung
didalamnya. Untuk mengembangkan dan memperkenalkan Pegadaian Syari’a di
lingkungan kampus IAIN Bengkulu. Kususnya pembiayaan syariah memang perlu ada
pendekatan-pendekatan yang lebih mendalam, diantaranya memperkenalkan Pegadaian
Syari’ah beserta produk-produk yang dimiliki. Apalagi IAIN Bengkulu melalui
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pelopor ekonomi Islam di Bengkulu. di
IAIN Bengkulu sendiri menyediakan tabungan emas secara gratis oleh Pegadian
Syari’ah pada Mahasiswa Perbankan Syari’ah FEBI IAIN Bengkulu.
Adapun beberapa pendapat dari
mahasiswa pebankan syariah mengenai minat menabung emas di pegadaian syariah
yaitu :
Wawancara
dengan Winda Elza putri menyebutkan bahwa ia melanjutkan menabung emas di
pegadaian syariah, ia melanjukan menabung sebanyak dua kali saldo tabungan yang
saya miliki saat ini adalah sbesar Rp
56.983. sebenarnya dengan menabung emas dipegadaian syariah kita dapat
berinvestasi akan tetapi jarak yan jauh dari pegadaian syariah tersebut ditamah
lag denga saya belum bisa mengendarai kendraan maka saya untu sekaran belum
sempat lagi menambah tabungan emas saya tersebut[51].
Sedangkan Ela
Emilia menyebutkan bahwa saya tidak melanjutkan menabung emas dipegadaian
syariah, saya tidak melanjutkan menabung emas dipegadaian syariah karea belum
memerlukan tabungan emas dan masih banyak kepentingan yang harus saya penuhi
selain menabung emas, saya rasa
kebutuhan anak saya, kebutuhan rumah angga, dan lagi kbutuhan akademik saya dikampus
kini lebih pnting akan hal itu, egis sekali rasanya jika saya meabung akan
tetapi kebutuhan pokok atau yang lebih penting jadi terbengkalai , begitu pula
dengan pendapat 3 informan lainnya [52]
Dilihat dari hasil wawancara yang penulis
lakukan terhadap mahasiswa prodi perbankan syariah penerima tabungan emas
secara gratis terdapat berbagai macam pemahaman dan minat mahasiswa menabung
emas, dapat disimpulkan dari 5 orang responden, 1 orang memlih melanjutkan
menabung emas dipegadaian syariah, mereka memilih melanjutkan menabung dan
mengunkapkan beberapa manaat menabung dipegadaian syariah tersebut.
Dan 4 orang mahasswa yang dijadikan
responden memilh idak melajutkanmeabungdipegadaian degan bebrbagai alaan.
Alasan yang paling mendominasi merka untk idak menabung adalah setatus mereka
yang masih mahasiswa sehingga masih memerluka banyak pengeluaran sedangkan
mereka belum memiliki pemaskan yang tetap.
Adapun hasil wawncara penulis degan mahasiswa
perbankan syariah penerima tabngan emas seara gratis, fakor yang brpengaruh
terhadap minat mahasiswa menabung emas dpegadaian syariah yakni : (1) faktor
internal, yaitu faktor pengalaman dan (2) fakor eksternal yaitu faktor
pendidikan, lngkungan, dan infomasi.
1.
Faktor Internal
Faktor
pengalaman, merupakan sumber pemahaman, pemahaman terhadap tabungan emas itu
sendiri juga yang menyebapkan bagaimana timbulya sebuah minat. Pengalaman baik
seseorang akan suatu hal menyebapkan minat yang baik pula.
2.
Faktor Eksternal
a.
Faktor Pendidikan
Pendidikan adalah suatu kegiatan
atau proses pembelajaran untuk mengembangkan atau meningkatkan kemampuan
tertentu sehingga sasaran pendidikan itu dapat berdiri sendiri. Tingkat
pendidikan turut pula menentukan mudah tidaknya seseorang menyerap dan memahami
minat yang mereka inginkan, pada umumnya semakin tinggi pendidikan seseorang
maka semakin baik pula minat atau keinginan yang dimilki orang tersebut.
a.
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan juga berpengaruh
terhadap minat seseorang akan suatu hal. Jika seseorang berada dilingkugan yang
baik, seseorang berada di tempat tinggal yang mana mayoritas masyarakat di
empat tinggal orang tersebut adalah orang-orang yang berpendidikantinggi,maka
secara tidak langsung lingkunan membentuk orang tersebut menjadi orang yang memiliki keinginan dan minat yang
tinggi.
b.
Faktor Informasi
Informasi akan memberikan pengaruh teradap minat seseorang.
Meskipun sseorang memiliki pendidikan yang rendah dan lingkungan yang tidak
terlalu baik tetapi jika ia mendapat informasi yang bak dari berbagai media
seperti TV, Radio, Internet dan lainya, maka hal itu akandapat meningkatkan
mnat seseorang.
Faktor-faktor
yang dijelaskan di atas menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut bisa
mempengaruhi minat mahasiswa prodi perbankan syariah menabung emas di pegadaian
syariah. Khususnya mahasiswa prodi perbankan syariah yang menerima tabungan
emas secara gratis dari pegadaian syariah. Faktor-faktor tersebut termasuk ke dalam
penjelasan faktor-faktor yang mempengaruhi minat seseorang dari faktor internal
dan faktor eksternal.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah penulis lakukan tentang minat mahasiswa prodi
perbankan sariah IAIN Bengkulu terhadap minat mahasiswa menabung emas
dipegadaian syariah cabang Bumi Ayu dapat disimpulkan:
1.
Sistem yang digunakan untuk menabung
emas di Pegadaian syariah cabang Bumi Ayu adalah dengan cara manual, calon
nasabah langsung datang ke Pegadaian syarah membawa persyaratan-persyaratan
yang dibutuhkan untuk menabung emas, seperti fotocopy KTP dan uang
senilai Rp 60.000 rupiah.
2.
Sedangkan minat mahasiswa dalam menabung emas
di Pegaaian syariah cabang Bumi Ayu, masih belum memiliki ketertarikan untuk
menabung emas dipegadaian syariah. Disebabkan
karena minimnya edukasi mahasiswa tentang produk tabungan emas dan kurangnya sosialisasi
pihak pegadaian dalam mempromosikan produk tabungan emas dan produk-produk lainnya
yang ditawarkan kepada mahasiswa.
B.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian
ditemukan beberapa permasalahan yang belum terpecahkan sehingga peneliti memberikan
saran yang mungkin dapat digunakan sebagai masukan dalam mengatasi berbagai kekurangan yang ada, yaitu:
1.
Peneliti menyarankan kepada
mahasiswa perbankan syariah khususnya bagi mahasiswa yang mendapatkan tabungan
secara gratis agar lebih menyadari bahwa menabung tidak harus menunggu harta yang
berlebih. Karena sesungguhnya kita selalu merasa kurang. Dengan menabung kita
bisa belajar berinvestasi dan juga belajar untuk berhemat.
2.
Bagi para pembaca yang akan melakukan
penelitian dalam bidang yang sama, jika ingin menggunakan skripsi penulis
sebagai bahan acuan, maka sekiranya perlu dibaca dan dikaji kembali. Karena
tidak menutup kemungkinan masih banyak pernyatan yang belum atau kurang sesuai,
saya sendiri sebagai penulis merasa masih banyak kekurangan yang saya perbuat
dalam menylesaikan skipsi ini.
[1]Muhammad, Model Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah:
Panduan Teknik
Pembuatan Akad / Perjanjian Pembiayaan pada Bank Syariah
(Yogyakarta: UII Press, 2009),h. 4
[2]Muhammad, Lembaga
Ekonomi Syariah (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2007), h. 2
[3]Sri Nurhayati
dan Wasila,Akutansi Syaria’ah di
Indonesia.(Jakarta: Salemba Empat, 2009), h.256
[4]Sasli
Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional: Suatu Kajian
Kontemporer (Jakarta: Universitas Indonesia
Press, 2005), h. 51
[5] Laily
Nurhayati dan Radjab Djamali, Jurnal, Pembiayaan Gadai Emas Konvensional dan
Syari’ah . (Sulawesi Utara: IAIN Manado, 2016)
[6] Dila
Larantika, Skripsi: “Minat Masyarakat Terhadap Jual-Beli Emas di Pegadaian
Syariah”, (Jakarta: UIN Syahrif Hiayahtullah, 2010)
[7] Anggia
Jancynthia Nurizki Wardani dan Sunan Fanani,
Jurnal, Kesesuaian Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Bank Mandiri Syariah Surabaya, (Iawa
Timur: Universitas Airlangga, 2015)
[8] Sisi Maiziani,
Skripsi, Pemahaman Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Terhadap Produk Gadai
Emas di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Bengkulu (Bengkulu: IAIN Bengkulu,
2018)
[9] Atika Jamila,
Skripsi, Penerapan Experiental Marketing Dalam Menarik Minat Nasabah Pada
Produk Tabngan Impian di PT BRI Syari’ah Cabang Bengkulu , (Bengkulu: IAIN
Bengkulu, 2018)
[10] Sumadi
Suryabrata, Metodologi penelitian, (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2004), h.
76
[11]Sugiyono, Metode
Penelitian Pendidikan, (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), (Bandung:
Alfabeta, 2010), h. 15.
[12] Badu dan Sutan Muhammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet,
II, (Jakarta,Pustaka Sinar Harapan, 1996), h.899
[13] Yudrik Jahja,Pisikologi
perkembangan,(Jakarta, Kencana,2015), h.63
[14] Elizabet B.
Hurlock, Perkembangan Anak, Jilid
2 (Jakarta : Erlangga, 1978), h. 114
[15] Iskandarwasid
dan Dadang Sunendar, Strategi Pembelajaran Bahasa, (Bandung: Rosda,
2011), h. 113
[16] Heri P, Pengantar
Prilaku Manusia Edisi Revisi, (Jakarta: EGC, 2014), h. 52
[17] Abu Ahmadi, Pisikologi
Umum, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003), h.113
[18] Iskandarwasid
dan Dadang Sunendar, Strategi Pembelajaran Bahasa, (Bandung: Rosda,
2011), h. 113
[19]http://www.skripsi-tesis.com/06/15/analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-minat-dan-perilaku-membeli-konsumen-studi-kasus-pada-pt-ultrajaya-pdf-doc.htm.
Diakses tanggal 24 Juli 2020
[20] Djali, Pisikologi
Pendidikan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012),h.123-124
[21] Irham
Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta,
2014), h..62-63
[22] https://www.akseleran.co.id/blog/pengertian-tabungan, pada hari rabu,
tanggal 08 juli 2020, pukul 13.38 WIB
[23] Crow, dan Crow,
Psikologi Belajar,(Surabaya: Bina Ilmu 1998), h.31
[24] Kotler, Philip
dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran,(Jakarta: Erlangga,2008),h.5
[25] Fandy Tjiptono,Manajemen
Jasa.(Yogyakarta: Universitas Dponegoro, 2011).,h.7
[26] Ir. R.
Serfianto D. Purnomo,Investasi dan Gadai Emas,(Jakarta:Gramedia Pstaka
Utama, 2013), h. 1
[27] Servianto D.
Dk. Investasi dan Gadai Emas. (Jakarta: Gramedia, 2017), h. 10
[28] Servianto D.
Dk. Investasi dan Gadai Emas..., h. 55
[29] Servianto D.
Dk. Investasi dan Gadai Emas..., h.71
[30]Nurisya
Valentini, “Komunikasi Persuasif PT. Pegadaian (PERSERO) dalam Meningkatkan
Jumlah Nasabah Tabungan Emas, Cabang Panam Kota Pekan Baru Provinsi Riau”
Universitas Riau, No. 2, tahun 2017
[31]Lyra Puspa, “Rahasia
Merancang Hidup Mapan” (Jakarta PT. Elex Media Komputindo) h. 84.
[32] Jeni Susyanti,
Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah (Malang Empat Dua, 2016) h. 23.
[33] Dumair Nor,
dkk, Ekonomi Versi Salaf (Pasuruan Pustaka Sidogiri, 2007) h. 10
[34] Ascarya, Akad
dan Produk Bank Syariah, (Jakarta Rajagrafindo Persada: 2011) h. 96
[35] M.Abdul Mujieb
Mabruri Tholhah Syafi’ah AM. Kamus
Istilah Fiqh,(Jakarta:
PT.Pustaka Firdaus,1994) Cet.1
[36] AH
Azharudin Lathief,fiqh muamalat, UIN
Jakarta press,Jakarta 2005, h.154
[37] ulgs.tripod.com
“Artikel Ari Agung Nugraha” diakses
tanggal 13 juli 2020
[38] ulgs.tripod.com
“Artikel Ari Agung Nugraha” diakses
tanggal 13 juli 2020
[39]Loe Schiffiman Dan Leslie Lazar
Kanuk,Bank Dan….,
h.11
[40]Zainuddin
Ali, Hukum Gadai syariah ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 6.
[41]Perum Pegadaian, Buku
Saku Pengenalan Produk Perum Pegadaian , Divisi Litbang Pemasaran Kantor
Pusat Perum Pegadaian Oktober 2009,h.8.
[42]
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah.(PT.Raja
Grafindo Persada,Jakarta 2007).
[43]
Rodoni,Ahmad.Investasi Syariah.(Lembaga
Penelitian UIN Jakarta 2009),hlm.191
[44] ulgs.tripod.com
“Artikel Ari Agung Nugraha” diakses
tanggal 13 juli 2020
[45]
Rodoni,Ahmad.Investasi Syariah.(Lembaga
Penelitian UIN Jakarta 2009),h.191
[46] ulgs.tripod.com
“Artikel Ari Agung Nugraha” diakses
tanggal 13 juli 2020
[47] ulgs.tripod.com
“Artikel Ari Agung Nugraha” diakses
tanggal 13 juli 2020
[48]
Harun, Nasrun. Fiqh Muamalah.(Gaya
Media Pratama ,Jakarta 2007).h.256.
[49]Debis kawer
Kansen, Analisis Kompetensi Mahasiswa dan Alumni Perbankan Syariah Terhadap
Keputusan Menggunakan Produk Perbankan Syariah, Skripsi. (Bengkulu:
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2018 ), h. 38-39
[50] Ruqoyah,
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Investasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam IAIN Bengkulu. Skripsi (Bengkulu: Institut Agama Islam
Negeri Bengkulu, 2017), h. 58
[51] Winda Elza
Putri, Mahasiswa perbankan
syariah angkatan 2015, Wawancara pada tanggal 5 Oktober 2020
[52] Ela Emilia
dkk, Mahasiswa perbankan
syariah angkatan 2015, Wawancara pada tanggal 1Oktober 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar