--> MINAT MAHASISWA MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH | Fragmen Ilmiah

Himpunan Makalah, Skripsi, dan Jurnal

Total Tayangan Halaman

12/12/20

MINAT MAHASISWA MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH

| 12/12/20

 MINAT MAHASISWA MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH 


                                                BAB I







PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Perbankan adalah segala sesuatu hal yang menyangkut dengan bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses menjalankanya. Perbankan di Indonesia berasarkan prinsiptransaksinya terbagi atas dua antara bank konvesional dan ban syariah.

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. PerbankanSyariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.[1]

Melalui berbagai kegiatan, bank berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat (deficit unit) untuk kelancaran usahanya melalui kucuran dana kredit atau pembiayaan. Demikian pula dalam kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat (surplus unit) bank menawarkan cara yang lebih aman bagi penyimpanan dana masyarakat melalui jasa yang bervariasi.penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu pembiayaanproduktif (pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, seperti untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,perdagangan maupun investasi) dan pembiayaan konsumtif (pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan)[2].

Gadai adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang dijaminkan atau ditahan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis. Atau dengan bahasa sederhana dapat dijelaskan bahwa gadai adalah jaminan atas hutang. Pendapat yang disampaikan oleh Sri Nurhayati, akad gadai sebagai perjanjia dengan jaminan atau melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas harta yang dipinjamnya[3]

Pegadaian syari’ah adalah unit usaha dari PT pegadaian, salah satu lembaga keuangan milik pemerintah. Unit bisnis ini tidak hanya menyediakan produk berbasis gadai, melainkan memberikan layanan pembiayaan lain dengan prinsip syariah.

Praktik gadai emas pada dasarnya dinilai tidak melanggar hukum atau peraturan nasional. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai produk - produk yang akan ditawarkan oleh Bank Syariah kepada nasabahnnya, yaitu melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Rahn atau gadai tidak didefinisikan dalam undang - undang Perbankan Syariah, namun demikian Undang-undang Perbankan Syariah memberikan ruang gerak yang luas bagi kegiatan usaha Bank Umum Syariah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Landasan hukum bagi perbankan syariah untuk mengeluarkan produk layanan atau kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah adalah menggunakan Fatwa DSN MUI. Gadai emas yang ditawarkan oleh perbankan syariah didasarkan pada Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 26/DSN MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, yang menyatakan bahwa rahnemas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.

Gadai emas syariah tidak menganut sistem bunga, namun lebih menggunakan biaya jasa, sebagai penerimaan dan labanya. Dengan pengenaan biaya jasa itu paling tidak dapat menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan dalam operasionalnya. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya unsur riba‟ dalam gadai emas syariah dalam usahanya menghasilkan laba, maka produk  gadai emas menggunakan mekanisme yang sesuaiprinsip-prinsip syariah seperti melalui akad qard}dalam rangka rahndan akad ijarah.[4]

Transaksi gadai emas syariah merupakan kombinasi atau penggabungan dari beberapa akad yang merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Pemberian pinjaman dengan menggunakan akad qard dalam rangka penitipan barang jaminan berdasarkan akad rahn, serta penetapan sewa jasa atau tempat khasanah (tempat penyimpanan barang) atas penitipan tersebut di atas melalui akad ijarah.Seiring berkembangnya zaman yang semakin modern, beberapa lembaga keuangan, baik lembaga keuangan bank ataupun non bank, seperti Pegadaian Syariah dan beberapa Bank Syariah membuat suatu inovasi didalam produk investasi menggunakan emas sebagai instrumennya. Inovasi yang berbentuk investasi emas ini tentunya mempunyai keunggulan masing-masing yang diperuntukan bagi masyarakat atau nasabah yang ingin berinvestasi dengan emas yang tentunya sangat menguntungkan. 

Pelaksanaan gadai emas pada Penggadaian Syariah Cabang Bengkulu merupakan suatu sistem gadai yang berdasarkan syariat Islam. Penggunaan sistem gadai emas syariah merupakan upaya untuk mengembangkan berbagai konsep berbasis Islam. Pemberian gadai emas syariah yaitu sumber yang tebebas dari unsur riba, peroses gadai berlandaskan prinsip syariah, serta didukung oleh petugas-petugas dan outlet dengan nuansa Islam,

Untuk dapat memperoleh tabungan  emas secara gratis dari Penggadain Syariah Cabang Bengkulu, mahasiswa yang mata kuliah BMT dan Koprasi Syariah melalui beberapa  proses yaitu :

1.        Mahasiswa memberikan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) kepada dosen BMT dan Koprasi syariah

2.        Kemudian mahasiswa mengisi formulir untuk pembukaan tabungan  emas

3.        Setelah seminggu dosen tersebut menyerahkan buku tabungan yang berisi saldo sebesar Rp 50.000 kepada mahasiswa.

Untuk objek penelitian ini sendiri yaitu mahasiswa perbankan syariah yang telah mendapatkan tabungan emas secara gratis. Setelah peneliti melakukan observasi awal kepada 11 orang mahasiswa pebankan angkaan 2015 lokal G, keseluruan dari 11 orang mahasiswa tersebut tidak melanjutkan menabug emas di pegadaian sariah. Mereka memilh tidak melanjutkan menabung di pegadaaian syariah yang telah memberikan saldo awal sebesar Rp 50.000 itu dengan berbagai alasan. Diantaranya belum memikikan untuk menabung emas, tidak memiliki uang yang lebih untuk menabung emas, masih banyak keperluan yang lebih penting lagi daripada menaung emas, dan masih sibuk dengan urusan kuiah jadi belum memikiran untuk melanjtkan menabung emas.

Dari pernyataan diatas, sungguh sangat disayangkan semua mahasiswa dari observasi awal tidak melanjutkan menabung emas di pegadaian syariah. Padahal itu bisa dijadikan tabungan yang sangat bagus bagi mahasiswa melihat harga emas saat ini yang relatif setabil.

Dengan demikian penulis tertarik melakukan penelitian yang berjudul “MINAT MAHASISWA MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG BUMI AYU KOTA BENGKULU (Studi Pada Mahasiswa Perbankan Syariah  Penerima Tabungan Emas Secara Gratis)”.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagimana sistem menabung emas di pegadaian syariah cabang Bumi Ayu kota Bengkulu ?

2.      Bagaimana minat mahasiswa menabung emas di pegadaiann syariah cabang Bumi Ayu kota Bengkulu?

C.    Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui bagaimana sistem menabung emas di pegadaian syariah cabang Bumi Ayu kota Bengkulu.

2.      Untuk mengetahui minat mahasiswa perbankan syariah menabung emas di pegadaian syariah cabang Bumi Ayu kota Bengkulu.

D.    Kegunaan Penelitian

Adapun hasil yang diharapkan dari penelitian ini baik dari segi teoritis dan segi praktis adalah sebagi berikut :

1.      Dari segi Teoritis

a.       Bagi mahasiswa sebagai bahan untuk melakukan penelitian khususnya yang memiliki relevansi dengan peneliti ini juga memperkaya ilmu pengetahuan tentang penggadaian emas di penggadaian syariah di bengkulu

b.      Bagi penulis sebagai pengalaman langsung dalam melakukan penelitian terhadap pengadaian emas di pengadaian syariah, sehingga menambah ilmu pengetahuan tentang bagaimana praktik dalam pengadaian syariah.

2.      Dari segi Praktis

Bagi pihak pengadaian sebagai bahan informasi dan bahan evaluasi pihak pengadaian dalam meningkatkan mempertahankan tingkat pelayanan yang menguntungkan pada saat ini dan masa depan.

E.     Penelitian Terdahulu

            Pertama, Laily Nurhayati dan Radjab Djamali (2016) jurnal  dengan judul “Pembiayaan Gadai Emas Konvensional dan Syari’ah”. Hasil dari analisis mennunjukan bahwa pegadaian konvensional memungut bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda, lain halnya dengan biaya dipegadaian syari’ah yang tidak berbentuk bunga tetapi biaya penitipan, penjagaan, dan penaksiran.[5]

            Persamaanya yaitu sama-sama membahas tentang pegadaian syari’ah, di penelitian terdahulu membahas tentang perbedan antara pegadaian syari’ah dan konvensional dalam pembiayaan gadai emas, sedangkan penulis membahas tentang manfaat pemberian tabungan emas secara geratis terhadap minat mahasiswa perbankan menabung emas di peadaian syariah.

            Kedua, Dila Larantika (2010) melakukan penelitian dengan judul “Minat Masyarakat Terhadap Jual-Beli Emas di Pegadaian Syariah”. Analsis dari penelitian ini menunjukan masyarakat telah banyak menggunakan emas, mereka menganggap Investasi dalam bentuk emas adalah penting dan juga bermanfaat untuk kepentingan dimasa depan nanti. Mengenai minat nasabah sendiri mengenai investasi dalam bentuk emas, mengangap emas merupakan investasi yang aman[6].

            Persamaanya yaitu sama-sama meneliti tentang minat nasabah menabung emas di pengadaan syariah. Sedangkan perbedaanya adalah dipenelitian trdahulu, membahas tentang minat minat masyarakat terhadap jual-beli emas di pegadaian syariah, sedangan penulis membaas tentan manfaat pemberian tabungan emas secara gratis terhadap minat mahasiswa perbankan menabun emas di pegadaian syariah caban bengkulu.

            Ketiga, Anggia Jancynthia Nurizki Wardani dan Sunan Fanani (2015)  dalam jurnalnya yang berjudul ”Kesesuaian Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Bank Mandiri Syariah Surabaya”. Menyimpulkan bahwa nasabah yang ingin melakukan pembayaan di BSM harus memenuhi peryaratan dan prosedur yang telah tetapkan oleh BSM contohnya harus memiliki rekening bank syri’ah mandiri dan membawa kartu identitas[7].

            Persamaanya yaitu sama-sama meneliti tentang gadai emas. Sedangkan perbedaanya adalah dipeneltian terdahul membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kesesuaian gadai emas dengan fatwa DSN-MUI di bank mandiri syari’ah surabaya, sedangkan penulis meneliti tentang manfaat pemberian tabungan emas secara geratis terhadap minat mahasiswa perbankan menabung emas dipegadaian syariah bengkulu.

            Keempat, Sisi Maiziani (2018) dalam penelitianya yang berjudul “Pemahaman Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Terhadap Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Bengkulu”. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui terhadap produk gadai emas[8].

            Persamaanya yaitu sama-sama meneliti tentang pemahaman dan minat nasabah tehadap produk gadai emas. Sedagkan perbedaanya adalah dipenelitian terdahlu membahas tentang pemahaan masyarakat Pagar Dewa  terhadap produk gadai emas di bank syari’ah Mandiri cabang Bengkulu, sedangkan yang penulis teliti adalah tentang minat mahasiswa perbankan menabung emas di pegadaian syariah cabang Bengklu.

            Kelima, Atika Jamila (2018) dalam penelitianya yang brjudul “Penerapan Experiental Marketing Dalam Menarik Minat Nasabah Pada Produk Tabngan Impian di PT BRI Syari’ah Cabang Bengkulu. Menyimpulkan dalam menarik minat nasabah pada produk tabungan impian dilakukan dengan melaui usaha memperlihatkan keunggulan produk, reputasi pelayanan yang diberikan, penciptaan pengalaman melalui fasilitas produk, dan pengalaman menjalin komunikasi yang baik dengan nasabah[9].

            Persamaanya adalah sama-sama membahas tetang minat nasabah terhadap produk tabungan. Sedangkan perbedaanya adalah dipenelitian terdahulu membahas tentang minat nasabah tehadap produk tabungan impian. Sedangkan penelti membahas tentang minat nasabah yang khususnya mahasiswa perbankan syari’ah IAIN Bengkulu menabung emas dipegadaian syari’ah cabang bengkulu.  

 

 

 

 

F.     Metode Penelitian

1.      Jenis dan Pendekatan Penelitian

a.       Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (FieldReseach) yaitu penelitian yang mencari data secara langsung ke lapangan, dalam hal ini terhadap mahasiswa perbankan syariah yang mendapatkan tabungan emas secara gratis. Penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan data dan informasi di lapangan berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan secara mendalam.[10]

b.      Pendekatan Penelitian

Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan penelitiuntuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah. Sehingga hasil data tidak diolah secara angka melainkan diolah secara deskriptif Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris, yaitu subjek kajian dengan melakukan pengamatan  langsungkelapangan.[11] Peneliti melakkan obervasi awal dengan mahasiswa perbankan yang mendapatkan tabugan emas secara gratis sebanayak  sebelas orang mahasiswa perbankan syariah.

 

 

 

2.      Waktu dan Lokasi Penelitian

a.       Waktu Penelitian

Penenelitian ini dilakukan dari bulan Mei 2019 sampai dengan selesai.

b.      Lokasi penelitian ini adalah kampus IAIN Bengulu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Lokasi penelitian dilakukan dikampus IAIN Bengkulu karena objek dari penelitian ini adalah mahasiswa IAIN jurusan Perbankan Syari’ah yang telah mendapatkan tabungan emas secara gratis dari Pegadaian Syari’ah cabang Bengkulu.

3.      Informan Penelitian

Keberadaan informan dalam suatu peneltian tentu menjadi elemen yang sangat penting dalam  pengumpulan data dan menjadi salah satu kunci utama dalam penlisan skripsi ini. Dalam pemilihan informan/narasumber ini peneliti menetapkan kriteria dengan menggunakan teknik purvoise Sampling  yaitu teknk penentua sampel non random sampling dimana peneliti menentukan pengambilan sampel dengan cara menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai denan tujan penelitian sehingga diharapkan informandapat enjawab ermasalahan peneliian. Dalam penelitian ini yang menjadi informan itu sendiri adalah mahasiswa IAIN Bengkulu Prodi Perbankan Syariah yang menerima tabungan emas scara gratis. Kriteria informan pada peneltian ini diantaranaya adalah sebagai berikut:

1.               Perempuan dan laki-laki

2.               Mahasiswa aktif IAIN Bengkulu prodi perbankan syariah.

3.               Mendapatkan tabunganemas gratis dari pegadaian syariah

Tabel  1.1

Informan penelitian

 

No

Nama Informan

Jenis Kelamin

Semester

1.       

Ela Emilia

Perempan

XI

2.       

Rifki Kuntara

Laki-laki

XI

3.       

Deko Handika

Laki-laki

XI

4.       

Alan Andrian

Laki-laki

XI

5.       

Winda Elza Putri

Perempuan

XI

 

Penulis mengambil sampel pada mahasiswa prodi perbankan syariah penerima tabungan emas secara gratis sebnyak 5 responden. Dari hasil wawancara yang dilakuan dengan mahasiswa perbankan syariah penerima tabungan emas gratis,

4.      Sumber dan Teknik Pengumpulan data

a.       Sumber data

1.      Data primer, yaitu data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri melalui proses wawancara.

2.      Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari jurnal maupun buku yang berhubungan dengan penelitian

 

 

b.      Teknik Pengumpulan data

1.      Observasi, yaitu pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan secara langsung kepada objek yang akan diteliti. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran atau informasi secara langsung dari mahasiswa tersebut.

2.        Wawancara, Yaitu teknik pengumpulandata secara langsung kepada narasumber guna untuk memperoleh informasi agar dapat melengkapi data yang diperlukan.

3.        Dokumentasi, yaitu data yang diambil oleh penelti dari hasil penelitian yang didapatkan. Kegiatan dokumentasi juga dilakukan untuk mendapatkan gambar atau foto paa saat melakukan penelitian.

5.      Teknik Analisis Data

a.       Pengumpulan data baik melalui observasi maupun wawancara terhadap informasi yang dibutuhkan terhadap penelitian guna memperoleh data agar menunjang penelitian yang dilakukan agar memperoleh data yang diharapkan.

b.    Reduksi data adalah proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan dari catatan yang diperoleh dari pengumpulan data.

Penyajian data adalah kegiatan mengumpulkan informasi dalam bentuk teks atau grafik guna memperjelas memahaman terhadap informasi yang telah dilakukan.


G.     

BAB II

KAJIAN TEORI

A.    Minat

1.      Pengertian Minat

Pengertian minat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memilikiarti kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu yang ditimbulkan, baik dari gairah, keinginan. Jadi arus ada sesuatu yang ditimbulkan, baik dari dalam dirinya maupun dari luar untuk menyukai sesuatu.

Minat adalah keinginan untuk melakukan atau memperhatikan sesuatu[12] .minat berhubunan dengan aspek kognaif, afrktif, dan motork yang meruakan sumber motivasi untk melakukan apa yang diinginkan. Minat berhubngan dengan sesuatu yan menguntungan dan dapat menimblkan kepuasan bagi dirinya. Kesenangan merpakan minat yang sfatnya sementara atupun minat bersifat tetap (persistent) dan ada unsur memenuhi kebutuhan danmemberikan kepusan[13].

Minat “interest” telah diterangkan sebagai sesuatu dengan apa yang mengidentifkasikan keberaan pribadinya. Minat merupakan sumber motivasi yang medorong orang untuk mlakukan apa yang mereka inginkan. Bila mereka melihahat bahwa sesuatu akan menguntungkan, maka merasa berinat. Ini kemudian mendatangkan kepuasan. Bila kepuasan berkurang, minat pun berkurang. Minat lebih tetap (persistent) karena minat memuaskan kebutuhan yang peting dalam kehidupan seseorang.[14]

Menurut Prof. Dr. Iskandarwasid Dr. H Dadang Sunendar, minat adalah perpaduan antara keinginan dan kemauan yang dapat berkembang.[15] Terdapat tiga batasan minat yakni pertama, suatu sikap yang dapat mengikat perhatian seseorang kearah objek tertentu secara selektif. Kedua, suatu perasaan bahwa suatu aktivitas atau kegemaran terhadap objek tertentu sangat berharga bagi individu. Ketiga, sebagai bagian dari motivasi atau kesiapan yang membawa suatu tingkah laku ke suatu arah atau tujuan tertentu. Sedangkan menurut Hilgad, minat adalah kecenderun dengan yang tetap untuk memperhatikan dan  mengenang beberapa kegiatan. Berdasarkan definisi tersebut maka minat merupakan keadaan dimana seseorang menunjukan keinginan ataupun kebutuhan yang ada dalam dirinya terhadap suatu kegiatan.[16]

Indikator yang dijadikan acuan tebentuknya minat nasabahyaitu sebagai berikut:

a.       Kognisi (pengenalan) adala kgiatan atau proses memperoleh pengetauan atau saha mengenali suatu melalui pengalaman sendiri.gejala penenalan dalam garis besarnya dibagi  menjadi dua, yaitu melalui indra dan akal.

b.      Emosi (perasaan) adalah kecenderungan untuk memiliki peasaan yang khas bila berhadapan dengan objek tentu dalam lingkunganya. Emosi dapat diartikan perasaan yang muncul akibat rangsanagan dariluar maupun dari dalam

c.       Konasi (kemauan) merupakan salahsatu fungsi hidup kejiwaan manusia, dapat diartkan sebagai aktifitas psikis yang mengandung usaha aktif dan berhubungan pelaksanaan satu tujuan. Tujuan adalah titik akhir dari gerakan menuju satu arah[17].

Dengan demikian minat dapat dilihat dari aspek perhatian, kesenangan, kegemaran, dan kepuasan sebagai stimulasi bagi tindakan dan perbuatan seseorang terhadap sesuatu. Minat juga dipengaruhi dari diri sendiri dan juga dari luar (lingkungan). Dan kenyataanya faktor yang paling dominan berpangaruh pada mahasiswa adalah faktor lingkungan. Dalam hal ini dipertegas dengan pendapat Bloom mengatakan bahwa minat seseorang dapat dipengaruhi oleh lingkungan. Dalam pendapatnya Bloom mengatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi minat diantaranya pekerjaan, sosial ekonomi, bakat, jenis kelamin, pengalaman, kepribadian,dan faktor-faktor lingkungan.[18] Faktor-faktor ini yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi dengan pengaruh yang tidak sama.

2.      Faktor yang mempengaruhi minat

Minat beli dapat ditingkatkan dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain:

1.      Faktor psikis yang merupakan faktor pendorong dari dalam diri konsumen, yaitu motivasi, persepsi, pengetahuan, keyakinan dan sikap

2.      Selain itu faktor sosial yang merupakan proses dimana perilaku seseorang dipengaruhi oleh keluarga, status sosial dan kelompok acuan, kemudian pemberdayaan bauran pemasaran yang terdiri dari produk, harga, promosi dan juga distribusi

Perilaku konsumen pasca pembelian sangat penting bagi perusahaan. Perilaku konsumen dapat mempengaruhi ucapan-ucapan mereka kepada pihak lain tentang produk perusahaan. Bagi semua perusahaan baik yang menjual produk maupun jasa, perilaku konsumen pasca pembelian akan mempengaruhi minat konsumen untuk membeli lagi produk atau jasa perusahaan tersebut. Ada kemungkinan konsumen tidak akan membeli produk atau jasa perusahaan lagi setelah merasakan ketidaksesuaian kualitas produk atau jasa yang didapatkan dengan keinginan atau apa yang digambarkan sebelumnya.[19]

3.      Pembagian Minat

Berdasarkan orang dan pilihan kerjanya, minat dapat dibagi kedalam  enam jenis, yaitu:

a.        Realistis

Orang yang realistis umumnya mapan, kasar, praktis, berfisik kuat, dan sering sangat atletis, memiliki koordinasi otot yang baik dan terampil. Akan tetapi ia kurang mampu menggunakan medium komunikasi verbal dan kurang memiliki keterampilan berkomunikasi dengan orang lain. Oleh karena itu pada umumnya mereka kurang menyenangi hubungan sosial, cenderung mengatakan bahwa mereka senang pekerjaan tukang, memiliki sifat langsung, stabil, normal, dan kukuh, menyukai masalah konkrit dibanding abstrak, menduga diri sendiri sebagai agresif, jarang melakukan kegiatan kreatif dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan, tetapi suka membuat sesuatu dengan bantuan alat. Orang relistis menyukai pekerjaan montir, insinyur, ahli listrik, ikan dan kehidupan satwa liar, operator alat berat, dan perencana alat.

b.       Investigatif

Orang yang investigatif termasuk orang yang berorientasi keilmuan. Mereka pada umumnya berorientasikan pada tugas, introspektif, dan asocial, lebih menyukai memikirkan pada sesuatu dari pada melaksanakannya, memiliki dorongan kuat untuk memahami alam, menyukai tugas-tugas yang tidak pasti (ambiguous), suka bekerja sendirian, kurang pemahaman dalam kepemimpinan akademik dan intelektualnya, menyatakan diri sendiri sebagai analis, selalu ingin tahu, bebas, dan bersyarat, dan kurang menyukai pekerjaan yang berulang. Kecendrungan pekerjaan yang disukai termasuk ahli perbintangan, biologi, binatang, kimia, penulis, dan ahli jiwa.

 

 

c.        Aristik

Orang yang aristik menyukai hal-hal yang tidak terstruktur, bebas, memiliki kesempatan bereaksi, sangat membutuhkan suasana yang dapat mengekspresikan sesuatu secara individual, sangat kreatif dalam bidang seni dan musik, kecendrungan pekerjaan yang disenangi adalah pengarang, musisi, piñata pentas, konduktor, konser, dll.

d.       Social

Tipe ini dapat bergaul, bertanggung jawab, berkemanusiaan, dan sering alim, suka bekerja dalam kelompok, senang menjadi pusat perhatian dalam kelompok, memiliki kemampuan verbal, terampil, bergaul, menghindari pemecahan masalah secara intelektual, suka memecahkan masalah yang ada kaitannya dengan perasaan; menyukai kegiatan menginformasikan, melatih, dan mengajar. Pekerjaan yang disukai menjadi pekerjaan social, pendeta, ulama, guru.

e.        Enterprising

Tipe ini cenderung menguasai atau memimpin orang lain, memiliki kemampuan verbal untuk berdagang, mempunyai kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi, agresif, percaya diri, dan umumnya sangat aktif. Pekerjaan yang disukai termasuk pimpinan perusahaan, pedagang, dll.

f.         Konvensional

Orang yang konvensional menyukai lingkungan yang sangat tertib, menyukai komunikasi verbal, senang kegiatan yang berhubungan dengan angka, sangat efektif menyelesaikan tugas yang berstruktur tetapi menghindari situasi yang tidak menentu, menyatakan diri orang yang setia, patuh, praktis, tenang, tertib, efesien; mereka mengidentifikasi diri dengan kekuasaan dan materi. Pekerjaan yang disukai antara lain sebagai akuntan, ahli tata buku, ahli pemeriksa barang, dan pimpinan armada Angkutan[20].

 

4.    Karakteristik Minat

Ada beberapa macam karakteristik minat, antara lain:

a.    Minat menimbulkan sikap posesif tehadap suatu objek

b.    Adanya sesuatu yang menyegarkan yang timbul dari suatu objek

c.    Mengandung suatu penghargaan menimbukan keinginan atau gairah untuk mendapatkan suatu yang menjadi minatnya.

 

5.      Cara Pembentukan Minat

Minat pada dasarnya dapat dibentuk dalam hubunganya dengan objek. Yang berperan dalam pembentukan minat yaitu dapat berasal dari orang lain, meskipun minat daat timbul dari dalam dirinya sendiri. Adapun pembentukan minat dapat dilakukan dengan cara-cara sebaga berikut:

a.    Memberikan informasi yang seluas-luasnya, baik keuntungan maupun kerugian yang ditimbulkan oleh obyek yang dimaksud. Informasi yang diberikan dapat berasal dari pengalaman, media cetak, dan media elektronik.

b.    Memberikan rangsangan, dengan cara memberian hadiah berupa sanjungan yang dilakukan individu yang berkaita dengan obyek.

c.    Mendekatkan individu terhadap obyek, dengan cara membawa individu kepada obyek yang mereka senangi atau sebaliknya mengikuti individu-individu pada kegiatan-kegiaan yang diselenggarakan oleh obyek yang dimaksud.

d.    Belajar dari pengalaman.

B.     Tabungan Emas

1.      Tabungan

a.       Pengertian Tabungan

Tabungan merupakan dana yang brasal dari phak ketiga yang diletakkan disebuah perbankan yang mana dana tersebut bisa ditarik kapan saja termasuk bisa menggunakan ATM ( Automatick Teller  Mechine).[21]

Menurut Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikan hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati. Sedangkan tabungan emas adalah laanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan yang harganya terjangkau.

Sedangkan dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam surat Al-Isra’ tentang anjuran menabung  yaitu:

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا  ٢٦

 

Yang artinya: “ 26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

 

b.      Jenis-jenis Tabungan

1.    Tabungan Konvensional

Tabungan konvensional adalah tabungan yang paling umum dan banyak dimiliki setiap orang. Seperti yang sudah kita bahas sedikit di atas, bahwa nasabah dari tabungan yang satu ini biasanya diberikan fasilitas buku tabungan, kartu debit dan layanan banking baik itu sms banking, mobile banking  atau intrnet banking .

2.    Tabungan Berjangka

Berbeda dengan tabungan konvensional, tabungan yang satu ini cocok untuk orang yang memiliki tujuan untuk menyimpan uang dan beberapa tujuan lainnya. Seperti untuk liburan atau tujuan lainnya. Bunga dari tabungan berjangka ini relatif lebih baik dibandingkan tabungan konvensional dengan bunga tabungan 3% hingga 7% per tahun. Tabungan berjangka hanya dapat diambil sesuai dengan yang telah disepakati. Jika kita melanggar yang telah disepakati, maka kamu dapat terkena denda atau penalti.

 

 

3.    Tabungan Anak

Tabungan anak ini ditujukan untuk mereka yang ingin mengajarkan anak-anaknya untuk menabung sejak dini. Dari fasilitasnya tidak jauh berbeda dengan tabungan konvensional. Mereka akan diberikan buku tabungan atau beberapa juga kartu debit tergantung kebijakan dari Bank. namun, tentunya tidak terdapat fasilitas banking.

4.    Tabungan Mata Uang Asing

Tabungan yang satu ini sering disebut valas (valuta asing), tabungan ini biasanya sering ditemui di perbankan. Mata uang yang sering digunakan dalam tabungan ini seperti dollar, euro, poundsterling dan beberapa mata uang asing lainnya. Namun, untuk kamu yang hanya memiliki rupiah tetap dapat melakukan investasi dengan menukarkan rupiah milikmu dan dikonversikan ke dalam mata uang asing.

5.    Tabungan Haji

Tabungan ini sering sekali digunakan untuk mereka yang memiliki rencana untuk berhaji dalam beberapa tahun kedepan. Tabungan ini tidak jauh berbeda dengan tabungan berjangka, jika nominal yang dibutuhkan sudah tercapai maka dana dapat dicairkan dan digunakan untuk biaya keberangkatan haji.

 

 

6.    Tabungan Giro

Yang terakhir adalah tabungan Giro. Tabungan ini seringkali disebut sebagai tabungan bisnis, karena memang fasilitas dari tabungan ini ditujukan untuk kebutuhan bisnis seperti transfer ke beberapa rekening dan transaksinya dapat menggunakan cek dan bilyet[22].

c.       Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Menabung

Menurut Crow dan berpendapat ada tiga faktor yang mempengaruhi timbulnya minat, yaitu:

1.  Faktor dorongan dari dalam, artinya mengarah pada kebutuhan-kebuutuhan yang muncul dari dalam individu, merupakan faktor yang berhubungan dengan dorongan fisik, motif, mempertahankan diri dari rasa lapar, rasa takut, rasa sakit, juga dorongan ingin tahu membangkitkan minat untuk mengadakan penelitian dan sebagainya.

2. Faktor motif sosial artinya mengarah pada penyesuaian diri dengan lingkungan agar dapat diterima dan diakui oleh lingkungannya atau aktivitas untuk memenuhi kebutuhan sosial, seperti bekerja, mendapatkan status, mendapatkan perhatian dan penghargaan.

3. Faktor emosional atau perasaan, artinya minat yang erat hubungannya dengan perasaan atau emosi, keberhasilan dalam beraktivitas yang didorong oleh minat akan membawa rasa senang dan memperkuat minat yang sudah ada, sebaliknya kegagalan akan mengurangi minat individu tersebut[23].  

      d. Kualitas Produk Tabungan

1.  Produk , menurut Molan dalam produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk memuaskan atau kebutuhan. Produk-produk yang dipasarkan meliputi barang fisik, jasa pengalaman, acara-acara, orang, tempat, properti, organisasi, dan gagasan. [24]

2. Kualitas Produk, Menurut Kotler and Armstrong dalam arti dari kualitas produk adalah “the ability of a product to perform its function, it includes the product‟s overall durability, reability, precision, ease of operation and repair, and other valued attrubutes” yang artinya kemampuan sebuah produk dalam memperagakan fungsinya, hal itu termasuk keseluruhan durabilitas, reliablitas, ketepatan, kemudahan pengoperasian dan reparasi produk juga atribut produk lainnya. Dalam mengevaluasi kepuasan terhadap produk, jasa, atau perusahaan tertentu, konsumen umumnya mengacu pada berbagai faktor atau dimensi. Berikut ini delapan dimensi kualitas produk yang diungkapkan oleh antara lain:[25]

a. Performance (kinerja), hal ini berkaitan dengan aspek fungsional suatu barang dan merupakan karakteristik utama yang dipertimbangkan pelanggan dalam membeli barang tersebut.

b. Features (fitur), yaitu aspek formasi yang berguna untuk menambah fungsi dasar, berkaitan dengan pilihan-pilihan produk dan gambarannya.

c. Reliability (reliabilitas), hal yang berkaitan dengan probabilitas atau kemungkinan suatu barang berhasil menjalankan fungsinya setiap kali digunakan dalam periode waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu pula.

d. Conformance to specification (kesesuaian dengan spesifikasi), hal ini berkaitan dengan tingkat kesesuaian terhadap spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan keinginan pelanggan.

e. Durability (Daya tahan), yaitu suatu refleksi umur ekonomis berupa ukuran daya tahan atau masa pakai barang.

f. Serviceability (kemampuan), yaitu karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, kompetensi, kemudahan, dan akurasi dalam memberikan layanan untuk perbaikan barang.

g. Aesthetics (estetika), merupakan karakteristik yang bersifat subyektif mengenai nilai-nilai estetika yang berkaitan dengan pertimbangan pribadi dan refleksi dari preferensi individual

h. Perceived quality (kesan kualitas), konsumen tidak selalu memiliki informasi yang lengkap menngenai atribut-atribut produk. Namun demikian, biasanya konsumen memiliki informasi tentanng produk secara tidak lanngsung.

Suatu produk dapat dikatakan memiliki kualitas  yang baik bila di

dalam  produk tersebut tercakup dimensi tersebut. Dengan adanya dimensi tersebut dalam suatu produk, maka diharapkan agar produk tersebut memiliki nilai lebih dibanding produk - produk pesaing. Membangun mutu produk merupakan lanngkah strategis yang harus ditempuh perusahaan. Hal ini disebabkkan bahwa mutu produk merupakan nilai lebih dimata para pelanggan. Pencapaian nilai mutu diwujudkan dengan membangun suatu proses yang lebih baik dan sistem produk yang mampu menekan biaya relatif lebih murah. Oleh karena itu mutu produk merupakan alat kompetitif yag efektif dalam mencapai keunggulan bersaing.

Peningkatan kualitas produk merupakan suatu yang sangat penting, dengan demikian produk perusahaan semakin lama semakin tinggi kualitasnya. Apabila peningkatan kualitas produk dilaksanakan oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut akan dapat tetap memuaskan para konsumen dan dapat menambah jumlah konsumen. Dalam perkembnagn suatu perusahaan, persoalan kualitas produk akan ikut menentukan pesat tidaknya perkembngan perusahaan tersebut.  

 

 

2.      Pengertian Emas

Emas adalah logam mulia yang sejak zaman dahulu kala sudah digunakan umat manusia sebaga simbol kemakmuran dan kekuasan. Para penguasa zaman dahulu, seperti para raja dan ratu, Fir’aun, Kaisar, Khalifa, dan pemimpin masyarakat lainya,menggunakan massebagai aset yang paling berharga.[26]

Emas memiliki nilai tinggi dengan nilai relatif stabil sangat menjanjikan keuntungan jika digunakan seagai alat investasi. Emas juga dapat digunakan sebagai jaminan hutang guna mendapatkan dana secara cepat.[27]

Pada umumnya emas dibagi dua jenis yaitu untuk perhiasan yang digunakan dan emas untuk investasi. Jika emas untuk perhiasan biasanya harganya lebih mahal karena adanya biaya jasa pembuatan perhiasan tersebut, sedangkan emas untuk investasi biasanya emas batangan yang bentuknya seperti balok yang dicetak dalam ukuran gram hingga kilogram. Dalam jual beli emas investor harus memperhatikan nilai tambah dan nilai kuci dari emas tersebut, seperti nilai karat.[28]

Untuk mengenal emas, kita juga telebih dulu mengenal istilah kadar dalam emas. Kadar merupakan tingkat keasian emas atau jumlah kandungan kemurnian emas. Kadar emas dinyatakan dalam karat. Kemurnian  emas diukur berdasarkan jumlah persentase emas murn dalam suatu lgam. Adapun pembagian karat emas adalah sebagai beikut:

1.      Emas 24 karat merupaka emas yang paling murni. Emas ini sangat lunak shingga tidak langsung dapat digunakan sebagai perhiasan sehari-hari. Emas ini mudah tergores atau dibengkokkan. Warnanya juga enderung kuning pekat.

2.      Emas 22 karat biasanya berupa koin emas. Contoh emas ini adalah kon dinar emas yang setara dengan 4,25 gram emas 22 karat.

3.      Emas 21 karat merupakan emas berkualitas paling tinggi yang digunakan dalam pembuatan perhiasan, jika campuanya adalah 50/50  perak dan tembaga, emas tersebut ukup stabil dijadikan perhiasan.

4.      Emas 18 karat termasuk emas dengan kadar kemurnian cukup tinggi. Bahka dinegara barat emas ini digunakan untuk perhiasan dipasar tngkat tinggi. Emas putih biasanya memiliki kemurnian maksimal 18 karat. Untuk perhiasan yang merangkap alat investasi, disarankan membeli emas dengan kadar kemurnian minmal 18 karat.

5.      Emas 14 karat adalah emas yang kurang disarankan untuk dibeli sebab campuran logam non emas yang cukup tinggi dapat menyebapkan reaksi alergi pada kulit, dinegara barat emas dengan tingkat kemurnan ini dianggap paling umum. Akan tetapi di Asia, emas 14 karat dianggap sebagai emas kualitas rendah. Kelebihanya emas ini bersifat keras dan tahan lama, sehingga cocok digunakan sehari-hari.

6.      Emas 10 karat merupakan emas tingkat rendah yang banyk digunakan dinegara barat.  Bisanya emas ini digunakan seagai bahan membuat perhiasan emas puti

7.      Emas 6 karat kebawah biasanya disebut susah.[29]

Jadi dapat disimpulkan tabungan emas adalah simpanan berupa yang dari perseorangan kepada pihak PT. Pegadaian (Persero) yang transaksinya dilakukan perusahaan tersebut yang kemudian di proses dalam bentuk berupa gram emas[30].   

Menabung emas adalah cara membeli emas yang unik karena seperti menabung di bank. Menabung emas di pegadaian bisa menjadi pilihan karena dapat berkomitmen membeli emas berapapun uang yang dimiliki sampai memiliki emas yang diinginkan dikemudian hari. Menabung emas menjadi cara baru dan memudahkan berinvestasi emas.

Berikut merupakan beberapa keuntungan menabung emas, yaitu:

a.    Bagi yang tidak memiliki pendapatan tetap bisa menabung berapapun jumlahnya ke tabungan.

b.   Nilai emas cenderung naik akan dirasakan manfaat investasi dimasa yang akan datang.

c.    Fisik emas yang ada di pegadaian membuat nasabah tidak perlu khawatir akan resiko kehilangan

d.   Saldo dapat diambil dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk emas. Saldo minimal yang harus disetor pada saat pertama kali adalah senilai 0,01 gram emas saat itu[31].

3.      Akad-akad pada Tabungan Emas

a.       Murabahah

 Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam akad ini, penjual harus memberi tahu hrga produk yang ia beli dan menentukan satu tingkat keuntungan sebagai tambahannya[32]. Secara umum Murabahah diartikan sebagai akad jual beli baran dengan menyatakan  harga perolehan dan keuntungan atau margin yang disepakati oleh pembeli[33]

b.       Wadi’ah

Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendakinya.

 

 

c.       Istishna

Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk meproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli atau pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedua yang dibolehkan oleh syariah[34].

C.    Tentang Pegadaian Syariah

1.      Pengertian Gadai

Gadai menurut kamus istilah fiqih adalah suatu akad (perjanjian) utang piutang (uang) dengan jaminan suatu barang sebagai penguat (jaminan) kepercayaan utang piutang tersebut. Nilai barang yang digadaikan lebih rendah dari yang semestinya, sehingga apabila hutamg itu tidak terbayar, maka barangnya bisa dijadikan sebagai tebusannya.[35]

Gadai dalam bahasa arab disebut Ar-rahn. Secara etimologi, Ar-rahn adalah tetap dan lestari, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya: Penahanan. Seperti juga dikatakan Ni’matun Rahinah, artinya: karunia yang tetap dan lestari.

Secara etimologi, kata al-rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan.Akad al-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan.[36]

Ulama mandefinisikannya dengan: Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat. Adapun yang dijadikan barang agunan bukan saja bersifat materi, tetapi juga yang bersifat manfaat. Benda yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak harus diserahkan secara aktual, tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum.

Ada beberapa definisi Al-Rahn yang dikemukakan para ulama fiqh sebagai berikut:

Ulama Hanafiyah mendefinisikannya dengan: menjadikan sesuatu (barang)sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagian.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan ar-rahn dengan: menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utang itu.

Definisi ini mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanya yang bersifat materi, tidak termasuk manfaat yang sebagaimana dikemukakan ulama malikiyah. Barang jaminan itu boleh dijual apabila dalam waktu yang disepakati kedua belah pihak, utang tidak dilunasi. Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.

Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad Al-Rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunah rasul. Dalam surat Al-Baqarah, 2:283 Mereka sepakat menyatakan bahwa al-rahn boleh dilakukan dalam perjalanan ataupun tidak, asalkan barang jaminan itu bisa langsung dikuasai (al-qabdh) secara hukum oleh pemberi piutang. Ar-rahn dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung didalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia.

2.         Sejarah Pegadaian Syariah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP/10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP/103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang  Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.[37]

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit

bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.[38]

3.      Produk-Produk Pegadaian Syariah

a.      Arum haji

Produk yang satu ini bermanfaat untuk siapa saja yang berencana pergi haji ke Tanah Suci tapi kekurangan biaya.Arrum Haji dapat memberikan pinjaman kepada nasabah sebesar Rp 25 juta.Caranya cukup mudah.Nasabah hanya menjaminkan emas senilai Rp 7 juta atau logam mulia seberat 15 gram.Syaratnya, nasabah menyerahkan fotokopi KTP dan memenuhi syarat sebagai pendaftar haji.Keunggulan produk ini adalah nasabah bisa memperoleh tabungan haji yang langsung dapat digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji.

 

 

b.      Arrum  BPKB

                        modal untuk pengembangan usaha mikro kini semakin mudah. Salah satunya kita bisa menggunakan layanan Arrum (Ar Rahn untuk Usaha Mikro). Produk satu ini memudahkan nasabah mendapatkan pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan.Syaratnya, kamu harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun. Sertakan juga fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) asli. Banyak keunggulan yang bisa didapat apabila meminjam modal usaha di Pegadaian Syariah. Kamu bisa pilih jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24, sampai 26 bulan. Selain itu, kamu bisa mendapatkan layanan ini di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah.

c.        Amanah

Layanan Amanah ini tersedia hampir di seluruh outlet Pegadaian di seluruh Indonesia. Untuk uang muka pembelian sepeda motor, nasabah harus membayar mulai 20 persen dari harga. Sementara, untuk pembelian mobil 25 persen dari harga. Jangka waktu cicilan bisa dipilih mulai dari 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan. Proses transaksi layanan Amanah ini berprinsip syariah yang adil sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional No 92/DSN-MUI/IV/2014.

d.      Rahn (Gadai Syariah)

Butuh pinjaman cepat cair ke Pegadaian Syariah aja Butuh pinjaman uang cepat cair? Produk Rahn atau gadai syariah adalah solusinya. Produk ini memberikan pinjaman hanya dengan waktu sekitar 15 hari. Pinjaman bisa didapat mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal empat bulan. Buat yang ingin pinjam duit dengan produk layanan ini, kamu hanya perlu membawah bangunan berupa perhiasan emas, BPKB, dan barang berharga lainnya. Untuk meminjam uang dengan cara ini, nasabah hanya perlu membawa fotokopi KTP dan menyerahkan jaminan. Layanan ini bisa dilakukan di seluruh outlet Pegadaian Syariah.

e.       Multi Pembayaran Online

Bayar tagihan listrik, air, telepon, hingga pembelian tiket kereta api kini bisa didilakukan lewat produk Multi Pembayaran Online (MPO). Fasilitas ini tersedia di outlet Pegadaian Syariah seluruh Indonesia.

f.        Konsinyasi Emas

Produk ini memberikan layanan jual-titip emas batangan. Nasabah bisa membeli emas sekaligus menitipkannya untuk dikonsinyasikan di Pegadaian Syariah. Nasabah akan mendapat bagian dari hasil penjualan kalau emas yang dikonsinyasikan tersebut terjual. Dengan demikian, emas yang kita titipkan akan lebih produktif dan bisa ngasih untung daripada hanya disimpan aja. Kalau kamu tertarik melakukan konsinyasi emas ini, kamu cukup menyerahkan fotokopi identitas diri, seperti KTP, SIM, atau paspor. Kamu juga perlu mengisi dokumen pengajuan konsinyasi dan memperlihatkan bukti pembelian emas

g.      Tabungan Emas

Pengin memulai investasi emas? Pas banget nih kalau kamu memilih produk ini. Dengan membeli emas mulai dari Rp 6.000-an atau setara 0,01 gram, kamu udah bisa berinvestasi emas. Kalau tertarik nabung emas di Pegadaian, kamu tinggal buka rekening tabungan emas di outlet terdekat.Jangan lupa isi formulir pembukaan rekening dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp 30.000.Lampirkan juga identitas diri seperti KTP, SIM atau paspor.

h.      Mulia

 Beli emas di Pegadaian Syariah bisa dengan cara dicicil atau tunai juga lho Produk Mulia Pegadaian Syariah melayani penjualan emas batangan kepada masyarakat. Produk ini bisa digunakan sebagai alternatif pilihan investasi buat masa depan. Kamu bisa menggunakan hasil investasi ini untuk membeli rumah, kendaraan, atau ibadah haji. Emas batangan pada produk Mulia ini bisa dibeli mulai dari 5 gram hingga 1 kilogram. Selain bisa dibeli tunai, emas batangan juga bisa di beli secara angsuran.

Untuk pembelian dengan cara angsuran, Pegadaian ngasih pilihan uang muka pembelian mulai dari 10 persen hingga 90 persen dari nilai emas. Sementara jangka waktu cicilan mulai dari 3 bulan hingga 36 bulan. Nah, itulah delapan jenis produk yang dikeluarkan Pegadaian Syariah. Beberapa produk di atas memang ada yang dikeluarkan juga oleh Pegadaian konvensional.

4.      Barang Jaminan

Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dan Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan.Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah dikeahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besamya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran.Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang ada diperoleh.[39]

Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat didikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut:

a.     Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain:

 

1.   Emas

2.   Perak

3.   Intan

4.   Berlian

5.   Mutiara

6.   Platina[40]

b.    Barang-barang berupa kendaraan seperti:

1.   Mobil (termasuk bajaj dan bemo)

2.   Sepeda-Sepeda biasa (termasuk becak)

3.   Motor

c.    Barang-barang elektronik antara lain:

1.   Televisi

2.   Radio

3.   Radio tape

4.   Video

5.   Komputer

6.   Kulkas

7.   Tustel

8.   Mesin tik

d.    Mesin-mesin seperti:

1.   Mesin jahit

2.   Mesin kapal motor.

e.    Barang-barang keperluan rumah tangga seperti:

1.   Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.

2.   Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai.Hal ini bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.[41]

5.  Dasar Hukum Pegadaian Syariah

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :

a.             Al-Quran Surat Al Baqarah : 283

۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ  ٢٨٣

Artinya:” jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

b.            Hadist

Al-Bukhari no 2326:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ وَالْقَبِيلَ فِي السَّلَفِ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; kami menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Maka Ibrahim berkata; telah menceritakan kepada kami Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau."

Dari hadist diatas dapat dipahami bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan orang non-muslimdalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.[42]

Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Ketentuan Umum :

1.      Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.

3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.

4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

5.       Penjualan marhun, yaitu:

a.       Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.

b.       Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.

c.       Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.

d.       Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

  1.  Ketentuan Penutup[43]

1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2.       Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.

4.  Mekanisme Pegadaian Syariah

Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.20 Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang aspek tersebut, akan dipaparkan dalam uraian berikut:[44]

a.      Teknik Transaksi

Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu:[45]

1.                         Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.

2.                            Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa  melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.

Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi:

1.              Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.

2.              Marhun Bih (Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.

3.              Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.

4.              Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.

5.              Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.[46]

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:

1.      Jangka    waktu  penyimpanan   barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .

2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp.90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp.10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.

3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk:[47]

1.       melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,

2.       mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,

3.       atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

b.      Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaaian telah melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.[48]

Dari uraian diatas dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi pegadaian syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu

1.             Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman

2.             Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian: hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir,  sehingga pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

5.     Manfaat Gadai

Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa barang yang dijadikan barang jaminan tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu termasuk tindakan yang menyia-nyiakan harta yang dilarang Rasulullah saw. Akan tetapi, bolehkah pihak pemegang barang jaminan memanfaatkan barang jaminan itu, sekalipun mendapat izin dari pemilik barang jaminan? Dalam hal ini terjadi perbedaan pemdapat para ulama.

 


 

BAB III

GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN

A.    Sejarah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) merupakan salah satu Fakultas di IAIN Bengkulu berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA, RI) No. 30 tahun 2015. IAIN Bengkulu meresmikan fakultas baru dengan jurusan Ekonomi Islam Akreditasi B pada sabtu 16 januari 2015. Fakultas tersebut diberi nama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bengkulu, yang diresmikan secara langsung oleh Direktorat Jendral Pendidikan Kementrian Agama RI Prof. Kamarudin Amin dan didampingi Rektor IAIN Bengkulu Prof. Dr. H. Sirajuddin, M. M.Ag, MA. Di fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang saat diresmikan memiliki 24 ruangan baru dan 13 ruangan lama. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam juga suadah mendapatkan akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT).

Saat ini Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) memiliki dua jurusan yaitu Ekonomi Islam dan Manajemen Syariah dengan empat program studi, yaitu:

a.    Program Studi Ekonomi Syariah

b.    Program Studi Perbankan Syariah

c.    Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf

d.    Program Studi Manajeman Haji dan Umroh

Perkembangan Lembaga Ekonomi Syariah baik perbankan maupun Non Perbankan yang begitu pesat mendorong IAIN Bengkulu mendirikan Fakultas tersendiri yang khusus menyelenggarakan pendidikan Ekonomi dan Bisnis Islam [49].

B.     Visi, Misi dan Tujuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

a.       VISI

Unggul dalam kajian dan pengembangan Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam yang memadukan sains dan berjiwa kewirausahaan di Asia Tenggara tahun 2037.

b.      MISI

1.      Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang efektif,dinamis, dan profesional dalam Ekonomi dan Bisnis Islam.

2.      Melaksanakan penelitian dlam bidang ekonomi dan bisnis islam.

3.      Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang ekonomi dan bisnis islam yang berbasis pada pemberdayaan.

4.      Menjalin kerjasama secara produktif dengan lembaga keuangan, pemerintah dan swasta tingkat lokal, nasional, dan internasional.

c.       TUJUAN:

1.      Menghasilkan lulusan yang berkualitas secara akademis dan moral serta berorientasi global dalam bidang ekonomi dan manajemen syariah.

2.      Menyelenggarakan pendidikan berlandaskan prinsip-prinsip tata klola organisasi yang baik dan sehat.

3.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas dosen untuk menghadapi persaingan global.

4.      Meningkatkan kualitas penelitian dalam bidang ekonomi dan manajemen syariah yang diorientasikan pada keunggulan global.

5.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi  dalam bidang ekonomi dan manajemen syariah.

6.      Memperluas kerjasama strategis dengan pemerintah, dunia industri dan lembaga-lembaga pendidikan.

C.    Visi dan Misi Program Studi Perbankan Syariah IAIN Bengkulu

a.       VISI :

Unggul dalam memadukan ilmu perbankan syariah, sains, dan kwirausahaan tahun 2027 di Indonesia bagian Barat.

b.      MISI :

1.      Melaksanakan Pendidikan dan pengajaran yang efektif, dinamis, dan profesional dalam bidang Perbankan Syariah,sains, dan kewirausahaan.

2.      Melakukan penelitian dalam bidang Perbankan Syariah, sains, dan kewirausahaan.

3.      Melakukan pengabdian masyarakat di bidang Perbankan Syariah, sains, dan kewirausahaan

4.      Menjalin kerjasama secara produktif dengan lembaga keuangan, pemerintah, dan swasta ditingkat lokal, nasional, dan internasional.[50]

D.    Data Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah IAIN Bengkulu

Prodi Perbankan Syariah memiliki mahasiswa aktif pada tahun ajaran 20119 berjumlah 863 orang mahasiswa, dengan jumlah mahasiswa program studi perbankan syaraiah angkatan 2015 berjumlah 233 mahasiswa yang terdiri dari 7 kelas. Kelas A dengan jumlah mahasiswa 35 orang, kelas B berjumlah 35 orang mahasiswa, kelas Cberjumlah 30 orang, kelas D berjumlah 30 orang kelas E berjumlah 35 orang, kelas F berjumlah 33 orang, dan kelas G brjumlah 35 orang.

Tabel 3.1

Rincian Jumlah Mahasiswa Aktif Perbankan Syariah

Tahun 2019

No

Tahun Angkatan

Mahasiswa

1

Angkatan 2015

233

2

Angkatan 2016

189

3

Angkatan 2017

188

4

Angkatan 2018

253

Jumlah

863

Sumber : Data Akademik Rektorat IAIN  Bengkulu Januari 2019


BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 

A.     Sistem Menabung Emas di Pegadaian Syariah

setiap lembaga ataupun intasi pasti memiliki sistem dalam menjalakan kegiatanya. Begitupla dengan pegadaian syariah, terutama dalam menabung emas. Untuk menabung emas yang diperlukan hanyalah fotocopy KTP dan uang sebesar 60 ribu rupiah. Uang 60 ribu rupiah tersebut, 40 ribu digunakanuntuk biaya cetak sedangkan sisanya masuk ke saldo tabungan kita. Selain menabung emas di pegadaian syariah juga bis untuk membeli emas secara kredit. Besaran yang dapat dibeli antara 2 gram sampai 1kilogram emas dengan durasi angsuran selama 3 bulan paling cepat dan palinglama 3 tahun dan untuk pembelian emas secara cash hanya bisa dilakukan jika sedang ada pelelangan saja. 

Sedangkan produk-produk yang ditawarkan dipegadaian syariah terdiri dari 8 (delapan) yaitu Arrum haji, Arrum BPKB, Amanah, Rahn (Gadai Syariah), Multi pembayaran online, Konsiyani Emas, Tabungan Emas, dan Mulia.dari ke-8 roduk yang dtawarkan, peneliti hanya berfokus pada satu produk yaitu tabungan emas, khususnya tabungan emas yang diberikan kepada mahasiswa prbankan syariah scara gratis sekaligus mempromosikan produk tabungan emas tersebut. Karena dalam proses investasinya, nasabah mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dan dapat terhindar dari resiko fluktuasi harga dalam melakukan investasi emas.

B.     Minat Mahasiswa Menabung Emas Di Pengadaian Syariah Setelah Mendapat Tabungan Emas Secara Gratis

Mekanisme operasional pegadaian Islam dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan seluruh proses kegiatan. Atas dasar ini diberikan oleh pegadaian mengenakan biaya sewah kepada nasabah sesuai jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Minat adalah dimana keadaan seseorang menunjukkan keinginan ataupun kebutuhan yang ada dalam dirinya terhadap suatu kegiatan, hal tersebut dapat terlihat dari ciri-ciri yang nampak pada diri mereka dan ciri tersebut memunculkan arti yang terkandung didalamnya. Untuk mengembangkan dan memperkenalkan Pegadaian Syari’a di lingkungan kampus IAIN Bengkulu. Kususnya pembiayaan syariah memang perlu ada pendekatan-pendekatan yang lebih mendalam, diantaranya memperkenalkan Pegadaian Syari’ah beserta produk-produk yang dimiliki. Apalagi IAIN Bengkulu melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pelopor ekonomi Islam di Bengkulu. di IAIN Bengkulu sendiri menyediakan tabungan emas secara gratis oleh Pegadian Syari’ah pada Mahasiswa Perbankan Syari’ah FEBI  IAIN Bengkulu.

Adapun beberapa pendapat dari mahasiswa pebankan syariah mengenai minat menabung emas di pegadaian syariah yaitu :

            Wawancara dengan Winda Elza putri menyebutkan bahwa ia melanjutkan menabung emas di pegadaian syariah, ia melanjukan menabung sebanyak dua kali saldo tabungan yang saya miliki saat  ini adalah sbesar Rp 56.983. sebenarnya dengan menabung emas dipegadaian syariah kita dapat berinvestasi akan tetapi jarak yan jauh dari pegadaian syariah tersebut ditamah lag denga saya belum bisa mengendarai kendraan maka saya untu sekaran belum sempat lagi menambah tabungan emas saya tersebut[51].

Sedangkan Ela Emilia menyebutkan bahwa saya tidak melanjutkan menabung emas dipegadaian syariah, saya tidak melanjutkan menabung emas dipegadaian syariah karea belum memerlukan tabungan emas dan masih banyak kepentingan yang harus saya penuhi selain  menabung emas, saya rasa kebutuhan anak saya, kebutuhan rumah angga, dan lagi kbutuhan akademik saya dikampus kini lebih pnting akan hal itu, egis sekali rasanya jika saya meabung akan tetapi kebutuhan pokok atau yang lebih penting jadi terbengkalai , begitu pula dengan  pendapat  3 informan lainnya [52]

 

Dilihat dari hasil wawancara yang penulis lakukan terhadap mahasiswa prodi perbankan syariah penerima tabungan emas secara gratis terdapat berbagai macam pemahaman dan minat mahasiswa menabung emas, dapat disimpulkan dari 5 orang responden, 1 orang memlih melanjutkan menabung emas dipegadaian syariah, mereka memilih melanjutkan menabung dan mengunkapkan beberapa manaat menabung dipegadaian syariah tersebut.

Dan 4 orang mahasswa yang dijadikan responden memilh idak melajutkanmeabungdipegadaian degan bebrbagai alaan. Alasan yang paling mendominasi merka untk idak menabung adalah setatus mereka yang masih mahasiswa sehingga masih memerluka banyak pengeluaran sedangkan mereka belum memiliki pemaskan yang tetap.

Adapun hasil wawncara penulis degan mahasiswa perbankan syariah penerima tabngan emas seara gratis, fakor yang brpengaruh terhadap minat mahasiswa menabung emas dpegadaian syariah yakni : (1) faktor internal, yaitu faktor pengalaman dan (2) fakor eksternal yaitu faktor pendidikan, lngkungan, dan infomasi.

1.      Faktor Internal

Faktor pengalaman, merupakan sumber pemahaman, pemahaman terhadap tabungan emas itu sendiri juga yang menyebapkan bagaimana timbulya sebuah minat. Pengalaman baik seseorang akan suatu hal menyebapkan minat yang baik pula.

2.      Faktor Eksternal

a.       Faktor Pendidikan

Pendidikan adalah suatu kegiatan atau proses pembelajaran untuk mengembangkan atau meningkatkan kemampuan tertentu sehingga sasaran pendidikan itu dapat berdiri sendiri. Tingkat pendidikan turut pula menentukan mudah tidaknya seseorang menyerap dan memahami minat yang mereka inginkan, pada umumnya semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin baik pula minat atau keinginan yang dimilki orang tersebut.

a.     Faktor Lingkungan

Faktor lingkungan juga berpengaruh terhadap minat seseorang akan suatu hal. Jika seseorang berada dilingkugan yang baik, seseorang berada di tempat tinggal yang mana mayoritas masyarakat di empat tinggal orang tersebut adalah orang-orang yang berpendidikantinggi,maka secara tidak langsung lingkunan membentuk orang tersebut menjadi  orang yang memiliki keinginan dan minat yang tinggi.

b.      Faktor Informasi

Informasi akan memberikan pengaruh teradap minat seseorang. Meskipun sseorang memiliki pendidikan yang rendah dan lingkungan yang tidak terlalu baik tetapi jika ia mendapat informasi yang bak dari berbagai media seperti TV, Radio, Internet dan lainya, maka hal itu akandapat meningkatkan mnat seseorang.

Faktor-faktor yang dijelaskan di atas menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut bisa mempengaruhi minat mahasiswa prodi perbankan syariah menabung emas di pegadaian syariah. Khususnya mahasiswa prodi perbankan syariah yang menerima tabungan emas secara gratis dari pegadaian syariah. Faktor-faktor tersebut termasuk ke dalam penjelasan faktor-faktor yang mempengaruhi minat seseorang dari faktor internal dan faktor eksternal.

 


 

BAB V

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan tentang minat mahasiswa prodi perbankan sariah IAIN Bengkulu terhadap minat mahasiswa menabung emas dipegadaian syariah cabang Bumi Ayu dapat disimpulkan:

1.          Sistem yang digunakan untuk menabung emas di Pegadaian syariah cabang Bumi Ayu adalah dengan cara manual, calon nasabah langsung datang ke Pegadaian syarah membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menabung emas, seperti fotocopy KTP dan uang senilai Rp 60.000 rupiah.

2.           Sedangkan minat mahasiswa dalam menabung emas di Pegaaian syariah cabang Bumi Ayu, masih belum memiliki ketertarikan untuk menabung  emas dipegadaian syariah. Disebabkan karena minimnya edukasi mahasiswa tentang produk tabungan emas dan kurangnya sosialisasi pihak pegadaian dalam mempromosikan produk tabungan emas dan produk-produk lainnya yang ditawarkan kepada mahasiswa.

B.     Saran

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa permasalahan yang belum terpecahkan sehingga peneliti memberikan saran yang mungkin dapat digunakan sebagai masukan dalam mengatasi  berbagai kekurangan yang ada, yaitu:

1.      Peneliti menyarankan kepada mahasiswa perbankan syariah khususnya bagi mahasiswa yang mendapatkan tabungan secara gratis agar lebih menyadari bahwa menabung tidak harus menunggu harta yang berlebih. Karena sesungguhnya kita selalu merasa kurang. Dengan menabung kita bisa belajar berinvestasi dan juga belajar untuk berhemat.

2.      Bagi para pembaca yang akan melakukan penelitian dalam bidang yang sama, jika ingin menggunakan skripsi penulis sebagai bahan acuan, maka sekiranya perlu dibaca dan dikaji kembali. Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pernyatan yang belum atau kurang sesuai, saya sendiri sebagai penulis merasa masih banyak kekurangan yang saya perbuat dalam menylesaikan skipsi ini.

 

 



[1]Muhammad,  Model Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah: Panduan Teknik

Pembuatan Akad / Perjanjian Pembiayaan pada Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2009),h. 4

[2]Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2007), h. 2

[3]Sri Nurhayati dan  Wasila,Akutansi Syaria’ah di Indonesia.(Jakarta: Salemba Empat, 2009), h.256

[4]Sasli Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional: Suatu Kajian

Kontemporer (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2005), h. 51

[5] Laily Nurhayati dan Radjab Djamali, Jurnal, Pembiayaan Gadai Emas Konvensional dan Syari’ah . (Sulawesi Utara: IAIN Manado, 2016)

[6] Dila Larantika, Skripsi: “Minat Masyarakat Terhadap Jual-Beli Emas di Pegadaian Syariah”, (Jakarta: UIN Syahrif Hiayahtullah, 2010)

[7] Anggia Jancynthia Nurizki Wardani dan Sunan Fanani,  Jurnal, Kesesuaian Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Bank Mandiri Syariah Surabaya, (Iawa Timur: Universitas Airlangga, 2015)

[8] Sisi Maiziani, Skripsi, Pemahaman Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Terhadap Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Bengkulu (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2018)

[9] Atika Jamila, Skripsi, Penerapan Experiental Marketing Dalam Menarik Minat Nasabah Pada Produk Tabngan Impian di PT BRI Syari’ah Cabang Bengkulu , (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2018)

[10] Sumadi Suryabrata, Metodologi penelitian, (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2004), h. 76

[11]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 15.

[12]  Badu dan Sutan Muhammad  Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet, II, (Jakarta,Pustaka Sinar Harapan, 1996), h.899

[13] Yudrik Jahja,Pisikologi perkembangan,(Jakarta, Kencana,2015), h.63

[14] Elizabet B. Hurlock, Perkembangan  Anak, Jilid 2 (Jakarta : Erlangga, 1978), h. 114

[15] Iskandarwasid dan Dadang Sunendar, Strategi Pembelajaran Bahasa, (Bandung: Rosda, 2011), h. 113

[16] Heri P, Pengantar Prilaku Manusia Edisi Revisi, (Jakarta: EGC, 2014), h. 52

[17] Abu Ahmadi, Pisikologi Umum, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003), h.113

[18] Iskandarwasid dan Dadang Sunendar, Strategi Pembelajaran Bahasa, (Bandung: Rosda, 2011), h. 113

[20] Djali, Pisikologi Pendidikan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012),h.123-124

[21]  Irham  Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014), h..62-63

[22] https://www.akseleran.co.id/blog/pengertian-tabungan, pada hari rabu, tanggal 08 juli 2020, pukul 13.38 WIB

[23] Crow, dan Crow, Psikologi Belajar,(Surabaya: Bina Ilmu 1998), h.31

[24] Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran,(Jakarta:  Erlangga,2008),h.5

[25] Fandy Tjiptono,Manajemen Jasa.(Yogyakarta: Universitas Dponegoro, 2011).,h.7

[26] Ir. R. Serfianto D. Purnomo,Investasi dan Gadai Emas,(Jakarta:Gramedia Pstaka Utama, 2013), h. 1

[27] Servianto D. Dk. Investasi dan Gadai Emas. (Jakarta: Gramedia, 2017), h. 10

[28] Servianto D. Dk. Investasi dan Gadai Emas..., h. 55

[29] Servianto D. Dk. Investasi dan Gadai Emas..., h.71

[30]Nurisya Valentini, “Komunikasi Persuasif PT. Pegadaian (PERSERO) dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Tabungan Emas, Cabang Panam Kota Pekan Baru Provinsi Riau” Universitas Riau, No. 2, tahun 2017

[31]Lyra Puspa, “Rahasia Merancang Hidup Mapan” (Jakarta PT. Elex Media Komputindo) h. 84.

[32] Jeni Susyanti, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah  (Malang Empat Dua, 2016) h. 23.

[33] Dumair Nor, dkk, Ekonomi Versi Salaf  (Pasuruan Pustaka Sidogiri, 2007) h. 10

[34] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta Rajagrafindo Persada: 2011) h. 96

[35] M.Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah AM. Kamus Istilah Fiqh,(Jakarta: PT.Pustaka Firdaus,1994) Cet.1

[36] AH Azharudin Lathief,fiqh muamalat, UIN Jakarta press,Jakarta 2005, h.154

[37] ulgs.tripod.comArtikel Ari Agung Nugraha” diakses tanggal 13 juli 2020

[38] ulgs.tripod.comArtikel Ari Agung Nugraha” diakses tanggal 13 juli 2020

[39]Loe Schiffiman Dan Leslie Lazar Kanuk,Bank Dan…., h.11

[40]Zainuddin Ali, Hukum Gadai syariah  ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 6.

[41]Perum Pegadaian, Buku Saku Pengenalan Produk Perum Pegadaian , Divisi Litbang Pemasaran Kantor Pusat Perum Pegadaian Oktober 2009,h.8.

[42] Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah.(PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta 2007).

[43] Rodoni,Ahmad.Investasi Syariah.(Lembaga Penelitian UIN Jakarta 2009),hlm.191

[44] ulgs.tripod.comArtikel Ari Agung Nugraha” diakses tanggal 13 juli 2020

[45] Rodoni,Ahmad.Investasi Syariah.(Lembaga Penelitian UIN Jakarta 2009),h.191

[46] ulgs.tripod.comArtikel Ari Agung Nugraha” diakses tanggal 13 juli 2020

[47] ulgs.tripod.comArtikel Ari Agung Nugraha” diakses tanggal 13 juli 2020

[48] Harun, Nasrun. Fiqh Muamalah.(Gaya Media Pratama ,Jakarta 2007).h.256.

[49]Debis kawer Kansen, Analisis Kompetensi Mahasiswa dan Alumni Perbankan Syariah Terhadap Keputusan Menggunakan Produk Perbankan Syariah, Skripsi. (Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2018 ), h. 38-39

[50] Ruqoyah, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Investasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bengkulu. Skripsi (Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2017), h. 58

[51] Winda Elza Putri, Mahasiswa  perbankan syariah angkatan 2015, Wawancara pada tanggal  5 Oktober 2020

[52] Ela Emilia dkk, Mahasiswa  perbankan syariah angkatan 2015, Wawancara pada tanggal  1Oktober 2020.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar